Rangkuman PPKn Bab 3

Firen Wijaya 9A/11

Kedaulatan = daulah (Arab)

sovereighty (Ing)

sovereinitet (Prancis)

sovranita (Italia) yg berarti ; tertinggi

Tokoh yg pertama kali mendefinisikan kedaulatan : Jean Bodin (Seorang ahli hukum Perancis)

Ia mengatakan bahwa kedaulatan : kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum suatu negara.

Kedaulatan ke dalam Indonesia di UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut :

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruhtumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kedaulatan ke luar Indonesia di UUD NRI 1945 anatara lain sebagai berikut :

• Ikut serta dalam perdamaian dunia yg berdasrkan kemerdekaan perdamaian abadi & keadilan sosial.

• Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian & perjanjian dengan negara lain.

• Presiden mengangkat duta & konsul.

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja/ penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/ penguasa. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan Tuhan/ Dewa. Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan. Maka dari itu rakyat harus patuh & tunduk kepada perintah penguasa.

Teori Kedaulatan Raja

Pada teori ini kedaulatan dianggap hanya terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Berikut pemikiran mengenai teori ini :

• Raja = Bayangan dari Tuhan (Jean Bodin).

• Agar negara kuat, maka raja harus berkuasa mutlak & tak terbatas (N.Machiavelli).

• Raja berada dia atas undang-undang; rakyat harusrela menyerahkan hak-hak asasi & kekuasaannyasecara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes).

Teori Kedaulatan Negara

Teori ini menganggap bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaaan dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Negaralah yang menciptakan hukum.

Teori Kedaulatan Hukum

Menurut pemikiran teori ini, kekuasaan hukum; kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yg berlaku.

Teori Kedaulatan Rakyat

(Rakyat : kesatuan yg dibentuk individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social/contract). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.

(Indonesia menganut paham kedaulatan ini).

Hukum & Demokrasi merupakan 2 hal yg tidak dapat dipisahkan. Di dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat beberapa prinsip negara hukum. (Keduanya berjalan secara beriringan).

Dalam masa Demokrasi Terpimpin, pemberlakuan kembali UUD 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatangeraan.

Sistem presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan & dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini.

Berikut ciri-ciri sistem presidensial :

  • Presiden dipilih oleh rakyat.
  • Presiden & parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Presiden & parlemen memiliki tugas masing-masing.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started