- Kedaulatan,kata ini berasal dari Bahasa arab yaitu daulah,Bahasa inggris sovereignity,perancis sovereiniteit,dan Bahasa italia yaitu sovranita.Dari semua Bahasa-bahasa tersebut memiliki arti yang sama yaittu kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.

- Ini adalah foto dari Jean Bodin,orang pertama yang mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan.ia mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hokum dalam suatu negara.
- Kedaulatan dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu kedaulatan ke luar dan ke dalam,
Kedaulatan ke dalam adalah segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu Negara harus tunduk kepada kekuasaan Negara tersebut(Negara memeiliki wewenang tertinggi).
- kedaulatan ke luar berarti Negara tersebut adalah Negara yang bebas,tidak terikat dan tidak tunduk atas kekuasaan lain.
kedaulatan ke dalam Indonesia dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.memajukan kesejahteraan umum
3.mencerdaskan kehidupan bangsa
4.ikut serta dalam peramaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan
- Lalu kedaulatan ke luar adalah sebagai berikut:
1.ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan
2.prseiden mengangkat duta dan konsul
3.presiden d engan persetujuan DPR dapat menyatakan perang,membuat perdamaian,dan membuat perjanjian dengan Negara lain
- Sifat Kedaulatan memiliki sifat pokok,yaitu asli,permanen,tunggal dan absolut.
- Sifat Kedaulatan Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen: berarti kedaulatan tetap ada selama Negara tersebut berdiri.
- Tunggal:berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam Negara lain
- Teori kedaulatan dapat dibagi menjadi 5 bagian yaitu teori kedaulatan Tuhan,Raja,Negara,Hukum,dan rakyat.
- Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau pemerintah diberi kekuasaan tertinggi oleh Tuhan,teori ini dianut oleh raja mesir kuno,kaisar tiongkok dan raja jawa zaman Hindu.
- Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa raja adalah bayangan dari Tuhan,raja dianggap bertanggung jawab dengan dirinya sendiri.teori ini dianut oleh Louis XIV.
- Teori kedaulatan Negara adalah teori yang kekuasaan pemerintahnya bersumber dari kedaulatan Negara tersebut.negara yang menganut teori ini adalah Negara Rusia,Jerman,dan italia.
- Teori kedaulatan Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara dan kekuasaan pemerintah bersumber dari hukum yang berlaku.
- Negara Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat 1 dan 2, menganut kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah kesatuan yang dibentuk oleh Individu-individu melalui perjanjian masyarakat.yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Prinsip Negara hukum dan prinsip demokrasi.Hukum dan demokrasi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.sejatinya,di dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat.adapun dalam konsep Negara hukum,terdapat beberapa prinsip Negara hukum.keduanya berjalan secara beriringan.
- Prinsip-prinsip Negara hukum adalah sebagai berikut:
-asas legalitas,yaitu pembatasan kebasan warga Negara (oleh pemerintah)berdasarkan undang-undang.
-perlindungan HAM
-keterikatan pemerintah pada hukum
-monopoli oleh hakim yang merdeka dalam meneggakkan aturan-aturan hukum
- Prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
-perwakilan politik,yaitu kekuasaan politik tertinggi dalam suatu Negara dan dalam masyarakat hukum yang lebih rendah diputuskan oleh badann perwakilan yang diisi oleh pemilu.
-pertanggung jawaban politik
-pembagian kewenangan
-penyeleggaraan pemerintah harus diawasi
-kejujuran dan terbuka untuk umum
- Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 1,2,dan 3,Indonesia merupakan Negara hukum yang demokratis dan konstitusional.menurut Jimly Asshiddiqie,

