Firen Wijaya (11) – Ringkasan Kelas 7

Bab 1

Pancasila dipilih sebagai dasar negara berdasarkan beberapa factor yaitu :

  • Proses sejarah kelangsungan hidup
  • Nilai & moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
  • Nilai nilai & moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan

Pada zaman praksara hanya ada 2 kepercayaan yaitu ; animism & dinamisme.

Bhinneka Tunggal Ika diambil dari kitab Sutasoma ciptaan Mpu Tantular & Negara Kertagama karya Mpu Prapanca.

Pada tanggal 20 Mei 1908 = Berdirinya organisasi Budi Utomo Pada tanggal 28 Oktober 1928 = Diadakan kongres pemuda ke-2 di Jakarta.

Kedua tanggal itu merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

1 maret 1945 = Berdirinya BPUPKI dan dilakukan pengumuman oleh Jenderal Nagano Yoichiro pada 29 April 1945.

Ketua pertama = Dr.K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat, dibantu oleh R.P.Suroso & Ichibangase Yoshio.

Tugas utama BPUPKI  = Mengadakan penyelidikan & persiapan mengenai negara Indonesia merdeka.

Pancasila dapat diperas menjadi trisila yaitu :

  • Sosionalisme
  • Sosiodemokrasi
  • Ketuhanan

Trisila bisa jadi menjadi Ekasila yang berarti gotong royong.

1 Juni = Hari Pancasila, sedangkan pada 22 juni 1945 didirikan panitia kecil oleh BPUPKI

Panitia kecil membentuk piagam Jakarta yang berisi dasar negara.

Sidang kedua BPUPKI pada tanggal (10-17 Juli 1945), membahas rumusan Pancasila di piagam Jakarta yaitu :

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

7 Agustus 1945 = Berdirinya PPKI dan diketuai oleh Ir.Soekarno & wakil Muhammad Hatta.

Tugas PPKI = Mempersiapkan kelengkapan persiapan kemerdekaan.

PPKI melaksakan sidang di tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan 3 keputusan penting :

  • Mengesahkan undang undang dasar negara.
  • memilih presiden dan wakil presiden yaitu Ir.Soekarno & Muhamaad Hatta.
  • Presiden sementara dibantu oleh KNIP.

Patriotisme = Semangat cinta tanah air

Nasionalisme = Kekuasaan tertinggi negara diserahkan kepada negara kebangsaan, ada 2 macam nasionalisme :

  • Sempit (chauvinisme) ; bersifat negative karena memandang rendah negara lain & menganggap negaranya paling besar.
  • Luas ; bersifat positif karena menghormati dan menhargai negara lain & tidak merendahkannya.

Bab 2

Norma memiliki 2 arti menurut KBBI yaitu :

  • Aturan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat,dipakai sebagai panduan,tatanan & pengendali tingkah laku yang sesuai
  • Aturan,ukuran/ kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu

Norma Agama = Aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,manusia dengan sesamanya & manusia dengan lingkungan.

Tujuan = Mencapai kebahagiaan di dunia & akhirat.

Sanksi  = Dosa.

Contoh :

  • Iman dan takwa kepada Tuhan
  • Beribadah kepada Tuhan
  • Berbuat baik kepada sesame manusia

Norma Moral (Etika & Kesusilaan) = Norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum & bersumber dari hati Nurani manusia.

Tujuan = Mewujudkan keharmonisan hubungan antar manusia.

Contoh :

  • Jujur dalam perksataan
  • Mengembalikan utang
  • Saling menghormati

Norma Sosial = Norma yang berkembang dalam suatu kehidupan social.

Sumber = kebaikan dalam suatu masyarakat.

Contoh :

  • Berbicara santun
  • Silahturahmi
  • Gotong royong

Norma Hukum = Aturan tertulis yang dibuat oleh negara

Tujuan = Menciptakan ketertiban

Sumber = Aturan tertulis negara

Contoh :

  • Peraturan lalu lintas
  • Aturan hokum pajak

Fungsi Norma :

  1. Bagi kehidupan pribadi = Jaminan untuk hidup tenang & tentram.
  2. Bagi kehidupan masyarakat = Pedoman dalam bersosialisasi.

