Bab 1: Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
- Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasilla sebagai kepribadian bangsa
- Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
- Pancasila sebagai pemersatu bangsa
- Pancasila sebagai ideologi bangsa
- Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Dasar negara atau fisiologis negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara meeurpakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
- Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
1. Pancasila sebagai pandangan hidup
2. pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
5. Pancasila sebagai pemersatu bangsa
6. Pancasila sebagai ideologi bangsa
Bab 2: Kedudukan dan fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1. Indonesia sebagai negara hukum
- UUD atau konstitusi yang memuat kententuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
- Opembagian kekuaaan negara
- Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
2. sistem hkum nasional
Peraturan dasar yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehinga mempunyai kedudukan tertingi sebagai konstitusi negara.
Peraturan nondasar yaitu peraturan yg dibuat untuk melaksanakan perturan dasar, yang dapat berupa undang-undang dan peraturan pelaksana di bawah undang-undang.
3. UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. UUD ialah hukum dasar yang tertulis. Selain itu, juga ada hukum dasar yang tidak tertulis, yang lazim disebut dari bahasa inggri constitution atau dari bahasa Belanda constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertiNan yang lebih luas dari undang-undang dasar karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi yang teertuilis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis yang tidak tercakup dalam pengertian UUD
