Rangkuman PPKN kelas 8 bab 2
A.Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1. Indonesia sebagai Negara Hukum
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara adalah suatu negara yang di dalam wilayahnya semua alat negara dalam hubungannya dengan warga negara antarlembaga negara serta semua warga negara dalam hubungan sosial kemasyarakat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
- adanya pembagian kekuasaan negara.
- adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat.
2. Sistem Hukum Nasional
Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat). Susunan hirarkhis aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.
- Peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara atau UUD serta menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Wujud peraturan dasar di Indonesia adalah:
- naskah induk UUD NRI Tahun 1945
- naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945
- naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar, misalnya Piagam Hak Asasi Manusia.
- Makna UUD NRI Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar NKRI yang tertulis. Selain istilah istilah undang-undang dasar dipergunakan juga istilah konstitusi.Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian UUD.
4. Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI 1945
- Sidang BPUPKI
- Rapat Panitia Kecil
Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.
- Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)
Pada Sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia yaitu:
- Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
- Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
- Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
4. Sidang PPKI
menghasilkan :
a. Mengesahkan UUDN
b. Memilih presiden dan wakilnya yaitu Soekarno dan Hatta
c. Presiden sementara waktu dibantu KNIP sebelum dibentuk lembaga negara
5. Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945
Setidaknya ada empat hal yang menjadi alasan suatu negara memilliki UUD, yaitu adanya kehendak dari:
- warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa negara tersebut
- penguasa negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya
- pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
- beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri dan berkehendak untuk menjalin kerja sama.
6. Dinamika UUD NRI Tahun 1945
Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, dan diamendemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Latar Belakang Amendemen UUD NRI Tahun 1945
Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut.
- Upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
- Mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara.
- Mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
- Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
- Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
- Mewujudkan visi dan misi reformasi. g) Memutakhirkan UUD secara tertulis.
2) Maksud dan Tujuan Amendemen
Maksud dan tujuan amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara.
- Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar (eksekutif heavy) sehingga Presiden benar-benar dapat dikontrol.
- Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir.
- Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah.
3) Kesepakatan Dasar dalam Amendemen UUD NRI Tahun 1945
Kesepakatan dasar yang dibuat dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah:
- tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- mempertahankan NKRI
- mempertegas sistem pemerintahan presidensial
- menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
- memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal;
- perubahan dilakukan dengan penambahan naskah (amendemen).
4) Jalannya Amendemen
Proses jalannya amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 14–21 Agustus 1999.
- Amendemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7–18 Agustus 2000.
- Amendemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.
- Amendemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.
5) Hasil Amendemen
Sistematika UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamendemen selama empat tahap akhirnya terdiri atas:
- Pembukaan
- Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan).
6) Makna Amendemen
Amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu:
- adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
- terjadinya pembatasan dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara secara jelas sehingga menghindar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan
- memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional
- lebih menjamin hak asasi warga negara
- memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional
B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1.Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 menjadi konstitusi pertama negara Indonesia merdeka. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena:
- dibentuk dengan cara istimewa
- dianggap sesuatu yang luhur
- berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
- berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
2. Sifat UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.
- Tertulis, artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.
- Singkat dan supel, artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat hak-hak asasi manusia.
- Normatif, artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
- Hukum positif yang tertinggi, artinya sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia.
3. Fungsi UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi adalah sebagai berikut.
- Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.
- Pengatur kekuasaan negara, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. UUD NRI Tahun 1945 membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan Negara sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks and balances)
- Penentu hak dan kewajiban, bagi hak dan kewajiban negara, aparat negara, maupun warga negara.
4. Arti Penting UUD NRI Tahun 1945
Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu:
- menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
- sebagai landasan kontitusional penyelenggaraan negara Indonesia, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan nasional, maupun hubungan antara warga negara dan negara
- sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia
- sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
C. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional
1. Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah:
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) (presiden + DPR)
- Peraturan Pemerintah (Presiden)
- Peraturan Presiden (presiden)
- Peraturan Daerah Provinsi (DPRD + Gubernur)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (DPRD + Bupati)
2. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan
Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Penciptaan Hukum
Penciptaan hukum (rechtschepping) melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang- undangan merupakan cara utama penciptaan hukum.
- Pembaharuan Hukum
Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi.
- Integrasi Pluralisme Sistem Hukum Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat, sistem hukum agama dan sistem hukum nasional. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain.
- Kepastian Hukum
Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
- Jelas dalam perumusannya.
- Konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern.
- Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. peraturan perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat, tanpa menghilangkan berbagai bahasa khusus hukum.
Pemecahan Masalah
- Fungsi perundang-undangan secara umum adalah sebagai berikut. Memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan.
- Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing.
- Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.