Unsur-Unsur Negara Hukum

  1. Adanya suspense hukum ; Kekuasaan tertinggi ada pada hukum.
  2. Adanya persamaan kedudukan dalam hukum ; Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum.
  3. Adanya jaminan HAM.

Indonesia dikatakan sebagai negara hukum terlihat pada UUD 1945 :

  • Pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
  • Pasal 27 sampai 34 : Mengatur hak dan kewajiban warga negara.

Fungsi hukum :

  • Menjamin kepastian hukum
  • Menjamin ketertiban, keamanan & keadilan
  • Menjaga agar tidak ada main hakim sendiri

Bab 3

Pada 11 Juli 1945 , Panitia Perancang Undang – Undang Dasar melanjutkan siding yang mencapai kesepakatan yaitu :

  1. Membentuk panitia “declaration of rights”
  2. Bentuk unitarisme.
  3. Kepala negara berada di satu orang yaitu presiden.
  4. Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang – Undang Dasar yang diketuai oleh Supomo.

Pada 18 Agustus 1945 , PPKI mengadakan siding di Gedung Kesenian JakartaPada siding ini PPKI mengubah sila pertama pada piagam Jakarta dari “Ketuhanan engan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Keputusan sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 :

  1. Mengesahkan UUD
  2. Memilih presiden dan wakil presiden yaitu Ir.Soekarno dan Drs.Muhammad Hatta
  3. Presiden sementara waktu dibantu oleh KNIP

UUD NRI 1945 yang ditetapkan PPKI memiliki systemmatika sebagai berikut :

  • Pembukaan terdiri dari 4 alinea
  • Ada 16 bab
  • 37 pasal
  • 4 pasal aturan perlaihan
  • 2 ayat aturan tambahan

UUD NRI 1945 mempunyayi kedudukan istimewa karena :

  1. Dibentuk dengan cara istimewa
  2. Dianggap sesuatu yang luhur
  3. Berisi cita2 bangsa dan dasar organisasi negara
  4. Berisi garis besar tentnag dasar dan tujuan negara

2 materi dasar UUD NRI 1945 :

  • Pengaturan bentuk negara dan system pemerintahan negara.
  • Pengaturan tentang hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya.

Arti penting UUD NRI 1945 :

  • Dasar berdirinya NKRI.
  • Landasan constitutional penyelenggaraan negara Indonesia.
  • Aturan hokum tertinggi.
  • Salah satu pilar kebangsaan.
  • Juli 1959 adalah hari dimana Soekarno mengeluarkan dekret presiden karena  UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan.

Isi dekret presiden :

  1. Menetapkan pembubaran konstituante.
  2. Menetapkan UUD NRI 1945 berlaku kembali.
  3. Pembentukan MPRS.

Latar belakang amandemen UUD NRI 1945 :

  • Memperbaiki arah perjalanan negara
  • Mengubah tata kelola negara
  • Mewujudkan visi misi reformasi

Tujuan amandemen :

  • Menegakan kedaulatan rakyat
  • Membuat pasal UUD NRI 1945 yang tidak multitafsir
  • Membuat tata kelola negara secara demokratis

Kesepakatan amandemen UUD NRI 1945 :

  • Mempertahankan NKRI
  • Tidak mengubah pembukaan UUD NRI 1945
  • Menghilangkan penjelasan di UUD NRI 1945

Jalannya amandemen UUD NRI 1945 :

  1. Amandemen pertama di tanggal 14-21 oktober 1999.
  2. Amandemen kedua di tanggal 7-18 agustus 2000.
  3. Amandemen ketiga di tanggal 1-9 november 2001.
  4. Amandemen keempat di tanggal 1-11 agustus 2002.

Hasil amandemen :

  • 16 bab menjadi 21 bab
  • 37 pasal menjadi 73 pasal
  • 49 ayat menjadi 170 ayat
  • 4 pasal aturan peralihan menjadi 3 pasal
  • 2 ayat aturan tambahan menjadi 2 pasal

Makna amandemen UUD NRI 1945 :

  • Adanya UUD yang lebi lengkap
  • Menjamin HAM warga negara
  • Mempertahankan Pancasila dan NKRI
  • Memperbaiki arah perjalanan bangsa

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie fungsi konstitusi adalah :

  • Pembatasan kekuasaan negara
  • Pengatur hubungan kekuasaan negara
  • Simbolik sebagai pusat uapacara

Bab 4

Bhinekka Tunggal Ika diambil dari kitab sutasoma ditulis oleh Mpu Tantular.

