A Makna Persatuan dan Kesatuan
1 Pengertian
Persatuan mengandung ari “ bersatu sesuatu yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa tumbuh dari unsur – unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri.
2 Prinsip – Prinsip
1 Bhinneka Tunggal Ika
2 Nasionalisme Indonesia
3 Kebebasan yang Bertanggung Jawab
4 Wawasan Nusantara
5 Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita – Cita Reformasi
3 Semangat Persatuan dan Kesatuan Indonesia
a Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia
- Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah
- Melindungi, menjamin, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia
- Memperkuat sendi – sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum
b Meningkatkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
c Mengembangkan Semangat Kekeluargaan
d Menghindari Penonjolan SARA Persatuan dan Kesatuan
4 Manfaat Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia
- Memperkuat jati diri NKRI
- Memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi segala ancaman
- Memudahkan mencapai tujuan nasional
B Makna Sejarag Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
1 Hakikat Negara
a Pengertian Negara, Bangsa, dan Tanah Air
Negara adalah satu organisasi manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah. Bangsa adalah orang – orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam menghadapi hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita – cita bersama.Tanah air adalah tempat dimana seseorang dilahirkan, hidup, dan memperoleh kehidupan, dan akhirnya meninggal dunia.
b Bentuk Negara dan Pemerintah
- Bentuk suatu negara dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan dan negara serikat
- Bentuk pemerintahan negara dapat dibagi menjadi tiga, yaitu otokrasi, oligraki, dan republic
c Lahirnya suatu Negara
Mula – mula manusia hidup sendiri – sendiri dan berpindah – pindah tempat. Kesendirian itu membuat manusia membentuk kelompok – kelompok. Kelompok manusia tersebut sepakat untuk hidup bersama dan membuat aturan yang ditaati bersama serta memiliki pemimpin yang mengarahkan. Dari sinilah terbentuk sebuah negara.
d Fungsi dan Tujuan Berdirinya Negara
Fungsi :
- Fungsi keamanan dan ketertian, negara senantiasa berupaya menjaga kemanan dan ketertiban agar tidak terjadi kekacauan di antara warga negara
- Fungsi kesejahteraan, negara berupaya mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya
- Fungsi pertahanan, negara berupaya mempertahankan keutuhan wilayahnya
- Fungsi keadilan, negara berupaya mewujudkan keadilan bagi seluruh warganya
Tujuan :
- Menciptakan kekuasaan secara demokratis
- Mencapai perdamaian dunia
- Menjamin hak dan kebebasan manusia
- Mewujudkan keadilan sosial
- Mencapai kesejahteraan bersama
2 Makna Proklamasi Kemerdekaan
a Perjuangan Menuju NKRI
Negara Indonesia sudah ada sebelum keemerdekaan , namun bentuknya masi berbentuk kerajaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
b Detik – Detik Proklamasi Kemerdekaan
- Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan balik dari Rengasdengklok kembali ke Jakarta.
- Pada tanggal 17 Agustus akhirnya Presiden Soekarno membacakan teks proklamasi
c Makna Proklamasi Kemerdekaan
- Batas akhir penjajahan di Indonesia
- Sumber tertib hukum nasional
- Pernyataan merdeka dan bebas dari belengu penjajah
3 Makna NKRI
Nilai – nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NRI Tahun 1945, yaitu :
a sila ketiga Pancasila, “ Persatuan Indonesia”
b Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea 4 , “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berlandaskan kepada ……. Persatuan Indonesia “
c Pasal 1 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 , “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Makna NKRI dalam kondisi bangsa yang majemuk, yaitu :
- Keberadaan NKRI memiliki makna yang strategis
- Negara Indonesia ialan negara kesatuan yang berbentuk republic
- NKRI dibagi atas provinsi, provisi dibagi atas kabupaten, kabupaten dankota mempunyai pemerintah daerah
- NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara
- NKRI adalah negara yang didirikan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
4 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kecerdasan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
5 Bentuk Negara dan Pemerintah NKRI
- UUD NKRI Tahun 1945 pasal 1 ayat (1) tentang negara kesatuan berbentuk republic
- UUD NKRI Tahun 1945 pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat
- UUD NKRI Tahu 1945 pasal 18 ayat (1) tentang otonomi daerah
C Karakteristik Daerah Tempat Tinggal dalam Perjuangan Berdirinya dan Mempertahankan NKRI
1 Peran Daerah Tempat TInggal dalam Perjuangan Mendirikan dan Mempertahankan NKRI
a Daerah Pembentukan NKRI pada Awal Kemerdekaan (1945)
Daerah pembentukan NKRI awal kemerdekaan yang ditetapkan pada sidang PPKI, tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
1 Sumatra Barat dengan gubernur Mr. Teuku Muhammad Hassan
2 Jawa Barat dengan gubernur Sutarjo Kartodikusumo
3 Jawa Tengah dengan gubernur R. Panji Suroso
4 Jawa Timur dengan gubernur R.A.Suryo
5 Sunda Kecil dengan gubernur Mr. I Gusti Ketut Pujo
6 Maluku dengan gubernur Mr.J. Latuharhary
7 Sulawesi dengan gubernur Dr. G.S.S.J. Ratulangi
8 Kalimantan dengan Ir. Pangeran Muhammad Noor
B NKRI berdasarkan UUD RIS (1949)
Bentuk negara dalah federasi
1 Negara – negara bagian, yaitu :
- Negara Republik Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Pasundan termasuk Distrik Federal Jakarta
- Negara Jawa Timut
- Negara Madura
- Negara Sumatera Selatan
- Negara Sumatera Timur
2 Satuan kenegaraan yang tegak sendiri , yaitu :
- Jawa Tengah
- Bangka
- Belitung
- Riau
- Kalimantan Barat
- Dayak Banjar
- Dayak Besar
- Kalimantan Tenggara
- Kalimantan Timur
3 Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian , misalnya Karesidenan Irian Barat
c NKRI berdasarkan UUDS (1950)
Dari 16 negara federal yang berdiri, saat itu tinggal 3 negara bagian, yaitu :
- Negara Republik Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Sumatera Timur
d NKRI sekarang ini
Setelah kehidupan negara Indonesia semakin tertata, daerah – daerah provinsi sebagai pembentuk NKRI dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat dan kemajuan daerah dengan semangat persatuan dan kesatuan.
