Ringkasan PPKN Kelas 8
BAB 1
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
- Dasar negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.
- Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
- Pancasila sebagai dasar negara berarti pedoman dalam pengaturan kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti segala aktivitas sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta memberi arahan untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin bagi masyarakat Indonesia.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa berarti Pancasila memberikan corak dan ciri yang khas dan membedakan dengan bangsa lain.
- Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat berarti kesepakatan bersama para wakil-wakil bangsa Indonesia dalam siding BPUPKI dan PPKI setelah melewati perdebatan panjang.
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti sebagai sumber segala aturan hukum, Pancasila merupakan dasar untuk mengatur perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
- Pancasila sebagai ideologi nasional berarti sistem nilai ideal, dicita-citakan, dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
- Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bangsa.
- Dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang memiliki arti penting, yaitu:
- Membentuk identitas atau jati diri bangsa
- Mengatasi berbagai pertentangan dan ketegangan sosial
- Memberikan arah, tujuan, sekaligus menjadi pendorong dalam upaya pencapaian tujuan bangsa
- Pedoman untuk memecahkan berbagai masalah berbangsa dan bernegara, mulai dari masalah politik, ekonomi, sosial-budaya hingga pertahanan keamanan.
- Sarana pemersatu bangsa dan negara
- Pancasila dipilih menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa karena beberapa faktor yaitu :
- Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
- Nilai – nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
- Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai – nilai masa depan
- Secara teoritis, nilai dalam kehidupan kita dibagi menjadi tiga yaitu :
- Nilai material (segala hal yang berguna bagi unsur hidup manusia)
- Nilai vital (segala hal yang berguna bagi manusia untuk melakukan kegiatan)
- Nilai kerohanian = segala hal yang berguna bagi rohani manusia
- Nilai kerohanian kembali dibagi menjadi empat yaitu :
- Kebenaran (bersumber dari akal manusia)
- Keindahan (bersumber dari rasa manusia)
- Kebaikan (sumber dari kehendak atau hai nurani manusia)
- Religius (bersumber dari nilai ketuhanan)
- Nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif :
- Sifat objektif bermakna nilai-nilai Pancasila adalah universal dan diakui seluruh manusia karena digali melalui proses akal budi manusia.
- Sifat subjektif adalah nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri.
- Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi,yaitu :
- Dimensi Realitas
- Nilai-nilai Pancasila digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.
- Dimensi Idealitas
- Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama,yaitu negara yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan,berssatu,berkenyataan,dan berkeadilan sosial.
- Dimensi Fleksibilitas
- Nilai-nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap.Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar.Nilai-nilai Pancasila bersifat terbuka yang mencerminkan perubahan demi mencapai cita-cita.
- Usaha membiasakan diri menerapkan sikap luhur Pancasila dapat dimulai dari kehidupan sehari-hari seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, dan lingkungan berbangsa dan bernegara.
BAB 2
Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
- Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3, Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku.
- Negara hukum memiliki ciri – ciri :
- Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
- Adanya pembagian kekuasaan bangsa
- Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak kebebasan rakyat
- Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis atau bertingkat.
- Susunan hirarkhis aturan hukum dalam system hukum nasional terdiri atas dua jenis yaitu :
- Peraturan dasar atau hukum dasar
- Peraturan nondasar atau hukum pelaksana
- Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
- Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya ‘membentuk’.
- Konstitusi adalah suatu pernyataan mengenai bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum atau sesudah negara yang bersangkutan berdiri.
- Proses terbentuknya UUD NRI Tahun 1945 yaitu :
- Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.
- Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
- Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
- Setelah dihilangkannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
- Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
- Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata”Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera.
- Masa Sidang Keduatanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
- Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kandungan pemikiran yang penting bagi bangsa dan negara Indonesia sebagai berikut :
- Persatuan (pokok pikiran pertama)
- Keadilan sosial (pokok pikiran kedua)
- Kedaulatan rakyat (pokok pikiran ketiga)
- Ketuhanan dan kemanusiaan (pokok pikiran keempat)
- Bagi Indonesia, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna antara lain :
- Menjadi sumber motivasi, aspirasi, serta tekad perjuangan bangsa Indonesia
- Menjadi sumber cita hukum dan moral yang ditegakkan, bail dalam lingkup nasional maupun dunia
- Mengandung nilai-nilai universal yang dijungjung tinggi oleh seluruh bangsa di dunia
- Mengandung nilai-nilai yang mampu mengikuti dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara Indonesia
- Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh) NRI Tahun 1945 berisi 2 (dua) materi, yaitu materi pengaturan sistem pemerintah negara dan materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya.
- Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan kaidah Negara Indonesia yang fundamental yang berisi beberapa hal penting antara lain :
- Dasar tujuan negara mencakup tujuan umum dan tujuan khusus
- Dasar ketentuan pembentukan UUD NRI Tahun 1945
- Asas kerohanian negara
- Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierark peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
- Berikut sistematika UUD NRI Tahun 1945:
- Pembukaan yang terdiri dari 4 (empat) alinea
- Sebelum perubahan terdiri dari 16 bab, setelah perubahan terdiri dari 21 bab.
- Sebelum perubahan terdiri dari 37 pasal, setelah perubahan terdiri dari 73 pasal.
- Sebelum perubahan terdiri dari 49 ayat, setelah perubahan terdiri dari 170 ayat.