UUD nomor 24 tahun 2009 tentang bendera,Bahasa,dan lambing negara serta lagu kebangsaan berisi :

  • Burung garuda mengembangkan sayap ke kiri & kanan melambangkan tenaga pencipta.
  • Kepala burung garuda menghadap ke kanan melambangkan kemujuran.
  • Burung garuda terbang tinggi ke atas melambangkan cita-cita tinggi bangsa.
  • Warna emas pada burung garuda melambangakn keagungan.
  • Jumlah bulu pada tbuh burung garuda yang melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia.

Makna Bhinneka Tunggal Ika :

  1. Keragaman bangsa Indonesia
  2. Mendorong lahirnya perstauan
  3. Penayaring masuknya budaya asing
  4. Pilar kebangsaan

Keastuan yang didasrkan atas berbagai perasaan sebagai bangsa yang tumbuh :

  • Kesatuan sejarah = Bertumbuh dalam suatu proses sejarah.
  • Kesatuan nasib = Karena Bersama perna dijajah.
  • Kesatuan kebudayaan = Keberagaman budaya.
  • Kesatuan ide cita cita & kerohanian.

Contoh penerapan bhinekka tungaal ika dalam kehidupan sehari hari :

  • Saling menghargai
  • Menjaga persatuan
  • Menghindari sikap negative
  • Meningkatkan identitas negara

Aspek identitas suatu kelmpok etnik :

  1. Fisik
  2. Bahasa
  3. Adat istiadat
  4. Kesenian
  5. System kekerabatan
  6. Batas fisik lingkungan

Unsur kebudayaan universal :

  1. Bahasa
  2. Teknologi
  3. Mata pencaharian
  4. Organisasi social
  5. Pengetahuan
  6. Religi
  7. Kesenian

Keberagaman budaya dipengaruhi oleh :

  • Lingkungan alam
  • Kontak dengam budaya lain
  • Keyakinan

Toleransi umat beragama ada 2 yaitu :

  • Toleransi antar umat beragama yang sama & berbeda.
  • Toleransi antar umat dengan pemerintah.

Macam – macam ras manusia :

  1. Negroid = Berkulit hitam dan rambut keriting.
  2. Mongoloid = Berkulit kuning langsat dan rambut kaku.
  3. Kaukasoid = Berkulit putih dan mata biru.
  4. Australoid = Berkulit sawo matantg.
  5. Khoisan  = Afrika selatan.

Factor yang digunakan untuk menggolongkan keberagaman :

  1. Administrasi kependudukan = Suku bangsa asli,keturunan asing, masyarajat terasing.
  2. Usia penduduk = Anak2,usia produktif & usia tua.
  3. Ekonomi = Lemah, menengah & kuat.
  4. Pendidikan
  5. Politik = Golongan berdasrkan partai.
  6. Mata pencaharian.

Ciri-ciri gender :

  • Bisa berubah
  • Bisa dipertukarkan
  • Bergantung masa
  • Bergantung budaya masing”

Ciri jenis kelamin :

  • Tidak bisa berubah
  • Tidak bisa dipertukarkan
  • Berlaku sepanjang masa
  • Berlaku dimana saja

3 peran gender :

  1. Produktif =  Menghasilkan uang
  2. Reproduksi = Tidak menghasilkan uang
  3. Kemasyarakatan

Jenis ketidaksetaraan gender :

  1. Marjinalisasi = Menyisihkan perempuan.
  2. Subordinasi = Menempatkan wanita dibawah laki-laki.
  3. Stereotipe = Pelabelan negatif.
  4. Violence = Kekerasan pada perempuan.
  5. Double burden = Tugas yang memberatkan perempuan.

