BAB 6 – Karakteristik Daerah dalam Kerangka NKRI
A. Makna persatuan dan kesatuan

- Pengertian persatuan dan kesatuan
Persatuan memiliki arti bersatunya sesuatu yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Persatuan dan kesatuan bangsa tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri. Semjua unsur-unsur kebudayaan yang dating dari luar diseleksi oleh Bangsa Indonesia, sehingga senantiasa dilakukan dengan cara bermusyawarah. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
2. Prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan bangsa
a. Bhineka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam, namun pada dasarnya bangsa Indonesia adalah satu
b. Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme indonesia adalah nasionalisme luas yang memandang semua bangsa memiliki derajat yang sama
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
Setiap kebebasan bersamaan dengan tanggung jawab diri sendiri, terhadap sesame, dan hubungannya dengan Tuhan
d. Wawasan nusantara
Wawasan nusantara merupakan gagasan yang menempatkan manusia Indonesia dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan
e. Persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi
Semangat persatuan Indonesia harus menjadi dasar dalam mengisi kemerdekaan
3. Semangat persatuan dan kesatuan Indonesia
a. Mempertahakan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia
- Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah
- Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi
- Melindungi, menjamin, serta menjunjung tinggi HAM
b. Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika
Semangat Bhinneka Tunggal Ika harus selalu dipupuk dan dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari
c. Mengembangkan semangat kekeluargaan
Semangat kekeluargaan hendak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
d. Menghindari penojolan SARA
kita harus menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan
4. Manfaat persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia
- Memperkuat jati diri NKRI
- Memperkuat pertahanan nasional dalam menghadapi segala ancaman dan gangguan dalam bernegara
- Memudahkan mencapai tujuan nasional
- Menciptakan suasana yang tentram, aman, dan damai
B. Makna sejarah berdirinya NKRI
- Hakikat Negara

a. Pengertian Negara, bangsa, dan tanah air
- Negara adalah suatu kumpulan manusia yang beradadi bawah naungan suat pemerintah yang sah
- Bangsa adalah orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu
- Tanah air adalah tempat di mana seseorang dilahirkan, hidu, dan memperoleh kehidupan, dan akhirnya meninggal dunia
b. Bentuk Negara dan pemerintahan
Bentuk Negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kesatuan dan serikat. Di dalam Negara kesatuan, kedaulatan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara bagian. Sedangkan di dalam Negara serikat, kedaulatan Negara berasal dari Negara bagian
Bentuk pemerintahan dapat dibagi menjadi 3, yaitu otokrasi, oligarki, dan republik. Otokrasi adalah Negara yang diperintah dengan kekuasaan tunggal yang tidak dapat diganggu gugat. Oligarki adalah Negara yang dijalankan oleh kekuasaan tertinggi di tangan beberapa orang. Republik adalah Negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum.
c. Lahirnya suatu Negara
Sebuah Negara terbentuk pada awalnya karena manusia pada awalnya hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah tempat, kesendirian tersebut mendorong manusia untuk membuat adanya kelompok-kelompok manusia dan pada akhirnya manusia tersebut sepakat untuk hidup bersama dan membuat aturan yang ditaati bersama serta memiliki pemimpin yang mengarahkan.
d. Fungsi dan tujuan berdirinya suatu Negara
Fungsi :
- Fungsi keamanan dan ketertiban
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
- Fungsi pertahanan
- Fungsi keadilan
Tujuan :
- Menciptakan kekuasaan Negara secara demokratis
- Mencapai perdamaian dunia
- Menjamin hak dan kebebasan manusia
- Mewujudkan keadilan sosial
- Mencapai kesejahteraan bersaama
2. Makna proklamasi kemerdekaan
a. Perjuangan menuju NKRI
Indonesia sudah berdiri sebelum masa penjajahan. Akan tetapi, bentuknya masih sederhana, yaitu berbentuk kerajaan yang tersebar di wilayah Nusantara. Kehidupan kerajaan-kerajaan waktu itu relative aman dan tentram, sampai akhirnya para penjajah datang ke Indonesia.
b. Detik-detik proklamasi kemerdekaan
Perjuangan menuju terwujudnya NKRI semakin menguat ketika Jepang menyerah kepada sekutu. Kejadian ini mendorong bangsa Indonesia untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Semangat ini meujukan kepada peristiwa yang disebut rengasdengklok. Peristiwa rengasdengklok ini merupakan peristiwa dimana Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta diculik oleh para pemud Indonesia dan membawanya ke Rengasdengklok. Tujuan dari pnculikkanitu adalah untuk mendesak Soekarno dan Moh Hatta untuk mempercepat memproklamasikan Indonesia.
Pada tanggal 16 agustus 1945, rombongan dari Rengasdengklok kembali ke Jakarta. Dan memilih rumah Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta untuk membahas proklamasi kemerdeaan. Dan disitulah tempat teks proklamasi kemerdekaan di rumuskan. Meskipun teks tersebut tidak mendapat persetujuan dari Jepang, Soekarno dan Moh Hatta tetap merumuskan teks proklamasi tersebut. Teks proklamasi tersebut berbunyi :
“ Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. “
Teks proklamasi ini ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta atas nama bangsa, dikibarkanlah Bendera Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya karya W. R. Supratman. Berita proklamasi Kemerdekaan Indonesia menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia. Berita kemerdekaan ini disebarkan oleh para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan di berbagai daerah.
c. Makna proklamasi kemerdekaan
Teks proklamasi yang dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut disusun dalam keadaan genting dan mendesak, meskipun begitu teks Proklamasi Kemerdekaa Indonesia memiliki makan yang sangat berarti. Pada alinea pertama memiliki makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Pada alinea kedua mengandung makna bahwa pemindahan kekuasaan pemerintahan dari penjajah kepada Indonesia harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah yang menyesengsarakan rakyat. Berikut makna-makna dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- Batas akhir penjajahan di Indonesia
- Pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan serta sekaligus membangun Indonesia menuju masayarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
- Sumber tertib hokum nasional
- Arah dan kewenangan bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri
- Kesempatan rakyat Indonesia untuk menjadi masyarakat yang mandiri dan cerdas yang memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi
- Kewenangan bangsa Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari segala macam gangguan, hambatan, dan tantangan yang merongrong negara
- Tanda berdirinya NKRI
- Alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan kerja dan kerja sama internasional atas dasar persamaan harkat dan martabat bangsa
3. Makna NKRI
Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar Negara Pancasila dan konstitusi Negara, UUD NRI Tahun 1945, yaitu :
- Sila ketiga Pancasila, “ persatuan Indonesia “
- Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke 4 “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada.. Persatuan Indonesia “
- Pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, “ Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik


NKRI sebagai wujud proklamasi kemerdekaan, memiliki makna yang dalam, dalam kondisi bangsa Indonesia yang majemuk
- Keberadaan NKRI memiliki makna yang strategis
- Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic
- NKRI di bagi atas daerah-daerah provinsi, dan dibagi lagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah
- NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang
- NKRI adalah Negara yang didirikan untuk mewujudkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
4. Tujuan NKRI
Tujuan NKRI terdapat pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat, yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
5. Bentuk Negara dan pemerintahan NKRI
Bentuk Negara yang dianut oleh NKRI adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kabupaten atau kota, dengan bentuk pemerintahan republik dengan nama Indonesia, sehingga diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis. Hal itu tertulis dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik “, dan ayat 2 “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. “

C. Karakteristik daerah tempat tinggal dalam perjuangan berdirinya dan memertahankan NKRI
- Peran daerah tempat tinggal dalam perjuangan mendirikan dan mempertahankan NKRI
a. Daerah pembentuk NKRI pada awal kemerdekaan ( 1945 )
Daerah pembentuk NKRI pada awal kemerdekaan yang ditetapkan di sidang PPKI, tanggal 18 agustus 1945 adalah :
- Sumatra dengan gubernur Mr. Teuku Muhammad Hassan
- Jawa Barat dengan gubernur Sutarjo Kartodikusumo
- Jawa Tengah dengan gubernur R. Panji Suroso
- Jawa Timur dengan gubernur R.A.Suryo
- Sunda Kecil dengan gubernur Mr. I Gusti Ketut Pujo
- Maluku dengan gubernur Mr.J. Latuharhary
- Sulawesi dengan gubernur Dr. G.S.S.J. Ratulangi
- Kalimantan dengan Ir. Pangeran Muhammad Noor
b. NKRI berdasarkan UUD RIS ( 1949 )
RIS adalah suatu Negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi ( UUD 1945 ). Di dalam Negara federasi tersebut, ditetapkan bahsa RIS meliputi Negara-negara bagian seperti berikut :
- Negara – negara bagian, yaitu :
- Negara Republik Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Pasundan termasuk Distrik Federal Jakarta
- Negara Jawa Timur
- Negara Madura
- Negara Sumatera Selatan
- Negara Sumatera Timur
- Satuan kenegaraan yang tegak sendiri , yaitu :
- Jawa Tengah
- Bangka
- Belitung
- Riau
- Kalimantan Barat
- Dayak Banjar
- Dayak Besar
- Kalimantan Tenggara
- Kalimantan Timur
- Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerha bagian
c. NKRI berdasarkan UUDS ( 1950 )
pada tanggal 8 Maret 1950, Pemerintah federal mengeluarkna UU Darurau No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan bagi Wilayah Negara RIS. Karen hal tersebut, dari 16 negara bagian sekarang tinggal tersisa 3 negara bagian, yaitu :
- Negara Republik Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Sumatra Timur
d. NKRI sekarang ini
Sekarang, setelah Negara Indonesia semakin tertata, daerah – daera provinsi sebagai pembentuk NKRI dibentuk berdasaekan aspirasi masyarakat dan kemajuan daerah dengan semangat persatuan dan kesatuan. Sekarang NKRI mempunyai 34 provinsi.