- Sebelum perubahan memiliki dari 4 pasal Aturan Peralihan, setelah perubahan menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
- Sebelum perubahan memiliki 2 ayat Aturan Tambahan, setelah perubahan menjadi 2 pasal Aturan Peralihan.
- Berikut fungsi UUD NRI Tahun 1945
- Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis.
- UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat control
- UUD NRI Tahun 1945 menjadi pengatur tentang cara kekuasaan negara itu disusun, dibagi, dikelola, dan dilaksanakan.
- UUD NRI Tahun 1945 fungsi sebagai alat penentu.
- Berdasarkan Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD 1945 :
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota.
- UUD NRI 1945 memiliki sifat :
- Tertulis
- Singkat dan supel
- Normatif
- Hukum positif yang tertinggi
BAB 3
Peraturan Perundang – Undangan Nasional
- Peraturan perundang – undangan adalah aturan hukum yang tertulis.
- Ciri ciri peraturan perundang undangan :
- Dikeluarkan oleh pihak wewenang
- Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga Negara
- Sifatnya abstrak dan ideal (normatif)
- Peraturan perundang – undangan harus berdasarkan pada landasan :
- Landasan filosofis, peraturan yg dibuat harus berdasarkan nilai nilai filosofi dasar Negara, yaitu pancasila
- Landasan sosiologis, hukum yg dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat
- Landasan yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting.
- Dalam membentuk perauran perundang undangan yg baik yg meliputi asas asas berikut :
- Kejelasan tujuan
- Kelembagaan atau pejabat pembentuk yg tepat
- Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
- Dapat dilaksanakan
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan
- Kejelasan rumusan
- Keterbukaan
- Sedangkan materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan asas – asas sebagai berikut :
- Pengayoman
- Kebangsaan
- Kekeluargaan
- Kenusantaraan
- Bhinneka tunggal ika
- Keadilan
- Kesamaan kedudukan dalam hukum
- Ketertiban dan kepastian hukum
- Keseimbangan, keserasian dan keselarasan
- Penyusunan peraturan perundang undangan juga harus berpedoman pada prinsip prisip sebagai berikut :
- Berdasarkan perundang undangan yg telah ada
- Hanya peraturan tertentu yg menjadi dasar yuridis
- Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau peraturan yg lebih tinggi
- Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama
- Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yg lebih rendah
- Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yg umum
- Setiap peraturan materinya berbeda – beda
- Pentingnya peraturan perundang undangan bagi warga negara adalah sebagia berikut :
- Menjamin hak dan kewajiban warga negara
- Memberi kepastian hukum
- Menjamin keadilan dan rasa aman
- Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari hari
- Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin
- Berdasarkan UU no 12 tahun 2011 tata urutan perundang – undangan RI sebagai berikut :
- UUD NRI tahun 1945
- Ketetapan MPR
- Undang undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang
- Peraturan pemerintah
- Peraturan presiden
- Peraturan daerah provinsi
- Peraturan daerah kabupaten/kota
- Proses terbentuknya UUD NRI Tahun 1945 yaitu :
- Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945.
- Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
- Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
- Setelah dihilangkannya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
- Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
- Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata”Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera.
- Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
BAB 4
Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
- Kebangkitan Nasional Indonesia adalah berubahnya cara perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan yang sebelumnya bersifat kekerasan senjata dan kedaerahan menjadi bersifat organisasi, diplomasi dan bersifat serentak di seluruh wilayah Indonesia.
- Kebangkitan Nasional Indonesia dimulai dengan berdirinya organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 sehingga hari itu diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
- Kebangkitan Nasional memiliki arti yang sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia yaitu :
- Mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional
- Mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi
- Mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran Bersama
- Mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan multiaspek
- Menjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia
- Kebangkitan Nasional dipelopori oleh para tokoh Indonesia yaitu :
- Dr. Sutomo
- Dr. Wahidin Sudirohusodo
- Dr. Cipto Mangunkusumo
- Suwardi Suryaningrat
- Douwes Dekker
- Untuk itu menjadi kewajiban kita untuk meneladani nilai dan semangat para pahlawan tersebut, contohnya :
- Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Bangga dengan bangsa sendiri
- Mengenang para pahlawan (mengheningkan cipta dengan khidmad pada upacara bendera)
BAB 5
Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika
- Salah satu tonggak sejarah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda yang diikrarkan oleh putra – putri bangsa Indonesia pada Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928.
- Sumpah Pemuda mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena mampu menyatukan bangsa Indonesia dalam satu kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan Bahasa di tengah keragaman yang ada di NKRI, baik kewilayahan atau daerah, suku bangsa, agama, ras, golongan, maupun gender.
- Sumpah Pemuda berisi :
- Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
- Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
- Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatoun, bahasa Indonesia.
- Arti penting Sumpah Pemuda yaitu :
- Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam perjuangan mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia
- Menumbuhkan pengakuan internasional terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
- Menumbuhkan semangat kekeluargaan dan gotong royong sebagai bentuk kerja sama dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika
BAB 6
Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI
- Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang.
- Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotism.
- Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme dilandasi beberapa factor yaitu :
- Persamaan nasib
- Kesatuan tempat tinggal
- Keinginan untuk merdeka terbebas dari penjajahan
- Cita – cita Bersama
- Unsur – unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia adalah :
- Pancasila
- UUD NRI Tahun 1945
- Lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- Bendera Merah Putih
- Lambang Garuda Pancasila
- Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia menjadi penanda keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga dan ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi.
- Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti :
- Menjadi pendorong utama terbentuknya NKRI
- Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
- Menumbuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan
