1). Masyarakat adalah sejumlah manusia yang hidup bersama dan terikat kebudayaan yang sama.
2). Menurut KBBI norma memiliki 2 arti:
a). aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dipakai sebagai panduan,tatanan,dan pengendali tingkah laku.
b). aturan,ukuran,atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
3). Berdasarkan kesimpulannya, norma adalah kaidah, aturan, adat kebiasaan, atau hukum yang berlaku dan mengatur hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4). Norma ada 4 yaitu; Norma agama, moral, sosial dan hukum
5). Norma agama adalah norma yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan,manusia dengan sesamanya,dan manusia dengan lingkungan. Tujuan norma agama adalah mecapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sumbernya adalah Tuhan dan kitab suci setiap agama. Sanksi bagi para pelanggar norma agama adalah dosa di dunia akhirat oleh Tuhan.
Contoh norma agama:
1). iman dan takwa pada Tuhan
2). beribadah kepada Tuhan
3). menyayangi binatang
4). berbuat baik kepada sesama manusia
5). membantu sesama manusia
6). Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Norma moral disebut juga norma kesusilaan dan etika.Tujuan norma moral adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Contoh norma moral:
1). Jujur dalam perkataan dan perbuatan
2). menghormati secara manusia
3). tidak menggangu orang lain
4). mengembalikan hutang
5). membantu orang lain yang membutuhkan
7). Norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu. Norma sosial dapat berupa adat istiadat,sopan santun dan kebiasaan. Sumber norma sosial adalah kebaikan dalam suatu masyarakat. Sanksi dari pelanggar norma ini adalah dicemooh dan dikucilkan. Contoh norma social:
1). berbicara santun dengan orang yang lebih tua
2). silahturahmi pada hari raya keagamaan
3). mengetuk pintu jika bertamu
4). gotong royong untuk kepentingan bersama
5). mengundang tetangga jika mempunyai acara
8). Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh Negara untuk mengatur warga Negara. Bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Sumbernya adalah aturan aturan tertulis yang dibuat oleh Negara. Sanksi bagi pelanggar norma ini adalah didenda,dipenjara,atau hukuman mati. Contoh norma hukum:
1). peraturan lalu lintas
2). aturan hukum pidana
3). aturan hukum pajak
9). Norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang ada dalam masyarakat tidak dapat saling dipisahkan dan saling melengkapi untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, aman dan tenteram.
10). Fungsi norma bagi individu kehidupan pribadi adalah norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenteram dan tenang. Bagi kehidupan masyarakat adalah menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib,aman,dan tenteram.
11). Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu berdasarkan hukum yang tertulis dan tidak tertulis . Unsur hukum ada supremasi hukum, persamaan kedudukan dalam hukum dan jaminan terhadap HAM. Ditegaskan pada Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 27-34 dan Pasal 27 ayat 1
12). Fungsi dan tugas Negara Indonesia :
a). menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara Indonesia
b). menjaga ketertiban, keamanan, keadilan, kebahagiaan, kebenaran dan kemakmuran
c). menjaga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri dan pelanggaran HAM