2. Arti penting daerah tempat tinggal dalam perjuangan berdiri dan mempertahankan NKRI
Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah, pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom, baik kepada daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau kota. Dilaksanakannya otonomi daerah brarti memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut bukan berarti dapat dilakukan sebebas-bebasnya, melainkan harus bertanggung jawab terhadap kemajuan daerah dan keutuhan NKRI. Berbagia hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yaitu :
- Memilih pimpinan daerah
- Mengella kekayaan daerah
- Memilih pimpinan daerah
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu :
- Melestarikan lingkungan hidup
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Otonomi daerah sejak diberlakukan banyak menuai hasil yang positif, yaitu :
- Makin giatnya pembangunan di daerah
- Terjadinya pemerataan SDM
- Meningkatnya pendapatan daerah
D. Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan
Berbagai gangguan dan ancaman yang dapat menghancurkan keutuhan dan keselamatan NKRI harus diwaspadai. Berikut berbagai gangguan dan ancaman :
- Terorisme, kegiatan yang menimbulkan keresahan dan kekacauan dalam masyarakat
- Agresi dari negara lain, kegiatan yang mungkin dilakukan oleh negara lain untuk menguasai wilayah Indonesia
- Separatisme , kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Indonesia yang ingin memisahkan dari negara Indonesia
- Radikalisme, kegiatan yang menimbulkan kekacauan karena latar belakang SARA
- Kejahatan lintas Negara
- Ketentuan hukum tentang pembelaan Negara
a. UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 pasal 30 ayat 1 menyatakan hal-hal berikut :
- Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan oleh Tentara Nasional dan Kepolisian NKRI
- Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara
- Polri sebagai alat negara yang menjaga dan ketertiban masyarakat
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NKRI, hubungan kewenangan TNI dan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
b. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang polri
Tujuan dari Polri adalah :
- Memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan tertib dan tegaknya hukum
- Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
- Membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM
c. UU Nomor 3 Tahun 200 tentang Pertahanan Negara
- Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan Negara
- Sistem pertahanan negara adalah sistem partahanan yang bersifat yang melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan sumber daya nasional nya
- Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat sementara
- Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara
- Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh Wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan
- Ketentuan TNI adalah sebagai berikut
- – TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI
- – TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- – TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk
- — mempertahankan kedaulatan negara dan kebuthan wilayah
- — melaksanakan kehormatan dan keselamatan bangsa
- — melaksanakan operasi militer selain perang
d. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- Bahwa TNI sebagai alat pertahanan NKRI
- Bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara
- Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan kebutuhan wilayah NKRI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman terhadap keutuhan bangsa dan Negara
2. Pertahanan dan keamanan Negara
a. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara ( berdasarkan UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara ). Sistem pertahanan yang dipakai Negara Indonesia adalah sistem pertahanan Negara yang bersifat semesta. komponen yang terlibat dalam sistem pertahanan Negara yang bersifat semesta meliputi beberapa hal :
- Komponen utama adalah TNI yang selalu siap mempertahankan Negara
- Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang siap diarahka untuk mempertahankan Negara
- Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang siap mendukung komponen utama dan dan cadangan dalam mempertahankan Negara
b. Keamanan Negara
Pendukung penyelenggaraan keamanan Negara mempunyai tiga komponen, yaitu :
- Komponen utama adalah Kepolisian Negara RI
- Komponen cadangan adalah petahanan sipil
- Komponen pendukung adalah seluruh sumber daya nasional yang siap mendukung terwujudnya



3. Usaha mempertahankan NKRI
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara dalam rangka mempertahanka keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui berbagai cara sebagai berikut.
- Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan
- Pelatihan kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI atau Polri secara sukarela atau wajib
- Pengabdian melalui Profesi
Untuk menjaga keutuhan NKRI setiap warga harus bersikap seperti berikut :
- Mengutumakan kepentingan nasional daripada daerah
- Menghormati perbedaan SARA
- Bekerja keras sesuai pekerjaan
- Menaati aturan yang berlaku
- Menciptakan ketertiban dan kedamaian lingkungan









