A.Sejarah Perumusan UUD NRI 1945
1.Sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Perumusan UUD NRI 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya.Pada siding BPUPKI I selain menerima berbagai usulan tentang dasar Negara juga dibentuk Panitia Kecil yang beranggotakan 9 anggota.
2.Rapat Panitia Kecil
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan rapat dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta.Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.
3.Sidang BPUPKI (10-17 Juli 1945)
Pada Ssidang BPUPKI II dibentuk 3 panitia:
a.Panitia peracnang UUD
b.Panitia Keuangan dan perekonomian
c.Panitia PETA
a.Sidang panitia perancang UUD
Pada 11 Juli 1945 Panitia mengadang sidang dan mengasilkan kesepakatan:
1.Membentuk Panitia perancang “Declaration of Rights” yang beranggotakan Ahmad Soebarjo,Sukiman,dan Parada Harahap.
2.Bentuk”Unitarisme”
3.Kepala Negara Presiden
4.Membentuk panitia kecil perancang uud yang diketuai Dr.Supomo
b.Sidang Panitia Kecil perancang uud
Pada 13 Juli 1945 Panitia kecil mengadakan sidang yang membahas beberapa hal dan menyepakati Lambang Negara,Negara kesatuan,MPR,dan Panitia penghalus bahasa.
C.Sidang BPUPKI
Pada 14 Juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda”Pembicaraan tentang Pernyataan Kemerdekaan”.Sedangkan sidang 15 juli menlanjutkan acara’Pembahasan Rancangan Undang undang Dasar”.
B.Pentapajn UUD NRI Tahun 1945
1.Pembentukan PPKI
Setelah merdeka 17 Agustus 1945,bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan Negara dan aparat pemerintahan.Oleh karena itu,PPKI mewakili seluruh rakyat dalam membicarakan masalah bangsa dan mengundah seluruh anggota untuk sidang.
Pada 7 Agustus 1945.PPKI bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan kelengkapan bagi Negara Indonesia merdeka.Sebelum menjalankan tugasnya PPKI ada perubahan besar telah terjadi yaitu kekalahan Jepang terhadap Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.Keadaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
2.Sidang PPKI
Pada awalnya PPKI berjumlah 21 orang namun ditambah 6 orang tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang.
Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta.Sidang pembukaan dilaksanakan oleh Drs.M.Hatta,Ki Bagus Hadikusumo,Wahin Hasyim,Karman Singodimejo,dan Teuku Muhammad Hasan.Pada sidang disepakati merubah sila ke 1 Pancasila yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” menjadi ‘Ketuhanan yang Maha Esa”Perubahan tersebut atas usul Drs.M.Hatta demi kepentingan bangsa dan Negara yang memiliki ragam suku bangsa dan agama.
Drs.M.Hatta juga mendapat tanggapan dari anggota BPUPKI antara lain Bab II Pasal 6 yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”
Keputusan hasil sidang PPKI:
a.Mengesahkan UUD Negara
b.Memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir Soekarno dan Drs.M.Hatta
c.Presiden sementara dibantu oleh KNIP
UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI mempunyai sistematika:
a.Pembukaan terdiri atas 4 alinea
b.Batang tubuh,terdiri atas 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,dan ayat aturan tambahan.
C.Arti penting UUD NRI Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1.Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI memiliki kedudukan sebagai berikut:
a.dibentuk dengan cara istimewa
b.dianggap sesuatu yang luhur
c.berisi cita cita bangsa dan dasar organisasi Negara
d.berisi garis besar tentang dasar dan tujuan Negara
UUD NRI 1945 pada dasarnya memuat 2 materi dasar:
a.pengaturan tentang bentuk Negara dan system pemerintahan Negara
b.pengaturan tentang hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya
2.Arti Penting UUD NRI 1945
Arti penting UUD NRI 1945:
a.menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
b.sebagai landasan konstitusional
c.pembangunan nasional
d.sebagai aturan hukum tertinggi dalam tata aturan perundang undangan
e.sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia
3.Perubahan UUD NRI 1945
Pada tanggal 27 Desember 1949 konstitusi Negara diubah menjadi Kontitusi RIS.Hal ini berlaku hingga tanggal 17 Agustus 1950 dan berganti dengan UUDS 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959.UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan akhirnya Ir Soekarno mengeluarkaan Dekret Presiden yang berisi:
a.menetapkan pembubaran konstituante
b.menetapkan bahwa UUD NRI 1945 berlaku kembali
c.pembentukan MPRS
a.Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945
1.Latar belakang amandemen UUD NRI 1945
Amandemen UUD NRI 1945 dilatarbelakangi berbagai hal seperti:
a.Upaya memperbaiki arah perjalanan Negara
b.mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga Negara
c.Mengubah tata kelola Negara agar lebih baik
d.mencegah penyalahgunaan kekuasaan
e.Mewujudkan visi dan misi reformasi
2.Maksud dan tujuan amandemen
Maksud tujuan amandemen:
a.Mengontroil kekuasaan presden yang terlalu besar sehingga presiden benar benar dikontrol
b.Membuat pasal pasal UUD NRI 1945 yang tidak mutafsir
c.membuat tata kelola Negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
3.Kesepakatan dasar dalam Amandemen UUD NRI 1945
Kesepakatan dasar pada UUD NRI 1945:
a.tidak mengubah pembukaan UUD NRI 1945
b.mempertahankan NKRI
c.mempertegas system presidensial
d.menghilangkan pnejelasan UUD NRI 1945
4.Jalannya amandemen
Proses jalannya amendemen:
a.Amandemen pertama dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 14-21 Oktober 1999
b.Amandemen kedua dilakukan pada sidang MPR tanggal 7-8 Agustus 2000
c.Amendemen ketiga dilakukan pada sidang MPR tanggal 1-9 November 2001
d.Amendemejn keempat dilakukan pada sidang MPR tanggal 1-11 Agustus 2002
5.Hasil Amandemen
Sistematika UUD NRI 1945 yang telah diamandemen selama 4 tahap akhirnya terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
6.Makna amandemen
Makna amandemen yang sangat penting:
a.adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak mutafsir
b.memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan Internasional
c.lebih menjamin hak asasi warga Negara
d.memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mewujudkan cita cita
e.mempertahankan dasar Negara Pancasila dan NKRI