Ciri kebutuhan praktis gender :

  • Kebutuhan langsung yang dapat dinikmati
  • Bersifat jangka pendek
  • Dikembangkan menurut peran reproduktif

Ciri kebutuhan strategis gender :

  1. Melarang pembagian kerja yang tidak adil
  2. Kesamaan akses
  3. Memberikan pilihan bebas dan ha katas reproduksi

Faktor penyebab keragaman bangsa Indonesia :

  • Lingkungan fisik daerah
  • Keyakinan
  • Kehidupan social budaya
  • Sejarah

Bentuk perilaku dalam keberagaman agama :

  • Menghormati agama lain
  • Tidak memaksakan kehendak orang lain
  • Bersikap toleran

Pada UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 2 = ”Neagar menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beriabadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

Prilaku semangat kebangsaan di tengah keberagaman social budaya :

  • Mengetahui keberagaman budaya
  • Mempelajari seni budaya
  • Merasa bangga
  • Menyaring budaya asing yang masuk

Pengembangan kesetaraan jenis kelamin :

  • Menghilangkan diskriminasi
  • Memberi kesempatan yang sama
  • Membagi alokasi sumber daya yang adil

Prilaku keberagaman di keluarga :

  • Menjalankan peran masing-masing
  • Saling menghargai
  • Membiasakan musyawarah

Perilaku keberagaman di sekolah :

  • Beretman dengan siapa saja
  • Menyusun pengurus kelas dengan mjusywarah

Perilaku keberagaman di lngkungan masyarakat :

  • Saling membantu
  • Menjaga keamanan lingkungan

Bab 5

Menurut Aristoteles manusia adalah mahluk zoon politicon , mahluk yang hidup berkelompok dengan sesamanya.

Makna makna kerjasama :

  1. Tindakan kerja sama untuk mencapai tujua yag sama
  2. Bantuan aktif dari orang lain
  3. Keinginan untuk bekerjasama

Menurut pandangan ekonomi kerja sama adalah = gabungan individu yang saling membantu untuk mencapai hasil produksi,pembelian,atau distribusi

Menurut pandangan sosiologis =  aktivitas yang dilakukan Bersama demi mencapai hasil yang menguntungkan

Menurut pandangan ekologis = interaksi saling menguntungkan

Para ahli memiliki pendapat masing – masing terhadap makna kerjasama seperti :

  1. Moh.Jafar Hafsah = Kerja sama adalah kemitraan.
  2. H.Kusnadi = Aktivitas yang dilakukan secara terpadu.
  3. Zainuddin = Kepedulian seorang kepada orang lain.
  4. Tangkilisan = Kerja yang dilakukan dengan kekuatan.
  5. Bowo & Andy = Kerjasama hanya dapat tercapai jika manfaat yang diberikan dirasakan atau dinikmati bersdama.
  6. Soekanto = Suatu usaha untuk mncapai suatu tujuan.
  7. Baron & Byane = Usaha untuk  mencapai suatu hasil.
  8. Sunarto = Keterlibatan secara pribadi yang dapat menyelesaikan masalah dengan optimal.

Kerjasama harus dilakukan didasarkan dengan norma dan aturan sebai berikut :

  • Tidak unutk kejahatan
  • Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
  • Adil

Factor yang mempengaruhi kerja sama :

  • Orientasi individu
  • Hubungan timbal balik
  • Komunikasi

Manfaat kerjasama menurut H.Kusnadi :

  •  Mendorong persaingan
  • Mendorog terciptanya sinergi
  • Menciptakan praktik hidup yag sehat

manfaat kerjasama menurut Moh.Jafar Hafsah :

  • Manfaat produktivitas = Meningkatkan produktivitas pekerjaan
  • Manfaat efisiensi = Menghasilkan cara kerja yang hemat’
  • Manfaat jaminan kualitas
  • Manfaat dalam resiko = Resiko ditanggung Bersama

Manfaat kerjasama bagi kehidupan pribadi:

  • Merasa tenang
  • Pekerjaan akan lebih ringan
  • Merasa Bahagia

Manfaat kerjasama bagi kehidupan sekolah :

  • Kegiatan pembelajaran berjalan baik
  • Merasa senang
  • Meningkatlan kualitas Pendidikan

Manfaat kerjasama di kehidupan bermasyarakat :

  • Mejaga kebersihan
  • Menjaga kemanan
  • Mempererat pekerjaan

Manfaat kerjasama untuk kehidupan bangsa :

  • Menjaga persatuan
  • Mempercepat kemajuan bangsa

Manfaat kerjasama di pergaulan internasional :

  • Menjaga perdamian dunia
  • Mencukupi kebutuhan dunia

Bentuk-bentuk kerjasama :

  1. Kerukunan = Untuk kepentingan bersama.
  2. Bargaining = Perjanjian pertukaran barang untuk menguntungkan kedua pihak.
  3. Kooptasi = Penerimaan unsur baru dalam organisasi untuk menjaga kestabilan oragnisasi.
  4. Koalisi = Gabungan 2 kelompok/ lebih untuk tujuan yang sama.

