Featured

Rangkuman PPKN kelas 7-9 Alvin Kosasih 9A/02

Kelas 7
Bab 1
Bab 2
Bab 3
Bab 4
Bab 5
Bab 6

Kelas 8
Bab 1
Bab 2
– Bab 3 https://9apkm.school.blog/2020/03/05/rangkuman-bab-3-ppkn-kelas-8-alvin-kosasih-9a-02/
– Bab 4 https://9apkm.school.blog/2020/03/05/rangkuman-bab-4-kelas-8-ppkn-alvin-kosasih-9a-02/(Belum ada)
– Bab 5 https://9apkm.school.blog/2020/03/05/rangkuman-bab-5-ppkn-kelas-8-alvin-kosasih-9a-02-2/
– Bab 6 https://9apkm.school.blog/2020/03/05/rangkuman-bab-6-ppkn-kelas-8-alvin-kosasih-9a-03/

Kelas 9
Bab 1
Babw 2
Bab 3
Bab 4
Bab 5
Bab 6

Continue reading “Rangkuman PPKN kelas 7-9 Alvin Kosasih 9A/02”
Featured

Ringkasan PKN Kelas 8 Hizkia 9A / 13

Ringkasan PPKN Kelas 8

BAB 1

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  1. Dasar negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.
  2. Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  3. Pancasila sebagai dasar negara berarti pedoman dalam pengaturan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
  4. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti segala aktivitas sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta memberi arahan untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin bagi masyarakat Indonesia.
  5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa berarti Pancasila memberikan corak dan ciri yang khas dan membedakan dengan bangsa lain.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat berarti kesepakatan bersama para wakil-wakil bangsa Indonesia dalam siding BPUPKI dan PPKI setelah melewati perdebatan panjang.
  7. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti sebagai sumber segala aturan hukum, Pancasila merupakan dasar untuk mengatur perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
  8. Pancasila sebagai ideologi nasional berarti sistem nilai ideal, dicita-citakan, dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
  9. Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bangsa.
  10. Dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang memiliki arti penting, yaitu:
  11. Membentuk identitas atau jati diri bangsa
  12. Mengatasi berbagai pertentangan dan ketegangan sosial
  13. Memberikan arah, tujuan, sekaligus menjadi pendorong dalam upaya pencapaian tujuan bangsa
  14. Pedoman untuk memecahkan berbagai masalah berbangsa dan bernegara, mulai dari masalah politik, ekonomi, sosial-budaya hingga pertahanan keamanan.
  15. Sarana pemersatu bangsa dan negara
  16. Pancasila dipilih menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa karena beberapa faktor yaitu :
  17. Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
  18. Nilai – nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
  19. Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai – nilai masa depan
  20. Secara teoritis, nilai dalam kehidupan kita dibagi menjadi tiga yaitu :
  21. Nilai material (segala hal yang berguna bagi unsur hidup manusia)
  22. Nilai vital (segala hal yang berguna bagi manusia untuk melakukan kegiatan)
  23. Nilai kerohanian = segala hal yang berguna bagi rohani manusia
  24. Nilai kerohanian kembali dibagi menjadi empat yaitu :
  25. Kebenaran (bersumber dari akal manusia)
  26. Keindahan (bersumber dari rasa manusia)
  27. Kebaikan (sumber dari kehendak atau hai nurani manusia)
  28. Religius (bersumber dari nilai ketuhanan)
  29. Nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif :
  30. Sifat objektif bermakna nilai-nilai Pancasila adalah universal dan diakui seluruh manusia karena digali melalui proses akal budi manusia.
  31. Sifat subjektif adalah nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri.
  32. Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi,yaitu :
  33. Dimensi Realitas
  34. Nilai-nilai Pancasila digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.
  35. Dimensi Idealitas
  36. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama,yaitu negara yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan,berssatu,berkenyataan,dan berkeadilan sosial.
  37. Dimensi Fleksibilitas
  38. Nilai-nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap.Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar.Nilai-nilai Pancasila bersifat terbuka yang mencerminkan perubahan demi mencapai cita-cita.
  39. Usaha membiasakan diri menerapkan sikap luhur Pancasila dapat dimulai dari kehidupan sehari-hari seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, dan lingkungan berbangsa dan bernegara.

BAB 2

Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

  1. Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3, Negara Indonesia adalah negara hukum.
  2. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku.
  3. Negara hukum memiliki ciri – ciri :
  4. Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
  5. Adanya pembagian kekuasaan bangsa
  6. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak kebebasan rakyat
  7. Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis atau bertingkat.
  8. Susunan hirarkhis aturan hukum dalam system hukum nasional terdiri atas dua jenis yaitu :
  9. Peraturan dasar atau hukum dasar
  10. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana
  11. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
  12. Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya ‘membentuk’.
  13. Konstitusi adalah suatu pernyataan mengenai bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah negara yang bersangkutan berdiri.
  14. Proses terbentuknya UUD NRI Tahun 1945 yaitu :
  15. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.
  16. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
  17. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
  18. Setelah dihilangkannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
  19. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
  20. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata”Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera.
  21. Masa Sidang Keduatanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
  22. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kandungan pemikiran yang penting bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai berikut :
  23. Persatuan (pokok pikiran pertama)
  24. Keadilan sosial (pokok pikiran kedua)
  25. Kedaulatan rakyat (pokok pikiran ketiga)
  26. Ketuhanan dan kemanusiaan (pokok pikiran keempat)
  27. Bagi Indonesia, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna antara lain :
  28. Menjadi sumber motivasi, aspirasi, serta tekad perjuangan bangsa Indonesia
  29. Menjadi sumber cita hukum dan moral yang ditegakkan, bail dalam lingkup nasional maupun dunia
  30. Mengandung nilai-nilai universal yang dijungjung tinggi oleh seluruh bangsa di dunia
  31. Mengandung nilai-nilai yang mampu mengikuti dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Indonesia
  32. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh) NRI Tahun 1945 berisi 2 (dua) materi, yaitu materi pengaturan sistem pemerintah negara dan materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya.
  33. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan kaidah Negara Indonesia yang fundamental yang berisi beberapa hal penting antara lain :
  34. Dasar tujuan negara mencakup tujuan umum dan tujuan khusus
  35. Dasar ketentuan pembentukan UUD NRI Tahun 1945
  36. Asas kerohanian negara
  37. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierark peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
  38. Berikut sistematika UUD NRI Tahun 1945:
  39. Pembukaan yang terdiri dari 4 (empat) alinea
  40. Sebelum perubahan terdiri dari 16 bab, setelah perubahan terdiri dari 21 bab.
  41. Sebelum perubahan terdiri dari 37 pasal, setelah perubahan terdiri dari 73 pasal.
  42. Sebelum perubahan terdiri dari 49 ayat, setelah perubahan terdiri dari 170 ayat.
  43. Sebelum perubahan memiliki dari 4 pasal Aturan Peralihan, setelah perubahan menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
  44. Sebelum perubahan memiliki 2 ayat Aturan Tambahan, setelah perubahan menjadi 2 pasal Aturan Peralihan.
  45. Berikut fungsi UUD NRI Tahun 1945
  46. Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis.
  47. UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat control
  48. UUD NRI Tahun 1945 menjadi pengatur tentang cara kekuasaan negara itu disusun, dibagi, dikelola, dan dilaksanakan.
  49. UUD NRI Tahun 1945 fungsi sebagai alat penentu.
  50. Berdasarkan Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD 1945 :
  51. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  52. Undang-Undang/Peraturan Pengganti Undang-Undang
  53. Peraturan Pemerintah (PP)
  54. Peraturan Presiden
  55. Peraturan Daerah Provinsi
  56. Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota.
  57. UUD NRI 1945 memiliki sifat :
  58. Tertulis
  59. Singkat dan supel
  60. Normatif
  61. Hukum positif yang tertinggi

BAB 3

Peraturan Perundang – Undangan Nasional

  1. Peraturan perundang – undangan adalah aturan hukum yang tertulis.
  2. Ciri ciri peraturan perundang undangan :
  3. Dikeluarkan oleh pihak wewenang
  4. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga Negara
  5. Sifatnya abstrak dan ideal (normatif)
  6. Peraturan perundang – undangan harus berdasarkan pada landasan :
  7. Landasan filosofis, peraturan yg dibuat harus berdasarkan nilai nilai filosofi dasar Negara, yaitu pancasila
  8. Landasan sosiologis, hukum yg dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat
  9. Landasan yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting.  
  10. Dalam membentuk perauran perundang undangan yg baik yg meliputi asas asas berikut :
  11. Kejelasan tujuan
  12. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yg tepat
  13. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
  14. Dapat dilaksanakan
  15. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  16. Kejelasan rumusan
  17. Keterbukaan
  18. Sedangkan materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan asas – asas sebagai berikut :
  19. Pengayoman
  20. Kebangsaan
  21. Kekeluargaan
  22. Kenusantaraan
  23. Bhinneka tunggal ika
  24. Keadilan
  25. Kesamaan kedudukan dalam hukum
  26. Ketertiban dan kepastian hukum
  27. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan
  28. Penyusunan peraturan perundang undangan juga harus berpedoman pada prinsip prisip sebagai berikut :
  29. Berdasarkan perundang undangan yg telah ada
  30. Hanya peraturan tertentu yg menjadi dasar yuridis
  31. Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau peraturan yg lebih tinggi
  32. Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama
  33. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yg lebih rendah
  34. Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yg umum
  35. Setiap peraturan materinya berbeda – beda
  36. Pentingnya peraturan perundang undangan bagi warga negara adalah sebagia berikut :
  37. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  38. Memberi kepastian hukum
  39. Menjamin keadilan dan rasa aman
  40. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari hari
  41. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin
  42. Berdasarkan UU no 12 tahun 2011 tata urutan perundang – undangan RI sebagai berikut :
  43. UUD NRI tahun 1945
  44. Ketetapan MPR
  45. Undang undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang
  46. Peraturan pemerintah
  47. Peraturan presiden
  48. Peraturan daerah provinsi
  49. Peraturan daerah kabupaten/kota
  50. Proses terbentuknya UUD NRI Tahun 1945 yaitu :
  51. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.
  52. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
  53. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
  54. Setelah dihilangkannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
  55. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
  56. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata”Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera.
  57. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

BAB 4

Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Kebangkitan Nasional Indonesia adalah berubahnya cara perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan yang sebelumnya bersifat kekerasan senjata dan kedaerahan menjadi bersifat organisasi, diplomasi dan bersifat serentak di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Kebangkitan Nasional Indonesia dimulai dengan berdirinya organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 sehingga hari itu diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
  3. Kebangkitan Nasional memiliki arti yang sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia yaitu :
  4. Mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional
  5. Mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi
  6. Mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran Bersama
  7. Mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan multiaspek
  8. Menjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia
  9. Kebangkitan Nasional dipelopori oleh para tokoh Indonesia yaitu :
  10. Dr. Sutomo
  11. Dr. Wahidin Sudirohusodo
  12. Dr. Cipto Mangunkusumo
  13. Suwardi Suryaningrat
  14. Douwes Dekker
  15. Untuk itu menjadi kewajiban kita untuk meneladani nilai dan semangat para pahlawan tersebut, contohnya :
  16. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
  17. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  18. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  19. Bangga dengan bangsa sendiri
  20. Mengenang para pahlawan (mengheningkan cipta dengan khidmad pada upacara bendera)

BAB 5

Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

  1. Salah satu tonggak sejarah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda yang diikrarkan oleh putra – putri bangsa Indonesia pada Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928.
  2. Sumpah Pemuda mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena mampu menyatukan bangsa Indonesia dalam satu kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan Bahasa di tengah keragaman yang ada di NKRI, baik kewilayahan atau daerah, suku bangsa, agama, ras, golongan, maupun gender.
  3. Sumpah Pemuda berisi :
  4. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
  5. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
  6. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatoun, bahasa Indonesia.
  7. Arti penting Sumpah Pemuda yaitu :
  8. Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam perjuangan mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia
  9. Menumbuhkan pengakuan internasional terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
  10. Menumbuhkan semangat kekeluargaan dan gotong royong sebagai bentuk kerja sama dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika

BAB 6

Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI

  1. Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang.
  2. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotism.
  3. Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme dilandasi beberapa factor yaitu :
  4. Persamaan nasib
  5. Kesatuan tempat tinggal
  6. Keinginan untuk merdeka terbebas dari penjajahan
  7. Cita – cita Bersama
  8. Unsur – unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia adalah :
  9. Pancasila
  10. UUD NRI Tahun 1945
  11. Lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
  12. Bendera Merah Putih
  13. Lambang Garuda Pancasila
  14. Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia menjadi penanda keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga dan ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi.
  15. Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti :
  16. Menjadi pendorong utama terbentuknya NKRI
  17. Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
  18. Menumbuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan

PPKn KELAS 8 CALVIN S.K. (9A/06)

Bab 1

A.     Pancasila sebgai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

1.     Kedudukan dan fungsi Pancasila  bagi bangsa Indonesia

Pancasila mempunyai fungsi di antaranya sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

2.     Hakikat dasar negara dan pandangan hidup bangsa

Dasar negara / dasar filosofis negara (philosofische grondslag) adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga dalam mewujudkan cita-cita / tujuan nasional.

Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama serta akan membuat seluruh bangsa memiliki pandangan yang sama, baik dalam tujuan maupun upaya mencapai tujuan tersebut.

3.     Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

a.    Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara diawali dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Penetapan Pancasila ditetapkan pada sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945, meskipun penetapan itu bukan secara tersendiri, melainkan ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam paragraf keempat.  Pancasila sebagai dasar dan pandangan hiup bangsa memiliki makna sebagai berikut.  

  1. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa nilai-nilai luhur Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sebagai fondasi negara, Pancasila memiliki dua makna: 

1) Pancasila sebagai prinsip spiritual yang mencakup suasana mistisisme atau cita-cita hukum nasional.  

2) Pancasila adalah sumber dari semua sumber hukum atau sebagai sumber hukum yang tertib di Indonesia.

  • Pancasila sebagai pandangan masyarakat Indonesia berarti bahwa nilai-nilai ini berarti bahwa nilai-nilai ini  Adalah prinsip Pancasila sebagai arahan dalam kehidupan sehari-hari bangsa dan negara Indonesia.  Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung hal-hal berikut.  oleh norma-norma dasar yang berfungsi sebagai cita-cita bangsa Indonesia.
  • Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa 
  • Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan cara hidup bangsa karena: 
  • Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang. 
  • Nilai-nilai Pancasila sudah lama menjadi milik masyarakat Indonesia.  
  • Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan negara Indonesia yang makmur, adil dan makmur. 
  • Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar  Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. 

Sejarah kelahiran Pancasila dimulai pada tahun 1945 dimulai dengan pembentukan Badan Persiapan Investigasi Kemerdekaan Indonesia hingga Sidang PPKI yang diadakan pada tanggal 18 Agustus  1945 mendirikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.  

B. Pentingnya Pancasila sebagai Yayasan Bangsa dan Cara Hidup Bangsa 

  1. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara 

Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki arti penting bagi keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Arti penting itu antara lain sebagai berikut.  

  • Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. 
  • Sebagai asas kerohanian di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Sebagai perwujudan dari cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.
  • Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk menjaga moral umat manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
  • Sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menyelenggarakan negara dan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki arti bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa Indonesia. Arti penting bagi bangsa yang beraneka ragam itu adalah sebagai berikut. 

  • Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan. 
  • Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita.
  • Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

C. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa 

1. Hakikat Nilai 

Nilai berkaitan dengan sesuatu yang berharga bagi kehidupan manusia. Nilai mengandung makna yang menjadi ukuran baik buruk dan benar salah dalam mengambil keputusan. 

Secara teroritis, nilai dalam kehidupan manusia dalam dapat digolongkon seperti pada bagan berikut ini.

  • Nilai Material, segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia 
  • Nilai Vital, segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan 
  • Nilai Kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. 
  • Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia
  • Nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia 
  • Nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral atau hati nurani  manusia 
  • Nilai religius

2. Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila

Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu realitas, idealitas, dan fleksibilitas. Dimensi realitas dimaksud dengan mengandung nilai-nilai Pancasila yang digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia. Dimensi idealitas mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama, yaitu negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan, bersatu, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Dimensi fleksibilitas mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai nilai ideal tidaklah tetap. Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar. Nilai-nilai Pancasila bersifat terbuka yang mencerminkan perubahan demi mencapai cita-cita.

  • Nilai-Nilai Pancasila 

Secara khusus, nilai-nilai dasar setiap sila Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa. 
  3. Menolak paham atheisme.
  4. Menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
  5. Menghormati perbedaan agama. 
  6. Adanya kerukunan dan kerja sama antarumat beragama. 
  7. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
  8. Mengakui persamaan derajat antarmanusia dan bangsa. 
  9. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 
  10. Mengembangkan sikap tenggang rasa. 
  11. Menjamin kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban. 
  12. Membina kerukunan dan kerja sama dengan bangsa lain. 
  13. Persatuan Indonesia 
  14. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. 
  15. Mengutamakan kepentingan bangsa dengan kepentingan golongan atau suku. 
  16. Mengakui keanekaragaman bangsa dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 
  17. Ancaman satu wilayah adalah ancaman bangsa secara keseluruhan.
  18. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 
  19. Penyelenggaraan musyawarah atas dasar demokrasi. 
  20. Pengembangan demokrasi Pancasila. 
  21. Mengutamakan musyawarah mufakat. 
  22. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  23. Dikembangkan demokrasi ekonomi. 
  24. Tidak semua cabang produksi dikuasai negara. 
  25. Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama.
  26. Mengutamakan kegotongroyongan. 
  27. Pihak yang kuat ikut membantu yang lemah.

4. Keunggulan Nilai-Nilai Pancasila

D. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan 

Berikut ini sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam berbagai kehidupan. 

  1. Mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokratis. 
  2. Mengembangkan program pembangunan yang sesuai nilai-nilai Pancasila.  
  3. Berhenti saling menyakiti mulailah saling menghargai. 
  4. Berhenti curiga, mulai menyapa.  
  5. Berhenti silang pendapat, mulailah mencari mufakat. 
  6. Mengamalkan Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. 
  7. Mempelajari, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Bab 2   

A.Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional 

1. Indonesia sebagai Negara Hukum 

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara adalah suatu negara yang di dalam wilayahnya semua alat negara dalam hubungannya dengan warga negara antarlembaga negara serta semua warga negara dalam hubungan sosial kemasyarakat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. 

Negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 

  • adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
  • adanya pembagian kekuasaan negara.
  • adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat. 

2. Sistem Hukum Nasional 

Sistem hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Sistem hukum nasional adalah suatu menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain. Sistem hukum nasional Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan menjadikan hukum kolonial Belanda atau Jepang tidak lagi berlaku karena digantikan hukum nasional Indonesia. 

Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat). Susunan hirarkhis aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat. 

  1. Peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara atau UUD serta menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Wujud peraturan dasar di Indonesia adalah: 
  2.  naskah induk UUD NRI Tahun 1945
  3. naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945
  4. naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar, misalnya Piagam Hak Asasi Manusia. 

Selain peraturan dasar yang sifatnya tertulis (konstitusi atau UUD) masih dikenal hukum dasar yang tidak tertulis atau konvensi, misalnya Pidato Kenegaraan Presiden RI depan Sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

02. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar yang dapat berupa Undang-Undang dan peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang. 

Dalam sistem hukum nasional, semua peraturan hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial karena Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. 

3. Makna UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar NKRI yang tertulis. Selain istilah istilah undang-undang dasar dipergunakan juga istilah konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution atau dari bahasa Belanda constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian UUD. 

4. Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI 1945 

  1. Sidang BPUPKI 
  2. Sidang BPUPKI I (29 Mei –1 Juni 1945) 

Perumusan UUD NRI 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya. Kita sudah mempelajari tentang sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara, yang dilakukan oleh sidang BPUPKI yang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945). Pada sidang BPUPKI I selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk Panitia Kecil perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota. 

  • Rapat Panitia Kecil 

Di luar persidangan BPUPKI, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta. 

  •  Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)

Pada Sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia yaitu: 

  1. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
  2. Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
  3. Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso. 

Ketiga panitia tersebut bekerja bersama-sama sehingga menghasilkan Rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai Pembukaannya.

b. Sidang PPKI 

BPUPKI yang selesai melaksanakan tugas akan dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Setelah menyatakan merdeka, 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat, yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan aparat pemerintahan. PPKI sebagai lembaga yang mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam membicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh anggota untuk bersidang. 

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang Pembukaan dilaksanakan oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan. Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama, “… Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya …” menjadi “… Ketuhanan Yang Maha Esa …”. Perubahan tersebut atas usul Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku bangsa dan agama. Hal itu menunjukkan komitmen para pendiri negara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sidang utama yang dipimpin oleh Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta juga mendapat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab II Pasal 6 yang berbunyi“Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Atas usul Oto Iskandar Di Nata akhirnya diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Keputusan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut. 

  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara. 
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta. 
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara. 

5. Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945 

Setidaknya ada empat hal yang menjadi alasan suatu negara memilliki UUD, yaitu adanya kehendak dari: 

  1. warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa negara tersebut
  2. penguasa negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya
  3. pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
  4. beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri dan berkehendak untuk menjalin kerja sama.

Berdasarkan keempat hal diatas, motivasi adanya UUD NRI Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pendiri negara (founding father) Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya tanggal 18 agustus 1945, yang ditujukan agar terjamin penyelenggaraan ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum).

6. Dinamika UUD NRI Tahun 1945

Sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI Tahun 1945 sampai sekarang danad dimaknai sebagai berikut. 

  1. Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang mempunyai sistematika sebagai berikut. 
  2. Pembukaan, terdiri atas 4 alinea. 
  3. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. 

Pada saat itu, Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 belum ada sehingga PPKI menugaskan kepada Mr. Supomo untuk membuat penjelasan. Penjelasan resmi yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal baru selesai tanggal 14 Februari 1946. Dengan demikian, sejak itu sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. 

b.  Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang b. dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. 

Lahirnya Dekrit Presiden dikarenakan sejak tanggal 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti dengan Konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai tanggal 17 Agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959. Pada pelaksanaannya, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi: 

  1. menetapkan pembubaran Konstituante
  2. menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
  3. pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS. 

c.  Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, dan diamendemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang memuat aturan-aturan dasar tentang penyelenggaraan negara. 

Pada periode pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 pertama (1945), UUD NRI Tahun 1945 masa Demokia. Terpimpin (1959), dan UUD NRI Tahun 1945 masa Orde Baru (1966), meski mempunyai aturan yang sa ternyata melahirkan praktik ketatanegaraan yang berbeda-beda, tergantung siapa pemimpin yang berku Kenyataan itu menunjukkan bahwa ketentuan UUD NRI Tahun 1945 terlalu luwes untuk ditafsirkan dan terlalu singkat sehingga banyak hal belum masuk ke dalam UUD NRI Tahun 1945. 

Guna menghindari penyimpangan, maka UUD NRI Tahun 1945 perlu diamendemen oleh badan yang berwenang, yaitu MPR agar lebih lengkap dan memenuhi tuntutan perubahan.

  1. Latar Belakang Amendemen UUD NRI Tahun 1945 

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut. 

  1. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara. 
  2. Mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara. 
  3. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik. 
  4. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional. 
  5. Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
  6. Mewujudkan visi dan misi reformasi. g) Memutakhirkan UUD secara tertulis.  

2)   Maksud dan Tujuan Amendemen 

Maksud dan tujuan amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 

  1. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. 
  2. Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar (eksekutif heavy) sehingga Presiden benar-benar dapat dikontrol. 
  3. Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir. 
  4. Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah. 

3)  Kesepakatan Dasar dalam Amendemen UUD NRI Tahun 1945 

Kesepakatan dasar yang dibuat dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah: 

  1. tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  2. mempertahankan NKRI
  3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
  5. memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal; 
  6. perubahan dilakukan dengan penambahan naskah (amendemen). 

4)  Jalannya Amendemen 

Proses jalannya amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 

  1. Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 14–21 Agustus 1999. 
  2. Amendemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7–18 Agustus 2000. 
  3. Amendemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001. 
  4. Amendemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.

5) Hasil Amendemen 

Sistematika UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamendemen selama empat tahap akhirnya terdiri atas: 

  1. Pembukaan 
  2. Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan). 

Perbandingan antara UUD NRITahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI dan hasil amendemen yang ditetapkan oleh MPR, seperti pada tebel berikut.

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 jika dianalisis, sebenarnya telah melahirkan UUD yang baru. Dari 37 pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 pokok, sebanyak 31 pasal (83,79%) diamendemen dan hanya 6 pasal yang masih utuh (16,21%). Dari hasil amendemen tersebut terdapat 36 pasal tambahan (97,30%). Adanya amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh badan yang berwenang, menunjukkan adanya usaha menghindari penyimpangan konstitusional. Hal itu merupakan langkah maju dalam dinamika ketatanegaraan di Indonesia, di mana upaya konstitusional dan demokratis menjadi bagian dari kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. 

6)  Makna Amendemen 

Amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu: 

  1. adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
  2. terjadinya pembatasan dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara secara jelas sehingga menghindar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan
  3. memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional 
  4. lebih menjamin hak asasi warga negara
  5. memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional
  6. menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum untuk memilih lembaga eksekutif dan legislatif
  7. mempertahankan dasar negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional 

1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 menjadi konstitusi pertama negara Indonesia merdeka. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena: 

  1. dibentuk dengan cara istimewa
  2. dianggap sesuatu yang luhur
  3. berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  4. berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara. 

Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia setelah Pancasila karena Pancasila merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia. 

2. Sifat UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut. 

  1. Tertulis, artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara. 
  2. Singkat dan supel, artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat hak-hak asasi manusia. 
  3. Normatif, artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional. 
  4. Hukum positif yang tertinggi, artinya sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia. 

3. Fungsi UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi adalah sebagai berikut. 

  1. Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. 
  2. Pengatur kekuasaan negara, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. UUD NRI Tahun 1945 membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan Negara sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks and balances) di antara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai dengan asas trias politica (distribution of powers) dan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (clean governance). 
  3. Penentu hak dan kewajiban, bagi hak dan kewajiban negara, aparat negara, maupun warga negara.

Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukan lembaga- oaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara negara dengan ga negara, dan memuat cita-cita serta tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4. Arti Penting UUD NRI Tahun 1945 

Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu: 

  1. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  2. sebagai landasan kontitusional penyelenggaraan negara Indonesia, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan nasional, maupun hubungan antara warga negara dan negara
  3. sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia 
  4. sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

C. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional 

1. Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang-undangan 

Aturan hukum yang ada di Indonesia meliputi peraturan dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945 dan aturan perundangan-undangan di bawahnya. Peraturan perundangan-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah semua aturan hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam rangka mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib dan aman. 

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah: 

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) (presiden + DPR)
  3. Peraturan Pemerintah (Presiden)
  4. Peraturan Presiden (presiden)
  5. Peraturan Daerah Provinsi (DPRD + Gubernur)
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (DPRD + Bupati)

Selain berbagai peraturan perundangan tersebut, juga peraturan-peraturan hukum pelaksana yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga pemerintah yang lain, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 

2. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan 

Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut. 

  1. Penciptaan Hukum 

Penciptaan hukum (rechtschepping) melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang- undangan merupakan cara utama penciptaan hukum.

  1. Pembaharuan Hukum 

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. 