2 Arti Penting Tempat TInggal dalam Perjuangan Berdiri dan Mempertahankan NKRI
Hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah diatur dalam UU no 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah
Berbagai hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah , yaitu :
- Mangatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
- Memilih pimpinan daerah
- Mengelola apratur daerah
Kewajiban pemerintah daerah , yaitu :
- Melestarikan lingkungan hidup
- Mengembangkan sistem jaringan sosial
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
Otonomi daerah yang diberlakukan pada tanggal 1 Januri 2001 memiliki banyak hasil positif, yaitu :
- Makin giatnya pembangunan di daerah
- Dilaksanakannya pemilihan kepala daeah langsung
- Diundangnya investor dari dalam dan luar negeri
- Terjadinya pemerataan SDM
- Meningkatnya pendapatan daerah
D Upaya Mempertahankan Persatua dan Kesatuan Indonesia
Pada awal kemerdekaan dirongrong oleh sekutu dan sisa – sisa tentara Belanda. Contoh pemberontakannya adalah :
- Pertempuran Surabaya (10 November 1945)
- Pertempuran Medan (13 Oktober 1945)
- Bandung Lautan Api (13 Oktober 1945)
- Pertempuran Margarana di Bali (20 November 1946)
- Peristiwa Merah Putih di Manado (14 Februari 1946)
- Pertempuran Sulawesi Selatan (24 Desember 1945)
- Peristiwa Merah Putih di Biak (14 Maret 1946)
Berbagai gangguan dan ancaman adalah :
- Terorisme, kegiatan yang mungkin dan kekacauan dalam masyarakat
- Agresi dari negara lain, kegiatan yang mungkin dilakukan oleh negara lain untuk menguasai wilayah Indonesia
- Separatisme , kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Indonesia yang ingin memisahkan dari negara Indonesia
- Radikalisme, kegiatan yang menimbulkan kekacauan karena latar belakang SARA
- Kejahatan lintas negara
1 Ketentuan Hukum tentang Pembelaan Negara
a UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 pasal 30 ayat (1) – (5) menyatakan hal – hal sebagai berikut :
1) Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan oleh Tentara Nasional dan Kepolisian NKRI
3) Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara
4) Kepolisia Negara Republik Indonesia ( Polri) sebagai alat negara yang menjaga dan
ketertiban masyarakat
5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NKRI, hubungan kewenangan
TNI dan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara

b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
Tujuan dari Polri adalah :
- Memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan tertib dan tegaknya hukum
- Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
- Membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
c UU Nomor 3 Tahun 200 tentang Pertahanan Negara
1 Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
keutuhan bangsa dan negara
2 Sistem pertahanan negara adalah sistem partahanan yang bersifat yang melibatkan seluruh warga
Negara, wilayah, dan sumber daya nasional nya
3 Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat sementara
4 Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara
5 Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh Wilayah
NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan
6 Ketentuan TNI adalah sebagai berikut
a TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI
b TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
c TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk
(1) mempertahankan kedaulatan negara dan kebuthan wilayah
(2) melaksanakan kehormatan dan keselamatan bangsa
(3) melaksanakan operasi militer selain perang

d UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
(1)Bahwa TNI sebagai alat pertahanan NKRI
(2) Bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam
Menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara
(3) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan kebutuhan
Wilayah NKRI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
Ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara
2 Pertahanan dan Keamanan Negara
a Pertahanan Negara
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentag Pertahanan Negara. Pengertian pertahanan adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan ganguuan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Komponen yang terlibat dalam sistem pertahanan negara yang bersifat semesta meliputi beberapa hal berikut :
1 Komponen utama adalah TNI yang selalu siap mempertahankan negara
2 Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang siap diarahka untuk mempertahankan
Negara
3 Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang siap mendukung komponen utama dan
Dan cadangan dalam mempertahankan negara
b Keamanan Negara
Tiga komponen keamanan negara adalah :
1 Komponen utama adalah Kepolisian Negara RI
2 Komponen cadangan adalah petahanan sipil ( Hansip)
3 Komponen pendukung adalah seluruh sumber daya nasional yang siap mendukung terwujudnya
Kemanan negara, khususnya seluruh rakyat Indonesia
3 Usaha Mempertahankan NKRI
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara dalam rangka mempertahanka keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui berbagai cara sebagai berikut.
a Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan
b Pelatihan kemiliteran secara wajib
c Pengabdian sebagai prajurit TNI atau Polri secara sukarela atau wajib
d Pengabdian melalui Profesi
Setiap warga negara harus bersikap dan berperilaku nyata dalam usaha pembelaan negara demi mempertahankan keutuhan dan kejayaan NKRI , antara lain :
a mengutamakan kepentingan nasional daripada daerah
b menghormati perbedaan suku, agama, ras , dan golonganc manjaga keseimbangan anatara urusan daerah dan urusan nasional
