Rangkuman PPKn Bab 2

Nama : Firen Wijaya Absen : 11

UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa & negara.

Proklamasi adalah ; Peranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat telah memegang kedaulatan de jure di seluruh bangsa & negaranya.

Penyempurnaan setelah proklamasi adalah de facto.

De facto adalah ; Perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.

Pokok-pokok pikiran pada pembukaan UUD NRI 1945 merupakan penjelasan inti dari alinea ke – 4 pembukaan UUD NRI 1945 (Pancasila).

Hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI 1945 :

– Pokok pikiran pertama – Pokok pikiran kedua – Pokok pikiran ketiga – Pokok pikiran keempat

Pokok pikiran pertama : Penjabaran sila ke – 3 (Yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan).

Pokok pikiran kedua : Penjabaran sila ke – 5 (Yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu ; keadilansosial).

Pokok pikiran ketiga : Penjabaran sila ke – 4 (Yang ditekankan adalah dasar politik negara yang berkedaulatan rakyat).

Pokok pikiran keempat : Penjabaran sila pertama (Yang ditekankan adalah asas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab). * YME = Yang Maha Esa *

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started