  1. Integrasi Pluralisme Sistem Hukum Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat, sistem hukum agama dan sistem hukum nasional. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain.
  2. Kepastian Hukum 

Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 

  1. Jelas dalam perumusannya. 
  2. Konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern.
  3. Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. peraturan perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat, tanpa menghilangkan berbagai bahasa khusus hukum.
  4. Pemecahan Masalah 
  5. Fungsi perundang-undangan secara umum adalah sebagai berikut. Memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan. 
  6. Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing. 
  7. Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku. 

Secara khusus, peraturan perundang-undangan sesuai tingkatannya mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai berikut. 

  1.  Undang-Undang 
  2. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD Tahun 1945 yang tegas-tegas menyebutnya. 
  3. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas- tegas menyebutnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (3) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. 
  4. Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 
  5. Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
  6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 
  7. Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)  pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya. Undang-Undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal. sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dibuat oleh Presiden dalam keadaan kepentingan yang memaksa. 
  8. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang tegas-tegas menyebutnya. 
  9. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. 
  10. Pengaturan lebih lanjut dalam Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya. 
  11. Pengaturan di bidang materi konstitusi. 
  12. Ketetapan MPR 
  13. Mengatur tugas dan wewenang MPR berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. 
  14. Peraturan Pemerintah 
  15. Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya. 
  16. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. 
  17. Peraturan Presiden
  18. Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. 
  19. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya. 
  20. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya. 
  21. Peraturan Daerah Provinsi 
  22. Menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi dan tugas pembantuan (medebewind) serta dekonsentrasi dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah provinsi. 
  23. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 
  24. Menyelenggarakan otonomi daerah sepenuhnya di tingkat kabupaten/kota dan tugas pembantuan (medebewind) dalam rangka mengurus kepentingan rakyat di daerah kabupaten/kota. 
  25. Peraturan pelaksana lainnya 
  26. Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya dan di wilayah yang menjadi pengaturannya.

Bab 3

A . Makna Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan Nasional 

  1. Hakikat Peraturan-perundangan

 Peraturan perundang – undangan pada dasarnya adalah aturan hukum yang tertulis . Memiliki ciri – ciri yaitu , oleh pihak yang berwenang , isinya mengikat secara umum seluruh warga negara , dan sifatnya abstrak dan ideal ( normatif ) . Dalam penyusunan peraturan perundang – undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis , sosiologis , dan yuridis . Landasan filosofis artinya peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai – nilai filosofi dasar negara , yaitu Pancasila . Landasan sosiologis artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat . Landasan yuridis artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan atau sering disebut mengacu pada legal drafting . Penyusunan peraturan perundang – undangan juga harus berpedoman pada prinsip – prinsip berikut : ( a ) berdasarkan peraturan perundang – undangan yang telah ada ; ( b ) hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis ; ( c ) peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat ; ( d ) peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama ; ( e ) peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah ; ( f ) peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum ; ( g ) setiap peraturan materinya berbeda – beda . 

2 . Pentingnya Peraturan Perundang – undangan 

pentingnya peraturan perundang – undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut .

  1. Menjamin hak dan kewajiban warga negara  
  2. Memberi kepastian hukum
  3. Menjamin keadilan dan rasa hukum  
  4. Mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam hidup sehari – hari 
  5. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir kesejahteraan secara lahir dan batin 

3 .Tata urutan Perundang – undangan dan Lembaga yang Berwenang 

Tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku didasarkan atas Undang-undang No. 12 Tahun 2011. Tata urutan perundang-undanan sebagai berikut

B. Proses Punyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional 

1. Proses Penyusunan UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi atau hukum dasar negara Indonesia disebut UUD NRĮ Tahun 1945 karena ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena dibentuk dengan cara istimewa, dianggap sesuatu yang luhur, berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara, dan berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara. 

Dalam kurun waktu 1999–2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: 

  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999, Amendemen Pertama UUD NRI Tahun 1945. 
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000, Amendemen Kedua UUD NRI Tahun 1945. 
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001, Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun1945. 
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002, Amendemen Keempat UUD NRI Tahun1945. 

2. Proses Penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat TAP MPR, adalah bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Pada masa sebelum perubahan (amendemen) UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hirearki berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas Undang-Undang. Namun pada tahun 2011, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011,TẠP MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan, tetapi tidak serta mengembalikan posisi MPR seperti sebelumnya. 

3. Proses Penyusunan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

  1. Proses Penyusunan Undang-Undang 

UU merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR. Suatu masalah diatur dengan UU jika, diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945; ditetapkan oleh Ketetapan MPR; diperintahkan oleh UU terdahulu; dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau sudah ada; dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia; dan dibentuk karena berkaita menambah UU yang dengan kewajiban atau hajat orang banyak. 

UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden. Adapun proses yang dilakukan untuk membuat UU adalah sebagai berikut: (a) penyiapan Rancangan UU oleh pemerintah atau DPR; (b) persetujuan, yaitu pembahasan di DPR; dan (c) pengesahan oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas perintah Presiden.

  1. proses penyusunan persatuan pemerintah pengganti UU(Perppu)

berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 22,Perppu mempunyai kedudukan sama dengan UU, hanya pembuatannya karena keadaan darurat. Perppu dibuat oleh Presiden.

4. Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) 

Peraturan pemerintah diterbitkan oleh pemerintahan untuk melaksanakan UU. Proses pembentukannya di awali dari persiapan rancangan yang dilakukan oleh Menteri yang ditugasi, kemudian dimintakan pertimbangan kepada menteri lain yang terkait serta Menteri Hukum dan HAM untuk pertimbangan hukumnya. Kemudian rancangan PP diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Negara. Setelah diterima oleh Presiden, rancangan PP akan diundangkan oleh Sekretaris Negara. 

5. Proses Penyusunan Peraturan Presiden 

Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU, atau PP. Peraturan Presiden ada dua macam, yaitu, Peraturan Presiden yang sifatnya menetapkan dan Peraturan Presiden yang sifatnya mengatur. Peraturan Presiden merupakan tanggung jawab Presiden dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya.

6. proses penyusunan peraturan daerah provinsi

peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah provinsi.Proses penyusunan peraturan daerah provinsi adalah sebagai berikut.

7. Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 

Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota sama seperti penyusunan Peraturan Daerah Provinsi yaitu melibatkan kepala daerah yakni bupati/walikota, masyarakat dan DPRD Kabupaten/Kota. 

C. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nasional 

Sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  1. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku.
  2. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan. 
  3. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan. 
  4. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan.

Bab 4

A. Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan 

1. Pengertian Kebangkitan Nasional 

Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, dan kesatuan, nasionalisme,dan Lurodaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908, tepatnya pada tanggal 20 Mei 1908 dengan berdirinya organisasi Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945. 

2. Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang diterapkan Belanda. Berikut ini periodisasi masa kebangkitan nasional. 

  1. Periode 1900–1908 

Pada periode ini muncul organisasi modern pertama yaitu Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi tersebut lebih bersifat sosial yaitu mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Karena pada waktu itu ada peraturan dari pemerintah kolonial Belanda yang melarang berdirinya organisasi politik. 

  1. Periode 1908–1928 Setelah organisasi Budi Utomo, maka disusul berbagai organisasi modern yang lain. Tahun 1912, berdiri organisasi politik pertama, yaitu Indische Partij yang didirikan oleh dr Cipto Mangunkusumo, E.F.E Doewes Dekker, Suwardi Suryaningrat. Selain itu, pada tahun tersebut H. Samahudi mendirikan Sarekat Dagang Islam di Surakarta, KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya. 

Pada tahun 1924, dr Sutomo tidak puas dengan organisasi Budi Utomo mendirikan Indoesische Studieclub di Surabaya.Penyebabnya adalah rasa kebangsaan Jawa dari Budi Utomo sudah tidak relevan dengan perkembangan rasa kebangsaan yang menuju pada sifat nasional. 

Pada tanggal 30 April – 2 Mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan yang dikenal sebagai Kongres Pemuda I dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri tokoh-tokoh organisasi pemuda dari Jone. Java, Jong Sumateranend Bond, Jong Ambon, Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Betawi.

Dari Kongres Pemuda I lahir kesepakatan untuk: 

  1. Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia. 
  2. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot. 

Kongres Pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal yang mewadahi semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan dengan terbentuknya Pemuda Indonesia dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar  Indonesia.

c. Periode 1928-1945 

Kongres Pemuda II berlangsung di Jakarta tanggal 27–28 Oktober 1928.Jalannya kongres ini diwarnei ni i dari tokoh pemuda yang intinya menyuarakan terbentuknya persatuan Indonesia. Setelah kongres berlan selama dua hari akhirnya disepakati lahirnya Sumpah Pemuda. 

Pada tahun 1928,organisasi Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita bangsa Indonesia”. Organisasi Budi Utomo sedang berusaha memperluas ruang geraknya, tidak hanya menui- kehidupan harmonis bagi masyarakat Jawa dan Madura saja, namun lebih luas lagi bagi persatuan Indonesia. 

Usaha ini diteruskan dengan mengadakan fusi dengan PBI (Persatuan Bangsa Indonesia) pimpinan dr Sutoma. Fusi ini terjadi pada tahun 1935, yang melahirkan Parindra (Partai Indonesia Raya). 

d. Periode 1945–1948 

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbebas dari belenggu penjajah. 

3. Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kebangkitan nasional Indonesia tumbuh karena perlawanan lokal dan bersifat kedaerahan dapat dengan mudan diatasi oleh pemerintah kolonial Belanda. Kelemahan tersebut menumbuhkan pemikiran di kalangan terpelajar untuk mengubah strategi perjuangan. Perubahan itu diawali oleh organisasi Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo berjuang mencapai kemerdekaan dengan strategi organisasi dan diplomasi. 

Dengan adanya organisasi Budi Utomo, perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami peruban sebagai berikut. 

  1. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi, bukan kekerasan senjata. 
  2. Para pemimpin berasal dari kaum intelektual. 
  3. Rasa persatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh. 
  4. Perjuangan secara serentak, tidak lagi bersifat kedaerahan.

B. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan Kebangkitan Nasional merupakan tahapan sejarah bangsa Indonesia yang memiliki arti sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

1. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan Kebangkitan Nasional mempunyai arti penting di antaranya sebagai berikut. 

  1. Mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional. 
  2. Mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi. 
  3. Mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik seseorang menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama. 
  4. Mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multi aspek. 
  5. Menjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia.

2. Arti Penting Kebangkitan Nasional bagi Bangsa Indonesia saat Ini 

Sudah lebih dari 72 tahun bangsa Indonesia merdeka. Namun, sudahkah cita-cita luhur bangsa Indonesia n? Coba renungkan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Bangsa Indonesia dari era Orde baru sampai sekarang msih bergantung dengan utang luar negeri untuk melaksanakan pembangunan. Kekayaan sumber daya alam belum sepenuhnya dikelola secara mandiri. Berdasarkan kenyataan tersebut perlu ditanamkan kembali semangat kebangkitan Nasional. Kebangkitan nasional bukan semata-mata peristiwa sejarah perjuangan bangsa melainkan nilai-nilai dan semangat aktual bagi kelangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia saat ini. 

Nilai-nilai semangat kebangkitan Nasional memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia saat ini, antara lain sebagai berikut. 

  1. Membangkitkan rasa persatuan, nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia di tengah globalisasi. 
  2. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global. 
  3. Menumbuhkan budaya belajar dan bekerja keras demi kemajuan bangsa. 
  4. Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945.

C. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan 

1. Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional dan Perannya 

Peran para tokoh kebangkitan nasional ditunjukkan pada tabel berikut. 

  1. Wahidin Sudirohusodo : Wahidin Sudirohusodo merupakan pembangkit dan pemberi inspirasi berdirinya organisasi Budi Utomo  
  2. Sutomo : Sutomo merupakan ketua organisasi modern pertama di Indonesia yaitu organisasi Budi Utomo 
  3. Suwardi Suryaningrat Termasuk pendiri Indische Partij bersama Cipto Mangunkusumo dan Douwes Dekker 
  4. Cipto Mangunkusumo Termasuk pendiri Indische Partij bersama Suwardi Mangunkusumo dan Douwes Dekker 
  5. Ernest Douwes Dekker Termasuk pendiri Indische Partij bersama Suwardi Mangunkusumo dan Cipto Mangunkusumo.
  6. R T Tirtokusumo Menjabat sebagai bupati Karanganyar tahun 1908, termasuk pengurus inti Budi Utomo. Terpilih sebagai ketua dalam Kongres I Budi Utomo tanggal 3-5 Oktober 1908.
  7. WR Supratman :  WR Supratman banyak berjuang di bidang seni di antaranya menciptakan lagu kebangsaan pada tahun 1924. Lagu itu menjadi terkenal dan dinyanyikan pada penutupan kongres Pemuda II tahun 28 Oktober 1928 setelah Indonesia Raya resmi ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. 

2. Meneladani Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional 

Keteladanan dari tokoh-tokoh kebangkitan Nasional dapat diwujudkan dalam perilaku keseharian yaitu: 

  1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa. 
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 
  3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara. 
  4. Bangga dengan milik bangsa sendiri. 
  5. Mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta

Bab 5 

A Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika 

1. Latar Belakang Sumpah Pemuda 

Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus- s tabun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Sebelumnya, politik devide et impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangsa Indonesia. 

2. Lahirnya Sumpah Pemuda 

Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan pemerintah kolonial Belanda kerepotan. Kalangan golongan terpelajar yang terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukkan kesadaran kebangsaan yang semakin jelas. Akhirnya, mereka berusaha menyatukan diri dengan mengadakan pertemuan. 

Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam sidang pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, pada tanggal 28 Oktober 1928, di gedung Indonesia Clubgebouw, jalan Kramat Raya 106 Jakarta. Isi dari Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut. 

  1. Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. 
  2. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia. 
  3. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan yang satu bahasa Indonesia. 

3. Makna Sumpah Pemuda 

Sumpah Pemuda memiliki makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda, hakikatnya bangsa Indonesia disadarkan bahwa kita sebenarnya memiliki kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan bahasa, yaitu bahasa Indonesia. 

  1. Kesatuan Tanah Air Indonesia 

orang yang tinggal di bumi Indonesia menyadari bahwa Indonesia adalah tanah air, yaitu tempat kita lahir, hidup, dan mati. Wilayah Indonesia yang sangat beragam, baik aspek kepulauan, wilayah administratif,kondisi topografi, kondisi geografi, flora, dan fauna mempunyai makna yang besar bagi kesatuan bangsa Indonesia. 

  1. Kesatuan Bangsa Indonesia 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dari keragaman dalam semua aspek kehidupan, baik kewilayahan, suku bangsa, agama, ras, dan golongan, dan gender.

  1.  kesatuan bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memegang peran yang penting karena menjadi alat komunikasi antarsuku bangsa yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, baik, lisan, maupun tulisan. 

B. Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia 

Sumpah Pemuda mempunyai arti penting bagi perjuangan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut. 

1. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan 

Sumpah Pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan kemerdekaan 

  1. Menyatukan langkah perjuangan bangsa. 
  2. Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. 
  3. Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antar daerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
  4. Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena Belanda menjadi kewalahan dalam menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang sudah bersatu. 

2. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan Banora Indonesia 

3. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang Beragam 

  1. Makna Kekeluargaan dan Gotong Royong 

Keberagaman dalam berbagai aspek kehidupan merupakan ciri-ciri bangsa Indonesia yang keberadaannya tidak dapat dihilangkan. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam memang sangat diperlukan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Semangat kekeluargaan adalah suatu sikap mental bangsa Indonesia yang merasa diri dan kelompoknya merupakan sebuah keluarga besar. Semua paham bahwa, meskipun berbeda-beda, tetapi tetap satu karena merasa sebagai suatu keluarga. 

Kebersamaan adalah kondisi yang tidak berbeda, kondisi berbarengan atau bertepatan, serta sepadan atau sebanding. Kebersamaan dalam masyarakat yang beragam berarti suatu kondisi masyarakat yang sebenarnya berbeda, namun seakan tidak berbeda karena dapat selalu berbarengan dalam kehidupan sehari-hari serta didasari sikap sebanding atau sederajat. Misalnya, meskipun berbeda agama, tetapi di antara warga masyarakat yang berbeda itu memiliki kedudukan dan peran yang sama dalam masyarakat. 

  1. Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong 

Bagi kelompok atau individu yang berbeda, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut. 

  1. Merasa aman dan tentram karena tidak dimusuhi kelompok lain. 
  2. Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat secara keseluruhan. 
  3. Mudah berkomunikasi dengan kelompok. 
  4. Meringankan dan mempercepat pekerjaan untuk kepentingan bersama.

Bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut. 

  1. Tercipta kondisi yang aman dan tentram;
  2. Mempercepat kemajuan masyarakat karena meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat; 
  3. Terwujud persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. 

C. Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia 1. Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda 

Salah satu ciri manusia hidup adalah kerja. Kerja dapat diartikan sebagai kegiatan untuk melakukan u vang berkaitan dengan hidup dan kehidupan, baik sebagai makhluk Tuhan, makhluk pribadi, maupun akbluk sosial. Sedangkan, kerja sama diartikan sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa rang untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan pengertian itu dapat dipahami bahwa kerja sama mengandung beberapa unsur, yaitu banyak orang atau pihak, melakukan suatu kerja, dan memiliki tujuan. Semangat Sumpah Pemuda sejatinya memiliki arti penting, bagi bangsa Indonesia, yakni sebagai berikut. 

  1. Mempercepat terselesaikan pekerjaan karena dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. 
  2. Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan, tetapi bekerja sama demi tujuan bersama. 
  3. Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. 

2. Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarakat 

Wujud nyata semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dalam masyarakat beragam, dapat diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan baik keagamaan, sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan. 

  1. Bidang Keagamaan 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang keagamaan dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dalam kehidupan bersama di antara keanekaragaman agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Contohnya, kerja sama dalam hal berikut ini: 

  1. menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan; 
  2. melaksanakan pembangunan pembangunan jalan atau yang lain;
  3. membina toleransi beragama. 

Kerja sama di antara umat beragama yang berbeda tidak dapat dilaksanakan pada hal-hal yang menyangkut keimanan dan ibadah kepada Tuhan karena setiap agama mempunyai tata cara keimanan dan peribadatan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sikap dan perbuatan yang dapat dikembangkan hanyalah toleransi dalam hal keimanan dan peribadatan dan membantu atau peduli terhadap umat beragama lain. 

b. Bidang Sosial Budaya 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang sosial dan budaya dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama. Contoh, kerja sama dalam bidang sosial budaya sebagai berikut:

  1. gotong royong membantu tetangga yang mempunyai hajat atau terkena musibah;
  2. kerja bakti membersihkan lingkungan;
  3. mengadakan peringatan HUT Proklamasi; 
  4. mengadakan pertukaran budaya antarsuku bangsa yang ada di Indonesia; 
  5. mengerjakan tugas piket di kelas. 

C. Bidang Politik 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang politik dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dalam kehidupan politik, baik di tingkat desa, daerah, atau nasional. Contohnya ka sama dalam hal politik sebagai berikut:

  1. melaksanakan pemilihan umum untuk memilih kepala desa, kepala daerah, DPR, DPRD, dan Presiden; 
  2. mendukung calon yang terpilih, meskipun calonnya kalah dalam pemilihan; 
  3. melaksanakan tugas sebagai panitia penyelenggara pemilihan umum dengan penuh tanggung jawab;
  4. menghargai hak asasi manusia dalam kegiatan pemilihan umum; 
  5. menjaga kedamaian lingkungan, meskipun pada masa kampanye. 

d. Bidang Ekonomi 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut upaya memenuhi kebutuhan hidup untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Contohnya, kerja sama dalam bidang ekonomi sebagai berikut. 

  1. mendirikan koperasi atau badan usaha lain; 
  2. membantu pihak lain yang membutuhkan; 
  3. menggalakkan kegiatan menabung;
  4. menggalakkan kegiatan berzakat, berinfak, dan sedekah; 
  5. mendukung gerakan disiplin dalam membayar pajak. 

e. Bidang Pertahanan dan Keamanan 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang pertahanan dan keamanan dilakukan pada hal- hal yang menyangkut kepentingan bersama. Khususnya dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Contohnya, kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagai berikut. 

  1. menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan;
  2. membantu tugas-tugas Polri dan TNI; 
  3. mewaspadai berbagai gangguan ketertiban dan keamanan, seperti perampokan, pencurian, atau yang lain;
  4. melerai teman yang bersengketa atau berkelahi; 
  5. kerja sama mengatasi masalah keamanan lingkungan dengan tidak main hakim sendiri, tetapi menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

Bab 6

A. Semangat dan Komitmen Indonesia 

1. Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme merupakan paham yang menganggap bahwa kesetiaan atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. 

  1. Nasionalisme 

Prinsip nasionalisme Pancasila sebagai berikut. 

  1. Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 
  2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia. 
  4. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 
  5. Membela kebenaran dan keadilan. 
  6. Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia. 
  7. Menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa di antara sesama manusia. 
  8. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan bangsa. 

b. Patriotisme 

Patriotisme merupakan semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala- galanya untuk mempertahankan bangsa. Sifat patriotisme Indonesia di antaranya sebagai berikut. 

  1. Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. 
  2. Solidaritas dan kesetiakawanan yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan.
  3. Mempunyai rasa kebesaran juwa yang tidak mengandung balas dendam. 
  4. Toleran dan tenggang rasa antaragama, antarasuku, antargolongan, dan antarbangsa. 
  5. Tanpa pamrih dan bertanggungjawab.

2. Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan bangsa Indonesia mulai masa sebelum kebangkitan nasional, masa kebangkitan nasional, masa sumpah pemuda, me proklamasi kemerdekaan, masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. 

Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia dilandasi oleh beber faktor sebagai berikut. 

  1. Persamaan nasib, sama-sama mengalami penjajahan selama 350 tahun yang telah memberikan derita panjang 
  2. Kesatuan tempat tinggal, yaitu sama-sama mendiami wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke. 
  3. Keinginan bersama untuk merdeka, yaitu sama-sama mengalami penderitaan panjang akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan diri dari belenggu kemerdekaan. 
  4. Cita-cita bersama, yaitu sama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan daam wadah NKRI. 

3. Unsur-Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Unsur-unsur semangat kebangsaan Indonesia di antaranya meliputi: Pancasila, konstitusi negara, lagu kebangsaan, bendera, dan lambang negara. 

4. Makna Semangat dan Komitmen Kebangsaan bagi NKRI 

  1. Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 

Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk dari unsur-unsur pembentuk negara yang merupakan satu kesatuan. Bagaimana dengan unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945? Simak uraian berikut. 

  1. Rakyat Indonesia 

Rakyat Indonesia adalah semua orang yang tinggal dan berdiam di negara yang bernama Indonesia. Rakyat Indonesia meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk Indonesia terdiri atas warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Pembedaan antara warga negara Indonesia dan orang asing penduduk Indonesia diperlukan karena berkaitan dengan adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

  • Warga Negara Indonesia 

Berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka warga negara Indonesia biasanya dibagi menjadi dua. Pertama, orang-orang bangsa Indonesia asli, yaitu orang-orang yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri. Kedua, orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Seorang WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia kemball dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut.

Secara lebih terperinci, UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006) menentukan tentang warga negara Indonesia, sebagai berikut. 

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI. 
  2. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI. 
  3. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, kecuali mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda. 
  4. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNA dan ibu WNI yang keduanya menyatakan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya melalui perjanjian nikah dengan tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda. 
  5. Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda. 
  6. Anak yang lahir di luar pernikahan yang diakui oleh ayahnya yang seseorang WNI dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berumur 16 (enam belas) tahun atau belum nikah, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.
  7. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
  8. Anak yang baru lahir yang diketemukan di wilayah negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. 
  9. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila orang tuanya tidak mempunyai atau diketahui keberadaan atau kewarganegaraannya. 

Selain ketentuan di atas, orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan, yaitu mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia kepada Presiden melalui pejabat berwenang. Syarat-syarat untuk mengajukan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia sebagai berikut. 

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
  5. Tidak dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Jika memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. 

Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila yang bersangkutan memenuhi hal-hal sebagai berikut 

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri. 
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu. 
  3. Diakui orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 18 tahun dan belum menikah dan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Anak yang diangkat dengan sah oleh seorang warga asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 
  5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan orang yang bersangkutan, jika tola berusia 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  6. Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing. 
  7. Dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat kewarganegaraan untuk su negara asing.
  8. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden. 
  9. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku. 
  10.  Selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI. 

b) Penduduk Indonesia

Keberadaan penduduk Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun1945 Pasal 26 ayat (2), yaitu “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Jadi, berdasarkan pasal tersebut maka penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2) Wilayah Indonesia 

Wilayah negara merupakan tempat tinggal dan tempat berdiam bagi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A menyatakan bahwa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. 

Luas keseluruhan wilayah Indonesia adalah t 5.193.252 km² yang secara astronomis terletak pada 6°LU – 11°LS dan 95°BT – 141°BT dan berada pada posisi silang karena di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Hindia dan Pasifik). Keberadaan sebagai negara kepulauan sudah ditetapkan sejak tahun 1960 dengan UU Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. 

  1. Daratan 

Wilayah daratan NKRI meliputi pulau-pulau yang membentang sepanjang garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Pulau yang ada di Indonesia sekitar 17.508 buah.

  1. Lautan 

Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial, sedang lautan yang bukan wilayah suatu negara disebut laut terbuka. Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang ditetapkan pada 13 Desember 190- segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia yang tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia Pada tahun 1982, PBB mengeluarkan UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) au Hukum Laut Internasional. Indonesia kemudian meratifikasi Deklarasi Djuanda dengan mengeluarkan

Nomor 17 Tahun 1985. Adanya UNCLOS 82 dan UU Nomor 17 Tahun 1985 menjadikan kawasan wilayah Indonesia, terutama mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landasan Kontinen Indonesia, bertambah luas. Alhasil, batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut. 

  1. Batas laut teritorial yaitu 12 mil yang diukur dari garis pantai. 
  2. Batas zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut teritorial atau berjarak 24 mil dari garis pantai. 
  3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.
  4. Batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak dari 200 mil laut. 
  5. Batas landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 m laut atau lebih. 
  6. Batas laut pedalaman, yaitu lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara. 

c) Udara 

Wilayah udara berada di atas wilayah suatu negara, baik daratan maupun lautan. Wilayah udara juga merupakan kedaulatan (air souvergnity) NKRI yang harus dijaga dari penerbangan yang tidak sah, bahkan merugikan kepentingan dan keutuhan NKRI 

d) Ekstrateritorial 

Wilayah ekstrateritorial adalah tempat tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar). suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan 

3) Pemerintah yang Sah dan Berdaulat 

Makna pemerintah dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama, pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan dari seluruh lembaga atau badan kenegaraan yang menjalankan pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kedua, pemerintah dalam arti sempit, yaitu lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif. Pemerintah yang sah niscaya mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur sebuah negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern). Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik dan ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahannya, yakni presidensial. 

4) Pengakuan dari Negara Lain 

Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan bagi suatu negara dalam tata hubungan internasional. Dengan pengakuan itu suatu negara memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure 

  1. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif.
  2. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

Keempat unsur berdirinya NKRI sebenarnya disatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukan sebagai rakyat Indonesia. Semangat kebangsaan menjadi ruh keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi. 

B. Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

  1. Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Pembentukan NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan mempunyai arti penting melahirkan persatuan dan kesatuan Nasional Indonesia. Hal itu telah terbukti dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada saat perjuangan mengusir peniaish masih bersifat kedaerahan lebih menganggap bahwa penjajahan merugikan daerahnya. Namun, sejak kebangkitan Nasional, ketika komitmen kebangsaan mulai tumbuh yang melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa, perjuangan mengusir penjajah hanya membutuhkan waktu 37 tahun sehingga Indonesia merdeka. Itulah, hebatnya persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika semangat dan komitmen kebangsaan harus selaju dipertahankan demi keutuhan dan kejayaan NKRI. 
  2. Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti yang untuk memperkuat dan menjaga keutuhan NKRI. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan dalam memperkuat NKRI adalah sebagai berikut. 
  3. Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 

Persatuan dan kesatuan bangsa mempunyai makna kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan daerah, kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional. 

  1. Mengukuhkan Sikap Kekeluargaan dan Kegotongroyongan 

Gotong royong merupakan ciri khas interaksi sosial bangsa Indonesia dapat menjadi modal terbentuknya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia yang bersifat kolektif, dan kooperatif. Sifat interaksi sosial berpengaruh kuat terhadap pembentukan karakter dan budaya bangsa Indonesia. 

C. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI 

1. Upaya Penumbuhan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antarany sebagai berikut. 

  1. Keteladanan 

Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh, baik dalam sikap, pemikiran, perkate maupun perbuatan yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan.

  1. Pewarisan 

Pewarisan merupakan proses menurunkan, memberikan, dan menyerahkan sesuatu kepada pihak lain terutama generasi penerus. Pewarisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya untuk menurunkan nilai-nilai, an dan perilaku terpuji kepada generasi penerus. 

  1. Ketokohan 

Ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya masyarakat. Dalam menanamkan semangat, dan komitmen kebangsaan, ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.

  1. Pendidikan dan Pelatihan 

Pendidikan dan pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan baik di jenjang pendidikan formal maupun informal. 

  1. Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita-cita nasional. Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta menyangkut semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan mampu menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan. 

2. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI 

Upaya menumbuhkan kesadaran semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI dapat dilakukan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap seperti berikut ini. 

  1. Turut membela negara dengan semangat patriotisme. 
  2. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. 
  3. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 
  4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 
  5. Menaati aturan hukum yang berlaku. e. 

Contoh kegiatan yang mencerminkan semangat kebangsaan di lingkungan keluarga di antaranya sebagai berikut. 

  1. Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa Indonesia. 
  2. Membiasakan nilai demokratis melalui musyawarah di keluarga.
  3. Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

rangkuman ppkn kls 8 maria oktavia 9A/24

Bab 1

Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri atas berbagai suku, agama, budaya, dan golongan juga membutuhkannya

Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara.
  2. Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya Pancasila mengandung nilai – nilai luhur yang menjdi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan Bersama.
  3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain
  4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia.
  5. Pancasila sebagai pemersatu bangsa, artinya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi Bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  6. Pancasila sebagai ideologi bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita – cita bangsa Indonesia

Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  • Dasar negara atau dasar filosofis negara adalah nilai – nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara.
  • Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warg negara dalam mewujudkan cita cita atau tujuan nasonal.
  • Pandangan hidup bangsa adalah nilai – nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan Bersama.

Keberadaan dasar negara dan padangan hidup bangsa memiliki arti yang penting,yaitu:

  • Membentuk identitas suatu negara
  • Mempersatukan seluruh warga negara
  • Mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara

Rangkuman kelas 8Membentuk solidaritas negara

  • Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara

Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Kedudukan Pancasila dan fungsi pancsila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut

  1. Pancasila sebagai pandangan hidup

Pancasila mengandung nilai – nilai luhur menjadi petunjuk bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan Bersama

  • Pancasila sebagai dasar negara
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa
  • Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
  • Pancasila sebagai pemersatu bangsa
  • Pancasila sebagai ideologi negara

Latar Belakang Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Faktor factor tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian Panjang
  2. Nilai nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
  3. Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai nilai masa depan, yaitu bangsa dan negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan Makmur.

c. Sejarah kelahiran Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

  • Kelahiran Pancasila dimulai sejak tahun 1945 yang diawali dengan pembentukan Badan Usaha Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
  • BPUPKI sendiri dibentuk oleh jepang pada tanggal 29 April 1945. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 mei 1945 dan bekerja sejak tanggal 29 mei 1945
  • Sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945 berhasil menetapkan Pancasila sebagaii dasar negara.

Keputusan lengkap sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Mengesahkan Undang Undang Dasar Negara
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya Lembaga Lembaga negara

B. Arti penting Pancassila sebgai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Arti penting Pancasila antara lain sebagai berikut.

  1. Sebagai sumber dari segala sumber hokum di Indonesia
  2. Sebagai asas kerohanian tertib hokum di Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  3. Sebagai wujud cita cita hokum bagi hokum dasar negara Indonesia
  4. Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkn kesejahteraan rakyat Indonesia
  5. Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan negara dan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman

2. Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Arti penting bagi bangsa yang beraneka ragam itu adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai cita cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
  2. Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita cita
  3. Sebagai pedoman bersikap, berpikir,dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain

C. Nilai – Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Secara teoritis, nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu nilai material,vital,dan kerohanian.

  1. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsu hidup manusia dan bersifat fisik

Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan

  1. Nilai  kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibedakan menjadi 4 yaitu :
  2. Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia
  3. Nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia
  4. Nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral atau hati Nurani manusia
  5. Nilai religious yang bersumber pada nilai nilai ketuhanan

Nilai nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu realitas, idealitas, dan fleksibelitas

BAB 2

A.    Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

Indonesia sebagai Negara Hukum

·        Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hokum.

·        Negara hokum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hokum semua sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan hokum yng berlaku

Negara hokum memiliki ciri-ciri :

a)     Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat

b)     Adanya pembagian kekuasaan negara

c)     Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak kebebasan rakyat

Sistem Hukum Nasional

Dalam system hokum nasional, aturan hokum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat). Susunan hirarkhis aturan hokum dalam system hokum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.

a)     Peraturan dasar atau hokum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara.

     Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah:

1.     Naskah induk UUD NRI Tahun 1945

2.     Naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945

3.     Naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar, misalnya Piagam Hak Asasi Manusia

b)     Peraturan nondasar atau hokum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar, yang dapat berupa undang undang dan peraturan pelaksana dibawah undang undang

UUD NRI Tahun 1945

Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)

·        Pancasila sebagai dasar negara, yang dilakukan oleh sidang BPUPKI yang pertama. Selain menerima sebagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia kecil perumusan dasar negara dengan 9 anggota.

RAPAT PANITIA KECIL

·        Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapat panitia kecil adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945)

Pada sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara Indonesia, yaitu:

·        Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno

·        Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta

·        Panitia PETA ( Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso

Sidang PPKI

·        BPUPKI yang sudah selesai melaksanakan tugas sehingga dibubarkan dan digantikan oleh PPKI.

·        Setelah menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat, yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan apparat pemerintahan

·        Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang pembukaan dilaksanakan oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan.

Keputusan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.

·        Mengesahkan Undang- Undang Dasar Negara

·        Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta

·        Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga lembaga negara

MOTIVASI ADANYA UUD NRI Tahun 1945

Ada empath al yang menjadi alas an suatu negara memiliki UUD, yaitu adanya kehendak dari:

  • Warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak haknya dan bertujuan untuk membatasi tindkan para penguasa negara tersebut.
  • Penguasa negara dan rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya
  • Pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat  kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
  • Beberapa negara semula yang masing masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama

DINAMIKA UUD NRI TAHUN 1945

Sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI Tahun 1945, sampai sekarang juga mengalami dinamika sebagai berikut.

  • Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, yang mempunyai sistematika sebagai berikut.
  • Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
  • Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal,4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
  • Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, yang dikukuhkan berlaku kembali melalui dekret presiden, 5 juli 1959.

Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengeluarkan dekret presiden yang berisi:

  1. Menetapkan pembubaran konstituante
  2. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
  3. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR  

Bab 3

A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang undangan

  1. Hakikat Peraturan Perundang Undangan

Peraturan perundang undangan pada umumnya merupakan aturan hukum yg tertulis.ciri cirinya;      

  1. Dikeluarkan oleh pihak yg berwenang
    1. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
    1. Sifatnya abstar dan Ideal

Dalam penyusunan peraturan perundang undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis ,sosiologis,dan yuridris.Berikut pengertiannya;

  1. Landasan filosofis,Artinya peraturan yg dibuat harus berdasarkan nilai nilai filosofi dasar negara,yaitu Pancasila
    1. Landasan Sosiologis,Artinya hukum yg dibuat harus berdasarkan perkembangan dan situasi nyata didalam masyarakat
      1. Landasan Yuridris,Artinya penyusunan peraturan hukum mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting

  Dalam membetuk peraturan perundang undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang undnagan yg baik,yg meliputi;

  1. Kejelasan Tujuan
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
  3. Kesesuaian antar jenis,hierarki,dan materi muatan
  4. Dapat Dilaksanakan
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan

Sedangkan materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan asas² sebagai berikut;

  1. Pengayoman,Artinya setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus mencermin kan perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia
  2. Kebangsaan,Artinya setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia
  3. Kekeluargaan,Artinya setiap materi muatan peraturan oerundnag undangan harus mencerminkan musyawarah mencapai mufakat
  4. Kenusantaraan,Artinya setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia
  5. Bhinneka Tunggal Ika,Artinya setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus memperhatikan keragaman penduduk
  6. Keadilan,Artinya setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga
  7. Ketertiban dan kepastian hukum,Artinya setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat

Penyusunan peraturan perundang undangan juga harus berpedoman pada prinsip prinsip sebagai berikut;

  1. Berdasarkan peraturan perundang undangan yg telah ada
  2. Hanya peraturan tertentu yg menjadi dasar yuridris
  3. Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yg sederajat atau peraturan yg lebih tinggi
  • Pentingnya Peraturan Perundang undangan

Peraturan perundang undangan memmiliki makna yg penting bagi bangsa dan negara,terlebih bagi warga negara.Berikut pentingnya peraturan perundang undangan bagi warga negara;   a. Menjamin hak dan kewajiban negara

                        b. Memberi kepastian hukum

                        c. Menjamin rasa aman dan keadilan

  • Tata Urutan Peraturan Perundang undangan dan Lembaga yg berwenang

Tata urutan Peraturan perundang undangan diIndonesia mengalami perkembangan sesuai dinamika kehidupan bangsa dan negara.Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011,Tata urutan peraturan perundang undangan diIndonesia sebagai berikut;

  1. UUD NRI Tahun 1945
    1. Ketetapan MPR
    1. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
    1. Peraturan Pemerintah
    1. Peraturan Presiden
    1. PeraturanDaerah Provisi
    1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

B.Proses Penyusunan Peraturan Perundang Undangan Nasional

  1. Hakikat Peraturan Perundang Undangan

UUD NRI 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar negara Indonesia.Disebut UUD NRI 1945 karena ditetpkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Rancangan UUD NRI 1945 disiapkan oleh BPUPKI dalam sidang keduanya.Berikut garis besar isi naskah tersebut;            

  1. Pernyataan Indonesia Merdeka
    1. Pembukaan undang undang dasar
    1. Undang undang dasar (batang tubuh)

BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh PPKI.Setelah menyatakan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945,PPKI segera bersidang.Sidang tersebut menghasilkan 3 keputusan penting yg menjadi dasar penyelenggara Indonesia,Berikut isinya;

  1. Mengesahkan UUD
    1. Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden
      1. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional

Dalam pelaksanaannya,dinamika kehidupan bangsa Indonesia menuntut perubahan/ amandemen terhadap UUD NRI 1945,Amandemen dilakukan oleh MPR.

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945.Latar belakang dilakukannya amandemen UUD NRI 1945 antara lain karena pada masa orde baru,Kekuasaan tertinggi ditangan MPR bukan di tangan rakyat,adanya pasal pasal yg terlalu ‘luwes’.

Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD NRI 1945 waktu itu adalah meyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,kedaulatan rakyat,HAM,pembagian kekuasaan.Dalam kurun waktu 1999-2002,UUD NRI telah mengalami 4 kali perubahan yg ditetapkan pada SIdang Umum dan Sidang Tahunan MPR;

  1. Sidang Umum MPR 1999,14-21 Oktober 1999 Amandemen pertama UUD NRI 1945
    1. Sidang Umum MPR 2000,7-18 Agustus 2000 Amandemen kedua UUD NRI 1945
    1. Sidang Umum MPR 2001,1-9 November 2001 Amandemen ketiga UUD NRI 1945
    1. Sidang Umum MPR 2002,1-11 Agustus 2002 Amandemen keempat UUD NRI 1945
  • Proses Penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat

Ketetapan MPR atau TAP MPR,adalah bentuk putusan Majelis Permusywaratan rakyat yg berisi hal hal yg bersifat penetapan.Pada masa sebelum perubahan UUD NRI 1945,TAP MPR merupakan Peraturan Perundang Undangan yg secara hierarki berada dibawah UUD NRI 1945 dan diatas Undang Undang.

Namun pada tahun 2011,Berdasarkan undang undang Nomor 12 Tahun 2011,TAP MPR kembali menjadi peraturan Perundangan yg secara hierarki berada dibawah UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan,tugas,dan wewenang MPR.MPR yang dulu berkedudukan sebagai Lembaga tertinggi negara,kini sebagai Lembaga negara yg setara dengan Lembaga negara yg lainnya.

  • Proses Penyusunan Undang Undang & Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
    • Proses Penyusunan Undang Undang

Undang² merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan didalam UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR.Suatu Masalah diatur dengan UU jika;

  1. Diperintahkan oleh UUD NRI 1945
    1. Ditetapkan oleh Ketetapan MPR
    1. Diperintahkan UU terdahulu
    1. Dibentuk berkaitan dengan HAM

Menurut UU No.12 tahun 2011,Materi muatan yg harus diatur dengan Undang² berisi;

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945
    1. Perintah suatu undang² untuk diatur dengan undang-undang
      1. Pengesahan perjanjian internasional tertentu
      1. Tindak lanjut atas putusan Makhamah Konstitusi atau pemenuhan Kebutuhan hukum dalam masyarakat
  • Proses Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Perppu

      Berdasarkan UUD 1945 pasal 22,Perppu mempunyai kedudukan yang sama dengan UU,hanya saja pembuatannya dalam keadaan darurat.

  • Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah
  1. Penyiapan Rancangan

Penyiapan rancangan dilakukan oleh Menteri yg ditugasi,kemudian dimintakan pertimbangan kepada Menteri lain yg terkait dan Menteri Hukum dan HAM untuk dipertimbangkan hukumnya.Kemudian rancangan PP diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Negara

  • Penetapan dan Pengundangan

Setelah diterima oleh Presiden,rancangan PP akan diundangkan oleh Sekretaris Negara (Sesneg).

  • Proses Penyusunan Peraturan Presiden

       Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden untuk melaksanakn UUD NRI 1945,ketetapan MPR,UU,atau PP.Peraturan Preside ada 2 macam,yaitu;

  1. Peraturan Presiden yang sifatnya menetapkan
    1. Peraturan Presiden yang sifatnya mengatur

Peraturan Presiden merupakan tanggung jawab Presiden dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban

C.Ketaatan terhadap Peraturan Perundang Undangan Nasional

       Setiap peraturan perundang undangan yang dibuat oleh Lembaga yang berwenang,sebenarnya untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat.Untuk itu,aspirasi dan kepentingan masyarakat harus diakomodasikan dalam setiap peraturan perundang undangan.

       Sikap positif yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut;

  1. Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat segera diakomodasikan.
    1. Turut mengawasi jika peraturan itu sudah berjalan secara efektif
      1. Mengajukan pengujian secara materil jika ada peraturan yg sudah terlanjur ditetapkan.

       Contoh sikap taat terhadap peraturan perundang undangan adalah sebagai berikut

  1. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
  2. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan
  3. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan
  4. Menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan.

Bab 4

A.Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Pengertian Kebangkitan Nasional

Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan,kesatuan,nasional isme dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.Kebangkitan nasional Indonesia dimulai pada 20 Mei 1908 dengan berdirinya organisasi Budi Utomo.

Kehadiran Organisasi Budi Utomo dianggap sebagai awal mulainya awal kebangkitan nasional bangsa Indonesia,Karena pada saat itu bangsa Indonesia mengubah strategi perjuangan baru yg berbeda dengan perjuangan sebelumnya.

  • Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia

350 tahun lamanya bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda.Berbagai penderitaan telah di alami oleh bangsa Indonesia baik fisik,social,ekonomi.Misalnya masyarakat disuruh berkerja namun tidak diberikan upah,Akibatnya kematian dan kelaparan menjadi bagian yang selalu hadir dalam kehi dupan masyarakat Indonesia saat itu.

1899,Pemerintah colonial Belanda menerapkan Poltik Etis ,yaitu pemerintah colonial memiliki tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi setelah dilakukannya politik kerja paksa (rodi).Isi politik tersebut adalah Irigasi (pengairan),emigrasi (perpindahan penduduk),& edukasi (pendidikan).

Kebijakan tentang edukasi/pendidikan memberikan kesempatan baru pada pribumi untuk mem peroleh pendidikan sehingga lebih menjadi lebih terpelajar.Kalangan terpelajar inilah yg memulai model perjuangan baru.

  1. Periode 1900-1908

Dalam penerapan Politik Etis terkandung hambatan dalam usaha memajukan pendidikan bagi generasi muda diIndonesia,Salah satunya terbatasnya anggaran dana.Hal ini menimbul  kan keprihatinan bagi Dr.Wahidin Sudirohusodo sehingga pada tahu 1901 melalui majalah Retno hodhoemilah yang diterbitkan dalam Bahasa jawa dan melayu.Untuk memperbaiki masalah pendidikan masyarakat Jawa dengan menghimpun beasiswa agar dapat memberi kan pendidikan modern ke golongan priyayi Jawa.

Gagasan dan langkah Dr.Wahidin Sudirohusodo menarik perhatian mahasiswa STOVIA bernama Sutomo.Sutomo mendirikan sebuah organisasi yg bernama Budi Utomo.Budi Utomo adalah organisasi modern pertama di Indonesia yg hadir pada tahun 1908

Program Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran .Sedangkan pemerintah hindia belanda sedang melakukan program edukasi dari Politik Etis sehingga terdepat kesesuaian kedua program.

Budi Utomo merupakan organisasi dengan mahsasiwa STOVIA sebagai anggotanya yg jangkauan pergerakannya terbatas di Jawa dan Madura,sehingga menjadikan organisasi Budi Utomo menjadi organisasi yg bersifat kedaerahan.

3-5 Oktober 1908,Budi Utomo mengadakan kongresnya yang pertama di Yogjarkata.Da-lam Kongres ini berhasil menetapkan tujuan organisasi,yaitu kemajuan yg harmonis antara bangsa dan negara,terutama dalam memajukan pengajaran,pertanian,peternakan dan dagang,Teknik,industry sampai kebudayaan.

  • Periode 1908-1928

1912,Berdiri partai politik pertama,yaitu Indische Partij.Pada tahun itu juga muncul par tai partai politik,seperti Sarekat Dagang Islam (SDI) didirikan oleh Haji Samanhudi, Muham madiyah didirikan oleh KH Ahmad Dahlan,dan Nadhlatul Ulama didirikan oleh KH Hasyim Ashari

20 Juli 1913,Suwardi Suryaningrat yg bergabung dalam organisasi Bumi Putera menulis artikel dengan  judul “Als Ik Eens Nederlander Was” yang memperotes keras rencana peme rintah Hindia Belanda merayakan 100 Tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda. Sete lah artikel tersebut tersebar luas,Dr Ciptomangunkusumo dan Suwardi Surayningrat di asing kan dan dihukum di Banda dan Bangka,Tetapi karena “boleh memilih” keduanya memilih dibuang ke Negri Belanda dan diBelanda mereka mempelajari ilmu pendidikan.

pada awalnya Budi Utomo tidak berperan sebagai organisasi politik,namun dalam perja lanannya Organisasi ini berubah haluan ke-arah politik.Hal ini terbukti pada tahun 1915 Budi Utomo ikut aktif kedalam ‘Inlandesche Militie’ dan waktu Volksraad dibentuk,Budi Utomo juga tergabung kedalam ‘Radicale Concentratic’.sehinggaHal tersebut berdampak terjadinya perpecahan antara radikal & moderate di Budi Utomo

Pada 30 April-2 Mei 1926 para pemuda melakukan pertemuan diJakarta yg dikenal sebagai Kongres Pemuda I.Kongres Pemuda I dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri oleh beberapa tokoh tokoh organisasi pemuda.

Kongres Pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal yg mewadahi semua organisasi pemuda yg sifatnya kedaerahan dengan terbentuknya Pemuda Indonesia dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI).Berbagai organisasi pemuda yg dimotori PPPI akhirnya membentuk Kongres Pemuda II yang diketuai oleh Sugondo Joyopuspito.

1927,Budi Utomo masuk kedalam PPPKI (Permufakatan Perhimpunan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia) yang dipelopori oleh Ir.Soekarno.

  • Periode 1928-1945

27-18 Oktober,Berlangsung KOngres Pemuda II diJakarta.Kongres Pemuda II diselengga rakan oleh organisasi pemuda Indonesia seperti Jong Java,Jong Sumateramen, Pemuda Indonesia,Sekar Rukun,Jong Islamieten Bond,dan masih  banyak lagi.

Jalannya Kongres Pemuda ini diwarnai banyaknya pidato dari berbagai tokoh pemuda yg tujuannya menyuarakan terbentuknya Persatuan Indonesia.2 hari berjalan sudah dengan mempertimbangkan pandangan tokoh² pemuda,akhirnya Kongres Pemuda II menyepakati Bersama lahirnya Sumpah Pemuda.

Pada tahun 1928,Budi Utomo menambahkan satu asas perjuangan,yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita cita Bangsa Indonesia”.Hal ini meruoakan suatu langkah maju,karena pada saat itu gelora persatuan telah berkumandang diIndonesia.

Usaha ini diteruskan dnegan mengadakan penggabungan dengan PBI (Persatuan Bangsa Indonesia) pimpinan Dr.Sutomo.Fusi ini terjadi pada tahun 1935, yang melahirkan Parindra ( Persatuan Indonesia Raya).Dengan demikian ,berakhirlah riwayat organisasi Budi Utomo sebagai organisasi Budi Utomo sebagai organisasi pergerakan pertama diIndonesia.

  • Periode 1945-1948

Seharah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yg terbebas dari penjajah.

Situasi awal kemerdekaan bangsa masih belum stabil dikarenakan rongrongan Belanda yg masih ingin menguasai Indonesia.Selain itu,situasi bangsa masih belum dapat dikatakan sepenuhnya aman.Mengingat sejarah kelahiran organisasi Budi Utomo dan situasi awal kemerdekaan bangsa,maka tanggal 20 Mei 1948 Presiden Soekarno menetapkan bahwa tanggal tersebut sebagai hari Kebangkitan Nasional.

  • Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Perjuangan bangsa Indonesia sebelum Kebangkitan Nasional memiliki beberapa kelemahan, yaitu;    -Perlawanan bersifat kedaerahan dan tidak serentak

        -Perlawanan yg dipimpin oleh pemimpin yang karismatik

        -Para pejuang mudah diadu domba oleh penjajah dengan poliknya Devide Et Impera

Kelemahan tersebut ternyata menumbuhkan pemikiran dikalangan cerdik untuk mengubah strategi perjuangan.Perubahan itu Diawali oleh organisasi Budi Utomo.Dengan adanya organisasi Budi Utomo,Perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami kemajuan,yaitu;

  1. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi,bukan kekerasan
  2. Para pemimpin berasal dari kaum Intelektual terpelajar,bukan raja,sultan,atau sebagainya
  3. Rasa persatuan dan kebangsaan muali tumbuh
  4. Perjuangan serentak,tidak lagi bersifat kedaerahan

Dengan strategi perjuangan yg lebih unggul maka Kebnagkitan Nasional mampu mednorong semangat dan komitmen sebgai bangsa dalam perjuangan untuk mencapai kemerdekaan, terbebas dari belenggu penjajah.

B.Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
  1. Kebangkitan Nasional Mengubah Perjuangan yang Bersifat Kedaerahan Menjadi Pergerakan nasional

Kebangkitan Nasional asalah tonggak sejarah bangsa Indonesia.Pencerahan pertama yg diperkarsai oleh para cendekiawan Indonesia yang pada masa itu Indonesia masih dikua sai oleh penjajah Belanda.

  • Kebangkitan Nasional Mengubah Perjuangan yang Bersifat Fisik dengan Kekuatan Senjata Menjadi Perjuangan yang bersifat Organisasi dan Diplomasi

Munculnya organisasi Budi Utomo yang dipelopori oleh kalangan terpelajar telah mengubah cara perjuangan bangsa melalui Diplomasi dan Organisasi yang bersifat nasional sehingga lebih didasarkan pada aspek kekuatan berpikir,tidak semata mata fisik.

  • Kebangkitan Nasional Mengubah Perjuangan yang Bersifat Tunggal Menjadi Perjuangan yang Multiaspek

Pada mulanya,Gerakan Budi Utomo bersifat etis edukatif,namun pada pergerakan pergerakan berikutnya dibangkitkan untuk mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah Belanda.

Pergerakan nasional bersifat multidimensional,baik dibidang social,budaya,ekonomi dan politik.Diantara bidang tersebut yg paling menonjol adalah pergerakan national dalam bidang politik karena penjajah menggunakan politik disegala bidang.

  • Kebangkitan Nasional Mejadi tonggak pergerakan Nasional menuju Kemerdekaan Indonesia

Kebangkitan Naisonal sebagai tonggak pergerakan nasional Indonesia yg memiliki arti penting dalam mempercepat terjadinya kemerdekaan Indonesia karena hal² berikut;

  1. Bangkitnya rasa & semangat persatuan,kesatuan,dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia
    1. Mencapai prestasi sebagai bangsa yg gemilang dalam perjuangan mengusir penjajah
    1. Menginspirasi seluruh rakyat Indonesia dalam mendukung perjuangan atas dasar semangat nasionalisme dan tanpa pamrih demi kemerdekaan bangsa Indonesia
  • Arti Penting Kebangkitan Nasional bagi Bangsa Indonesia Saat Ini

Berikut beberapa hal yg dapat direnungkan sebelum membahas arti penting Kebangkitan Nasional bagi bangsa Indonesia;

  1. Pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan yg bermutu bagi seluruh masyarakat belum spsenuhnya terwujud,terutama didaerah terluar Indonesia.
    1. Kekayaan negara belum sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan rakyat,bahkan masih mengandalkan hutang dari negara luar
    1. Semangat integritas,nasionalisme,dan patriotism tampak kalah dengan desakan globalisasi.

Berdasarkan kondisi diatas,maka perlu dibangkitkan lagi semangat Kebangkitan Nasional.        Kebangkitan Nasional bukan lagi semata mata peristiwa sejarah perjuangan bangsa, melain kan nilai nilai dan semangat yg actual bagi kelangsungan dan kemajuan bansga Indonesia saat ini.