Gagasan demokrasi yang berdasarkan hukum mengandung
4 prinsip pokok yaitu sebagai berikut:
-adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan
Bersama
-adanya pengakuan da penghormatan tehadap perbedaan
Atau pluralitas
-adanya peraturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujuka bersama
-adanya mekanisme penylesaian sengketa berdsarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.
- Berdasarkan UUD 1945,prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia adalah sebagai berikut:
-negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic yang terdapat pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1,yang artinya memiliki kebijakan yang sama.
-kedaulatan berada di tangan rakyat menurut UUD pasal 1 ayat 2.
-negara Indonesia adalah Negara Hukum,yan terdaoat pada UUD Pasal 1 ayat 3
-presiden tidak dapat menghapus atau membubarkan DPR karena akan terjadi ketidakseimbangan pemerintahan,hal ini terdapat pada pasal 7C UUD 1945
- Perkembangan perwujudan kedaulata republic Indnesia dimulai pada saat Indonesia yang masih menganut sistem pemerintahan presidensil yaitu kekuasaan terbesarnya berada di tangan presiden.lalu pada 14 November 1945 presiden Soekarno setuju dengan ajuan petisi KNIP yang meminta agar para mentri kabinet bertanggung jawab atas KNIP,bukan kepada presiden,dan akhirnya presiden melantik kabinet parlementer yang pertama.dengan pelantikan kabinet parlementer tersebut maka sistem demokrasi Indonesia berubah dari sistem presidensil menjadi parlementer(1945-1959).pada akhirnya masa demokrasi parlementer berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 dikarenakan gagalnya penerapan UUDS 1950 yang mengakibatkan presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang menandai berakhirnya masa demkokrasi parlementer.
- Demokrasi Terpimpin(1959-1966),di masa ini UUD NRInTahun 1945 sudah diberlakukan kembali.akan tetapi dari pemberlakuan UUD NRI 1945 malah menimbulkan kecenderungan penumpukan kekuasaan di tangan presiden hal ini disebut sebagai demokrasi terpimpin,yang dipimpin oleh presiden Soekarno. Pada masa ini juga terjadi suatu peristiwa yang menewaskan 7 jendral Indonesia yaitu peristiwa pemberontakan PKI/Gerakan 30 September(G 30S/PKI).kejadian ini membuat rakyat resah dan melakukan demo besar-besaran terhadap Soekarno,mereka mengajukan untuk membubarkan PKI,aspirasi ini lebih dikenal sebgai TRITURA.karena situasi kondisi sudah tidak kondusif lagi,maka Soekarno menyerahkan jabatannya kepada Mayjen Soeharto dengan mengeluarkan SUPERSEMAR pada 11 Maret 1966.
- Demokrasi Pancasila(1966-1998) masa ini lebih dikenal sebgai masa Orde Baru yang dipimpin oleh soeharto.hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila dengan murni dan konsekuen.produk-produk yang MPRS dan DPRS yang bertentangan dengan UUD 1945 dicabut,dan keduduka MPR,DPR dan MA pun dipulihkan,hal ini yang dikenal sebgai demokrasi Pancasila.pada masa orde baru ini Prsiden Soeharto menjabat sebagai presiden selama kurang lebih 30 tahun,oleh karena itu timbulah berbagai efek yaitu presiden menjadi kuat dan nyaris mengatur seluruh proses politik dan terjadilah pemusatan kekuasaan pada presiden.Pada akhirnya rakyat menuntut turunnya Soeharto,dan pada tanggan 21 mei 1998 Presiden Soehatro turun dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya B.J.Habibie.
- Demokrasi pancasila masa reformasi,demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila,dan peraturan-peraturan.di masa ini telah terjadi perubahan-perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi anatara lai adalah sebgai berkut:
1.Tuntasnya amandemen UUD NRI 1945 yang secara mendasar

2.terciptanya format politik baru
3.Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung
4.berkembangnya peran partai politik
- Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia:
1.Sistem Parlementer,sistem ini terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya maklumat presiden pada tanggal 14 November 1945.sistem parlementer memiliki beberapa ciri yaitu:
-kepala pemerintahan merupakan perdana mentri
-kepala Negara adalah presiden,raja atau kaisar
-terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala pemerintahan dan kepala Negara
2.Sistem pemerintahan perlementer semu,Indonesia pernah mengalami sistem parlementer semu ketika menggunakan konstitusi republic Indonesia serikat(Konstitusi RIS).mengapa disebut sebagai sistem parlementer semu karena :
-pengangkatan perdana mentri oleh presiden
-pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen
-perdana mentri dan presiden masih merupakan pemerintah,seharusnya perdana mentri hanya sebagai kepala pemerintahan,dan presiden hanya sebagai kepala Negara
Sisstem Presidensial,sistem ini dilaksanakan pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah dikeluarkannya dekret presiden.ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
-Presiden hanya dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
-presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan karena akan mengakibatkan ketidakseimbangan pemeritahan
-presiden dan parlemen memiliki tugas masig-masing yang jelas
- Lembaga-lembaga Negara yang terdapat pada UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut:
-MPR(majelis permusyawaratan rakyat)

-Presiden
-DPR(dewan perwakilan rakyat)
-BPK(badan pemeriksa keuangan)
-MA(mahkamah agung)

-MK(mahkamah konstitusi)
-DPD(dewan perwakilan dareah)
-KY(komisi Yudisial)