Bidang-bidang kerjasama :

  1. Politik = Koalisi
  2. Ekonomi = UMKM
  3. Sosial budaya = Gotong royong ( mapalus = Sumut, Sambatan = Jawa , Gugur gunung = Jawa )
  4. Agama = Menjaga sikap agama

Norma kerjasama pada pergaulan internasional :

  • Hubungan luar negeri didasarkan politik bebas aktif.
  • Pengembangan hubungan luar negeri untuk peningkatan kerja sama.
  • Indonesia berperan sebagai pemecah masalah.

Tujuan kerja sama antar negara :

  • Meningkatkan perekonomian antarnegara
  • Meningkatkan taraf hidup
  • Saling mengisi kekurangan
  • Memperluas pasar produksi

Hambatan kerjasama antar negara :

  • Ideologi yang berbeda
  • Konflik
  • Kebijakan perdagangan
  • Perbedaan kepentingan

Bentuk kerjasama antar negara :

  1. Bilateral = 2 Negara bekerja sama (Indonesia dengan Korea).
  2. Regional = Kerjasama beberapa negara dalam suatu wilayah (ASEAN.)
  3. Subregional = Kerjasama beberapa negara dalam subkawasan (BENELUX).
  4. Antarregional = Kerja sama antar negara dalam suatu Kawasan dengan Kawasan lain (Uni eropa dengan ASEAN).
  5. Multilateral = Kerjasama beberapa negara tanpa melihat batas wilayah (UNESCO,WHO,PBB).

Bab 6

Persatuan = Bersatunya sesuatu yang beraneka ragam menjadi suatu kebulatan yang utuh & serasi.

Prinsip persatuan :

  1. Bhinneka Tunggal Ika
  2. Nasionalisme Indonesia
  3. Kebebasan yang beratnggung jawab
  4. Wawasan nusantara
  5. Persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita2 reformasi

Upaya mempertahankan persatuan & kesatuan wilayah NKRI :

  1. Meningkatkan kekeluagaan
  2. Meningkatkan kualitas hidup
  3. Memperkuat system pertahanan
  4. Meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika.
  5. Mengembangkan semangat kekeluargaan.
  6. Menghindari penonjoln SARA.

Manfaat persatuan dan kesatuan :

  • Menciptakan suasana tentram
  • Memperkuat pertahanan negara
  • Memperkuat jati diri negara

Negara = Kumpulan manusia dibawah pemerintahan yang sah.

Bangsa = Orang-orang yang memiliki latar belakang sejarah, pengalaman,dan perjuangan yang sama.

Bentuk negara :

  1. Federal = kedaulatan pada negara bagian.
  2. Kesatuan = kedaulatan bersifat tunggal.

Bentuk-bentuk pemerintahan :

  1. Otokrasi = Negara yang dikuasai oleh kekuasaan tunggal.
  2. Oligarki = Negara yang dikuasai oleh beberapa orang.
  3. Republik = Negara yang dijalankan oleh prinsip kedaulatan rakyat.

Fungsi negara :

  1. Kemanan = Negara berupaya menjaga kemanan (UUD 1945 Pasal 3A).
  2. Kesejahteraan = Negara berupaya mewujudkan kesejahteraan untuk semua warganya (UUD 1945 Pasal 33 & 34).
  3. Pertahanan = Negara berupaya mempertahankan keutuhan wilayahnya (UUD 1945 Pasal 30).
  4. Keadilan = negara  berupaya mewujudkan keadilan (Sila ke-5).

Tujuan negara :

  1. Menciptakan kekuasaan negara secara demokrasi (UUD 1945 Pasal 28 ).
  2. Mencapai perdamaian dunia.
  3. Mewujudkan keadilan social (Sila ke-5).

