Bab 2
Makna Alinea Pembukaan UUD NRI 1945
Alinea Pertama :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea Kedua :
Dan perjuangan pergerkan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantrakan rarkyat Indonesia ke depan pintu gerbang kermerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea Ketiga :
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indoensai yang melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia.
Tujuan Negara dapat dibagi menjadi dua yaitu tujuan khusus dan tujuan umum.
Tujuan khusus terdapat dalam kalimat untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indoneisia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan umum berarti melingkupi kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrakn kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ketentuan Pembentukan UUD
Ketentuan pembentukan UUD negara kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UDD Negara Indonesia, Kalimat tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah UUD.
Bentuk dan Norma Negara
Menyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat. Adpaun bagian kalimat merupakan suatu negara dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu negara republik.
Dasar Negara
Tercantum tujuan pembangunan nasional yatu sebagai berikut :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakn ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara persatuan. Dapat dilihat dan dirasakan bahwa negara dan tiap warga Negara Indoensia mengendaki persatuan dan wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau kelompok
Pada pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI 1945, terkandung pengertian bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD NRI 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
Pokok pikiran keeempat Pembukaan UUD NRI 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Pokok pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Dengna kata lain, keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI 1945, dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolha, masyarkat, dan negara.
