George Vigo 9A/12

Kelas 8 Bab 6

A. Semangat dan Komitmen Indonesia 

1. Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme merupakan paham yang menganggap bahwa kesetiaan atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. 

  1. Nasionalisme 

Prinsip nasionalisme Pancasila sebagai berikut. 

  1. Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 
  2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia. 
  4. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 
  5. Membela kebenaran dan keadilan. 
  6. Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia. 
  7. Menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa di antara sesama manusia. 
  8. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan bangsa. 

b. Patriotisme 

Patriotisme merupakan semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala- galanya untuk mempertahankan bangsa. Sifat patriotisme Indonesia di antaranya sebagai berikut. 

  1. Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. 
  2. Solidaritas dan kesetiakawanan yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan.
  3. Mempunyai rasa kebesaran juwa yang tidak mengandung balas dendam. 
  4. Toleran dan tenggang rasa antaragama, antarasuku, antargolongan, dan antarbangsa. 
  5. Tanpa pamrih dan bertanggungjawab.

2. Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan bangsa Indonesia mulai masa sebelum kebangkitan nasional, masa kebangkitan nasional, masa sumpah pemuda, me proklamasi kemerdekaan, masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. 

Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia dilandasi oleh beber faktor sebagai berikut. 

  1. Persamaan nasib, sama-sama mengalami penjajahan selama 350 tahun yang telah memberikan derita panjang 
  2. Kesatuan tempat tinggal, yaitu sama-sama mendiami wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke. 
  3. Keinginan bersama untuk merdeka, yaitu sama-sama mengalami penderitaan panjang akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan diri dari belenggu kemerdekaan. 
  4. Cita-cita bersama, yaitu sama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan daam wadah NKRI. 

3. Unsur-Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Unsur-unsur semangat kebangsaan Indonesia di antaranya meliputi: Pancasila, konstitusi negara, lagu kebangsaan, bendera, dan lambang negara. 

4. Makna Semangat dan Komitmen Kebangsaan bagi NKRI 

  1. Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 

Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk dari unsur-unsur pembentuk negara yang merupakan satu kesatuan. Bagaimana dengan unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945? Simak uraian berikut. 

  1. Rakyat Indonesia 

Rakyat Indonesia adalah semua orang yang tinggal dan berdiam di negara yang bernama Indonesia. Rakyat Indonesia meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk Indonesia terdiri atas warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Pembedaan antara warga negara Indonesia dan orang asing penduduk Indonesia diperlukan karena berkaitan dengan adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

  1. Warga Negara Indonesia 

Berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka warga negara Indonesia biasanya dibagi menjadi dua. Pertama, orang-orang bangsa Indonesia asli, yaitu orang-orang yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri. Kedua, orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Seorang WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia kemball dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut.

Secara lebih terperinci, UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006) menentukan tentang warga negara Indonesia, sebagai berikut. 

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI. 
  2. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI. 
  3. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, kecuali mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda. 
  4. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNA dan ibu WNI yang keduanya menyatakan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya melalui perjanjian nikah dengan tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda. 
  5. Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda. 
  6. Anak yang lahir di luar pernikahan yang diakui oleh ayahnya yang seseorang WNI dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berumur 16 (enam belas) tahun atau belum nikah, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.
  7. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
  8. Anak yang baru lahir yang diketemukan di wilayah negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. 
  9. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila orang tuanya tidak mempunyai atau diketahui keberadaan atau kewarganegaraannya. 

Selain ketentuan di atas, orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan, yaitu mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia kepada Presiden melalui pejabat berwenang. Syarat-syarat untuk mengajukan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia sebagai berikut. 

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
  5. Tidak dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Jika memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. 

Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila yang bersangkutan memenuhi hal-hal sebagai berikut 

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri. 
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu. 
  3. Diakui orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 18 tahun dan belum menikah dan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Anak yang diangkat dengan sah oleh seorang warga asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 
  5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan orang yang bersangkutan, jika tola berusia 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  6. Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing. 
  7. Dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat kewarganegaraan untuk su negara asing.
  8. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden. 
  9. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku. 
  10.  Selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI. 

b) Penduduk Indonesia

Keberadaan penduduk Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun1945 Pasal 26 ayat (2), yaitu “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Jadi, berdasarkan pasal tersebut maka penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2) Wilayah Indonesia 

Wilayah negara merupakan tempat tinggal dan tempat berdiam bagi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A menyatakan bahwa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. 

Luas keseluruhan wilayah Indonesia adalah t 5.193.252 km² yang secara astronomis terletak pada 6°LU – 11°LS dan 95°BT – 141°BT dan berada pada posisi silang karena di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Hindia dan Pasifik). Keberadaan sebagai negara kepulauan sudah ditetapkan sejak tahun 1960 dengan UU Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. 

