Ringkasan PKN Kelas 8 Hizkia 9A / 13

Ringkasan PPKN Kelas 8

BAB 1

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  1. Dasar negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.
  2. Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  3. Pancasila sebagai dasar negara berarti pedoman dalam pengaturan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
  4. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti segala aktivitas sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta memberi arahan untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin bagi masyarakat Indonesia.
  5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa berarti Pancasila memberikan corak dan ciri yang khas dan membedakan dengan bangsa lain.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat berarti kesepakatan bersama para wakil-wakil bangsa Indonesia dalam siding BPUPKI dan PPKI setelah melewati perdebatan panjang.
  7. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti sebagai sumber segala aturan hukum, Pancasila merupakan dasar untuk mengatur perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
  8. Pancasila sebagai ideologi nasional berarti sistem nilai ideal, dicita-citakan, dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
  9. Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bangsa.
  10. Dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang memiliki arti penting, yaitu:
  11. Membentuk identitas atau jati diri bangsa
  12. Mengatasi berbagai pertentangan dan ketegangan sosial
  13. Memberikan arah, tujuan, sekaligus menjadi pendorong dalam upaya pencapaian tujuan bangsa
  14. Pedoman untuk memecahkan berbagai masalah berbangsa dan bernegara, mulai dari masalah politik, ekonomi, sosial-budaya hingga pertahanan keamanan.
  15. Sarana pemersatu bangsa dan negara
  16. Pancasila dipilih menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa karena beberapa faktor yaitu :
  17. Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
  18. Nilai – nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
  19. Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai – nilai masa depan
  20. Secara teoritis, nilai dalam kehidupan kita dibagi menjadi tiga yaitu :
  21. Nilai material (segala hal yang berguna bagi unsur hidup manusia)
  22. Nilai vital (segala hal yang berguna bagi manusia untuk melakukan kegiatan)
  23. Nilai kerohanian = segala hal yang berguna bagi rohani manusia
  24. Nilai kerohanian kembali dibagi menjadi empat yaitu :
  25. Kebenaran (bersumber dari akal manusia)
  26. Keindahan (bersumber dari rasa manusia)
  27. Kebaikan (sumber dari kehendak atau hai nurani manusia)
  28. Religius (bersumber dari nilai ketuhanan)
  29. Nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif :
  30. Sifat objektif bermakna nilai-nilai Pancasila adalah universal dan diakui seluruh manusia karena digali melalui proses akal budi manusia.
  31. Sifat subjektif adalah nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri.
  32. Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi,yaitu :
  33. Dimensi Realitas
  34. Nilai-nilai Pancasila digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.
  35. Dimensi Idealitas
  36. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama,yaitu negara yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan,berssatu,berkenyataan,dan berkeadilan sosial.
  37. Dimensi Fleksibilitas
  38. Nilai-nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap.Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar.Nilai-nilai Pancasila bersifat terbuka yang mencerminkan perubahan demi mencapai cita-cita.
  39. Usaha membiasakan diri menerapkan sikap luhur Pancasila dapat dimulai dari kehidupan sehari-hari seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, dan lingkungan berbangsa dan bernegara.