Nilai nilai dan semangat Kebangkitan Nasional memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia sekarang ini seperti;

  1. Membangkitkan rasa dan semangat persatuan,kesatuan,nasionalisme,dan patriotisme bangsa Indonesia ditengah Globalisasi
  2. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang ditengah persaingan global
  3. Menumbuhkan budaya belajar dan keras keras demi kemajuan bangsa

C.Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Tokoh-tokoh tokoh Kebangkitan Nasional dan Perannya
  1. Dokter Wahidin Sudirohusodo (1852-1917)

Dr Wahidin Sudirohusodo lahir pada tanggal 7 Januari 1852 di Yogyakarta dan mening gal pada 26 Mei 1917 di tanah kelahirannya.Beliau merupakan lulusan STOVIA, senior dari Dr.Sutomo dan dapat dikatakan bahwa beliau merupakan pembangkit dan pemberi inspirasi berdirinya Budi Utomo

  • Dokter Sutomo (1888-1938)

Dr Sutomo lahir di Jawa Timur,30 Juli dan meninggal di Surabaya,30 Mei  1938.Selama menjadi mahasiswa di STOVIA Bersama teman temannya mendirikan Budi Utomo dan dipercaya sebagai ketua.Budi Utomo merupakan organisasi modern pertama kali diIndonesia yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908

  • Suwardi Suryadiningrat/Ki Hajar Dewantara (1889-1959)

Suwardi Suryadiningrat atau lebih dikenal dengan sebutan Ki Hajar Dewantara lahir di Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 1889 dan meninggal ditanah kelahirnnya pada 26 April 1859. Pada tahun 1912,Suwardi Suryadiningrat yg tergabung kedalam Komite Bumi Putera menulis kan artikel yg berjudul Als Ik Eens Nederlander Was  yang isinya memperotes keras rencana pemerintah Hindia Belanda merayakan 100 Tahun kemer dekaan Belanda diHindia Belanda.

Dalam konteks Kebangkitan Nasional,Beliau mendirikan Indische Partij pada tanggal 3 Juli 1912 bersama Dr Cipto Mangunkusumo dan Ernest Douwes Dekker yg dikenal sebagai tiga serangkai.Pada saat yang sama beliau juga mendirikan Perguruan Taman Siswa,Perguru an Taman Siswa merupakan Lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan bagi para pribumi jelata.Jasa jasa Beliau sangat besar dalam Kebangkitan Nasional,Khususnya bidang pendidikan sehingga 2 Mei ditetapkan menjadi hari Pendidikan Nasional bagi bangsa Indonesia.

  • Dokter Cipto Mangunkusumo (1886-1943)

Dr Cipto Mangunkusumo lahir 4 Maret 1886 di Jepara ,Jawa Tengah dan Meninggal di Jakarta pada 8 Maret 1943.Beliau merupakan lulusan STOVIA.Dalam konteks kebangkitan Nasional beliau mendirikan Indische Partij pada tahun 1912 bersama Ernest Douwes Dekker dan Suwardi Suryadiningrat

  • Dokter Ernest Douwes Dekker (1879-1950)

Danurdirja Setiabudi atau lebih dikenal dengan sebutan Ernest Douwes Dekker lahir di Pasuruan Jawa Timur pada tanggal 8 Oktober 1879 dan meninggal di Bandung,Jawa Barat pada 28 Agustus 1950.Beiau merupakan penggagas nama Nusantara sebagai nama ganti Hindia Belanda setelah merdeka

  • W.R Supratman (1903–1938)

Wage Rudolph Supratman lahir di Jatinegara,Jakarta pada tanggal 19 Maret 1903 dan menginggal di Surabaya Jawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1938.W.R Supratman banyak berjuang dibidang seni,Beliau menciptakan lagu kebangsaan Indonesia pada tahun 1924.Lagu itu menjadi terkenaldan dinyanyikan pada Penutupan Kongres Pemuda ke II.

  • Meneladani tokoh tokoh Kebangkitan Nasional

Kebangkitan Nasional Indonesia tidak akan terwujud tanpa peran peran tokoh yg ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.Sikap,Semangat,dan perjuangan Pahlawan Nasional Indonesia telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk meneladaninya dan dasar menuju bangsa Indonesia yg lebih maju dan sejahtera.

Berikut keteladanan yg dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari;

A.Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Pengertian Kebangkitan Nasional

Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan,kesatuan,nasional isme dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.Kebangkitan nasional Indonesia dimulai pada 20 Mei 1908 dengan berdirinya organisasi Budi Utomo.

Kehadiran Organisasi Budi Utomo dianggap sebagai awal mulainya awal kebangkitan nasional bangsa Indonesia,Karena pada saat itu bangsa Indonesia mengubah strategi perjuangan baru yg berbeda dengan perjuangan sebelumnya.

  • Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia

350 tahun lamanya bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda.Berbagai penderitaan telah di alami oleh bangsa Indonesia baik fisik,social,ekonomi.Misalnya masyarakat disuruh berkerja namun tidak diberikan upah,Akibatnya kematian dan kelaparan menjadi bagian yang selalu hadir dalam kehi dupan masyarakat Indonesia saat itu.

1899,Pemerintah colonial Belanda menerapkan Poltik Etis ,yaitu pemerintah colonial memiliki tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi setelah dilakukannya politik kerja paksa (rodi).Isi politik tersebut adalah Irigasi (pengairan),emigrasi (perpindahan penduduk),& edukasi (pendidikan).

Kebijakan tentang edukasi/pendidikan memberikan kesempatan baru pada pribumi untuk mem peroleh pendidikan sehingga lebih menjadi lebih terpelajar.Kalangan terpelajar inilah yg memulai model perjuangan baru.

  1. Periode 1900-1908

Dalam penerapan Politik Etis terkandung hambatan dalam usaha memajukan pendidikan bagi generasi muda diIndonesia,Salah satunya terbatasnya anggaran dana.Hal ini menimbul  kan keprihatinan bagi Dr.Wahidin Sudirohusodo sehingga pada tahu 1901 melalui majalah Retno hodhoemilah yang diterbitkan dalam Bahasa jawa dan melayu.Untuk memperbaiki masalah pendidikan masyarakat Jawa dengan menghimpun beasiswa agar dapat memberi kan pendidikan modern ke golongan priyayi Jawa.

Gagasan dan langkah Dr.Wahidin Sudirohusodo menarik perhatian mahasiswa STOVIA bernama Sutomo.Sutomo mendirikan sebuah organisasi yg bernama Budi Utomo.Budi Utomo adalah organisasi modern pertama di Indonesia yg hadir pada tahun 1908

Program Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran .Sedangkan pemerintah hindia belanda sedang melakukan program edukasi dari Politik Etis sehingga terdepat kesesuaian kedua program.

Budi Utomo merupakan organisasi dengan mahsasiwa STOVIA sebagai anggotanya yg jangkauan pergerakannya terbatas di Jawa dan Madura,sehingga menjadikan organisasi Budi Utomo menjadi organisasi yg bersifat kedaerahan.

3-5 Oktober 1908,Budi Utomo mengadakan kongresnya yang pertama di Yogjarkata.Da-lam Kongres ini berhasil menetapkan tujuan organisasi,yaitu kemajuan yg harmonis antara bangsa dan negara,terutama dalam memajukan pengajaran,pertanian,peternakan dan dagang,Teknik,industry sampai kebudayaan.

  • Periode 1908-1928

1912,Berdiri partai politik pertama,yaitu Indische Partij.Pada tahun itu juga muncul par tai partai politik,seperti Sarekat Dagang Islam (SDI) didirikan oleh Haji Samanhudi, Muham madiyah didirikan oleh KH Ahmad Dahlan,dan Nadhlatul Ulama didirikan oleh KH Hasyim Ashari

20 Juli 1913,Suwardi Suryaningrat yg bergabung dalam organisasi Bumi Putera menulis artikel dengan  judul “Als Ik Eens Nederlander Was” yang memperotes keras rencana peme rintah Hindia Belanda merayakan 100 Tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda. Sete lah artikel tersebut tersebar luas,Dr Ciptomangunkusumo dan Suwardi Surayningrat di asing kan dan dihukum di Banda dan Bangka,Tetapi karena “boleh memilih” keduanya memilih dibuang ke Negri Belanda dan diBelanda mereka mempelajari ilmu pendidikan.

pada awalnya Budi Utomo tidak berperan sebagai organisasi politik,namun dalam perja lanannya Organisasi ini berubah haluan ke-arah politik.Hal ini terbukti pada tahun 1915 Budi Utomo ikut aktif kedalam ‘Inlandesche Militie’ dan waktu Volksraad dibentuk,Budi Utomo juga tergabung kedalam ‘Radicale Concentratic’.sehinggaHal tersebut berdampak terjadinya perpecahan antara radikal & moderate di Budi Utomo

Pada 30 April-2 Mei 1926 para pemuda melakukan pertemuan diJakarta yg dikenal sebagai Kongres Pemuda I.Kongres Pemuda I dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri oleh beberapa tokoh tokoh organisasi pemuda.

Kongres Pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal yg mewadahi semua organisasi pemuda yg sifatnya kedaerahan dengan terbentuknya Pemuda Indonesia dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI).Berbagai organisasi pemuda yg dimotori PPPI akhirnya membentuk Kongres Pemuda II yang diketuai oleh Sugondo Joyopuspito.

1927,Budi Utomo masuk kedalam PPPKI (Permufakatan Perhimpunan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia) yang dipelopori oleh Ir.Soekarno.

  • Periode 1928-1945

27-18 Oktober,Berlangsung KOngres Pemuda II diJakarta.Kongres Pemuda II diselengga rakan oleh organisasi pemuda Indonesia seperti Jong Java,Jong Sumateramen, Pemuda Indonesia,Sekar Rukun,Jong Islamieten Bond,dan masih  banyak lagi.

Jalannya Kongres Pemuda ini diwarnai banyaknya pidato dari berbagai tokoh pemuda yg tujuannya menyuarakan terbentuknya Persatuan Indonesia.2 hari berjalan sudah dengan mempertimbangkan pandangan tokoh² pemuda,akhirnya Kongres Pemuda II menyepakati Bersama lahirnya Sumpah Pemuda.

Pada tahun 1928,Budi Utomo menambahkan satu asas perjuangan,yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita cita Bangsa Indonesia”.Hal ini meruoakan suatu langkah maju,karena pada saat itu gelora persatuan telah berkumandang diIndonesia.

Usaha ini diteruskan dnegan mengadakan penggabungan dengan PBI (Persatuan Bangsa Indonesia) pimpinan Dr.Sutomo.Fusi ini terjadi pada tahun 1935, yang melahirkan Parindra ( Persatuan Indonesia Raya).Dengan demikian ,berakhirlah riwayat organisasi Budi Utomo sebagai organisasi Budi Utomo sebagai organisasi pergerakan pertama diIndonesia.

  • Periode 1945-1948

Seharah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yg terbebas dari penjajah.

Situasi awal kemerdekaan bangsa masih belum stabil dikarenakan rongrongan Belanda yg masih ingin menguasai Indonesia.Selain itu,situasi bangsa masih belum dapat dikatakan sepenuhnya aman.Mengingat sejarah kelahiran organisasi Budi Utomo dan situasi awal kemerdekaan bangsa,maka tanggal 20 Mei 1948 Presiden Soekarno menetapkan bahwa tanggal tersebut sebagai hari Kebangkitan Nasional.

  • Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Perjuangan bangsa Indonesia sebelum Kebangkitan Nasional memiliki beberapa kelemahan, yaitu;    -Perlawanan bersifat kedaerahan dan tidak serentak

        -Perlawanan yg dipimpin oleh pemimpin yang karismatik

        -Para pejuang mudah diadu domba oleh penjajah dengan poliknya Devide Et Impera

Kelemahan tersebut ternyata menumbuhkan pemikiran dikalangan cerdik untuk mengubah strategi perjuangan.Perubahan itu Diawali oleh organisasi Budi Utomo.Dengan adanya organisasi Budi Utomo,Perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami kemajuan,yaitu;

  1. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi,bukan kekerasan
  2. Para pemimpin berasal dari kaum Intelektual terpelajar,bukan raja,sultan,atau sebagainya
  3. Rasa persatuan dan kebangsaan muali tumbuh
  4. Perjuangan serentak,tidak lagi bersifat kedaerahan

Dengan strategi perjuangan yg lebih unggul maka Kebnagkitan Nasional mampu mednorong semangat dan komitmen sebgai bangsa dalam perjuangan untuk mencapai kemerdekaan, terbebas dari belenggu penjajah.

B.Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
  1. Kebangkitan Nasional Mengubah Perjuangan yang Bersifat Kedaerahan Menjadi Pergerakan nasional

Kebangkitan Nasional asalah tonggak sejarah bangsa Indonesia.Pencerahan pertama yg diperkarsai oleh para cendekiawan Indonesia yang pada masa itu Indonesia masih dikua sai oleh penjajah Belanda.

  • Kebangkitan Nasional Mengubah Perjuangan yang Bersifat Fisik dengan Kekuatan Senjata Menjadi Perjuangan yang bersifat Organisasi dan Diplomasi

Munculnya organisasi Budi Utomo yang dipelopori oleh kalangan terpelajar telah mengubah cara perjuangan bangsa melalui Diplomasi dan Organisasi yang bersifat nasional sehingga lebih didasarkan pada aspek kekuatan berpikir,tidak semata mata fisik.

  • Kebangkitan Nasional Mengubah Perjuangan yang Bersifat Tunggal Menjadi Perjuangan yang Multiaspek

Pada mulanya,Gerakan Budi Utomo bersifat etis edukatif,namun pada pergerakan pergerakan berikutnya dibangkitkan untuk mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah Belanda.

Pergerakan nasional bersifat multidimensional,baik dibidang social,budaya,ekonomi dan politik.Diantara bidang tersebut yg paling menonjol adalah pergerakan national dalam bidang politik karena penjajah menggunakan politik disegala bidang.

  • Kebangkitan Nasional Mejadi tonggak pergerakan Nasional menuju Kemerdekaan Indonesia

Kebangkitan Naisonal sebagai tonggak pergerakan nasional Indonesia yg memiliki arti penting dalam mempercepat terjadinya kemerdekaan Indonesia karena hal² berikut;

  1. Bangkitnya rasa & semangat persatuan,kesatuan,dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia
    1. Mencapai prestasi sebagai bangsa yg gemilang dalam perjuangan mengusir penjajah
    1. Menginspirasi seluruh rakyat Indonesia dalam mendukung perjuangan atas dasar semangat nasionalisme dan tanpa pamrih demi kemerdekaan bangsa Indonesia
  • Arti Penting Kebangkitan Nasional bagi Bangsa Indonesia Saat Ini

Berikut beberapa hal yg dapat direnungkan sebelum membahas arti penting Kebangkitan Nasional bagi bangsa Indonesia;

  1. Pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan yg bermutu bagi seluruh masyarakat belum spsenuhnya terwujud,terutama didaerah terluar Indonesia.
    1. Kekayaan negara belum sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan rakyat,bahkan masih mengandalkan hutang dari negara luar
    1. Semangat integritas,nasionalisme,dan patriotism tampak kalah dengan desakan globalisasi.

Berdasarkan kondisi diatas,maka perlu dibangkitkan lagi semangat Kebangkitan Nasional.        Kebangkitan Nasional bukan lagi semata mata peristiwa sejarah perjuangan bangsa, melain kan nilai nilai dan semangat yg actual bagi kelangsungan dan kemajuan bansga Indonesia saat ini.

Nilai nilai dan semangat Kebangkitan Nasional memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia sekarang ini seperti;

  1. Membangkitkan rasa dan semangat persatuan,kesatuan,nasionalisme,dan patriotisme bangsa Indonesia ditengah Globalisasi
  2. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang ditengah persaingan global
  3. Menumbuhkan budaya belajar dan keras keras demi kemajuan bangsa

C.Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Tokoh-tokoh tokoh Kebangkitan Nasional dan Perannya
  1. Dokter Wahidin Sudirohusodo (1852-1917)

Dr Wahidin Sudirohusodo lahir pada tanggal 7 Januari 1852 di Yogyakarta dan mening gal pada 26 Mei 1917 di tanah kelahirannya.Beliau merupakan lulusan STOVIA, senior dari Dr.Sutomo dan dapat dikatakan bahwa beliau merupakan pembangkit dan pemberi inspirasi berdirinya Budi Utomo

  • Dokter Sutomo (1888-1938)

Dr Sutomo lahir di Jawa Timur,30 Juli dan meninggal di Surabaya,30 Mei  1938.Selama menjadi mahasiswa di STOVIA Bersama teman temannya mendirikan Budi Utomo dan dipercaya sebagai ketua.Budi Utomo merupakan organisasi modern pertama kali diIndonesia yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908

  • Suwardi Suryadiningrat/Ki Hajar Dewantara (1889-1959)

Suwardi Suryadiningrat atau lebih dikenal dengan sebutan Ki Hajar Dewantara lahir di Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 1889 dan meninggal ditanah kelahirnnya pada 26 April 1859. Pada tahun 1912,Suwardi Suryadiningrat yg tergabung kedalam Komite Bumi Putera menulis kan artikel yg berjudul Als Ik Eens Nederlander Was  yang isinya memperotes keras rencana pemerintah Hindia Belanda merayakan 100 Tahun kemer dekaan Belanda diHindia Belanda.

Dalam konteks Kebangkitan Nasional,Beliau mendirikan Indische Partij pada tanggal 3 Juli 1912 bersama Dr Cipto Mangunkusumo dan Ernest Douwes Dekker yg dikenal sebagai tiga serangkai.Pada saat yang sama beliau juga mendirikan Perguruan Taman Siswa,Perguru an Taman Siswa merupakan Lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan bagi para pribumi jelata.Jasa jasa Beliau sangat besar dalam Kebangkitan Nasional,Khususnya bidang pendidikan sehingga 2 Mei ditetapkan menjadi hari Pendidikan Nasional bagi bangsa Indonesia.

  • Dokter Cipto Mangunkusumo (1886-1943)

Dr Cipto Mangunkusumo lahir 4 Maret 1886 di Jepara ,Jawa Tengah dan Meninggal di Jakarta pada 8 Maret 1943.Beliau merupakan lulusan STOVIA.Dalam konteks kebangkitan Nasional beliau mendirikan Indische Partij pada tahun 1912 bersama Ernest Douwes Dekker dan Suwardi Suryadiningrat

  • Dokter Ernest Douwes Dekker (1879-1950)

Danurdirja Setiabudi atau lebih dikenal dengan sebutan Ernest Douwes Dekker lahir di Pasuruan Jawa Timur pada tanggal 8 Oktober 1879 dan meninggal di Bandung,Jawa Barat pada 28 Agustus 1950.Beiau merupakan penggagas nama Nusantara sebagai nama ganti Hindia Belanda setelah merdeka

  • W.R Supratman (1903–1938)

Wage Rudolph Supratman lahir di Jatinegara,Jakarta pada tanggal 19 Maret 1903 dan menginggal di Surabaya Jawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1938.W.R Supratman banyak berjuang dibidang seni,Beliau menciptakan lagu kebangsaan Indonesia pada tahun 1924.Lagu itu menjadi terkenaldan dinyanyikan pada Penutupan Kongres Pemuda ke II.

  • Meneladani tokoh tokoh Kebangkitan Nasional

Kebangkitan Nasional Indonesia tidak akan terwujud tanpa peran peran tokoh yg ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.Sikap,Semangat,dan perjuangan Pahlawan Nasional Indonesia telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk meneladaninya dan dasar menuju bangsa Indonesia yg lebih maju dan sejahtera.

Berikut keteladanan yg dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari;

  1. Belajar dan Berkerja keras untuk kemajuan bangsa
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  4. Bangga dengan milik bansga sendiri
  5. Mengenang jasa para pahlawan,misalnya mengheningkan cipta
  1. Belajar dan Berkerja keras untuk kemajuan bangsa
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  4. Bangga dengan milik bansga sendiri
  5. Mengenang jasa para pahlawan,misalnya mengheningkan cipta

Bab 5

A.Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

  1. Latar Belakang Sumpah Pemuda

Sumpah pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus ratus tahun bangsa Indonesia menjadi bangsa terjajah.Sebelumnya,Politik Devide et Impera telah memperkuat posisi belanda dan memperparah kondisi bangsa Indonesia.

awalnya banyak perlawanan diberbagai daerah terhadap penjajah.Namun sayangnya banyak perlawanan bersenjata yg mudah dipatahkan oleh pihak Belanda,hal ini menumbuhkan kesengsaraan bangsa Indonesia

Melihat kesengsaraan bangsa Indonesia yg semakin parah,tak sedikit kalangan elit Belanda yang bersimpati menyuarakan Politik Balas Budi atau Politik Etis di Indonesia melalui tiga Gerakan,yaitu emigrasi,edukasi,dan irigasi.Akibat dari Politik ini,banyak warga Indonesia yg mengenal pendidikan dibangku sekolah.Dari situlah,lahir kaum pelajar yang kemudian disebut sebagai kaum cerdik cendekia.

20 Mei 1908,Budi Utomo berdiri.Berdirinya organisasi ini merupakan suatu kesadaran bangsa Indonesia untuk mengubah bentuk dan strategi perlawanan menghadapi penjajah Belanda.

  • Lahirnya Sumpah Pemuda

Lahirnya kaum terpelajar diIndonesia yg terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukan kesadaran kebangsaan yang makin jelas yang pada akhirnya mereka berusaha untuk menyatukan diri dengan mengadakan pertemuan.

Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926,Para pemuda mengadakan pertemuan di Jakarta, Pertemuan ini dikenal sebagai Kongres Pemuda I.Pertemuan ini dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri tokoh tokoh organisasi dari berbagai daerah.

Berikut kesepakatan kesepakatan yang dihasilkan dari Kongres Pemuda I;

  1. Mengakui dan menerima cita cita persatuan Indonesia
  2. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot

27-28 Oktober 1928,para organisasi pemuda pemuda Indonesia seperti Jong Java,Jong Sumateramen,Jong Celebes,dan lain lain menyelenggarakan Kongres Pemuda II.Jalannya Kong res Pemuda II diwarnai oleh banyaknya pidato pidato dari berbagai tokoh pemuda Indonesia untuk menyuarakan Persatuan Indonesia melalui sumpah pemuda yang kemudian dipertim bangkan dan disepakati setelah berjalan 2 hari.

 hasil dari rapat Kongres Pemuda II ini antara lain menunjukan kesatuan tanah air dalam bentuk lambang dan mengikrarkan Sumpah Pemuda.Berikut adalah isi dari sumpah pemuda;

  1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu,Tanah Air Indonesia
  2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu,Bangsa Indonesia
  3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa persatuan,Bahasa Indonesia
  • Makna Sumpah Pemuda
  1. Kesatuan Tanah Air Indonesia

Wilayah Indonesia yang sangat beragam,baik dari aspek kepulauan,wilayah administrative,kondisi topografi,flora dan fauna mempunyai makna besar dalam kesatuan bangsa Indonesia.Berikut Maknanya;

  1. Bannyaknya pulau yang menjadi wilayah Indonesia semakin mengokohkan bahwa NKRI sebagai negara kepulauan terbesar diIndonesia
    1. Kondisi wilayah yg sepertiga meliputi lautan bukan merupakan pemisah antarpulau,melainkan merupakan penghubung yang mengokohkan keutuhan NKRI
    1. Keragaman flora & fauna sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan berbagai sumber daya alam yg tidak dapat diperbaharui menjadi modal untuk membangun bangsa demi terwujud kemakmuran dan kesejahteraan.
  • Kesatuan Bangsa Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbenetuk dari berbagai aspek kehidu pan baik kewilayahan,suku bangsa,agama,ras,gender,dan golongan.Jadi, Keragam-an dengan ciri khas yang berbeda satu sama lain bukan merupakan pemecah bangsa Indone sia,melainkan modal terbentuknya identitas nasional yg sesuai Bhinneka Tunggal Ika.Beri kut makna sebenarnya kesatuan bangsa yg didasari keragaman;

  1. Keragaman Bahasa daerah menjadi dasar pengembangan Bahasa Indonesia yg telah dijadikan Bahasa nasional dan Bahasa negara
    1. Keragaman kesenian daerah menjadi modal terbentuknya budaya nasional, seperti seni wayang yg semula merupakan kesenian Jawa telah menjadi budaya nasional,bahkan telah diakui oleh UNESCO sebagai budaya yg luhur
    1. Keragaman organisasi social atau system kemasyarakatan atau system kekeraba tan,seperti matrilineal dan patrilineal diberbagai suku bangsa diIndonesia telah mengokohkan sifat dasar bangsa Indonesia,yaitu kebersamaan dan gotong royong.
    1. Keragaman religi atau kepercayaan,seperti animism,dinamisme,kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,dan Agama yg resmi diakui negara Indonesia telah memperkuat NKRI.
    1. Keragaman gender merupakan sifat dan perilaku yg melekat pada kaum laki² & perempuan yg terbentuk karena factor social budaya dimasyarakat.Setiap kelom pok masyarakat atau suku bangsa mengembangkan system gender tersendiri sesuai dengan nilai yang berlaku disuku bangsa berikut.
  • Kesatuan Bahasa Indonesia

Setiap suku bangsa yg mendiami daerah tertentu diIndonesia dipastikan memiliki bahasa daerah tertentu. Suku bangsa itu menggunakan Bahasa daerah sebagai pengantar dalam kehidupan keseharian.Berikut Kebiasaan berbahasa daerah diIndonesia,antara lain;         

  1. Bahasa Melayu,dengan aksara Melayu,struktur Bahasa yang mudah dipelajari dan memiliki nilai solidaritas tinggi,Digunakan sebagai Bahasa perantara dalam kegiatan perdagangan antarsuku bangsa diIndonesia
    1. Bahasa Batak,dengan huruf Karo,Mandailing,dan Toba,Digunakan oleh suku Batak yang tinggal diSumatera Utara atau daerah lain diIndonesia.
    1. Bahasa Bali,dengan huruf Bali,digunakan oleh suku Bali,baik yg tinggal diBali ataupun didaerah lain diIndonesia.Diberlakukan secara bertingkat,yaitu Bahasa Kasar,Halus Mera,dan Alus

B.Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia

  1. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan dalam perjuangan Mencapai Kemerdekaan

Perjuangan mencapai kemerdekaan sebelum masa Kebangkitan Nasional masih bersifat kedaerahan yg dengan mudah dapat dipatahkan oleh Belanda.Dengan Sumpah Pemuda,Perjua ngan bangsa mencapai kemerdekaan menjadi satu.Semua daerah,semua elemen bangsa, semua masyarakat bangsa Indonesia telah Bersatu melalui ikatan satu tumpah darah,satu bangsa,dan satu Bahasa.Berikut arti penting Sumpah Pemuda bagi kemerdekaan Indonesia;

  1. Menyatukan langkah perjuangan bangsa karena sudah terikat dalam semangat persatuan dan kesatuan
    1. Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
    1. Mendukung terwujudnya Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional dan Bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antardaerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
  • Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan International Terhadap Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Indonesia

Sumpah Pemuda dipelopori oleh kaum terpelajar Indonesia yg waktu itu sudah memiliki jaringan komunikasi internasional.Dengan demikian,Sumpah Pemuda menjadikan perjuangan bangsa Indonesia dikenal masyarakat internasional yang pada akhirnya secara langsung atau tidak langsung memberikan dukungan perjuangan kemerdekaan bangsa.

  • Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang Beragam
  1. Makna Kekeluargaan dan Gotong Royong

Keberagaman dalm berbagai aspek kehidupan merupakan ciri bangsa Indonesia yg keberadaannya tidak dapat dihilangkan.Bangsa Indonesia ada dan menjadi istimewa karena keberagaman tersebut.

Didalam masyarakat yang beragam atau multikultur akan ditemukan banyak perbedaan dalam berbagai aspek kehidupan.Misalnya,di DKI Jakarta masyarakatnya terdiri atas berbagai agama,suku,atau profesi.Bahkan,tidak sedikit dari mereka yang asli Indonesia tetapi dari bangsa atau negara lain.

Dalam masyarakat Indonesia yg beragam memang sangat dibutuhkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.Semangat kekeluargaan adalah suatu sikap mental yg merasa diri dan kelompoknya besar,sedangkan semangat kegotongroyongan merupa kan kerja Bersama sama demi kepentingan Bersama,meskipun berbade latar belakang suku,agama,dan golongan.Dengan 2 semangat inilah akan tumbuh kebersamaan sehingga persatuan dan kesatuan bansga semakin terjaga.

