Bab 1 : PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

Kedudukan dan fungsi Pancasila :
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa
- Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
- Pancasila sebagai pemersatu bangsa
- Pancasila sebagai ideologi bangsa
Dasar negara atau dasar filosofis negara (philosofische grondslag) adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.
Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Keberadaan dasar negar dan pandangan hidup memiliki arti yang penting, yaitu:
- membentuk identitas suatu negara
- mempersatukan seluruh warga negara
- mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara
- membentuk solidaritas negara
- mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara

Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
- Sebagai pandangan hidup (mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bagi bangsa)
- Sebagi dasar negara (dasar da sumber hukum negara)
- Sebagai kepribadian bangsa (ciri khas yang membedakan)
- Sebagai perjanjian luhut rakyat Indonesia (kesepakatan bangsa sebagai janji yang mengikat seluruh bangsa)
- Sebagai pemersatu bangsa (Bhinneka Tungga Ika)
- Sebagai ideologi bangsa (pedoman dan cita-cita bangsa)
Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia karena didasari oleh berbagai faktor, yaitu:
- Proses sejarah yang demikian panjang
- Nilai – nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dulu
- Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera,adil,dan makmur
Kelahiran Pancasila sudah dimulai sejak adanya bangsa Indonesia. Secara formal, sejarahnya dimulai sejak 1945 yang diawali dengan pembentukan BPUPKI. BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945, anggotanya dilantik pada 28 Mei 1945 dan mulai bekerja pada 29 Mei 1945.
Arti penting Pancasila
- Sumber segala sumber hukum di Indonesia
- Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
- Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasa Indonesia
- Sebagai norma atau pedoman untuk memelihara moral kemanusiaan
- Sebagai sumber semangat
Hakikat Nilai
- nilai material (berguna untuk manusia, bersifat fisik)
- nilai vital (kegiataan yang berguna untuk manusia)
- nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia) [nilai kebenaran- dari akal, keindahaan- rasa manusia, kebaikan- hati nurani, religius- nilai ketuhanan
Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu :
- Dimensi Realitas (nilai yang berkembang secara nyata)
- Dimensii Idealitas (mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yangg dicita-citakan bersama)
- Diimensi Fleksibilitas (perubahan sesuai perkembangan zaman)
Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai – Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai – Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
- taat dan patuh terhadap keluarga
- selalu sopan terhadap keluarga
- menaati tata tertib sekolah
- menghargai pendapat teman
- melakukan kerja bakti
2. Upaya Mempertahankan Pancasila
Upaya mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara harus ditumbuhkan agar negara Indonesia tetap kukuh berdasarkan nilai – nilai Pancasila.Upaya menggantikan Pancasila sebagi dasar negara ditandai dengan berbagai kegiatan pemberontakan dan gerakan- gerakan sosial seperti berikut:
- Pemberontakan PKI
- Pemberontakan DI/TII
- Gerakan Sosial Liberal
- Sakralisasi Ideologi Pancasila
3.Upaya Penanaman Nilai – Nilai Pancasila
- Pendidikan Keluarga
- Pendidikan Formal di Sekolah
- Pendidikan Non Formal/ Masyarakat
Bentuk kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila , antara lain sebagai berikut :
- mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokratis
- waspada terhadap nilai – nilai yang tidak sesuai dengan Pancasila
- mempelajari, menghayati, dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila
Bab 2 : KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Berdasarkan UUD UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku.
Ciri-ciri negara hukum:
- Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis
- Adanya pembagian kekuasaan negara
- Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait dengan satu sama lain.
Susunan hirarkis aturan :
a. Peraturan dasar atau hukum dasar – peraturan yang beriisi norma-norma dasar dalam penyelengaraan negara. Wujud nyata peraturan Indonesia:
- naskah induk UUD 1945
- naskah perubahan UUD 1945
- naskah pelengkap berupa Piagam Dasar
Ada juga hukum dasar tidak tertulis atau konvensi (Pidato Kenegaraan Presiden)
b. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana – peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar.
Konvensi, aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan tidak tertulis.
Kedudukan UUD 1945 :
- dibentuk secara istimewa
- dianggap sesuatu yang luhur
- berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
- berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
Sifat UUD NRI 1945:
- tertulis
- singkat dan supel
- normatif
- hukum positif tertinggi
Fungsi UUD NRI Tahun 1945 :
- Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia
- Pengatur kekuasaan negara
- Penentu hak dan kewajiban
Arti penting UUD NRI Tahun 1945 :
- Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
- Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia
- Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia
- Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Kedudukan dan fungsi peraturan dan perundangan :
- Penciptaan hukum
- Pembaharuan hukum
- Integrasi pluralisme siistem hukum
- Kapasitas hukum
- Pemecah masalah
Bab 3 : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Hakikat peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah aturan hokum yang tertulis. Ciri-cirinya adalah :
- Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
- Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
- Sifatnya abstrak dan ideal
Peraturan perundang undangan memiliki 3 landasan :