Suhud & Latief = Orang pertama yang mengibarkan bendera merah putih saat proklamsi

Alinea pertama teks proklamsi = “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia“.

Alinea kedua = “Hal – hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain – lain diselenggarakan secara seksama & dalam tempo yang sesingkat singkatnya”.

Makna proklamasi kemerdekaan :

  • Batas akhir penjajahan
  • Pernyataan kemerdekaan
  • Tanda berdirinya NKRI
  • Alat hokum internasional

Makna kondisi bangsa yang majemuk :

  • Keberadaan NKRI yang strategis
  • NKRI berbentuk republic
  • NKRI adalah negara kepulauan

Tujuan bangsa Indonesia pada alinea keempat UUD NRI 1945 :

  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

R.Panji Suroso = gubernur jawa tengah pertama

Pada saat UUD RIS Indonesia dibagi jadi 3 :

  1. Negara Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Sumatera Timur

Hak dan kewenangan pemerintah daerah :

  • Mengatur urusan pemerintahan
  • Memimpin pimpinan daerah
  • Mengelola aparatur daerah

Kewajiban pemerintah daerah :

  1. Melindungi masyarakat
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  3. Mewujudkan keadilan

Hasil otonomi daerah yang positif :

  1. Giatnya pembangunan daerah
  2. Diundangnya investor ke dalam negeri
  3. Pemerataan pembangunan

Arti penting otonomi daerah :

  • Unsur pembentuk NKRI
  • Mempercepat kemajuan NKRI

Ancaman dan gangguan NKRI :

  1. Terorisme = Kegiatan yang membuat masyarakat resah.
  2. Agresi.
  3. Separatism = Gerakan untuk memisahkan diri dari Indonesia.
  4. Radikalisme = Tindakan kerusuhan karena latar belakang agama,suku/ras.
  5. Kejahatan lintas negara = Penyelundupan senjata/ narkoba.

Menurut UUD NRI 1945 pasal 30 ayat 1-5 ;

  1. Tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan.
  2. Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan & kemanan rakyat semsta oleh TNI & POLRI.
  3. TNI terdiri atas AU, AD, AL sebagai alat negara mempertahankan negara.
  4. POLRI bertugas menjaga kemanan & ketertiban masyarakat.
  5. Susunan TNI, Polri, hubungan TNI & Polri di dalam menjalankan tugasnya.

Menurut UUD NO.2 2002 ;

Tujuan polri :

  • Memelihara kemanan
  • Melaksanakan tertib dan tegaknya hukum

Menurut UUD NO.3 2002 Tentang Pertahanan Negaraa ;

  1. Pertahanan negara = Segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara
  2. System pertahanan negara = Sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibtkan seluruh warga negara
  3. Hakikat pertahanan negara = Upaya pertahanan yang bersifat semsta yang didasrkan hak dan kewajiban
  4. Pertahanan negara = Menjaga dan melindungi kedaulatan negara
  5. Pertahanan negara = Mewujudkan dan memperthankan seluruh wilayah NKRI

Ketetntuan tentang TNI

  1. TNI berperan sebagai alat pertahanan negara.
  2. TNI terdiri dari AD, AL & AU.
  3. TNI sebagai alat pertahanan negara.
  4. TNI sebagai alat di bidang pertahanan.
  5. Tugas utama TNI = Menegakan kedaulatan negara & mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.

Komponen yang terlibat dalam sistem pertahanan negara :

  1. Komonen utama = TNI
  2. Komponen cadangan = Ratih & Wanra
  3. Komponen pendukung = Seluruh rakyat Indonesia

Komponen yang terlibat dalam sistem keamanan :

  1. Komponen utama = Kepolisian Negara RI
  2. Komponen cadangan = Hansip
  3. Komponen pendukung = seluruh rajyat Indonesia

Usaha mempertahankan NKRI :

  • Pendidikan Pancasila
  • Pelatihan kemiliteraan wajib
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI
  • Pengabdian melalui profesi

Usaha mempertahankan keutuhan NKRI :

  • Mengutamakan kepentingan nasional
  • Menghormati keberagaman
  • Memajukan daerah secara bersamaan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started