Kebersamaan adalah kondisi yg tidak berbeda,kondisi berbarengan atau bertepatan, serta sepadan atau sebanding.Kebersamaan dalam masyarakat yg beragam berarti suatu kondisi masyarakat yg sebenarnya berbeda,namun seakan tidak berbeda karena dapat selalu berbarengan dalam kehiduoan sehari hari serta didasari sikap sebanding atau sede rajat.

  • Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong

Kekeluargaan dan kegotongroyongan memiliki arti yg sangat penting dalam kehidupan masyarakat yg beragam,baik secara individua tau kelompok yg berbeda maupun bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Bagi kelompok atau individu yg berbeda,kekeluargaan dan gotongroyong menjadi penting karena hal² berikut;

  1. Merasa aman dan tenteram karena tidak dimusuhi kelompok lain
    1. Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat secara keseluruhan
      1. Mudah berkomunikasi dengan kelompok lain
      1. Meringankan dan mempercepat perkerjaan untuk kepentingan Bersama.

Bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan,kekeluargaan dan gotongroyong menjadi penting sebab hal berikut;

  1. Tercipta kondisi yang aman dan tenteram
  2. Mempercepat kemajuan masyarakat karena meskipun berbeda,tetapi selalu Bersama sama dalam mendukung perkembangan masyarakat
  3. Terwujud persatuan dan kesatuan dalam masyarakat
  • Contoh Kekeluargaan dan Gotongroyong dalam Masyarakat yang beragam

Setiap Warga masyarakat perlu mengembangkan sikap dan perilaku yg didasari semangat kehidupan dan kegotongroyongan.Sikap dan perilaku tersebut harus dilaksana kan diberbagai lingkungan hidup,baik dikeluargaan,sekolah,masyarakat,maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

C.Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia

  1. Arti Penting Sumpah Pemuda

Sebagai mahluk social,manusia tidak akan mampu tumbuh dan berkembang tanpa kerja sama dengan orang lain.Kerjasama membuat beban hidup/masalah hidup,baik pribadi ataupun social menjadi lebih ringan.

Salah satu ciri manusia hidup adalah Kerja.Kerja dapat diartikan sebagai kegiatan untuk melakukan sesuatu yg berkaitan dengan hidup dan kehidupan,baik sebagai mahluk Tuhan, mahluk pribadi,maupun mahluk social.Sedangkan,kerjasama adalah suatu kegiatan atau usaha yg dilakukan oleh beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sama.

Banyak orang bisa berasal dari kelompok yg sama atau berbeda.Perkerjaan yg dilakukan menyangkut kepentingan Bersama atau pihak tertentu.Tujuan yg dicapai pada dasarnya menyangkut kepentingan Bersama.Berikut arti penting semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa Indonesia;

  1. Mempercepat terselesaikanny pekerjaan karena dilaksanakannya dengan semangat kekeluargaan dan gotongroyong
  2. Tercipta kehidupan masyarakat yg rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan, tetapi bekerja sama demi tujuan Bersama
  3. Tercipta persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia
  • Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarakat
    • Bidang Keagamaan

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dibidang Keagamaan dapat dilakukan pada hal² yg menyangkut kepentingan Bersama dalam kehidupan Bersama diantara keanekaragaman agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Berikut contoh kerjasamanya;

  1. Menjaga dan membersihkan lingkungan
    1. Melaksanakan pembangunan jalan atau yg lain
    1. Membangun rumah warga masyarakat dengan gotong royong
    1. Membina toleransi beragama
  • Bidang Sosial Budaya

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dibidang social dan budaya dapat dilaku kan pada hal hal yg menyangkut kepentingan Bersama.Berikut contoh kerjasamanya;

  1. Mengadakan Peringatan HUT Proklamasi RI
    1. Mengerjakan tugas piket dikelas
    1. Kerja bakti membersihkan lingkungan
    1. Mengadakan pertukaran budaya antarsuku bangsa yg ada diIndonesia
  • Bidang Politik

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dibidang Politk dpaat dilakukan pada hal hal yg menyangkut kepentingan Bersama dalam kehidupan politik,baik ditingkat desa, daerah,atau nasional.Berikut contoh kerjasamanya;

  1. Menjaga kedamaian lingkungan,meskipun pada masa kampanye
    1. Melaksanakan pemilihan umum untuk memilih kepala desa,kepala daerah, anggota DPR,DPD,dan Presiden
    1. Menghargai Hak Asasi Manusia dalam kegiatan pemilihan umum
    1. Melaksanakan tugas sebagai panitia penyelenggara pemilihan umum dengan penuh tanggung jawab
    1. Mendukung calon yg terpilih,meskipun calonnya  kalah dalam pemilhan umum
  • Bidang Ekonomi

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dibidang ekonomi dapat dilakukan pada hal hal yg memenuhi kebutuhan hidup untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama.Berikut contoh kerjasamanya;

  1. Mendirikan koperasi atau badan usaha lain
    1. Membantu pihak lain yg membutuhkan
    1. Menggalakan kegiatan menabung
    1. Menggalakan kegiatan berzakat,berinfak,dan sedekah
    1. Mendukung Gerakan disiplin dalam membayar pajak
  • Bidang Pertahanan dan Keamanan

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dibidang pertahanan dan keamanan dilakukan pada hal hal yg menyangkut kepenrtingan Bersama,khususnya dalam mewujudkan ketertiban,keamanan,dan keutuhan Negara NKRI.Berikut contoh kerjasamanya;

  1. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkunganMembantu tugas tugas Polri dan TNI
    1. Mewaspadai berbagai gangguan ketertiban dan keamanan,seperti perampokan,pencurian,atau yg lain
    1. Melerai teman yg berkelahi
    1. Tidak main hakim sendiri,menyerahkan kepada pihak yg berwajib

bab 6

A.Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

  1. Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginannya,sedangkan arti dari komitmen adalah janji pada diri sendiri atau pada orang lain yg tercermin dalam sikap dan perbuatan nyata.Komitmen merupakan pengakuan atau sikap seutuhnya dari watak yg dimiliki oleh seseorang.

Semangat dan komitmen kebangsaan dapat diartikan sebagai daya dorong dan motivasi yg berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut,memproklamasikan,mempertahankan,dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan disegala bidang.Kebangsaan disini merupakan kelompok masyarakat yg bersamaan dari asal keturunan,adat,Bahasa,dan sejarahnya. Biasa nya,semangat kebangsaan identic dengan nasionalisme dan patriotism,Berikut penjelasannya;

  1. Nasionalisme

Nasionalisme adalah kesadaran untuk Bersama-sama mencapai,mempertahankan,dan mengabadikan identitas,integritas,kemakmuran,dan kekuatan bangsa itu.Nasionalisme merupakan wujud semangat dan komitmen kebangsaan.

Nasionalisme dapat dibedakan menjadi 2,yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan dalam arti luas.Nasionalisme dalam arti sempit mengandung makna cinta pada bangsa yg tinggi hingga memandang rendah bangsa lain,Sedangkan Nasionalisme dalam arti luas adalah nasionalisme yg mengandung makna perasaan cinta yg tinggi namun tidak memandang rendah bangsa lain.

Nasionalisme Indonesia pada prinsipnya adalah Nasionalisme Pancasila yg artinya pandagangan atau paham kecintaan warga negara Indonesia terhadap bangsa didasarkan pada nilai nilai Pancasila,Berikut prinsip nasionalisme Pancasila;

  1. Menempatkan persatuan dan kesatuan,kepentingan dan keselamatan bansga dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
  2. Menunjukan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
  3. Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
  4. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  5. Membela kebenaran dan keadilan
  • Patriotisme

Patriotisme merupakan sikap seseorang yg bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya.

Patriotisme bansga Indonesia sudah tampak dalam perjuangan yg diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut,memproklamasikan,dan memper tahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa & raga.Patriotisme bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan inilah yg sering disebut dengan semangat 45.Patriotisme Indonesia atau jiwa dan semangat 45 diantaranya;

  1. Pro-patria dan primus patrialis,yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air
  2. Tanpa pamrih dan tanggung jawab
  3. Ksatria dan kebesaran jiwa yg tidak mengandung balas dendam

Jadi berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan bahwa semangat dan komitmen bangsa Indonesia pada dasarnya adalah semangat dan komitmen sebagai bangsa untuk selalu menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia.

  • Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
  1. Sebelum Masa Kebangkitan Nasional (Sebelum 1908)

Perjuangan bangsa Indonesia untuk membela tanah air sebelum Kebangkitan Nasional terus menerus dilakukan,meskipun bersifat kedaerahan,belum terorganisir dan tujuan perjuangan belum jelas sehingga mudah dikalahkan oleh penjajah.

  • Masa Kebangkitan Nasional (1908-1928)

Kelahiran organisasi Budi Utomo,20 Mei 1908 mampu mengubah sejarah perjuangan bangsa Indonesia menjadi tidak lagi bersifat kedaerahan,tetapi bersifat nasional.Perjuang an dimulai dengan cara organisasi modern dan didasarkan pada kesadaran ke bangsaan atau nasionalisme Indonesia.

  • Masa Sumpah Pemuda (1928-1945)

Kebangkitan Nasional semakin menemukan bentuknya sebagai pergerakan nasional dengan lahirnya Sumpah Pemuda ada 28 Oktober 1928.Sumpah pemuda mengandung nilai komitmen dan semangat kebangsaan yg sangat tinggi,yaitu persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yg merupakan modal untuk mencapai kemerdekaan.

  • Masa Proklamasi Kemerdekaan (1945)

Semangat dan Komitmen kebangsaan yg didasari oleh persatuan dan kesatuan bang sa mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia.17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan diri dari belenggu penjajah.

  • Masa Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan (1945-Sekarang)

Setelah Proklamasi Kemerdekaan,ternyata berbagai ancaman dan gangguan yang datang dari dalam negri maupun luar negri masihmuncul sehingga masih perlu diwaspa dai.NKRI harus tetap dipertahankan dan dibangun dengan semangat kebangsaan,apalagi dengan tantangan global yg semakin berat.

  • Unsur-unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
  1. Dasar Negara adalah Pancasila

Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yg telah di rumuskan oleh BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.Rumusan sila Pancasila sebagai dasar negara terdapat pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat

  • Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya
  1. Sejarah Singkat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diciptakan Oleh W.R.Soepratman.Lagu ini pertama kali didengarkan pada Kongres Pemuda II,28 Oktober 1928.Sejak saat itu setiap rapat dilakukan selalu dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesa Raya,Hal ini lah yg menyebabkan pemerintah belanda menjadi gusar yg kemudian melarang agar didalam syair lagu tersebut tidak ada kata merdeka dan menyita piringan hitam yg sudah jadi.

Pada masa penjajahan Jepang,Jepang awalnya mengizinkan lagu Indonesia Raya dikumandangkan,termasuk didalam Radio.Namun setelah mendapatkan kekuasa annya di Indonesia,lagu tersebut dilarang untuk dinyanyikan diseluruh wilayah tanah air.Awalnya kedatangan Jepang diharapkan dapat memberi dukungan untuk perang melawan sekutu.

  • Penetapan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia

Pada tahun 1958 dikeluarkan Peraturan Pemerintah yg menegaskan status lagu Indonesia Raya sebagai lagu Kebangsaan Indonesia dan tata cara penggunaannya yg terdapat pada pasal 4 peraturan Nomor 44 Tahun 1958.Berikut isinya;

  1. Lagu Kebangsaan Diperdengarkan dan dinyanyikan;
  1. Untuk mengormati Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara
    1. Pada Kegiatan Internasional seperti olahraga atau seminar yg diikuti oleh negara Indonesia
      1. Untuk menghormati negara asing
  • Lagu Kebangsaan dapat Pula Diperdengarkan dan Dinyanyikan Sebagai;
  1. Pernyataan perasaan nasional
    1. Rangkaian pendidikan dan pengajaran
  • Lagu Kebangsaan Dilarang diperdengarkan dan dinyanyikan untuk;
  1. Reklame dalam bentuk apapun juga
    1. Menggunakan bagian² dari lagu kebangsaan dalam gubahan yg tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan

Untuk lebih mengukuhkan kedudukan lagu Indonesia Raya,MPR dalam sidangnya mengadakan amandemen kedua UUD Negara RI tahun 1945.Hasil dari amandemen tersebut adalah memasukan Pasal 36B yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan adlaah Indonesia raya

  • Bendera Negara adalah Bendera Merah Putih
  1. Fungsi Bendera Negara

Bendera negara memiliki fungsi sebagai;

  1. Lambang kedaulatan Negara
    1. Identitas bangsa dan Negara
    1. Lambang Kehormatan dan Harga diri suatu bangsa dan negara
  • Dasar Hukum Berlakunya Bendera Kebangsaan Negara RI

Pada dasarnya Bendera negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 yg mengatur tentang tata cara penggunaan bendera Merah Putih. Berikut ketentuan penggunaan bendera merah-putih;

  1. Dalam hal istimewa,yaitu pada waktu diadakan peringatan nasional atau perayaan lain yg mengembirakan nusa dan bangsa.
  • Penggunaan Bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan ditempat;
    • Diadakan perhelatan perkawinan,sunatan,dan perhelatan agama atau adat istiadat yg lazim dirayakan
      • Didirikan bangunan
      • Diadakan pertemuan,seperti muktamar,konferensi,peringatan tokoh nasional,atau hari² bersejarah
      • Diadakan perlolmbaan
  • Bendera kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung jika kepala negara atau wakil kepala negara wafat atau sebagai tanda turut berkabung terhadap negara sahabat.Dalam hal itu,bendera kebangsaan dipasang setengah tiang
  • Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari;
    • Di rumah² jabatan atau dihalaman jabatan Presiden,wakil Presiden, Menteri,Gubernur,dan Kepala Daerah yg setingkat
      • Di rumah Pejabat² atau dihalaman rumah kepala negara
      • Dimakan Pahlawan Nasional
      • Di gedung² atau dihalam Gedung Gedung sekolah negeri atau sekolah swasta nasional
  • Lambang Negara Garuda Pancasila

Lambang negara Indonesia adalah Burung garuda yg mencengkram pita bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.Lambang negara Indonesia direncanakan oleh Panitia Lencana Negara dan disahkan dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950 dan diumumkan didepan masyarakat Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

Lambang itu menunjukan seekor Burung Garuda yg didalam mitologi peradaban Indonesia berarti tenaga pembangunan.Banyak bulu disayap berjumlah 17 helai,di ekor berjumlah 8 helai,dikaki sebelah bawah perisai berjumlah 19 helai dan dileher berjumlah 45 helai.Jumlah helaian itu melambangkan tanggal,bulan,dan tahun Proklamasi Kemerde kaan Indonesia.

  • Unsur-unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
  1. Unsur unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dari unsur² pembentuk negara yg merupakan satu kesatuan.Unsur² pembentuk negara meliputi rakyat,pemerintah yg berdaulat,& pengakuan dari negara lain.Berikut unsur²  Negara Kesatuan Republik Indonesia yg merdeka sejak tahun 1945.

  1. Rakyat Indonesia                                                                                    

Rakyat Indonesia adalah semua orang yg ada diwilayah suatu negara.Rakyat suatu negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara.Berikut penjelasannya;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat (1) ‘Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yg disah  kan dengan undang undang sebagai warga negara’.Secara lebih terperin ci,UU tentang kewarganegaraan menentukan tentang siapa Warga Negara Indonesia,  yaitu;

  1. Setiap orang yg berdasarkan peraturan perundang undangan dan berdasarkan perjanjian yg dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
    1. Anak yang lahir dari seorang ayah dan ibu WNI.
      1. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, kecuali mengakibatkan anak yg berkewarganegaraan ganda.
      1. Anak yang lahir dalam tenggat waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari pernikahan yg sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
      1. Anak yang baru lahir di wilayah RI yg pada waktu lahir tidak mendapat kan kewarganegaraan ayah atau ibunya.

Seorang WNi dapat kehilangan kewarganegaraan apabila yg berangkutan memenuhi hal berikut;

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,sedangkan orang yg bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden
  4. Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
  5. Dinyatakan hilang oleh Presiden atas permohonan orang yg bersangkutan,jika sudah berusia 21 tahun,bertempat tinggal diluar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya.
  • Wilayah Indonesia                                                                 

Wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelanggaraan pemerintahan.Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 25A,dinyatakan bahwa NKRI merupakan negara kepulauan,yaitu suatu negara yg wilayahnya terdiri atas berbagai pulau yg dihubungkan dengan lautan.

  1. Daratan

Wilayah daratan NKRI meliputi berbagai pulau yang membentang sepanjang garis khatulistiwa.Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia. Pulau yg ada diIndonesia sekitar 17.508 buah,bahkan masih tersisa pulau yg belum diberi nama

  • Lautan

Lautan merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial,sedangkan yg bukan wilayah suatu negara disebut laut terbuka.Negara Indonesia juga disebut sebagai negara bahari karena dua pertiga wilayahnya berupa lautan. Lautan perairan Indonesia menacapai 5,8 juta km² dengan Panjang garis sekitar 81000 km.

        Berdasarkan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957,segala perairan disekitar,diantara,dan yang menghubungkan pulau pulau yg termasuk Indonesia dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian bagian yg wajar dari wilayah daratan negara Indonesia.

        1982,PBB mengeluarkan Hukum Laut Internasional dan Indonesia/UNCLOS 82 yg sudah meratifikasi dengan UU Nomor 17 tahun 1945.Dengan adanya UNCOS 82 mengakibatkan bertambahnya luas Kawasan wilayah Indonesia, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif.Dengan demikian,batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut;

  1. Batas laut territorial,yaitu 12 mil laut yg diukur dari garis pantai
    1. Batas laut pedalaman,yaitu lautan atau selat yg menghubungkan pulau yg satu dengan yg lain dalam suatu wilayah negara.
      1. Batas landas kontinen,yaitu daratan dibawah permukaan air laut territorial sedalam 200m atau lebih
      1. Batas landas benua,yaitu lautan yg berjarak lebih dari 200 mil laut.
      1. Udara

Wilayah udara berada diatas wilayah suatu negara,baik didaratan maupun di lautan.Wilayah udara juga merupakan kedaulatan NKRI yg harus dijaga dari pe-nerbangan yg tidak sah,bahkan merugikan kepentingan dan keutuhan NKRI.

  • Pemerintah yang Sah dan Berdaulat                                                              

Pemerintah suatu negara dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama, pemerintah dalam arti luas,yaitu gabungan dari seluruh Lembaga atau Lembaga negara yg menjalankan pemerintahan,baik legislative,eksekutif,ataupun yudikatif. Kedua,pemerintah dalam arti sempit,yaitu Lembaga negara yg khusus menjalankan kekuasaan eksekutif.

Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal (1) ‘Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republic’dan ayat (2) ‘Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilak sanakan menurut Undang² Dasar.Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republic dengan system Presidensial.Bentuk pemerintahan republic adalah negara yg dijalan kan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yg dilaksanakan secara demokratis,yg dibentuk melalui pemilihan umum.

Dengan demikian,pemerintah negara Indonesia dalam arti luas meliputi semua Lembaga negara yg sudah ditentukan oleh UUD NRI 1945,yaitu MPR,DPD,BPK,MA, MK,KY,Presiden dan Wakil Presiden,serta Lembaga Lembaga lainn

  • Pengakuan dari Warga Lain                                                

Pengakuan dari negara lain meliputi dua macam,yaitu pengakuan dari de facto dan de jure.Berikut pengertiannya;

  1. Pengakuan de facto adalah oengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yg telah memiliki unsur konstitutif
    1. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yg sesuai dengan hukum internasional. 

B.Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan Untuk Memperkuat NKRI

  1. Semangat dan Komitmen kebangsan dalam Pembentukan NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kestauan yg dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provnsi dibagi atas kabupaten dan kota.Hal ini sesuai UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (1) “Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yg tiap-tiap provinsi,kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yg diatur dengan undang undang”.

NKRI merupakan hasil perjuangan Panjang bangsa Indonesia,yang didasari semangat dab komitmen kebangsaan.Sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak zaman perintis (Kebangkitan Nasional,20 Mei 1908) hingga pendobrak (Proklamasi Kemerdekaan,17 Agustus 1945)

Komitmen dan semangat kebangsaan yg melahirkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia merupakan modal perjuangan yg sangat penting,Hal ini terbukti dalam sejarah bahwa saat perjuangan melawan penjajah yg masih bersifat kedaerahan lebih mudah dilumpuhkan.

Akan tetapi,sejak Kebangktan Nasional 20 oktober 1908 yg terus disusul dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928,bangsa Indonesia mampu mengusir penjajah sehinga Merdeka,17 Agustus 1945.Selama kurang lebih 300 tahun bangsa Indonesia gagal mengusir penjajah di akibatkan kurangnya komitmen dan semangat kebangsaan.Oleh karena itu,sudah sepantas nya kita menjaga semangat dan komitmen kebangsaan sebagai ruh persatuan dan kesatuan agar selalu terjaga demi keutuhan dan kejayaan NKRI.

  • Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
  1. Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Persatuan adalah gabungan beberapa atau keberagaman yg bersatu,sedangkan Kesatuan adalah gabungan keberagaman dengan kesadaran menjadi satu sehingga memiliki sifat tunggal.Persatuan dan Kesatuan bangsa memiliki makna;

  1. Kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah
    1. Kesadaran bahwa kekurangan atau kelebihan setiap keberagaman oada dasarnya menjadi tanggung jawab Bersama
    1. Semangat patriotis atas dasar kerelaan berkorban demi keutuhan NKRI
    1. Kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita cita nasional
  • Mengukuhkan Sikap Kekeluargaan dan Kegotongroyongan

Dalam pidato BPUPKI tanggal 1 Juni 1945,Ir.Soekarno menyebutnya bahwa dari Pancasila bisa diperas menajdi Ekasila,yaitu Gotong royong.Semangat dan komitmen bangsa Indonesia mengukuhkan sikap kekeluargaan dan gotong royong yg menjadi ciri khas bangsa Indonesia sehingga mengantarkan terwujudnya kemerdekaan bangsa Indonesia.

Gotong royong adalah berkerja sama untuk kepentingan seorang atau masyarakat. Gotong royong merupakan asset budaya yg harus dijaga dan menjadi pola sikap masyara kat.Gotong royong mampu menciptakan kehidupan masyarakat yg harmonis.Gotong royong dapat ditemui hampoir disemua masyarakat Indonesia atau suku suku bangsa Indonesia yg diwujudkan didalam berbagai kegiatan,misalnya;

  1. Waktua ada peristiwa kematian atau kecelakaan,dimana orang datang untuk memberi pertolongan
    1. Waktu seluruh penduduk desa turun untuk mengerjakan perkerjaan yg sifatnya untuk kepentingan Bersama
      1. Waktu seorang warga desa mengadakan pesta dan tetangga berdatangan untuk membantu
      1. Waktu kegiatan yg berhubugan dengan pertanian atau pembangunan yg lain maka masyarakat kerjabakti Bersama sama

C.Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

  1. Upaya Penumbuhan Semangat & Komitmen Kebangsaan Indonesia
  1. Keteladanan

Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yg patut dicontoh,baik dalam sikap,pemikiran,perkataan,maupun perbuatan yg sesuai engan semangat dan komitmen kebangsaan.Keteladanan harus diberikan kepada orang yg lebih tua kepada yg lebih muda.Misalnya,orang tua harus dapat memberikan contoh yg baik kepada anaknya

  • Pewarisan

Pewarisan merupakan proses menurunkan,memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain,semua generasi penerus.Pewarisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya untuk menurunkan nilai nilai,sikap,dan perilaku terpuji kepada generasi penerus.Misalnya,ikhlas dalam membangu orang lain,jujur dalam perkataan dan perbuatan,rela berkorban,dan sebagainya.

  • Ketokohan

Ketokohan merupakan sosok seseorang yg memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya dimasyarakat.Dalam menanamkan semangat dan komitmen kebangsaan,ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.Contoh nya,seorang tokoh masyarakat maka harus berupaya selalu mengambil inisiatif dalam hal hal kebaikan sehingga dapat mempengaruhi orang lain untuk mengikutinya

  • Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan Pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan baik dijenjang pendidikan formal dari TK/RA,SD/MI,SMP/MTS,SMK/SMA /MA,dan perguruan tinggi maupun pendidikan nonformal dimasyarakat atau melalui media massa.Misalnya,adanya pelajaran PPKN dalam system pendidikan formal.

  • Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita cita nasional.Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Indonesia,dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,serta menyangkut semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan mampu menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan.

  • Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

      Setiap warga negara dan bangsa Indonesia dengan melihat hebatnya semangat dan komitmen kebangsaan sehingga melahirkan persatuan dan kesatuan maka perlu ditumbuh kembangkan secara terus-menerus.Penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan harus dilakukan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap positif,missal;

  1. Turut membela negara dengan semangat patriotism
    1. Menghormati perbedaan suku,agama,ras,dan golongan
    1. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan

George Vigo 9A/12

Kelas 8 Bab 6

A. Semangat dan Komitmen Indonesia 

1. Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme merupakan paham yang menganggap bahwa kesetiaan atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. 

  1. Nasionalisme 

Prinsip nasionalisme Pancasila sebagai berikut. 

  1. Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 
  2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia. 
  4. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 
  5. Membela kebenaran dan keadilan. 
  6. Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia. 
  7. Menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa di antara sesama manusia. 
  8. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan bangsa. 

b. Patriotisme 

Patriotisme merupakan semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala- galanya untuk mempertahankan bangsa. Sifat patriotisme Indonesia di antaranya sebagai berikut. 

  1. Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. 
  2. Solidaritas dan kesetiakawanan yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan.
  3. Mempunyai rasa kebesaran juwa yang tidak mengandung balas dendam. 
  4. Toleran dan tenggang rasa antaragama, antarasuku, antargolongan, dan antarbangsa. 
  5. Tanpa pamrih dan bertanggungjawab.

2. Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan bangsa Indonesia mulai masa sebelum kebangkitan nasional, masa kebangkitan nasional, masa sumpah pemuda, me proklamasi kemerdekaan, masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. 

Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia dilandasi oleh beber faktor sebagai berikut. 

  1. Persamaan nasib, sama-sama mengalami penjajahan selama 350 tahun yang telah memberikan derita panjang 
  2. Kesatuan tempat tinggal, yaitu sama-sama mendiami wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke. 
  3. Keinginan bersama untuk merdeka, yaitu sama-sama mengalami penderitaan panjang akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan diri dari belenggu kemerdekaan. 
  4. Cita-cita bersama, yaitu sama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan daam wadah NKRI. 

3. Unsur-Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Unsur-unsur semangat kebangsaan Indonesia di antaranya meliputi: Pancasila, konstitusi negara, lagu kebangsaan, bendera, dan lambang negara. 

4. Makna Semangat dan Komitmen Kebangsaan bagi NKRI 

  1. Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 

Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk dari unsur-unsur pembentuk negara yang merupakan satu kesatuan. Bagaimana dengan unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945? Simak uraian berikut. 

  1. Rakyat Indonesia 

Rakyat Indonesia adalah semua orang yang tinggal dan berdiam di negara yang bernama Indonesia. Rakyat Indonesia meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk Indonesia terdiri atas warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Pembedaan antara warga negara Indonesia dan orang asing penduduk Indonesia diperlukan karena berkaitan dengan adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

  1. Warga Negara Indonesia 

Berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka warga negara Indonesia biasanya dibagi menjadi dua. Pertama, orang-orang bangsa Indonesia asli, yaitu orang-orang yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri. Kedua, orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Seorang WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia kemball dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut.

Secara lebih terperinci, UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006) menentukan tentang warga negara Indonesia, sebagai berikut. 