BAB 2

Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

  1. Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3, Negara Indonesia adalah negara hukum.
  2. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku.
  3. Negara hukum memiliki ciri – ciri :
  4. Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
  5. Adanya pembagian kekuasaan bangsa
  6. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak kebebasan rakyat
  7. Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis atau bertingkat.
  8. Susunan hirarkhis aturan hukum dalam system hukum nasional terdiri atas dua jenis yaitu :
  9. Peraturan dasar atau hukum dasar
  10. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana
  11. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
  12. Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya ‘membentuk’.
  13. Konstitusi adalah suatu pernyataan mengenai bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah negara yang bersangkutan berdiri.
  14. Proses terbentuknya UUD NRI Tahun 1945 yaitu :
  15. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.
  16. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
  17. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
  18. Setelah dihilangkannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
  19. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
  20. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata”Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera.
  21. Masa Sidang Keduatanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
  22. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kandungan pemikiran yang penting bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai berikut :
  23. Persatuan (pokok pikiran pertama)
  24. Keadilan sosial (pokok pikiran kedua)
  25. Kedaulatan rakyat (pokok pikiran ketiga)
  26. Ketuhanan dan kemanusiaan (pokok pikiran keempat)
  27. Bagi Indonesia, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna antara lain :
  28. Menjadi sumber motivasi, aspirasi, serta tekad perjuangan bangsa Indonesia
  29. Menjadi sumber cita hukum dan moral yang ditegakkan, bail dalam lingkup nasional maupun dunia
  30. Mengandung nilai-nilai universal yang dijungjung tinggi oleh seluruh bangsa di dunia
  31. Mengandung nilai-nilai yang mampu mengikuti dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Indonesia
  32. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh) NRI Tahun 1945 berisi 2 (dua) materi, yaitu materi pengaturan sistem pemerintah negara dan materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya.
  33. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan kaidah Negara Indonesia yang fundamental yang berisi beberapa hal penting antara lain :
  34. Dasar tujuan negara mencakup tujuan umum dan tujuan khusus
  35. Dasar ketentuan pembentukan UUD NRI Tahun 1945
  36. Asas kerohanian negara
  37. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierark peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
  38. Berikut sistematika UUD NRI Tahun 1945:
  39. Pembukaan yang terdiri dari 4 (empat) alinea
  40. Sebelum perubahan terdiri dari 16 bab, setelah perubahan terdiri dari 21 bab.
  41. Sebelum perubahan terdiri dari 37 pasal, setelah perubahan terdiri dari 73 pasal.
  42. Sebelum perubahan terdiri dari 49 ayat, setelah perubahan terdiri dari 170 ayat.
  43. Sebelum perubahan memiliki dari 4 pasal Aturan Peralihan, setelah perubahan menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
  44. Sebelum perubahan memiliki 2 ayat Aturan Tambahan, setelah perubahan menjadi 2 pasal Aturan Peralihan.
  45. Berikut fungsi UUD NRI Tahun 1945
  46. Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis.
  47. UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat control
  48. UUD NRI Tahun 1945 menjadi pengatur tentang cara kekuasaan negara itu disusun, dibagi, dikelola, dan dilaksanakan.
  49. UUD NRI Tahun 1945 fungsi sebagai alat penentu.
  50. Berdasarkan Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD 1945 :
  51. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  52. Undang-Undang/Peraturan Pengganti Undang-Undang
  53. Peraturan Pemerintah (PP)
  54. Peraturan Presiden
  55. Peraturan Daerah Provinsi
  56. Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota.
  57. UUD NRI 1945 memiliki sifat :
  58. Tertulis
  59. Singkat dan supel
  60. Normatif
  61. Hukum positif yang tertinggi

