RINGKASAN BAB 2
PEMBUKAAN UUD NRI 1945
- ALINEA PERTAMA = “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tak sesuia dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
- ALINEA KEDUA = “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat Sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka,Bersatu,berdaulat,adil,dan Makmur”
Alinea kedua menjabarkan penilaian pendiri bangsa yaitu :
- Perjuangan Gerakan kemerdekaan sudah selesai
- Memanfaatkan momentum yang dicapai
- Menganggap kemerdekaan bukan tujuan akhir bangsa
- ALINEA KETIGA = “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
TUJUAN NEGARA
- TUJUAN KHUSUS :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa
- TUJUAN UMUM :
- Diambil dr kalimat “Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social.
KETENTUAN PEMBENTUKAN UUD
Termakna dalam kalimat
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD NRI”
BENTUK DAN NORMA NEGARA
Termakna dalam kalimat
“Yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”
Dan
“Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”
TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
INDONESIA TELAH MEMEGANG KEDAULATANB SECARA DE JURE DAN DE FACTO
POKOK PIKIRAN PERTAMA – KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Sumber :
- Pasal 1 ayat 1
- Pasal 18 ayat 1
- Pasal 27 ayat 1
- Pasal 30 ayat 1
- Pasal 30 ayat 3
- Pasal 35
- Pasal 36 A
- Pasal 36 B
POKOK PIKIRAN KEDUA
Sumber :
- Pasal 1 ayat 3
- Pasal 18 ayat 2
- Pasal 27 ayat 1
- Pasal 27 ayat 2
- Pasal 31 ayat 1
- Pasal 31 ayat 2
- Pasal 32 ayat 1
- Pasal 33 ayat 3
- Pasal 34 ayat 1
- Pasal 34 ayat 2
- Pasal 34 ayat 3
POKOK PIKIRAN KETIGA – BERKEDAULATAN RAKYAT,BERDASAR ATAS KERAKYATAN DAN PERMUSHAWARATAN PERWAKILAN
Sumber :
- Pasal 1 ayat 2
- Pasal 2 ayat 1
- Pasal 6A ayat 1
- Pasal 18 ayat 3
- Pasal 19 ayat 1
- Pasal 22 E ayat 1
- Pasal 22 E ayat 2
POKOK PIKIRAN KEEMPAT – KETUHANAN YANGMAHA ESA
Sumber :
- Pasal 28A sampai 28J
- Pasal 29 ayat 1
- Pasal 29 ayat 2
Pokok pikiran pertama bermakna = melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
SIKAP POSITIF PIKIRAN POKOK
- PERSATUAN :
- Keluarga = rukun dengan anggota keluarga lain
- Sekolah = berteman tanpa membedakan
- Masyarakat = membaur dengan masyarakat sekitar
- Negara = mendahulukan kepentingan Bersama
- KEADILAN SOSIAL :
- Keluarga = tidak memaksakan kehendak
- Sekolah = menaati peraturan sekolah
- Masyarakat = menjaga pergaulan
- Negara = membayar pajak
- KEDAULATAN NEGARA :
- Keluarga = menghargai pendapat anggota keluarga
- Sekolah = musyawarah
- Masyarakat = ikut pemilihan RT
- Negara = membantu pemerintah pusat maupun daerah
- KETUHANAN YANG MAHA ESA :
- Keluarga = rajin beribadah
- Sekolah = mengharagi teman sekolah
- Masyarakat = mengharagi tetangga
- Negara = bertoleransi terhadap orang lain
SIKAP POSITIF TERHADAP UUD NRI 1945
- POLITIK :
- Menggunakan hak pilih
- Menjadi anggotra organisasi politik
- Menyampaikan kritik
- HUKUM :
- Menaati UUD
- Menjadi saksi jika diperlukan
- Tidak hakim sendiri
- EKONOMI :
- Menciptakan lapangan pekerjaan
- Giat bekerja
- Mendukung program pemerintah
- SOSIAL BUDAYA :
- Menajaga kebersihan lingkungan
- Melestarikan budaya
- Menghormati semua agama