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI. 
  2. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI. 
  3. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, kecuali mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda. 
  4. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNA dan ibu WNI yang keduanya menyatakan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya melalui perjanjian nikah dengan tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda. 
  5. Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda. 
  6. Anak yang lahir di luar pernikahan yang diakui oleh ayahnya yang seseorang WNI dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berumur 16 (enam belas) tahun atau belum nikah, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.
  7. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
  8. Anak yang baru lahir yang diketemukan di wilayah negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. 
  9. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila orang tuanya tidak mempunyai atau diketahui keberadaan atau kewarganegaraannya. 

Selain ketentuan di atas, orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan, yaitu mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia kepada Presiden melalui pejabat berwenang. Syarat-syarat untuk mengajukan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia sebagai berikut. 

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
  5. Tidak dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Jika memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. 

Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila yang bersangkutan memenuhi hal-hal sebagai berikut 

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri. 
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu. 
  3. Diakui orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 18 tahun dan belum menikah dan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Anak yang diangkat dengan sah oleh seorang warga asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 
  5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan orang yang bersangkutan, jika tola berusia 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  6. Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing. 
  7. Dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat kewarganegaraan untuk su negara asing.
  8. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden. 
  9. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku. 
  10.  Selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI. 

b) Penduduk Indonesia

Keberadaan penduduk Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun1945 Pasal 26 ayat (2), yaitu “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Jadi, berdasarkan pasal tersebut maka penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2) Wilayah Indonesia 

Wilayah negara merupakan tempat tinggal dan tempat berdiam bagi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A menyatakan bahwa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. 

Luas keseluruhan wilayah Indonesia adalah t 5.193.252 km² yang secara astronomis terletak pada 6°LU – 11°LS dan 95°BT – 141°BT dan berada pada posisi silang karena di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Hindia dan Pasifik). Keberadaan sebagai negara kepulauan sudah ditetapkan sejak tahun 1960 dengan UU Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. 

  1. Daratan 

Wilayah daratan NKRI meliputi pulau-pulau yang membentang sepanjang garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Pulau yang ada di Indonesia sekitar 17.508 buah.

  1. Lautan 

Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial, sedang lautan yang bukan wilayah suatu negara disebut laut terbuka. Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang ditetapkan pada 13 Desember 190- segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia yang tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia Pada tahun 1982, PBB mengeluarkan UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) au Hukum Laut Internasional. Indonesia kemudian meratifikasi Deklarasi Djuanda dengan mengeluarkan

Nomor 17 Tahun 1985. Adanya UNCLOS 82 dan UU Nomor 17 Tahun 1985 menjadikan kawasan wilayah Indonesia, terutama mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landasan Kontinen Indonesia, bertambah luas. Alhasil, batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut. 

  1. Batas laut teritorial yaitu 12 mil yang diukur dari garis pantai. 
  2. Batas zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut teritorial atau berjarak 24 mil dari garis pantai. 
  3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.
  4. Batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak dari 200 mil laut. 
  5. Batas landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 m laut atau lebih. 
  6. Batas laut pedalaman, yaitu lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara. 

c) Udara 

Wilayah udara berada di atas wilayah suatu negara, baik daratan maupun lautan. Wilayah udara juga merupakan kedaulatan (air souvergnity) NKRI yang harus dijaga dari penerbangan yang tidak sah, bahkan merugikan kepentingan dan keutuhan NKRI 

d) Ekstrateritorial 

Wilayah ekstrateritorial adalah tempat tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar). suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan 

3) Pemerintah yang Sah dan Berdaulat 

Makna pemerintah dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama, pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan dari seluruh lembaga atau badan kenegaraan yang menjalankan pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kedua, pemerintah dalam arti sempit, yaitu lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif. Pemerintah yang sah niscaya mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur sebuah negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern). Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik dan ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahannya, yakni presidensial. 

4) Pengakuan dari Negara Lain 

Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan bagi suatu negara dalam tata hubungan internasional. Dengan pengakuan itu suatu negara memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure 

  1. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif.
  2. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

Keempat unsur berdirinya NKRI sebenarnya disatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukan sebagai rakyat Indonesia. Semangat kebangsaan menjadi ruh keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi. 

B. Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

  1. Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Pembentukan NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan mempunyai arti penting melahirkan persatuan dan kesatuan Nasional Indonesia. Hal itu telah terbukti dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada saat perjuangan mengusir peniaish masih bersifat kedaerahan lebih menganggap bahwa penjajahan merugikan daerahnya. Namun, sejak kebangkitan Nasional, ketika komitmen kebangsaan mulai tumbuh yang melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa, perjuangan mengusir penjajah hanya membutuhkan waktu 37 tahun sehingga Indonesia merdeka. Itulah, hebatnya persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika semangat dan komitmen kebangsaan harus selaju dipertahankan demi keutuhan dan kejayaan NKRI. 
  2. Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti yang untuk memperkuat dan menjaga keutuhan NKRI. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan dalam memperkuat NKRI adalah sebagai berikut. 
  3. Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 

Persatuan dan kesatuan bangsa mempunyai makna kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan daerah, kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional. 

  1. Mengukuhkan Sikap Kekeluargaan dan Kegotongroyongan 

Gotong royong merupakan ciri khas interaksi sosial bangsa Indonesia dapat menjadi modal terbentuknya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia yang bersifat kolektif, dan kooperatif. Sifat interaksi sosial berpengaruh kuat terhadap pembentukan karakter dan budaya bangsa Indonesia. 

C. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI 

1. Upaya Penumbuhan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antarany sebagai berikut. 

  1. Keteladanan 

Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh, baik dalam sikap, pemikiran, perkate maupun perbuatan yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan.

  1. Pewarisan 

Pewarisan merupakan proses menurunkan, memberikan, dan menyerahkan sesuatu kepada pihak lain terutama generasi penerus. Pewarisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya untuk menurunkan nilai-nilai, an dan perilaku terpuji kepada generasi penerus. 

  1. Ketokohan 

Ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya masyarakat. Dalam menanamkan semangat, dan komitmen kebangsaan, ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.

  1. Pendidikan dan Pelatihan 

Pendidikan dan pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan baik di jenjang pendidikan formal maupun informal. 

  1. Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita-cita nasional. Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta menyangkut semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan mampu menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan. 

2. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI 

Upaya menumbuhkan kesadaran semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI dapat dilakukan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap seperti berikut ini. 

  1. Turut membela negara dengan semangat patriotisme. 
  2. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. 
  3. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 
  4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 
  5. Menaati aturan hukum yang berlaku. e. 

Contoh kegiatan yang mencerminkan semangat kebangsaan di lingkungan keluarga di antaranya sebagai berikut. 

  1. Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa Indonesia. 
  2. Membiasakan nilai demokratis melalui musyawarah di keluarga.
  3. Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

George Vigo 9A/12

Kelas 8 Bab 5 

A Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika 

1. Latar Belakang Sumpah Pemuda 

Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus- s tabun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Sebelumnya, politik devide et impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangsa Indonesia. 

2. Lahirnya Sumpah Pemuda 

Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan pemerintah kolonial Belanda kerepotan. Kalangan golongan terpelajar yang terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukkan kesadaran kebangsaan yang semakin jelas. Akhirnya, mereka berusaha menyatukan diri dengan mengadakan pertemuan. 

Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam sidang pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, pada tanggal 28 Oktober 1928, di gedung Indonesia Clubgebouw, jalan Kramat Raya 106 Jakarta. Isi dari Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut. 

  1. Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. 
  2. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia. 
  3. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan yang satu bahasa Indonesia. 

3. Makna Sumpah Pemuda 

Sumpah Pemuda memiliki makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda, hakikatnya bangsa Indonesia disadarkan bahwa kita sebenarnya memiliki kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan bahasa, yaitu bahasa Indonesia. 

  1. Kesatuan Tanah Air Indonesia 

orang yang tinggal di bumi Indonesia menyadari bahwa Indonesia adalah tanah air, yaitu tempat kita lahir, hidup, dan mati. Wilayah Indonesia yang sangat beragam, baik aspek kepulauan, wilayah administratif,kondisi topografi, kondisi geografi, flora, dan fauna mempunyai makna yang besar bagi kesatuan bangsa Indonesia. 

  1. Kesatuan Bangsa Indonesia 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dari keragaman dalam semua aspek kehidupan, baik kewilayahan, suku bangsa, agama, ras, dan golongan, dan gender.

  1.  kesatuan bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memegang peran yang penting karena menjadi alat komunikasi antarsuku bangsa yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, baik, lisan, maupun tulisan. 

B. Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia 

Sumpah Pemuda mempunyai arti penting bagi perjuangan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut. 

1. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan 

Sumpah Pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan kemerdekaan 

  1. Menyatukan langkah perjuangan bangsa. 
  2. Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. 
  3. Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antar daerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
  4. Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena Belanda menjadi kewalahan dalam menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang sudah bersatu. 

2. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan Banora Indonesia 

3. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang Beragam 

  1. Makna Kekeluargaan dan Gotong Royong 

Keberagaman dalam berbagai aspek kehidupan merupakan ciri-ciri bangsa Indonesia yang keberadaannya tidak dapat dihilangkan. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam memang sangat diperlukan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Semangat kekeluargaan adalah suatu sikap mental bangsa Indonesia yang merasa diri dan kelompoknya merupakan sebuah keluarga besar. Semua paham bahwa, meskipun berbeda-beda, tetapi tetap satu karena merasa sebagai suatu keluarga. 

Kebersamaan adalah kondisi yang tidak berbeda, kondisi berbarengan atau bertepatan, serta sepadan atau sebanding. Kebersamaan dalam masyarakat yang beragam berarti suatu kondisi masyarakat yang sebenarnya berbeda, namun seakan tidak berbeda karena dapat selalu berbarengan dalam kehidupan sehari-hari serta didasari sikap sebanding atau sederajat. Misalnya, meskipun berbeda agama, tetapi di antara warga masyarakat yang berbeda itu memiliki kedudukan dan peran yang sama dalam masyarakat. 

  1. Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong 

Bagi kelompok atau individu yang berbeda, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut. 

  1. Merasa aman dan tentram karena tidak dimusuhi kelompok lain. 
  2. Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat secara keseluruhan. 
  3. Mudah berkomunikasi dengan kelompok. 
  4. Meringankan dan mempercepat pekerjaan untuk kepentingan bersama.

Bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut. 

  1. Tercipta kondisi yang aman dan tentram;
  2. Mempercepat kemajuan masyarakat karena meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat; 
  3. Terwujud persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. 

C. Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia 1. Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda 

Salah satu ciri manusia hidup adalah kerja. Kerja dapat diartikan sebagai kegiatan untuk melakukan u vang berkaitan dengan hidup dan kehidupan, baik sebagai makhluk Tuhan, makhluk pribadi, maupun akbluk sosial. Sedangkan, kerja sama diartikan sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa rang untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan pengertian itu dapat dipahami bahwa kerja sama mengandung beberapa unsur, yaitu banyak orang atau pihak, melakukan suatu kerja, dan memiliki tujuan. Semangat Sumpah Pemuda sejatinya memiliki arti penting, bagi bangsa Indonesia, yakni sebagai berikut. 

  1. Mempercepat terselesaikan pekerjaan karena dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. 
  2. Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan, tetapi bekerja sama demi tujuan bersama. 
  3. Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. 

2. Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarakat 

Wujud nyata semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dalam masyarakat beragam, dapat diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan baik keagamaan, sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan. 

  1. Bidang Keagamaan 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang keagamaan dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dalam kehidupan bersama di antara keanekaragaman agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Contohnya, kerja sama dalam hal berikut ini: 

  1. menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan; 
  2. melaksanakan pembangunan pembangunan jalan atau yang lain;
  3. membina toleransi beragama. 

Kerja sama di antara umat beragama yang berbeda tidak dapat dilaksanakan pada hal-hal yang menyangkut keimanan dan ibadah kepada Tuhan karena setiap agama mempunyai tata cara keimanan dan peribadatan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sikap dan perbuatan yang dapat dikembangkan hanyalah toleransi dalam hal keimanan dan peribadatan dan membantu atau peduli terhadap umat beragama lain. 

b. Bidang Sosial Budaya 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang sosial dan budaya dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama. Contoh, kerja sama dalam bidang sosial budaya sebagai berikut:

  1. gotong royong membantu tetangga yang mempunyai hajat atau terkena musibah;
  2. kerja bakti membersihkan lingkungan;
  3. mengadakan peringatan HUT Proklamasi; 
  4. mengadakan pertukaran budaya antarsuku bangsa yang ada di Indonesia; 
  5. mengerjakan tugas piket di kelas. 

C. Bidang Politik 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang politik dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dalam kehidupan politik, baik di tingkat desa, daerah, atau nasional. Contohnya ka sama dalam hal politik sebagai berikut:

  1. melaksanakan pemilihan umum untuk memilih kepala desa, kepala daerah, DPR, DPRD, dan Presiden; 
  2. mendukung calon yang terpilih, meskipun calonnya kalah dalam pemilihan; 
  3. melaksanakan tugas sebagai panitia penyelenggara pemilihan umum dengan penuh tanggung jawab;
  4. menghargai hak asasi manusia dalam kegiatan pemilihan umum; 
  5. menjaga kedamaian lingkungan, meskipun pada masa kampanye. 

d. Bidang Ekonomi 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut upaya memenuhi kebutuhan hidup untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Contohnya, kerja sama dalam bidang ekonomi sebagai berikut. 

  1. mendirikan koperasi atau badan usaha lain; 
  2. membantu pihak lain yang membutuhkan; 
  3. menggalakkan kegiatan menabung;
  4. menggalakkan kegiatan berzakat, berinfak, dan sedekah; 
  5. mendukung gerakan disiplin dalam membayar pajak. 

e. Bidang Pertahanan dan Keamanan 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang pertahanan dan keamanan dilakukan pada hal- hal yang menyangkut kepentingan bersama. Khususnya dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Contohnya, kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagai berikut. 

  1. menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan;
  2. membantu tugas-tugas Polri dan TNI; 
  3. mewaspadai berbagai gangguan ketertiban dan keamanan, seperti perampokan, pencurian, atau yang lain;
  4. melerai teman yang bersengketa atau berkelahi; 
  5. kerja sama mengatasi masalah keamanan lingkungan dengan tidak main hakim sendiri, tetapi menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

George Vigo 9A/12

Kelas 8 Bab 4

A. Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan 

1. Pengertian Kebangkitan Nasional 

Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, dan kesatuan, nasionalisme,dan Lurodaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908, tepatnya pada tanggal 20 Mei 1908 dengan berdirinya organisasi Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945. 

2. Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang diterapkan Belanda. Berikut ini periodisasi masa kebangkitan nasional. 

  1. Periode 1900–1908 

Pada periode ini muncul organisasi modern pertama yaitu Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi tersebut lebih bersifat sosial yaitu mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Karena pada waktu itu ada peraturan dari pemerintah kolonial Belanda yang melarang berdirinya organisasi politik. 

  1. Periode 1908–1928 Setelah organisasi Budi Utomo, maka disusul berbagai organisasi modern yang lain. Tahun 1912, berdiri organisasi politik pertama, yaitu Indische Partij yang didirikan oleh dr Cipto Mangunkusumo, E.F.E Doewes Dekker, Suwardi Suryaningrat. Selain itu, pada tahun tersebut H. Samahudi mendirikan Sarekat Dagang Islam di Surakarta, KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya. 

Pada tahun 1924, dr Sutomo tidak puas dengan organisasi Budi Utomo mendirikan Indoesische Studieclub di Surabaya.Penyebabnya adalah rasa kebangsaan Jawa dari Budi Utomo sudah tidak relevan dengan perkembangan rasa kebangsaan yang menuju pada sifat nasional. 

Pada tanggal 30 April – 2 Mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan yang dikenal sebagai Kongres Pemuda I dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri tokoh-tokoh organisasi pemuda dari Jone. Java, Jong Sumateranend Bond, Jong Ambon, Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Betawi.

Dari Kongres Pemuda I lahir kesepakatan untuk: 

  1. Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia. 
  2. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot. 

Kongres Pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal yang mewadahi semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan dengan terbentuknya Pemuda Indonesia dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar  Indonesia.

c. Periode 1928-1945 

Kongres Pemuda II berlangsung di Jakarta tanggal 27–28 Oktober 1928.Jalannya kongres ini diwarnei ni i dari tokoh pemuda yang intinya menyuarakan terbentuknya persatuan Indonesia. Setelah kongres berlan selama dua hari akhirnya disepakati lahirnya Sumpah Pemuda. 

Pada tahun 1928,organisasi Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita bangsa Indonesia”. Organisasi Budi Utomo sedang berusaha memperluas ruang geraknya, tidak hanya menui- kehidupan harmonis bagi masyarakat Jawa dan Madura saja, namun lebih luas lagi bagi persatuan Indonesia. 

Usaha ini diteruskan dengan mengadakan fusi dengan PBI (Persatuan Bangsa Indonesia) pimpinan dr Sutoma. Fusi ini terjadi pada tahun 1935, yang melahirkan Parindra (Partai Indonesia Raya). 

d. Periode 1945–1948 

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbebas dari belenggu penjajah. 

3. Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kebangkitan nasional Indonesia tumbuh karena perlawanan lokal dan bersifat kedaerahan dapat dengan mudan diatasi oleh pemerintah kolonial Belanda. Kelemahan tersebut menumbuhkan pemikiran di kalangan terpelajar untuk mengubah strategi perjuangan. Perubahan itu diawali oleh organisasi Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo berjuang mencapai kemerdekaan dengan strategi organisasi dan diplomasi. 

Dengan adanya organisasi Budi Utomo, perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami peruban sebagai berikut. 

  1. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi, bukan kekerasan senjata. 
  2. Para pemimpin berasal dari kaum intelektual. 
  3. Rasa persatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh. 
  4. Perjuangan secara serentak, tidak lagi bersifat kedaerahan.

B. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan Kebangkitan Nasional merupakan tahapan sejarah bangsa Indonesia yang memiliki arti sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

1. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan Kebangkitan Nasional mempunyai arti penting di antaranya sebagai berikut. 

  1. Mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional. 
  2. Mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi. 
  3. Mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik seseorang menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama. 
  4. Mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multi aspek. 
  5. Menjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia.

2. Arti Penting Kebangkitan Nasional bagi Bangsa Indonesia saat Ini 

Sudah lebih dari 72 tahun bangsa Indonesia merdeka. Namun, sudahkah cita-cita luhur bangsa Indonesia n? Coba renungkan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Bangsa Indonesia dari era Orde baru sampai sekarang msih bergantung dengan utang luar negeri untuk melaksanakan pembangunan. Kekayaan sumber daya alam belum sepenuhnya dikelola secara mandiri. Berdasarkan kenyataan tersebut perlu ditanamkan kembali semangat kebangkitan Nasional. Kebangkitan nasional bukan semata-mata peristiwa sejarah perjuangan bangsa melainkan nilai-nilai dan semangat aktual bagi kelangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia saat ini. 

Nilai-nilai semangat kebangkitan Nasional memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia saat ini, antara lain sebagai berikut. 

  1. Membangkitkan rasa persatuan, nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia di tengah globalisasi. 
  2. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global. 
  3. Menumbuhkan budaya belajar dan bekerja keras demi kemajuan bangsa. 
  4. Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945.

C. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan 

1. Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional dan Perannya 

Peran para tokoh kebangkitan nasional ditunjukkan pada tabel berikut. 

  1. Wahidin Sudirohusodo : Wahidin Sudirohusodo merupakan pembangkit dan pemberi inspirasi berdirinya organisasi Budi Utomo  
  2. Sutomo : Sutomo merupakan ketua organisasi modern pertama di Indonesia yaitu organisasi Budi Utomo 
  3. Suwardi Suryaningrat Termasuk pendiri Indische Partij bersama Cipto Mangunkusumo dan Douwes Dekker 
  4. Cipto Mangunkusumo Termasuk pendiri Indische Partij bersama Suwardi Mangunkusumo dan Douwes Dekker 
  5. Ernest Douwes Dekker Termasuk pendiri Indische Partij bersama Suwardi Mangunkusumo dan Cipto Mangunkusumo.
  6. R T Tirtokusumo Menjabat sebagai bupati Karanganyar tahun 1908, termasuk pengurus inti Budi Utomo. Terpilih sebagai ketua dalam Kongres I Budi Utomo tanggal 3-5 Oktober 1908.
  7. WR Supratman :  WR Supratman banyak berjuang di bidang seni di antaranya menciptakan lagu kebangsaan pada tahun 1924. Lagu itu menjadi terkenal dan dinyanyikan pada penutupan kongres Pemuda II tahun 28 Oktober 1928 setelah Indonesia Raya resmi ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. 

2. Meneladani Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional 

Keteladanan dari tokoh-tokoh kebangkitan Nasional dapat diwujudkan dalam perilaku keseharian yaitu: 

  1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa. 
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 
  3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara. 
  4. Bangga dengan milik bangsa sendiri. 
  5. Mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta

George Vigo 9A/12

Rangkuman ppkn Kelas 8 Bab 2   

A.Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional 

1. Indonesia sebagai Negara Hukum 

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara adalah suatu negara yang di dalam wilayahnya semua alat negara dalam hubungannya dengan warga negara antarlembaga negara serta semua warga negara dalam hubungan sosial kemasyarakat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. 

Negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 

  • adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
  • adanya pembagian kekuasaan negara.
  • adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat. 

2. Sistem Hukum Nasional 

Sistem hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Sistem hukum nasional adalah suatu menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain. Sistem hukum nasional Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan menjadikan hukum kolonial Belanda atau Jepang tidak lagi berlaku karena digantikan hukum nasional Indonesia. 

Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat). Susunan hirarkhis aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat. 

  1. Peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara atau UUD serta menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Wujud peraturan dasar di Indonesia adalah: 
  1.  naskah induk UUD NRI Tahun 1945
  2. naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945
  3. naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar, misalnya Piagam Hak Asasi Manusia. 

Selain peraturan dasar yang sifatnya tertulis (konstitusi atau UUD) masih dikenal hukum dasar yang tidak tertulis atau konvensi, misalnya Pidato Kenegaraan Presiden RI depan Sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

02. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar yang dapat berupa Undang-Undang dan peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang. 

Dalam sistem hukum nasional, semua peraturan hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial karena Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. 

3. Makna UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar NKRI yang tertulis. Selain istilah istilah undang-undang dasar dipergunakan juga istilah konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution atau dari bahasa Belanda constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian UUD. 

4. Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI 1945 

  1. Sidang BPUPKI 
  2. Sidang BPUPKI I (29 Mei –1 Juni 1945) 

Perumusan UUD NRI 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya. Kita sudah mempelajari tentang sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara, yang dilakukan oleh sidang BPUPKI yang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945). Pada sidang BPUPKI I selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk Panitia Kecil perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota. 

  1. Rapat Panitia Kecil 

Di luar persidangan BPUPKI, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta. 

  1.  Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)

Pada Sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia yaitu: 

  1. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
  2. Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
  3. Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso. 

Ketiga panitia tersebut bekerja bersama-sama sehingga menghasilkan Rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai Pembukaannya.

b. Sidang PPKI 

BPUPKI yang selesai melaksanakan tugas akan dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Setelah menyatakan merdeka, 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat, yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan aparat pemerintahan. PPKI sebagai lembaga yang mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam membicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh anggota untuk bersidang. 

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang Pembukaan dilaksanakan oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan. Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama, “… Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya …” menjadi “… Ketuhanan Yang Maha Esa …”. Perubahan tersebut atas usul Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku bangsa dan agama. Hal itu menunjukkan komitmen para pendiri negara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sidang utama yang dipimpin oleh Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta juga mendapat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab II Pasal 6 yang berbunyi“Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Atas usul Oto Iskandar Di Nata akhirnya diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Keputusan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut. 

  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara. 
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta. 
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara. 

5. Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945 

Setidaknya ada empat hal yang menjadi alasan suatu negara memilliki UUD, yaitu adanya kehendak dari: 

  1. warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa negara tersebut
  2. penguasa negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya
  3. pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
  4. beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri dan berkehendak untuk menjalin kerja sama.

Berdasarkan keempat hal diatas, motivasi adanya UUD NRI Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pendiri negara (founding father) Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya tanggal 18 agustus 1945, yang ditujukan agar terjamin penyelenggaraan ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum).

6. Dinamika UUD NRI Tahun 1945

Sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI Tahun 1945 sampai sekarang danad dimaknai sebagai berikut. 

  1. Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang mempunyai sistematika sebagai berikut. 
  1. Pembukaan, terdiri atas 4 alinea. 
  2. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. 

Pada saat itu, Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 belum ada sehingga PPKI menugaskan kepada Mr. Supomo untuk membuat penjelasan. Penjelasan resmi yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal baru selesai tanggal 14 Februari 1946. Dengan demikian, sejak itu sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. 

b.  Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang b. dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. 

Lahirnya Dekrit Presiden dikarenakan sejak tanggal 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti dengan Konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai tanggal 17 Agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959. Pada pelaksanaannya, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi: 

  1. menetapkan pembubaran Konstituante
  2. menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
  3. pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS. 

c.  Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, dan diamendemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang memuat aturan-aturan dasar tentang penyelenggaraan negara. 

Pada periode pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 pertama (1945), UUD NRI Tahun 1945 masa Demokia. Terpimpin (1959), dan UUD NRI Tahun 1945 masa Orde Baru (1966), meski mempunyai aturan yang sa ternyata melahirkan praktik ketatanegaraan yang berbeda-beda, tergantung siapa pemimpin yang berku Kenyataan itu menunjukkan bahwa ketentuan UUD NRI Tahun 1945 terlalu luwes untuk ditafsirkan dan terlalu singkat sehingga banyak hal belum masuk ke dalam UUD NRI Tahun 1945. 

Guna menghindari penyimpangan, maka UUD NRI Tahun 1945 perlu diamendemen oleh badan yang berwenang, yaitu MPR agar lebih lengkap dan memenuhi tuntutan perubahan.

  1. Latar Belakang Amendemen UUD NRI Tahun 1945 

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut. 

  1. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara. 
  2. Mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara. 
  3. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik. 
  4. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional. 
  5. Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
  6. Mewujudkan visi dan misi reformasi. g) Memutakhirkan UUD secara tertulis.  

2)   Maksud dan Tujuan Amendemen 

Maksud dan tujuan amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 

  1. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. 
  2. Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar (eksekutif heavy) sehingga Presiden benar-benar dapat dikontrol. 
  3. Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir. 
  4. Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah. 

3)  Kesepakatan Dasar dalam Amendemen UUD NRI Tahun 1945 

Kesepakatan dasar yang dibuat dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah: 

  1. tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  2. mempertahankan NKRI
  3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
  5. memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal; 
  6. perubahan dilakukan dengan penambahan naskah (amendemen). 

4)  Jalannya Amendemen 

Proses jalannya amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 

  1. Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 14–21 Agustus 1999. 
  2. Amendemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7–18 Agustus 2000. 
  3. Amendemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001. 
  4. Amendemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.

5) Hasil Amendemen 

Sistematika UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamendemen selama empat tahap akhirnya terdiri atas: 

  1. Pembukaan 
  2. Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan). 

Perbandingan antara UUD NRITahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI dan hasil amendemen yang ditetapkan oleh MPR, seperti pada tebel berikut.