- Filosofis = Peraturan dibuat harus sesuai dengan nilai filosofis negara (Pancasila).
- Sosiologis = Hukum dibuat sesuai dengan perkembangan zaman.
- Yuridis = Penyusunan peraturan hukum harus sesuai prosedur dan aturan tertentu.
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi asas-asas sebagai berikut :
- Kejelasan tujuan
- Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
- Dapat dilaksanakan
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan
- Kejelasan rumusan
- Keterbukaan
Sedangkan materi muatan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas sebagai berikut :
- Pengayoman
- Kebangsaan
- Kekeluargaan
- Kenusantaraan
- Bhinneka Tunggal Ika
- Keadilan
- Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
- Ketertiban dan kepastian hokum
- Keseimbangan, keserasian, dan kelarasan
Pentingnya peraturan perundang-undangan
- Menjamin hak dan kewajiban warga negara
- Memberi kepastian hokum
- Menjamin keadilan dan rasa aman
- Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari-hari
- Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, tata urutan perundang-undangan RI adalah sebagai berikut :
- UUD NRI Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU/
- Peraturan pemerintah
- Peraturan presiden
- Peraturan Daerah provinsi
- Peraturan daerah kabupaten/kota
Proses penyusunan UUD Negara RI Tahun 1945
- Mengesahkan UUD
- Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden
- Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh semuah komite nasional
Proses penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. TAP MPR adalah bentuk putusan majelis permusyawaratan rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.
Proses penyusunan Undang-Undang dan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
Menurut UU No. 12 Tahun 2011, materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi :
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945
- Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu
- Tindak lanjut atas putusan MK/atau pemenuhan kebutuhan hokum dalam masyarakat
Proses penyusunan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu)
keadaan darurat > materi > menteri sekretaris negara > presiden > diundangkan > berlaku
Proses pembuatan peraturan pemerintah :
a. penyiapan rancangan
b. penetapan dan pengundangan
Proses Penyusunan Peraturan Presiden
- Peraturan presiden yang sifatnya menetapkan
- Peraturan presiden yang sifatnya mengatur
Proses Penyusunan Peraturan Daerah provinsi
Masyarakat > rancangan perda dari gubernur/rancangan perda dari DPRD Provinsi > pembahasan DPRD Provinsi > perda provinsi > berlaku
Proses Penyusunan Peraturan Daerah kabupaten/kota
Masyarakat > rancangan perda kabupaten/kota dari bupati/walikota atau rancangan perda dari DPRD kabupaten/kota > pembahasan DPRD kabupaten/kota > Perda kabupaten/kota > berlaku
Sikap positif yang bisa dilakukan pada undang – undang :
- Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan undang – undang
- Turut mengawasi pelaksanaan UU
- Mengajukan pengujian secara materil
Sikap positif menaati peraturan :
- Melaksanakan peraturan
- Menjalankan tugas
- Mendukung upya pemerintah
Bab 4 : KEBANGKITAN NASIONAL DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN
Kebangkitan nasional : bangkitnya rasa semangat persatuan , kesatuan , dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekan RI.
Sejarah kebangkitan nasional Indonesia
Kerja rodi adalah system kerja paksa yang diterapkan oleh belanda. Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari politik etis atau politik balas budi yang diterapkan belanda. Isi politik etis adalah irigasi, emigrasi, dan edukasi.
- periode tahun 1900-1908 (Dr. sutomo mendirikan sebuah organisasi yang bernama Budi Utomo)
- periode tahun 1908-1928 (berdiri partai politik pertama, yaitu indische Partij, kongres pemuda I)
- periode tahun 1928-1945 (kongres pemuda II berlangsung di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928)
- periode tahun 1945-1948 (presiden Sukarno menetapkan bahwa tanggal 20 mei 1908 sebagai hari bangkitnya nasionalisme di Indonesia)
Sebelum kebangkitan nasional :
- Perlawanan bersifat kedaerahan
- Perlawanan dipimpin pemimpin karismatik
- Kekerasan senjata
- Pejuang mudah diadu domba
Sesudah kebangkitan nasional :
- Dilakukan secara diplomasi
- Perjuangan secara serentak
- Rasa persatuan yang mulai timbul
- Pemimpin adalah kaum terpelajar
Arti penting kebangkitan nasional pada masa kemerdekaan :
- Mengubah perjuangan kedaerahan menjadi nasional
- Mengubah perjuangan fisik menjadi diplomasi
- Mengubah [erjuangan yang dipimpin karismatik menjadi terpelajar
- Mengubah perjuangan bersufat tunggal menjadi multiaspek
- Tonggak pergerakan nasional
Arti penting kebangkitan nasioanal pada saat ini :
- Pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan
- Mengubah kemiskinan menjadi sejahtera
- Budaya belajar dan kerja keras
- Memenuhi kebutuhan
- Semangat integritas
Nilai-nilai dan semangat kebangkitan nasional memiliki arti sangat penting bagi bangsa Indonesia sekarang ini, antara lain :
- Membangkitkan rasa dan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme, dan patriotism bangsa Indonesia di tengah globalisasi
- Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global
- Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras demi kemajuan bangsa
- Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan bersemboyan bhinneka tunggal ika
Tokoh-tokoh kebangkitan nasional :
- Dokter Wahidin Sudirohusodo (1852-1917)
- Dokter Sutomo (1888-1938)
- Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) (1889-1959)
- Dokter Cipto Mangunkusumo (1886-1943)
- Ernest Douwes Dekker (1879-1950)
- R.T Tirtokusumo
- W.R Supratman
Meneladani tokoh-tokoh kebangkitan nasional
- Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Bangga dengan milik bangsa sendiri
- Mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta
Bab 5 : SUMPAH PEMUDA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

- Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus-ratus tahun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Sebelumnya, politik devide et impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangs Indonesia,
- Isi dari sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:
- Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia
- Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
- Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatua, bahasa Indonesia
- Makna Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:
- Kesatuan tanah air Indonesia
- Kesatuan bangsa Indonesia
- Kesatuan bahasa Indonesia
- Arti penting Sumpah Pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia adalah:
- Menyatukan langkah perjuangan bangsa karena sudah terikat dalam semangat persatuan dan kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa
- Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
- Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antardaerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
- Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena Belanda menjadi kewalahan dalam menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang sudah bersatu, terkoordinir dan semata-mata bersifat fisik
- Kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting sebab beberapa hal, yaitu:
- Tercipta kondisi yang aman dan tentram
- Mempercepat kemajuan masyarakat karen meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat
- Terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam masyarakat
- Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dapat diwujudkan dalam berbagai aspek, antara lain:
- Bidang keagamaan
- Bidang sosial budaya
- Bidang politik
- Bidang ekonomi
- Bidang pertahanan dan keamanan
Bab 6 : SEMANGAT DAN KOMITMEN KEBANGSAAN UNTUK MEMPERKUAT KEUTUHAN NKRI


- Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusi untuk mewujudkan keinginannya. Seseorang dapat belajar dan berkarya sehingga sukses cita-citanyahanya karena memiliki semangat yang membara. Komitmen adalah janji pada diri sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam sikap dan perbuatan nyata.
- Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mangabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Nasionalisme merupakan wujud semangat dan komitmen bangsa.
- Patriotisme bersal dari kata patria, yang berarti tanah air. Kata patria berubah menjadi patriot yang berarti seseorang yang mencintai tanah air. Jadi, patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya


- Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Sebelum Masa Kebangkitan Nasional (sebelum1908)
- Masa Kebangkitan Nasional (1908-1928)
- Masa Sumpah Pemuda (1928-1945)
- Masa Proklamasi Kemerdekaan (1945)
- Masa Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan (1945-sekarang)

- Unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia, antara lain:
- Dasar negara adalah Pancasila
- Konstitusi negara adalah UUD Negara RI Tahun 1945
- Lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Bendera negara adalah bendera merah putih
- Lambang negara Garuda Pancasila

- Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), antara lain:
- Rakyat Indonesia
- Wilayah Indonesia
- Pemerintah yang sah dan berdaulat
- Pengakuan dari negara lain



- Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan dalam memperkuat NKRI adalah:
- Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
- Mengukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan


- Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
- Keteladanan
- Pewarisan
- Ketokohan
- Pendidikan dan pelatihan
- Pembangunan yang berwawasan kebangsaan

- Penumbuhan semangat dan komitmen harus dilakukan pada semua lingkungan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap positif, yaitu:
- Turut membela negara dengan semangat patriotisme
- Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi antar golongan

