BAB 3 (Kelas 9)
A. Hakikat dan Teori Kedaulatan
Pengertian kedaulatan
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, soroveignity, bahasa Prancis, soroveiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.
Kedaulatan terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan memiliki beberapa sifat pokok, yaitu:
a. Asli
b. Permanen
c. Tunggal
d. Absolut
Teori Keadulatan terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a. Teori Kedaulatan Tuhan : teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja : selama abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja. Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.
c. Teori Kedaulatan Negara : menurut teori ini, kekuaaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum : menurut teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.
e. Teori Kedaulatan Rakyat : berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian rakyat (social contract).
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD NRI 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu pasal 1 dengan dua ayat (ayat 1 dan ayat 2). Setelah amandemen atau perubahan, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.
2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
a. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat beberapa prinsip negara hukum. Keduanya berjalan secara beriringan. Menurut J. B. J. M. Ten Berge, adanya prinip-prinsip negara hukum dan demokratis berjalan beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis”.
b. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD NRI 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi dan berdasarkan atas hukum mengandung beberapa prinsip pokok
1. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama.
2. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas.
3. Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.
c. Prinsip kedaulatan NKRI berdasarkan UUD NRI 1945
Berdasarkan UUD NRI 1945, prinsip-prinsip kedaulatan NKRI adalah :
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum
C. Dinamika Perwujudan kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
UUD NRI 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Selain itu, ada pula DPR dan DPA yang berwenang memberi nasihat kepada presiden dan Makhamah Agung.
b. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Pemberlakuan kembali UUD NRI 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada askep ketatanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial. Di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden, sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR segera dibentuk, kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.
c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
Setelah masa kepemimpinan Presiden Soekarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, hal yang digaungkan adalah pelaksanaan UUD NRI 1945 dan Pancasila secara resmi dan konsekuen. Pemilihan umum untuk memilih DPR dan MPR mulai dipersiapkan dan kemudian dapat diselenggarakan secara teratur tiap 5 tahun.
d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan. Berdasarkan Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005-2025 yang dikeluarkan Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Perkembangan Sistem Pemerintahan Di Negara Republik Indonesia
a. Sistem Parlementer
b. Sistem Parlementer Semu
c. Sistem Presidensial
3. Lembaga-Lembaga Negara
a. MPR ( Majelis Perwakilan Rakyat )
b. Presiden
c. DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
d. BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
e. MA ( Makhamah Agung )
f. MK ( Makhamah Konstitusi )
g. DPD ( Dewan Perwakilan Rakyat )
h. KY ( Komisi Yudisial )
4. Hubungan Antarlembaga Negara
a. MPR dan Presiden
b. MPR, DPR, DPD
c. DPR, DPD, Presiden
d. MA dengan lembaga negara lainnya
e. MK dengan lembaga negara lainnya