BAB 3

Peraturan Perundang – Undangan Nasional

  1. Peraturan perundang – undangan adalah aturan hukum yang tertulis.
  2. Ciri ciri peraturan perundang undangan :
  3. Dikeluarkan oleh pihak wewenang
  4. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga Negara
  5. Sifatnya abstrak dan ideal (normatif)
  6. Peraturan perundang – undangan harus berdasarkan pada landasan :
  7. Landasan filosofis, peraturan yg dibuat harus berdasarkan nilai nilai filosofi dasar Negara, yaitu pancasila
  8. Landasan sosiologis, hukum yg dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat
  9. Landasan yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting.  
  10. Dalam membentuk perauran perundang undangan yg baik yg meliputi asas asas berikut :
  11. Kejelasan tujuan
  12. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yg tepat
  13. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
  14. Dapat dilaksanakan
  15. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  16. Kejelasan rumusan
  17. Keterbukaan
  18. Sedangkan materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan asas – asas sebagai berikut :
  19. Pengayoman
  20. Kebangsaan
  21. Kekeluargaan
  22. Kenusantaraan
  23. Bhinneka tunggal ika
  24. Keadilan
  25. Kesamaan kedudukan dalam hukum
  26. Ketertiban dan kepastian hukum
  27. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan
  28. Penyusunan peraturan perundang undangan juga harus berpedoman pada prinsip prisip sebagai berikut :
  29. Berdasarkan perundang undangan yg telah ada
  30. Hanya peraturan tertentu yg menjadi dasar yuridis
  31. Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau peraturan yg lebih tinggi
  32. Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama
  33. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yg lebih rendah
  34. Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yg umum
  35. Setiap peraturan materinya berbeda – beda
  36. Pentingnya peraturan perundang undangan bagi warga negara adalah sebagia berikut :
  37. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  38. Memberi kepastian hukum
  39. Menjamin keadilan dan rasa aman
  40. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari hari
  41. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin
  42. Berdasarkan UU no 12 tahun 2011 tata urutan perundang – undangan RI sebagai berikut :
  43. UUD NRI tahun 1945
  44. Ketetapan MPR
  45. Undang undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang
  46. Peraturan pemerintah
  47. Peraturan presiden
  48. Peraturan daerah provinsi
  49. Peraturan daerah kabupaten/kota
  50. Proses terbentuknya UUD NRI Tahun 1945 yaitu :
  51. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.
  52. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
  53. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
  54. Setelah dihilangkannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
  55. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
  56. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata”Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera.
  57. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

BAB 4

Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Kebangkitan Nasional Indonesia adalah berubahnya cara perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan yang sebelumnya bersifat kekerasan senjata dan kedaerahan menjadi bersifat organisasi, diplomasi dan bersifat serentak di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Kebangkitan Nasional Indonesia dimulai dengan berdirinya organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 sehingga hari itu diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
  3. Kebangkitan Nasional memiliki arti yang sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia yaitu :
  4. Mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional
  5. Mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi
  6. Mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran Bersama
  7. Mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan multiaspek
  8. Menjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia
  9. Kebangkitan Nasional dipelopori oleh para tokoh Indonesia yaitu :
  10. Dr. Sutomo
  11. Dr. Wahidin Sudirohusodo
  12. Dr. Cipto Mangunkusumo
  13. Suwardi Suryaningrat
  14. Douwes Dekker
  15. Untuk itu menjadi kewajiban kita untuk meneladani nilai dan semangat para pahlawan tersebut, contohnya :
  16. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
  17. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  18. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  19. Bangga dengan bangsa sendiri
  20. Mengenang para pahlawan (mengheningkan cipta dengan khidmad pada upacara bendera)

BAB 5

Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

  1. Salah satu tonggak sejarah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda yang diikrarkan oleh putra – putri bangsa Indonesia pada Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928.
  2. Sumpah Pemuda mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena mampu menyatukan bangsa Indonesia dalam satu kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan Bahasa di tengah keragaman yang ada di NKRI, baik kewilayahan atau daerah, suku bangsa, agama, ras, golongan, maupun gender.
  3. Sumpah Pemuda berisi :
  4. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
  5. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
  6. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatoun, bahasa Indonesia.
  7. Arti penting Sumpah Pemuda yaitu :
  8. Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam perjuangan mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia
  9. Menumbuhkan pengakuan internasional terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
  10. Menumbuhkan semangat kekeluargaan dan gotong royong sebagai bentuk kerja sama dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika

BAB 6

Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI

  1. Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang.
  2. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotism.
  3. Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme dilandasi beberapa factor yaitu :
  4. Persamaan nasib
  5. Kesatuan tempat tinggal
  6. Keinginan untuk merdeka terbebas dari penjajahan
  7. Cita – cita Bersama
  8. Unsur – unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia adalah :
  9. Pancasila
  10. UUD NRI Tahun 1945
  11. Lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
  12. Bendera Merah Putih
  13. Lambang Garuda Pancasila
  14. Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia menjadi penanda keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga dan ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi.
  15. Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti :
  16. Menjadi pendorong utama terbentuknya NKRI
  17. Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
  18. Menumbuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started