  1. Daratan 

Wilayah daratan NKRI meliputi pulau-pulau yang membentang sepanjang garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Pulau yang ada di Indonesia sekitar 17.508 buah.

  1. Lautan 

Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial, sedang lautan yang bukan wilayah suatu negara disebut laut terbuka. Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang ditetapkan pada 13 Desember 190- segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia yang tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia Pada tahun 1982, PBB mengeluarkan UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) au Hukum Laut Internasional. Indonesia kemudian meratifikasi Deklarasi Djuanda dengan mengeluarkan

Nomor 17 Tahun 1985. Adanya UNCLOS 82 dan UU Nomor 17 Tahun 1985 menjadikan kawasan wilayah Indonesia, terutama mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landasan Kontinen Indonesia, bertambah luas. Alhasil, batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut. 

  1. Batas laut teritorial yaitu 12 mil yang diukur dari garis pantai. 
  2. Batas zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut teritorial atau berjarak 24 mil dari garis pantai. 
  3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.
  4. Batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak dari 200 mil laut. 
  5. Batas landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 m laut atau lebih. 
  6. Batas laut pedalaman, yaitu lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara. 

c) Udara 

Wilayah udara berada di atas wilayah suatu negara, baik daratan maupun lautan. Wilayah udara juga merupakan kedaulatan (air souvergnity) NKRI yang harus dijaga dari penerbangan yang tidak sah, bahkan merugikan kepentingan dan keutuhan NKRI 

d) Ekstrateritorial 

Wilayah ekstrateritorial adalah tempat tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar). suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan 

3) Pemerintah yang Sah dan Berdaulat 

Makna pemerintah dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama, pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan dari seluruh lembaga atau badan kenegaraan yang menjalankan pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kedua, pemerintah dalam arti sempit, yaitu lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif. Pemerintah yang sah niscaya mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur sebuah negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern). Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik dan ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahannya, yakni presidensial. 

4) Pengakuan dari Negara Lain 

Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan bagi suatu negara dalam tata hubungan internasional. Dengan pengakuan itu suatu negara memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure 

  1. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif.
  2. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

Keempat unsur berdirinya NKRI sebenarnya disatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukan sebagai rakyat Indonesia. Semangat kebangsaan menjadi ruh keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi. 

B. Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

  1. Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Pembentukan NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan mempunyai arti penting melahirkan persatuan dan kesatuan Nasional Indonesia. Hal itu telah terbukti dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada saat perjuangan mengusir peniaish masih bersifat kedaerahan lebih menganggap bahwa penjajahan merugikan daerahnya. Namun, sejak kebangkitan Nasional, ketika komitmen kebangsaan mulai tumbuh yang melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa, perjuangan mengusir penjajah hanya membutuhkan waktu 37 tahun sehingga Indonesia merdeka. Itulah, hebatnya persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika semangat dan komitmen kebangsaan harus selaju dipertahankan demi keutuhan dan kejayaan NKRI. 
  2. Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti yang untuk memperkuat dan menjaga keutuhan NKRI. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan dalam memperkuat NKRI adalah sebagai berikut. 
  3. Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 

Persatuan dan kesatuan bangsa mempunyai makna kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan daerah, kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional. 

  1. Mengukuhkan Sikap Kekeluargaan dan Kegotongroyongan 

Gotong royong merupakan ciri khas interaksi sosial bangsa Indonesia dapat menjadi modal terbentuknya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia yang bersifat kolektif, dan kooperatif. Sifat interaksi sosial berpengaruh kuat terhadap pembentukan karakter dan budaya bangsa Indonesia. 

C. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI 

1. Upaya Penumbuhan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antarany sebagai berikut. 

  1. Keteladanan 

Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh, baik dalam sikap, pemikiran, perkate maupun perbuatan yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan.

  1. Pewarisan 

Pewarisan merupakan proses menurunkan, memberikan, dan menyerahkan sesuatu kepada pihak lain terutama generasi penerus. Pewarisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya untuk menurunkan nilai-nilai, an dan perilaku terpuji kepada generasi penerus. 

  1. Ketokohan 

Ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya masyarakat. Dalam menanamkan semangat, dan komitmen kebangsaan, ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.

  1. Pendidikan dan Pelatihan 

Pendidikan dan pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan baik di jenjang pendidikan formal maupun informal. 

  1. Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita-cita nasional. Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta menyangkut semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan mampu menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan. 

2. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI 

Upaya menumbuhkan kesadaran semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI dapat dilakukan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap seperti berikut ini. 

  1. Turut membela negara dengan semangat patriotisme. 
  2. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. 
  3. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 
  4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 
  5. Menaati aturan hukum yang berlaku. e. 

Contoh kegiatan yang mencerminkan semangat kebangsaan di lingkungan keluarga di antaranya sebagai berikut. 

  1. Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa Indonesia. 
  2. Membiasakan nilai demokratis melalui musyawarah di keluarga.
  3. Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started