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 jika dianalisis, sebenarnya telah melahirkan UUD yang baru. Dari 37 pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 pokok, sebanyak 31 pasal (83,79%) diamendemen dan hanya 6 pasal yang masih utuh (16,21%). Dari hasil amendemen tersebut terdapat 36 pasal tambahan (97,30%). Adanya amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh badan yang berwenang, menunjukkan adanya usaha menghindari penyimpangan konstitusional. Hal itu merupakan langkah maju dalam dinamika ketatanegaraan di Indonesia, di mana upaya konstitusional dan demokratis menjadi bagian dari kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. 

6)  Makna Amendemen 

Amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu: 

  1. adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
  2. terjadinya pembatasan dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara secara jelas sehingga menghindar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan
  3. memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional 
  4. lebih menjamin hak asasi warga negara
  5. memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional
  6. menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum untuk memilih lembaga eksekutif dan legislatif
  7. mempertahankan dasar negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional 

1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 menjadi konstitusi pertama negara Indonesia merdeka. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena: 

  1. dibentuk dengan cara istimewa
  2. dianggap sesuatu yang luhur
  3. berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  4. berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara. 

Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia setelah Pancasila karena Pancasila merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia. 

2. Sifat UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut. 

  1. Tertulis, artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara. 
  2. Singkat dan supel, artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat hak-hak asasi manusia. 
  3. Normatif, artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional. 
  4. Hukum positif yang tertinggi, artinya sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia. 

3. Fungsi UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi adalah sebagai berikut. 

  1. Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. 
  2. Pengatur kekuasaan negara, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. UUD NRI Tahun 1945 membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan Negara sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks and balances) di antara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai dengan asas trias politica (distribution of powers) dan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (clean governance). 
  3. Penentu hak dan kewajiban, bagi hak dan kewajiban negara, aparat negara, maupun warga negara.

Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukan lembaga- oaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara negara dengan ga negara, dan memuat cita-cita serta tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4. Arti Penting UUD NRI Tahun 1945 

Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu: 

  1. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  2. sebagai landasan kontitusional penyelenggaraan negara Indonesia, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan nasional, maupun hubungan antara warga negara dan negara
  3. sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia 
  4. sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

C. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional 

1. Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang-undangan 

Aturan hukum yang ada di Indonesia meliputi peraturan dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945 dan aturan perundangan-undangan di bawahnya. Peraturan perundangan-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah semua aturan hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam rangka mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib dan aman. 

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah: 

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) (presiden + DPR)
  3. Peraturan Pemerintah (Presiden)
  4. Peraturan Presiden (presiden)
  5. Peraturan Daerah Provinsi (DPRD + Gubernur)
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (DPRD + Bupati)

Selain berbagai peraturan perundangan tersebut, juga peraturan-peraturan hukum pelaksana yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga pemerintah yang lain, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 

2. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan 

Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut. 

  1. Penciptaan Hukum 

Penciptaan hukum (rechtschepping) melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang- undangan merupakan cara utama penciptaan hukum.

  1. Pembaharuan Hukum 

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. 

  1. Integrasi Pluralisme Sistem Hukum Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat, sistem hukum agama dan sistem hukum nasional. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain.
  2. Kepastian Hukum 

Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 

  1. Jelas dalam perumusannya. 
  2. Konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern.
  3. Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. peraturan perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat, tanpa menghilangkan berbagai bahasa khusus hukum.
  4. Pemecahan Masalah 
  1. Fungsi perundang-undangan secara umum adalah sebagai berikut. Memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan. 
  2. Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing. 
  3. Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku. 

Secara khusus, peraturan perundang-undangan sesuai tingkatannya mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai berikut. 

  1.  Undang-Undang 
  • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD Tahun 1945 yang tegas-tegas menyebutnya. 
  • Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas- tegas menyebutnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (3) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. 
  • Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 
  • Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 
  • Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)  pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya. Undang-Undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal. sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dibuat oleh Presiden dalam keadaan kepentingan yang memaksa. 
  • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang tegas-tegas menyebutnya. 
  • Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. 
  • Pengaturan lebih lanjut dalam Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya. 
  • Pengaturan di bidang materi konstitusi. 
  1. Ketetapan MPR 
  • Mengatur tugas dan wewenang MPR berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. 
  1. Peraturan Pemerintah 
  • Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya. 
  • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. 
  1. Peraturan Presiden
  • Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. 
  • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya. 
  • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya. 
  1. Peraturan Daerah Provinsi 
  • Menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi dan tugas pembantuan (medebewind) serta dekonsentrasi dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah provinsi. 
  1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 
  • Menyelenggarakan otonomi daerah sepenuhnya di tingkat kabupaten/kota dan tugas pembantuan (medebewind) dalam rangka mengurus kepentingan rakyat di daerah kabupaten/kota. 
  1. Peraturan pelaksana lainnya 
  • Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya dan di wilayah yang menjadi pengaturannya.

George Vigo 9A/12

Ringkasan ppkn kls 8

Bab 1

A.     Pancasila sebgai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

1.     Kedudukan dan fungsi Pancasila  bagi bangsa Indonesia

Pancasila mempunyai fungsi di antaranya sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

2.     Hakikat dasar negara dan pandangan hidup bangsa

Dasar negara / dasar filosofis negara (philosofische grondslag) adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga dalam mewujudkan cita-cita / tujuan nasional.

Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama serta akan membuat seluruh bangsa memiliki pandangan yang sama, baik dalam tujuan maupun upaya mencapai tujuan tersebut.

3.     Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

nokedudukan Pancasilafungsi Pancasila
1Pancasila sebagai pandangan hidupPancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.
2Pancasila sebagai dasar negaraPancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelnggaraan negara.
3Pancasila sebagai kepribadian bangsaPancasila menjasi ciri-ciri khas bangsa Indonesia yang mampu membedakan dengan bangsa lain.
4Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat IndonesiaPancasila disepakati bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah perjanjian yang dapat mengikat seluruh bangsa Indonesia.
5Pancasila sebagai pemersatu bangsaPancasila membuat bangsa Indonesia yang beraneka ragam bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
6Pancasila sebagai ideologi bangsaPancasila merupakan pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia.

a. Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara diawali dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Penetapan Pancasila ditetapkan pada sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945, meskipun penetapan itu bukan secara tersendiri, melainkan ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam paragraf keempat.  Pancasila sebagai dasar dan pandangan hiup bangsa memiliki makna sebagai berikut.  

  1. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa nilai-nilai luhur Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sebagai fondasi negara, Pancasila memiliki dua makna: 

1) Pancasila sebagai prinsip spiritual yang mencakup suasana mistisisme atau cita-cita hukum nasional.  

2) Pancasila adalah sumber dari semua sumber hukum atau sebagai sumber hukum yang tertib di Indonesia.

  1. Pancasila sebagai pandangan masyarakat Indonesia berarti bahwa nilai-nilai ini berarti bahwa nilai-nilai ini  Adalah prinsip Pancasila sebagai arahan dalam kehidupan sehari-hari bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung hal-hal berikut.  oleh norma-norma dasar yang berfungsi sebagai cita-cita bangsa Indonesia.
  2. Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa 
  3. Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan cara hidup bangsa karena: 
  • Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang. 
  • Nilai-nilai Pancasila sudah lama menjadi milik masyarakat Indonesia.  
  • Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan negara Indonesia yang makmur, adil dan makmur. 
  1. Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar  Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. 

Sejarah kelahiran Pancasila dimulai pada tahun 1945 dimulai dengan pembentukan Badan Persiapan Investigasi Kemerdekaan Indonesia hingga Sidang PPKI yang diadakan pada tanggal 18 Agustus  1945 mendirikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.  

B. Pentingnya Pancasila sebagai Yayasan Bangsa dan Cara Hidup Bangsa 

  1. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara 

Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki arti penting bagi keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Arti penting itu antara lain sebagai berikut.  

  • Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. 
  • Sebagai asas kerohanian di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Sebagai perwujudan dari cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.
  • Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk menjaga moral umat manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
  • Sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menyelenggarakan negara dan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
  1. Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki arti bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa Indonesia. Arti penting bagi bangsa yang beraneka ragam itu adalah sebagai berikut. 

  • Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan. 
  • Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita.
  • Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

C. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa 

1. Hakikat Nilai 

Nilai berkaitan dengan sesuatu yang berharga bagi kehidupan manusia. Nilai mengandung makna yang menjadi ukuran baik buruk dan benar salah dalam mengambil keputusan. 

Secara teroritis, nilai dalam kehidupan manusia dalam dapat digolongkon seperti pada bagan berikut ini.

  • Nilai Material, segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia 
  • Nilai Vital, segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan 
  • Nilai Kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. 
  • Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia
  • Nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia 
  • Nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral atau hati nurani  manusia 
  • Nilai religius

2. Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila

Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu realitas, idealitas, dan fleksibilitas. Dimensi realitas dimaksud dengan mengandung nilai-nilai Pancasila yang digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia. Dimensi idealitas mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama, yaitu negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan, bersatu, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Dimensi fleksibilitas mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai nilai ideal tidaklah tetap. Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar. Nilai-nilai Pancasila bersifat terbuka yang mencerminkan perubahan demi mencapai cita-cita.

  1. Nilai-Nilai Pancasila 

Secara khusus, nilai-nilai dasar setiap sila Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa. 
  • Menolak paham atheisme.
  • Menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
  • Menghormati perbedaan agama. 
  • Adanya kerukunan dan kerja sama antarumat beragama. 
  1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
  • Mengakui persamaan derajat antarmanusia dan bangsa. 
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa. 
  • Menjamin kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban. 
  • Membina kerukunan dan kerja sama dengan bangsa lain. 
  1. Persatuan Indonesia 
  • Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. 
  • Mengutamakan kepentingan bangsa dengan kepentingan golongan atau suku. 
  • Mengakui keanekaragaman bangsa dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 
  • Ancaman satu wilayah adalah ancaman bangsa secara keseluruhan.
  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 
  • Penyelenggaraan musyawarah atas dasar demokrasi. 
  • Pengembangan demokrasi Pancasila. 
  • Mengutamakan musyawarah mufakat. 
  1. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Dikembangkan demokrasi ekonomi. 
  • Tidak semua cabang produksi dikuasai negara. 
  • Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama.
  • Mengutamakan kegotongroyongan. 
  • Pihak yang kuat ikut membantu yang lemah.

4. Keunggulan Nilai-Nilai Pancasila

D. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan 

Berikut ini sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam berbagai kehidupan. 

  1. Mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokratis. 
  2. Mengembangkan program pembangunan yang sesuai nilai-nilai Pancasila.  
  3. Berhenti saling menyakiti mulailah saling menghargai. 
  4. Berhenti curiga, mulai menyapa.  
  5. Berhenti silang pendapat, mulailah mencari mufakat. 
  6. Mengamalkan Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. 
  7. Mempelajari, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

PPKN KLS 8

    Nama : Renno Widjaya/9A/30

Bab 1

  1. Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia:
  2. Dasar negara, semua hukum di Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
  3. Pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai luhur dan menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.
  4. Kepribadian bangsa, ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
  5. Perjanjian luhur rakyat, disepakati bangsa Indonesia dan menjadi suatu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia
  6. Pemersatu bangsa, menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi satu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Ideologi bangsa, Pancasila menjadi pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia.
  • Fungsi pandangan hidup dan dasar suatu negara:
  • Membentuk identitas suatu negara.
  • Mempersatukan seluruh warga negara.
  • Mengatasi konflik yang terjadi antarwarga negara.
  • Membentuk solidaritas negara.
  • Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara.
  • Pengertian pandangan hidup dan  dasar negara:
  • Dasar negara adalah nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.
  • Pandangan hidup (way of life) adalah nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama.
  • Pancasila sebagai pandangan hidup: Pancasila mengandung nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesa dalam mencapai kesejahteraan bersama.
  • Pancasila sebagai dasar negara: Pancasila adalah sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa, maksudnya Pancasila adalah pembeda bangsa Indonesia dengan bangsa lain, sehingga menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
  • Mengapa Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia:
  • Proses sejarah bangsa Indonesia yang sangat panjang
  • Nilai Pancasila sudah jadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
  • Nilai Pancasila mengandung nilai masa depan, yaitu bangsa Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
  • Sejarah kelahiran Pancasila sebagai dasar Indonesia:

Tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengajukan prinsip negara merdeka bersama Mohammad Hatta dan Soepomo. Lalu pada 18 Agustus 1945, disahkanlah Pancasila bersama dengan Undang-Undang Dasar. 

  • Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara :
  • Sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia
  • Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
  • Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia
  • Sebagai norma/pedoman dalam penyelenggaraan negara 
  • Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia
  1.  Arti penting Pancasla sebagai Pandangan hidup bangsa :
  2. Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
  3. Memberi petunjuk arah bangsa dan negara 
  4. Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku
  1.  Hakikat Nilai

Secara teoritis,nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjad i3 yaitu :  

  • Nilai material      : Segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik
  • Nilai Vital             : Segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan
  • Nilai Kerohanian : Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. 
  1.  Nilai kerohanian dapat dibagi lagi menjadi 4 yaitu :
  • Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia (rasional)
  • Nilai Keindahan yang bersumber dari rasa manusia
  • Nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral
  • Nilai religius yang bersumber pada nilai-nilai ketuhanan
  1.   Sifat dan Dimensi nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung 3 dimensi, yaitu realitas, idealitas, dan fleksibilitas. Berikut adalah penjelasannya :

  • Nilai yang berkembang secara nyata
  • Nilai yang mengandung unsur ideal yang dicita-citakan bersama
  • Nilai yang slalu mengalami perubahan-perubahan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik dasar.

D. Sikap dan Perilaku yang sesuai Nilai Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

 Mempertahankan Pancasila tidak mudah, ada beberapa hambatan yaitu dengan upaya

menggantikan Pancasila sebagai dasar negara ditandai dengan berbagai kegiatan

pemberontakan

-Pemberontakan PKI (Mengganti Pancasila dengan komunis)

-Pemberontakan DI/TII (Mengganti Pancasila dengan kaidah Islam)

-Gerakan Sosial Liberal (Mengganti Pancasila dengan liberalisme)

-Sakralisasi Ideologi Pancasila

 Upaya Penanaman Nilai Nilai Pancasila

-Pendidikan keluarga

-Pendidikan formal di sekolah

-Pendidikan non formal/masyarakat

Bab 2

Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

A. Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

 Indonesia sebagai Negara Hukum

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum.

-Negara hukum memiliki ciri ciri:

a. Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara

penguasa dan rakyat

b. Adanya pembagian kekuasaan negara

c. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak kebebasan rakyat

 Sistem Hukum Nasional

-Indonesia dibangun sistem hukum nasional

Peraturan dasar dan peraturan nondasar

 UUD NRI Tahun 1945

a.Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

1) Sidang BPUPKI 1 (29 Mei-1 Juni 1945)

2) Rapat Panitia Kecil

3) Sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)

4) Sidang PPKI (18 Agustus 1945)

b. Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945

Setidaknya ada 4 hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD, yaitu adanya

kehendak dari:

1) Warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak haknya

2) Penguasa negara untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas

pemerintah negaranya

3) Pembentuk atau pendiri negara

4) Beberapa negara semula yang masing masing berdiri sendiri bergabung untuk

menjalin kerja sama

c. Dinamika UUD NRI Tahun 1945

1) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1845 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal

18 Agustus 1945 mempunyai sistematika seperti berikut.

a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea

b) Batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat

aturan tambahan)

2) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI berlaku

kembali melalui Dekret Presiden yang berisi:

a) Menetapkan pembubaran Konstituante

b) Menetapkan bahwa UUD NRI 1945 berlaku kembali

c) Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah

serta pembentukan DPAS

3) Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI berlaku kembali

melalui Dekret Presiden dan diamandemen oleh MPR

 Hasil Amandemen UUD NRI Tahun 1945

1) Pembukaan

2) Pasal Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan

tambahan)

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

 Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

a.Dibentuk secara istimewa

b. Dianggap sesuatu yang luhur

c. Berisi cita cita bangsa dan organisasi negara

d. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

 Sifat UUD NRI Tahun 1945

a.Tertulis

b. Singkat dan supel

c. Normatif

d. Hukum positif yang tertinggi

 Fungsi UUD NRI Tahun 1945

a.Alat kontrol dalam sistem hukun di Indonesia

b. Pengatur kekuasaan negara

c. Penentu hak dan kewajiban

 Arti Penting UUD NRI Tahun 1945

a.Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI

b. Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Indonesia

c. Sebagai aturan hukum yang tertinggi

d. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal

Ika

C. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan Perundang dalam Sistem Hukum Nasional

 Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang undangan

Peraturan perundang undangan adalah semua aturan hukum yang dibuat oleh lembaga yang

berwenang dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang

tertib dan aman.

Peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD NRI 1945 adalah:

-TAP MPR

-UU

-Peraturan Pemerintah

-Peraturan Presiden

-Peraturan Daerah Provinsi

-Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

 Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan

a)Penciptaan hukum

b)Pembaruan hukum

c)Integrasi pluralisme sistem hukum

d)Kepastian hukum

e)Pemecahan masalah

Peraturan perundang undangan selain harus memenuhi syarat formal, juga harus memenuhi

syarat syarat sebagai berikut.

a. Jelas dalam perumusannya

b. Konsisten dalam perumusannya

c. Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti

Bab 3

Peraturan Perundang undangan Nasional

A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang undangan Nasional

 Hakikat Peraturan Perundang undangan

a.Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang

b. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara

c. Sifatnya abstrak dan ideal

 Perundang undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis

 Peraturan perundang undangan yang baik harus melewari asas asas sebagai berikut.

-Kejelasan tujuan

-Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat

-Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

-Dapat dilaksanakan

-Kedayagunaan dan kehasilgunaan

-Kejelasan rumusan

-Keterbukaan

 Peraturan perundangan undangan harus mencerminkan asas asas sebagai berikut.

-Pengayoman

-Kebangsaan

-Kekeluargaan

-Kenusantaraan

-Bhinneka Tunggal Ika

-Keadilan

-Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

-Ketertiban dan kepastian hukum

-Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

 Urutan Peraturan Perundang undangan dan Lembaga yang Berwenang

1) UUD NRI Tahun 1945

2) TAP MPR

3) UU

4) Peraturan Pemerintah

5) Peraturan Presiden

6) Peraturan Daerah Provinsi

7) Peraturan Kabupaten/Kota

B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang undangan Nasional

 Proses Penyusunan UUD NRI 1945

Rancangan UUD dibuat di sidang BPUPKI ke 2. Secara garis besar, naskah tersebut berisi sebagai berikut.

a. Pernyataan Indonesia merdeka

b. Pembukaan UUD

c. UUD (batang tubuh)

BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI. Sidang PPKI 18 Agustus 1945 menghasilkan 3 keputusan yaitu:

a. Mengesahkan UUD

b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

c. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP

UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan sebagai berikut.

a. Pembukaan

b. Batang tubuh

c. Penjelasan

UUD NRI 1944 mengalami 4 kali amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang

Tahunan MPR:

a. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999

b. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000

c. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001

d. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002

 Proses Penyusunan Undang Undang

Suatu masalah diatur dengan UU jika:

a. Diperintahkan oleh UUD NRI 1945

b. Ditetapkan oleh TAP MPR

c. Diperintahkan oleh UU terdahulu

d. Dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau menambah

e. Dibentuk berkaitan dengan HAM

f. Dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban

 Ketaatan terhadap Peraturan Perundang undangan Nasional

Sikap positif yang dapat dikembangkan:

a. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku

b. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan

c. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan

d. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran aturan

e. Menjadi saksi jika diperlukan dalam proses pengadilan

Bab 4

Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

 Pengertian Kebangkitan Nasional

-Kebangkitan Nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan,

nasionalisme, dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan RI.

–Kebangkitan Nasional Indonesia dimulai tahun 1908 karena terbentuknya Budi Utomo pada

tanggal 20 Mei 1908

 Sejarah kebangkitan Nasional Indonesia

-Indonesia dijajah selama 3,5 abad oleh Belanda

-Masa kebangkitan Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang

diterapkan Belanda

-Isi politik etis yakni irigasi, emigrasi, dan edukasi

 Periode 1900-1908

-Dr. Wahidin Sudirohusodo memprakarsai berdirinya organisasi Budi Utomo

-Gagasannya menarik perhatian salah satu murid STOVIA, dr. Sutomo yang mendirikan Budi

Utomo pada 20 Mei 1908

 Periode 1908-1928

-Setelah berdirinya Budi Utomo, mulai bermunculan berbagai organisas modern yang lain. Pada

tahun 1912, berdiri partai politik pertama, yaitu Indische Partij. Pada tahun itu juga

bermunculan berbagai organisasi seperti, Sarekat Dagang Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul

Ulama, dan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra

-20 Juli 1913, Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam Komite Boemi Poetra menulis artikel

yang berjudul Als Ik Eend Nederlander Was yang memprotes keras rencana pemerintah Hindia

Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda

-Pada tahun 1924, dr. Sutomo yang tidak puas dengan kinerja Budi Utomo mendirikan

Indonesosche Studieclub di Surabaya.

-Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926, terjadi Kongres Pemuda 1

 Kesepakatan yang lahir pada Kongres Pemuda 1

1) Mengakui dan menerima cita cita Persatuan Indonesia

2) Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot

 Periode 1928-1945

-Terjadi Kongres Pemuda 2 (27-28 Oktober 1945)

-Pada tahun 1928, Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan “ikut berusaha

melaksanakan cita cita Bangsa Indonesia”

 Periode 1944-1948

-Proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945)

 Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kelemahan perjuangan bangsa Indonesia sebelum Kebangkitan Nasional:

a. Perlawanan bersifat kedaerahan

b. Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik

c. Perlawanan menggunakan senjata

d. Peara pejuang mudah diadu domba

Keunggulan perjuangan bangsa Indonesia setelah Kebangkitan Nasional:

a. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi

b. Para pemimpin berasal dari kaum terpelajar

c. Rasa persatuan dan kebangsaan tumbuh

d. Perjuangan serentak

 Nilai nilai dan semabngat Kebangkitan Nasional:

a. Membangkitkan rasa semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, dan patriotisme

bangsa Indonesia

b. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengaj persaingan

global

c. Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras

d. Menumbuhkan kesadaran sejarah

 Tokoh tokoh Kebangkitan Nasional

-Dr. Wahidin Sudirohusodo

-Dr. Sutomo

-Suwardi Suryaningrat

-Dr. Cipto Mangunkusumo

-Dr. Ernest Douwes Dekker

-R.T. Tirtokusumo

-W.R. Supratman

 Meneladani Tokoh Kebangkitan Nasional

a. Belajar dan bekerja keras

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

c. Rela berkorban

d. Bangga dengan milik bangsa sendiri

e. Mengenang para pahlawan

Bab 5

Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

 Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

-Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa yang

setelah beratus ratus tahun terjajah

-Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan penjajag Belanda kerepotan.

 Kesepakatan di Kongres Pemuda 1

a. Mengakui dan menerima cita cota persatuan Indonesia

b. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot

 Sumpah Pemuda lahir pada Kongres Pemuda 2, 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesisch

Clubgebouw, isi Sumpah Pemuda sebagai berikut.

1) Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah

Indonesia

2) Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia

3) Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia

 Kongres Pemuda 2 juga menunjukkan kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa dalam bentuk

lambang, yaitu:

a. Lambang warna yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih

b. Lambang suara yang ditandai dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya

c. Lambang lukisan berupa lencana garuda terbang

 Makna Sumpah Pemuda

-Kesatuan Tanah Air Indonesia

-Kesatuan Bangsa Indonesia

-Kesatuan Bahasa Indonesia

 Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia

-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan dalam Perjuangan Mencapai

Kemerdekaan

-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan

Bangsa Indonesia

-Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam

Masyarakat yang Beragam

 Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong

-Merasa aman

-Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat

-Mudah berkomunikasi dengan kelompok lain

-Meringanksn pekerjaan untuk kepentingan bersama

 Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia

-Mempercepat terselesaikannya pekerjaan

-Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun damai

-Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara

 Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarajat

a. Bidang keagamaan

-Membina toleransi beragama

-Menjaga keamanan lingkungan

b. Bidang sosbud

-Mengadakan HUT Proklamasi RI

-Kerja bakti

c. Bidang politik

-Menjaga kedamaian lingkungan

-Mendukung calon terpilih meskipun calon pilihan kalah

d. Bidang ekonomi

-Membantu pihak lain yang membutuhkan

-Mendirikan koperasi

e. Bidang pertahanan dan keamanan

-Membantu tugas Polri dan TNI

-Melerai teman yang berkelahi

Bab 6

Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI

 Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

-Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginannya

-Kebangsaan berarti ciri ciri yang menandai golongan bangsa

-Jadi, semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan

kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi

kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang

 Nasionalisme

-Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama sama mencapai, mempertahankan, dan

mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.

-Chauvinisme adalah nasionalisme sempit (bersifat negatif)

 Patriotisme

-Berasal dari kata patria, yang berarti tanah air

-Patriotisme adalah semangat cinta tanah air

 Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

a. Sebelum 1908

Bersifat kedaerahan

b. 1908-1928

Bersifat nasional dan menyeluruh

c. 1928-1845

Lahirnya Sumpah Pemuda

d. 1945

Memproklamasikan kemerdekaan

e. 1945-sekarang

Mempertahankan NKRI

 Faktor perkembangan semangat Indonesia

a. Persamaan nasib

b. Kesatuan tempat tinggal

c. Keinginan bersama untuk merdeka

d. Cita cita bersama

 Unsur Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

-Dasar Negara adalah Pancasila

-Konstitusi Negara adalah UUD NRI Tahun 1945

-Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya

-Bendera Negara adalah Bender Merah Putih

-Lambang Negara Garuda Pancasila

rangkuman PPKn bab 5-6 kls 8 aurellia 9A/5

Bab 5

A.Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika 

1. Latar Belakang Sumpah Pemuda 

Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah berates – ratus tahun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Berdirinya budi utomo merupakan kesadaran bangsa Indonesia untuk mengubah bentuk dan strategi perlawanan menghadapi penjajah belanda.

2.Lahirnya Sumpah Pemuda

Pada tanggal 30 April – 2 mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan yang kemudian dikenal sebagai Kongres Pemuda I. dari Kongres Pemuda I lahir kesepakatan untuk :

  1. Mengakui dan menerima cita – cita persatuan Indonesia
  2. Menghilangkan pandangan alat dan kedaerahan yang kolot

Sumpah pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam sidang pleno ke-3 Kongres Pemuda II pada tanggal 28 oktober 1928. Isi dari sumpah pemuda adalah sebagai berikut :

  1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
  2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
  3. Kami putra dan putri Indonesia menjujnjung Bahasa persatuan, Bahasa Indonesia

Selain ketiga sumpah, Kongres Pemuda II juga menunjukan kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa dalam bentuk lambang, yaitu sebagai berikut:

  1. Lambang warna yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih
  2. Lambang suara ditandai dengan dikumandangkannya lagi “Indonesia Raya” karangan WR. Soepratman
  3. Lambang lukisan berupa lencana garuda terbang

3. Makna Sumpah Pemuda 

a. Kesatuan Tanah Air Indonesia 

  1. Banyak pulau yang menjadi wilayah Indonesia semakin mengokohkan bahwa NKRI sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
  2. Kondisi wilayah yang sepertiga meliputi lautan bukan merupakan pemisah antar pulau, melainkan merupakan menghubung yang mengokohkan keutuhan NKRI
  3. Kondisi wilayah administrative yang mepiputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mempermudah komunikasi antara pemerintah dan rakyat sehingga semakin mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa
  4. Keragaman flora dan fauna sebagai sumber daya alam yang dapat diperbarui dan berbagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui menjadi modal untuk membangun bangsa demi terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang pada akhirnya merupakan bentuk NKRI.

b. kesatuan bangsa Indonesia

terdiri dari keragaman Bahasa, adat istiadat, kesenian, pengetahuan, organisasi social,religi, ras, golongan, dan gender.

c. kesatuan Bahasa Indonesia

Indonesia memiliki banyak Bahasa daerah yang beragam.

B. Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia 

1. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan dalam perjuangan mencapai kemerdekaan

Arti penting sumpah pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia adalah :

  1. Menyatukan langkah perjuangan bangsa. 
  2. Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. 
  3. Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan
  4. Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia

2. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan Banora Indonesia

3. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang Beragam 

a. makna kekeluargaan dan gotong royong

b. arti penting kekeluargaan dalam gotong royong

bagi kelompok atau individu yang berbeda, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut :

  1. Merasa aman dan tentram karena tidak dimusuhi kelompok lain. 
  2. Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat secara keseluruhan. 
  3. Mudah berkomunikasi dengan kelompok lain. 
  4. Meringankan dan mempercepat pekerjaan untuk kepentingan bersama.

Bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut. 

  1. Tercipta kondisi yang aman dan tentram
  2. Mempercepat kemajuan masyarakat karena meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat
  3. Terwujud persatuan dan kesatuan dalam masyarakat

c. contoh kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat yang beragam

C. Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia 1. Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda 

1. Arti Penting semangat Sumpah Pemuda

Semangat sumpah pemuda sejatinya memiliki arti yang penting, bagi bangsa Indonesia, yakni sebagai berikut :

  1. Mempercepat terselesaikannya pekerjaan karena dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong
  2. Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan, tetapi bekerja sama demi tujuan bersama
  3. Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara

2. wujud nyata semangat dan komitmen sumpah pemuda dalam masyarakat

  1. Bidang keagamaan
  2. Bidang social budaya
  3. Bidang politik
  4. Bidang ekonomi
  5. Bidang pertahanan dan keamanan

Bab 6

A. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

1.Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginannya. Komitmen adalah janji pada diri sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam sikap dan perbuatan nyata.

a. nasionalisme

nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Prinsip nasionalisme Pancasila adalah :

  1. Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
  2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
  3. Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
  4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesame manusia dan bangsa
  5. Menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa di antara sesama manusia
  6. Tidak semena-mena terhadap orang lain, tetapi gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  7. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  8. Membela kebenaran dan keadilan
  9. Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia

b. patriotisme

patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya. Patriotisme Indonesia atau jiwa dan semangat di antaranya :

  1. Pro-patria dan primus patrialis, yaitu Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air
  2. Solidaritas dan kesetiakawanan,  yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan
  3. Toleran atau tenggang rasa antaragama, antarasuku, antargolongan, dan antarbangsa
  4. Tanpa pamrih dan bertanggungjawab
  5. Ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam

2. sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

  1. Sebelum masa kebangkitan nasional (sebelum 1908)
  2. Masa kebangkitan nasional (1908-1928)
  3. Masa sumpah pemuda (1928-1945)
  4. Masa proklamasi kemerdekaan (1945)
  5. Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (1945-sekarang)

3. unsur-unsur semanagt dan komitmen kebangsaan Indonesia

  1. dasar negara Pancasila
  2. konstitusi negara adalah UUD Negara RI Tahun 1945
  3. lagu kebangsaan adalah Indonesia raya
  4. bendera negara adalah bendera merah putih
  5. lambang negara garuda Pancasila

4. makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI

a. unsur-unsur negara kesatuan republic indonesia (NKRI)

  1. Rakyat Indonesia
  2. Wilayah Indonesia
  3. Pemerintahan yang sah dan berdaulat
  4. Pengakuan dari negara lain

B. arti penting semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

1. semangat dan komitmen kebangsaan dalam membentuk NKRI

2. semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

a. menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa

persatuan dan kesatuan nasional Indonesia memiliki makna :

  1. Kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah
  2. Kesadaran bahwa kekurangan atau kelebihan setiap keberagaman pada dasarnya menjadi tanggung jawab bersama
  3. Semangat patriotis atas dasar kerelaan berkorban demi keutuhan NKRI
  4. Cinta terhadap NKRI, tetapi tidak sampai pada sikap merendahkan daerah-daerah pembentuk NKRI dan keberadaan negara lain
  5. Kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional

b. mengukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan

gotong royong adalah bekerja sama untuk kepentingan seseorang atau masyarakat. gotong royong merupakan asset budaya yang harus senantiasa dijaga dan menjadi pola sikap masyarakat. gotong royong mampu menciptakan kehidupan msyarakat yang harmonis.

C. kegiatan yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

1. upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

  1. keteladanan, merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh, baik dalam sikap, pemikiran, perkataan, maupun perbuatan, yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan.
  2. Pewarisan, merupakan proses menurunkan, memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain, terutama generasi penerus
  3. Ketokohan, merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya di masyarakat
  4. Pendidikan dan pelatihan
  5. Pembangunan yang berwawasan kebangsan

2. kegiatan yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

Ringkasan PPKn Kelas VIII Jacqueline 9A/15

Ringkasan PPKn Kelas VIII

Jacqueline 9A/15

Bab I : Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  1. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
  • Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia  : [sebagai]
    • Dasar negara : dasar dan sumber hukum
    • Pandangan hidup : mengandung nilai luhur yang menjadi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan bersama
    • Kepribadian bangsa : ciri khas yang membedakan dengan negara lain
    • Perjanjian luhur rakyat Indonesia : sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia
    • Pemersatu bangsa : menyatukan Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
    • Ideologi bangsa : pedoman sekaligus cita-cita bangsa Indonesia 
  1. Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
  • Dasar negara : pedoman dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
  • Arti penting keberadaan dasar negara dan pandangan hidup :
    • Membentuk identitas bangsa
    • Mempersatukan warga negara
    • Mengatasi konflik antar warga negara
    • Membentuk solidaritas negara
    • Mengatasi perbedaan dalam negara
  1. Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
  • Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia : [sebagai]
    • Pandangan hidup : petunjuk dalam mencapai kesejahteraan bersama
    • Dasar negara : dasar dan sumber hukum
    • Kepribadian bangsa : ciri khas yang membedakan dengan negara lain
    • Perjanjian luhur rakyat Indonesia : sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia
    • Pemersatu bangsa : menyatukan Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
    • Ideologi bangsa : pedoman sekaligus cita-cita bangsa Indonesia 
  • Latar belakang pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bangsa
    • Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa.
    • Nilai-nilai dan moral Pancasila menjadi milik bangsa sejak dahulu.
    • Nilai-nilai dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan Indonesia adil,makmur dan sejahtera

Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  1. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara
  • Sumber dari segala sumber hukum
  • Asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
  • Wujud cita-cita hukum
  • Norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara
  • Sumber semangat bagi bangsa Indonesia
  1. Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  • Cita-cita luhur bangsa dan negara
  • Memberi petunjuk arah bangsa dan negara
  • Pedoman bersikap, berpikir dan bertingkah laku warga negara

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  1. Hakikat Nilai
  • Nilai : sesuatu yang berharga
  • Nilai material :sesuatu yang berguna bagi manusia dan bersifat fisik
  • Nilai vital : sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan kegiatan
  • Nilai Kerohanian : sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
    • Nilai kerohanian dibagi 4 :
      • Nilai kebenaran : bersumber dari akal manusia (rasional)
      • Nilai keindahan : bersumber dari rasa manusia
      • Nilai kebaikan : bersumber dari kehendak moral/hati nurani manusia
      • Nilai religius : bersumber dari nilai-nilai ketuhanan
  1. Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila
  • Sifat Pancasila :
    • sifat objektif : nilai Pancasila bersifat universal dan diakui seluruh manusia
    • Sifat subjektif : nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
  • Dimensi nilai–nilai Pancasila :
    • Dimensi realitas : nilai-nilai yang digali dari nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia
    • Dimensi idealitas : nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama.
    • Dimensi fleksibilitas : suatu nilai ideal yang tidaklah tetap, nilainya mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman.
  1. Nilai-Nilai Pancasila
  • Sila pertama : mengakui adanya Tuhan YME, menolak paham atheisme, dan menjamin kebebasan beragama serta beribadah
  • Sila kedua : mengakui persamaan deraat antarmanusia dan bangsa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • Sila ketiga : menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa serta mengutamakan kepentingan bangsa sebelum kepentingan golongan atau suku
  • Sila keempat : penyelenggaraan musyawarah berdasarkan demokrasi
  • Sila kelima : pengembangan demokrasi ekonomi
  1. Keunggulan Nilai-Nilai Pancasila
  • Keagamaan : mengakui adanya Tuhan YME dan menjamin kebebasam beragama
  • Kedudukan : manusia mempunyai harkat dan martabat
  • Kepentingan negara : kepentingan negara diatas kepentingan kelompok/pribadi
  • Kehidupan politik : demokrasi Pancasila
  • Kegiatan ekonomi :  demokrasi ekonomi
  • Kehidupan sosial : gotong royong

Perilaku sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

  1. Sikap dan Perilaku yang Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
    • Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama.
    • Membina kerukunan hidup antara umat beragama
    • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
    • Mengakui persamaan derajat manusia
    • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
    • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  • Persatuan Indonesia
    • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
    • Mengembangkan rasa cinta cinta kepada tanah air dan bangsa
    • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
    • Musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
    • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
    • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
    • Suka bekerja sama
    • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
  1. Upaya Mempertahankan Pancasila 
  • Upaya mempertahankan Pancasila 
    • Pemberontakan yang pernah terjadi di Indonesia :
      • Pemberontakan PKI
        • Partai Komunis Indonesia ( PKI ) merupakan partai politik yang berusaha menggantikan ideologi Pancasila dengan komunisme. Sejak Indonesia merdeka, PKI telah melakukan dua kali pemberontakan, yaitu tahun 1948 dan tahun 1965. Di Madiun pimpinan Muso tahun 1948. Di Jakarta pimpinan D.N.Aidit  tahun 1965. Tujuannya adalah mengganti Pancasila dengan Komunis
      • Pemberontakan DI/TII
        • DI/TII merupakan gerakan sekelompok warga negara yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi agama tertentu, yaitu islam. DI/TII Dipimpin Kartosuwirjo, tujuan mengganti Pancasila dengan Syariat Islam. DI/TII yang lain Daud Beureuh (Aceh) dan Kahar Muzakar ( Sulawesi Selatan)
      • Sakralisasi ideologi Pancasila
        • Tidak boleh adanya pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh warga negara

Bab II :  Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

  1. Indonesia sebagai Negara Hukum
  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat (3), Indonesia adalah negara hukum
  • Ciri-ciri negara hukum :
    • Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
    • Adanya pembagian kekuasaan negara
    • Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
    • Memiliki sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak
  1. Sistem Hukum Nasional
  • Susunan hirarkis aturan hukum dalam sistem hukum nasional :
    • Peraturan dasar : berisi norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara
      • Wujud nyata hukum dasar di Indonesia :
        • Hukum dasar tertulis : naskah induk UUD NRI Tahun 1945, piagam dasar
        • Hukum dasar tidak tertulis (konvensi) : pidato kenegaraan presiden RI
    • Peraturan non-dasar : peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar
  1. Makna UUD NRI Tahun 1945
  • Sidang BPUPKI 1 [ 29 Mei – 1 Juni 1945 ] : dasar negara
  • Rapat panitia kecil [ 22 Juni 1945 ] : piagam Jakarta
  • Sidang BPUPKI 2 [ 10 – 17 Juli 1945 ] : rancangan UUD 
  • Sidang PPKI [ 18 Agustus 1945 di gedung kesenian Jakarta ] :
    • Mengesahkan UUD
    • Memilih presiden dan wakil presiden
    • Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP
  • Motivasi adanya UUD :
    • Terjamin haknya
    • Menjamin agar ada pola atau sistem tertentu
    • Memberi kepastian tentang cara penyelenggaranaan ketatanegaraannya
    • Menjalin kerja sama
  •  Latar belakang amandemen UUD
    • Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
    • Mengolah tata kelola negara
    • Mencegah penyalahgunaan kekuasaan
    • Mewujudkan visi misi reformasi
  • Maksud dan tujuan amandemen
    • Menegakkan kedaulatan rakyat
    • Mengontrol kekuasaan presiden
    • Membuat pasal-pasal yang tidak multitafsir
    • Membuat tata kelola negara secara demokratis
  • Kesepakatan amandemen
    • Tidak mengubah pembukaan
    • Mempertahankan NKRI
    • Menghilangkan penjelasan
    • Memasukkan penjelasan yang bersifat normatif
  • Jalannya amandemen
    • Amandemen pertama : 14 – 21 Oktober 1999
    • Amandemen kedua : 7 – 18 Agustus 2000
    • Amandemen ketiga : 1 – 9 November 2001
    • Amandemen keempat : 1 – 14 Agustus 2002

Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

  1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
  • Dibentuk dengan cara istimewa
  • Dianggap sesuatu yang luhur
  • Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  • Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan bangsa
  1. Sifat UUD NRI Tahun 1945
  • Tertulis : mengikat bagi semua orang
  • Singkat dan supel : sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat hak asasi manusia
  • Normatif : dilaksanakan secara konstitusional
  • Hukum positif yang tertinggi : alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib sistem hukum di Indonesia
  1. Fungsi UUD NRI Tahun 1945
  • Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia
  • Pengatur kekuasaan negara
  • Penentu hak dan kewajiban
  1. Arti penting UUD NRI Tahun 1945
  • Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  • Sebagai landasan konstitusional
  • Sebagai aturan hukum tertinggi
  • Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia

Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional

  • Fungsi :
    • Penciptaan hukum
    • Pembaharuan hukum
    • Integrasi pluralisme hukum
    • Kepastian hukum
    • Pemecahan masalah 

Bab III : Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional

  1. Hakikat peraturan perundang-undangan
  • Ciri-ciri peraturan perundang-undangan :
    • Dikeluarkan oleh pihak berwenang
    • Isinya mengikat secara umum
    • Bersifat abstrak dan ideal ( normatif )
  • Landasan-landasan perundang-undangan :
    • Landasan filosofis : sesuai filosofi negara ( pancasila )
    • Landasan sosiologis :  sesuai dengan perkembangan zaman dan situasi nyata di masyarakat
    • Landasan yuridis : mengikuti prosedur dan aturan tertentu/ legal drafting
  • Legal drafting artinya :
    • Adanya wewenang dari pembuat
    • Ada kesesuaian antara jenis dan materi peraturan
    • Mengikuti prosedur
    • Tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi
  • Asas pembentukan peraturan perundang-undangan : 
    • Kejelasan tujuan : adanya tujuan yang jelas
    • Kelembagaan : dibuat oleh lembaga negara yang berwenang
    • Kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan : memperhatikan materi muatan
    • Dapat dilaksanakan : memperhatikan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat
    • Kedayagunaan : mengatur kehidupan masyarakat dan bangsa
    • Kejelasan rumusan : penyusunan bahasa mudah dimengerti
    • Keterbukaan : perencanaan dan penyusunan bersifat transparan
  • Asas-asas materi muatan :
    • Pengayoman : perlindungan HAM
    • Kebangsaan :  mencerminkan sifat dan watak bengsa indonesia yang majemuk 
    • Kekeluargaan : musyawarah mufakat
    • Kenusantaraan : memperlihatkan kepentingan seluruh wilayah Indonesia
    • Bhinneka Tunggal Ika : memperhatikan keberagaman penduduk
    • Keadilan : mencerminkan keadilan secara proposional 
    • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : tidak membedakan
    • Ketertiban dan kepastian hukum : mewujudkan ketertiban masyarakat
    • Keseimbangan : mencerminkan keseimbangan individu, masyarakat, dan kepentingan bangsa dan negara
  1. Pentingnya peraturan perundang-undangan
  • Menjamin hak dan kewajiban warga negara 
  • Memberi kepastian hukum
  • Menjamin keadilan dan rasa aman
  • Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari
  • Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin
  1. Tata urutan peraturan perundang-undangan dan lembaga yang berwenang
  • Tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU no 12 Tahun 2011 :
    • UUD NRI Tahun 1945
    • KAP MPR
    • UU/Perppu
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Daerah Provinsi
    • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Ketetapan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nasional

  • Sikap positif yang dapat dikembangkan  terhadap peraturan perundang-undangan :
    • Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat segera diakomodasikan, dapat berupa tertulis atau lisan 
    • Turut mengawasi jika peraturan yang berjalan sudah efektif
    • Mengajukan pengujian secara materil apabila peraturan sudah terlanjur ditetapkan.
  • Contoh sikap taat terhadap peraturan perundang-undangan :
    • Melaksanakan setiap aturan yang berlaku
    • Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan
    • Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan
    • Melaporkan terhadap pihak berwenang apabila ada pelanggaran terhadap suatu aturan
    • Menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan

Bab IV : Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Makna kebangkitan nasional
  • Kebangkitan nasional : masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme, dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Kebangkitan nasional dimulai : 20 Mei 1908 ( berdirinya Budi Utomo )
  • Berakhir : 1945 ( Poklamasi Kemerdekaan Indonesia )
  • Kebangkitan nasional : kelanjutan dari Politik Etis
  • Politik Etis : suatu kebijakan yang menyatakan bahwa pemerintah kolonial memegang tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat negara yang mereka jajah.
  • Politik Etis terjadi akibat : kritik yang diberikan terhadap Belanda
  • Isi politik etis :
    • Irigasi
    • Migrasi
    • Edukasi
  1. Sejarah kebangkitan nasional Indonesia
  • Tahun 1900 – 1908
    • Penggagas Budi Utomo : dr. Wahidin Sudirohusodo
    • Anggaran tidak cukup sehingga dr. Wahidin Sudirohusodo pada tahun 1901 melalui majalah retnodhoemilah berusaha memperbaiki pendidikan masyarakat Jawa melalui beasiswa.
    • Didirikanlah Studie Fonds yang menghimpun dana dengan berkeliling Jawa di tahun 1906
    • Pendiri Budi Utomo : dr. Sutomo
    • Program utama Budi Utomo : memperbaiki pendidikan dan pengajaran
    • Bersifat sosial
  • Tahun 1908 – 1928
    • Pada 1912 berdiri organisasi politik utama : Indische Partij ( didirikan Oleh 3 serangkai, dr. Cipto Mangunkusumo, E.F.E. Douves Dekker, dan Suwardi Suryaningrat )
    • Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam ( SDI ) di Solo
    • KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta
    • KH Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama ( NU ) di Surabaya
    • Pada tahun 1915 Budi Utomo berubah menjadi organisasi politik
    • Kongres Pemuda I : 30 April – 2 Mei 1926
    • Isinya :
      • Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia
      • Menghilangkan pandangan adat kedaerahan yang kolot
      • 1927 : Budi Utomo masuk PPPKI ( Permufakatan Perhimpunan- Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia )
  • Tahun 1928 – 1945
    • Kongres Pemuda II : 27 – 28 Oktober 1928
    • Isi :
      • Kami putera dan puteri Indonesia mengaku bertumpah darah satu. Tanah air Indonesia
      • Kami putera dan puteri Indonesia berbangsa satu. Bangsa Indonesia
      • Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan. Bahasa Indonesia
  • Tahun 1945- 1948
    • Hari kebangkitan nasional : 20 Mei
  1. Kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan 
  • Arti penting Kebangkitan nasional :
    • Membangkitkan rasa persatuan, kesatuan, nasionalisme, dan patriotisme
    • Sebagai motivasi
    • Menumbuhkan budaya belajar
    • Menumbuhkan kesadaran sejarah
  • Patriotisme : rela berkorban demi bangsa dan negara
  • Perjuangan sebelum kebangkitan nasional :
    • Perlawanan bersifat kedaerahan dan tidak serentak
    • Perlawanan dipimpin oleh pemimpin yang karismatik sehingga tidak ada yang melanjutkan
    • Perlawanan menggunakan kekerasan senjata
    • Para pejuang mudah diadu domba
  • Perlawanan setelah kebangkitan nasional :
    • Perjuangan bersifat serentak 
    • Rasa persatuan dan kesatuan mulai tumbuh
    • Perlawanan dilakukan menggunakan organisasi dan diplomasi, bukan kekerasan senjata
    • Para pemimpin bersifat dari kaum intelektual terpelajar

Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan 

  1. Arti penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan
  • Kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional
  • Kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik menggunakan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi
  • Kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang tergantung karismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama
  • Kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multiaspek
  • Kebangkitan nasional menjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan indonesia :
    • Bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia
    • Mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang dalam perjuangan mengusir penjajah
    • Menginspirasi seluruh rakyat Indonesia dalam mendukung perjuangan atas dasar semangat nasionalisme dan tanpa pamrih demi kemerdekaan bangsa Indonesia

Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  • dr. Wahidin Sudirohusodo : penggagas Budi Utomo
  • dr. Sutomo : pendiri Budi Utomo
  • Ki Hajar Dewantara : pendiri Perguruan Nasional Taman Siswa dan Indische Partij
  • dr. Cipto Mangunkusumo : pendiri Indische Partij
  • dr. Ernest Douwes Dekker : pendiri Indische Partij
  • R.T. Tirtokusumo : ketua Budi Utomo
  • W.R. Supratman : pencipta lagu kebangsaan

Bab V : Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

  1. Latar belakang sumpah pemuda
  • Sumpah pemuda : puncak kesadaram para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus-ratus tahun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah
  • Berdirinya Budi Utomo (20 Mei 1908) merupakan kesadaran bangsa Indonesia untuk mengubah bentuk dan strategi perlawanan menghadapi penjajah Belanda
  1. Lahirnya sumpah pemuda
  • Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926, diadakan Kongres Pemuda 1
  • Kesepakatan yang lahir :
    • Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia
    • Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot
  1. Makna sumpah pemuda dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
  • Kesatuan tanah air Indonesia
    • Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia
    • Lautan sebagai penghubung yang mengkokohkan keutuhan NKRI
    • Keberagaman flora dan fauna
    • Kondisi wilayah administratif
  • Kesatuan bangsa Indonesia
    • Keragaman yang ada :
      • Keragaman bahasa daerah
      • Keragaman adat istiadat
      • Keragaman pengetahuan dan teknologi
      • Keragaman kesenian daerah
      • Keragaman religi
      • Keragaman ras
      • Keragaman golongan atau kelompok masyarakat
        • Makna positif keragaman golongan bagi Indonesia :
          • Memberi kontribusi positif bagi kemajuan bangsa
          • Menjadi pilar penyangga keutuhan NKRI
          • Menjalankan fungsi-fungsi khusus
      • Keragaman gender
  • Kesatuan bahasa Indonesia

Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia

  • Sumpah pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
    • Arti penting sumpah pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia :
      • Menyatukan langkah perjuangan bangsa
      • Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
      • Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan
      • Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia
  • Sumpah pemuda menumbuhkan pengakuan internasional terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia
  • Sumpah pemuda menumbuhkan semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat yang beragam

Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia

  1. Arti penting semangat sumpah pemuda
  • Mempercepat terselesaikannya pekerjaan
  • Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai
  • Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
  1. Wujud nyata semangat dan komitmen sumpah pemuda dalam masyarakat
  • Bidang keagamaan :
    • Membina toleransi beragama
    • Menghormati teman yang sedang beribadah
  • Bidang sosial budaya :
    • Gotong royong
    • Piket kelas
    • Kerja bakti
  • Bidang politik :
    • Melaksanakan pemilu
    • Mendukung calon yang terpilih
    • Menghargai HAM
  • Bidang ekonomi :
    • Mendirikan koperasi
    • Membantu pihak lain yang membutuhkan
    • Menabung
    • Disiplin dalam membayar pajak
  • Bidang pertahanan dan keamanan :
    • Membantu tugas Polri dan TNI
    • Melerai teman yang berkelahi
    • Kerja sama mengatasi masalah keamanan

Bab VI : Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI

Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

  1. Pengertian semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia
  • Semangat : daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginnnya
  • Komitmen : janji pada diri sendiri atau orang lain yang tercerin dalam perbuatan nyata
  • Kebangsaan : ciri yang menandai golongan bangsa, perihal bangsa mengenai bangsa, kesadaran diri sebagai warga dari sebuah negara
  • Semangat dan komitmen kebangsaan : daya dorong atau motivasi yang berperan Kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang
  • Nasionalisme 
    • Nasionalisme : kesadaran untuk bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kekuatan dan kemakmuan bangsa itu
    • Nasionalisme sempit : mencintai bangsa sendiri tetapi menganggap rendah bangsa lain
    • Nasionalisme luas : mencintai bangsa sendiri tanpa menganggap rendah bangsa lain
    • Prinsip nasionalisme pancasila :
      • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
      • Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
      • Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air di Indonesia
      • Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban
      • Menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa
      • Tidak semena-mena terhadap orang lain
      • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
      • Membela kebenaran dan keadilan
      • Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruhumat manusia
  • Patriotisme
    • Patriotisme : sikap seseorang yang rela mengorbankan segalanya demi memeprtahankan tanah air dan bangsanya
    • Patriotisme Indonesia :
      • Pro-patrialis dan primus patrialis : mencintai dan mendahulukan kepentingan tanah air
      • Solidaritas dan kesetiakawanan
      • Toleran atau tenggang rasa
      • Tanpa pamrih dan bertanggung jawab
      • Ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam
  1. Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia
  • Sebelum masa kebangkitan nasional – sebelum 1908 : perjuangan bersifat kedaerahan, tergatng pada pemimpin, belum terorganisis dan tujuan perjuangan belum jelas
  • Masa kebangkitan nasional – 1908-1928 : kelahiran Budi Utomo
  • Masa sumpah pemuda – 1928-1945 : lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
  • Masa proklamasi kemerdekaan – 1945 : puncak perjuangan bangsa Indonesia
  • Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan – 1945-sekarang : NKRI harus tetap dipertahankan dan dibangun
  • Faktor perkembangan semangat dan komitmen bansa Indonesia :
    • Persamaan nasib
    • Kesatuan tempat tinggal
    • Keingingan bersama untuk merdeka
    • Cita-cita bersama
  1. Unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia
  • Dasar negara adalah pancasila
  • Konstitusi negara adalah UUD NRI Tahun 1945: ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan diamandemenkan oleh MPR
  • Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya : Konstitusi RIS 1949 pasal 3 ayat 2 dan UUDS 195 pasal 3 ayat 2
  • Bendera negara adalah bendera merah putih : UUD NRI Tahun 1945 pasal 35
    • Fungsi bendera :
      • Lambang kedaulatan negara
      • Identitas bangsa dan negara
      • Lambang kehormatan dan harga diri
  • Lambang negara adalah Garuda pancasila
  1. Makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI
  • Unsur-unsur NKRI : 
  • Rakyat Indonesia : UUD NRI Tahun 1945 pasal 26 ayat 1 dan 2
  • Wilayah Indonesia : UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A
    • Daratan
    • Lautan
    • Udara
    • Ekstrateritorial
  • Pemerintah yang sah dan berdaulat : UUD NRI Tahun 1945 Ayat 1 Pasal 1 dan 2
  • Pengakuan dari negara lain :
    • De facto : tidak tertulis
    • De jure : tertulis

Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Memperkuat NKRI

  • Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Pembentukan NKRI : UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1
  • Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
    • Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
    • Persatuan dan kesatuan Indonesia :
      • Kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional daripada sendiri
      • Kesadaran bahwa kekurangan atau kelebihan setiap keberagaman pada akhirnya menjadi tanggung jawab bersama
      • Semngat patriotis
      • Cinta terhadap NKRI
      • Kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional
    • Mengukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan
      • Gotong royong : bekerja bersama untuk kepentingan seseorang atau masyarakat

Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

  • Upaya menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia :
    • Keteladanan
    • Pewarisan 
    • Ketokohan
    • Pendidikan dan pelatihan
    • Pembangunan yang berwawasan kebangsaan
Design a site like this with WordPress.com
Get started