PPKn KELAS 8 CALVIN S.K. (9A/06)

Bab 1

A.     Pancasila sebgai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

1.     Kedudukan dan fungsi Pancasila  bagi bangsa Indonesia

Pancasila mempunyai fungsi di antaranya sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

2.     Hakikat dasar negara dan pandangan hidup bangsa

Dasar negara / dasar filosofis negara (philosofische grondslag) adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga dalam mewujudkan cita-cita / tujuan nasional.

Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama serta akan membuat seluruh bangsa memiliki pandangan yang sama, baik dalam tujuan maupun upaya mencapai tujuan tersebut.

3.     Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

a.    Kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara diawali dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Penetapan Pancasila ditetapkan pada sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945, meskipun penetapan itu bukan secara tersendiri, melainkan ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam paragraf keempat.  Pancasila sebagai dasar dan pandangan hiup bangsa memiliki makna sebagai berikut.  

  1. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa nilai-nilai luhur Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sebagai fondasi negara, Pancasila memiliki dua makna: 

1) Pancasila sebagai prinsip spiritual yang mencakup suasana mistisisme atau cita-cita hukum nasional.  

2) Pancasila adalah sumber dari semua sumber hukum atau sebagai sumber hukum yang tertib di Indonesia.

  • Pancasila sebagai pandangan masyarakat Indonesia berarti bahwa nilai-nilai ini berarti bahwa nilai-nilai ini  Adalah prinsip Pancasila sebagai arahan dalam kehidupan sehari-hari bangsa dan negara Indonesia.  Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung hal-hal berikut.  oleh norma-norma dasar yang berfungsi sebagai cita-cita bangsa Indonesia.
  • Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa 
  • Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan cara hidup bangsa karena: 
  • Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang. 
  • Nilai-nilai Pancasila sudah lama menjadi milik masyarakat Indonesia.  
  • Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan negara Indonesia yang makmur, adil dan makmur. 
  • Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar  Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. 

Sejarah kelahiran Pancasila dimulai pada tahun 1945 dimulai dengan pembentukan Badan Persiapan Investigasi Kemerdekaan Indonesia hingga Sidang PPKI yang diadakan pada tanggal 18 Agustus  1945 mendirikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.  

B. Pentingnya Pancasila sebagai Yayasan Bangsa dan Cara Hidup Bangsa 

  1. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara 

Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki arti penting bagi keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Arti penting itu antara lain sebagai berikut.  

  • Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. 
  • Sebagai asas kerohanian di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Sebagai perwujudan dari cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.
  • Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk menjaga moral umat manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
  • Sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menyelenggarakan negara dan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki arti bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa Indonesia. Arti penting bagi bangsa yang beraneka ragam itu adalah sebagai berikut. 

  • Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan. 
  • Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita.
  • Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

C. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa 

1. Hakikat Nilai 

Nilai berkaitan dengan sesuatu yang berharga bagi kehidupan manusia. Nilai mengandung makna yang menjadi ukuran baik buruk dan benar salah dalam mengambil keputusan. 

Secara teroritis, nilai dalam kehidupan manusia dalam dapat digolongkon seperti pada bagan berikut ini.

  • Nilai Material, segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia 
  • Nilai Vital, segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan 
  • Nilai Kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. 
  • Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia
  • Nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia 
  • Nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral atau hati nurani  manusia 
  • Nilai religius

2. Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila

Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu realitas, idealitas, dan fleksibilitas. Dimensi realitas dimaksud dengan mengandung nilai-nilai Pancasila yang digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia. Dimensi idealitas mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama, yaitu negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan, bersatu, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Dimensi fleksibilitas mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai nilai ideal tidaklah tetap. Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar. Nilai-nilai Pancasila bersifat terbuka yang mencerminkan perubahan demi mencapai cita-cita.

  • Nilai-Nilai Pancasila 

Secara khusus, nilai-nilai dasar setiap sila Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa. 
  3. Menolak paham atheisme.
  4. Menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
  5. Menghormati perbedaan agama. 
  6. Adanya kerukunan dan kerja sama antarumat beragama. 
  7. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
  8. Mengakui persamaan derajat antarmanusia dan bangsa. 
  9. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 
  10. Mengembangkan sikap tenggang rasa. 
  11. Menjamin kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban. 
  12. Membina kerukunan dan kerja sama dengan bangsa lain. 
  13. Persatuan Indonesia 
  14. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. 
  15. Mengutamakan kepentingan bangsa dengan kepentingan golongan atau suku. 
  16. Mengakui keanekaragaman bangsa dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 
  17. Ancaman satu wilayah adalah ancaman bangsa secara keseluruhan.
  18. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 
  19. Penyelenggaraan musyawarah atas dasar demokrasi. 
  20. Pengembangan demokrasi Pancasila. 
  21. Mengutamakan musyawarah mufakat. 
  22. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  23. Dikembangkan demokrasi ekonomi. 
  24. Tidak semua cabang produksi dikuasai negara. 
  25. Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama.
  26. Mengutamakan kegotongroyongan. 
  27. Pihak yang kuat ikut membantu yang lemah.

4. Keunggulan Nilai-Nilai Pancasila

D. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan 

Berikut ini sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam berbagai kehidupan. 

  1. Mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokratis. 
  2. Mengembangkan program pembangunan yang sesuai nilai-nilai Pancasila.  
  3. Berhenti saling menyakiti mulailah saling menghargai. 
  4. Berhenti curiga, mulai menyapa.  
  5. Berhenti silang pendapat, mulailah mencari mufakat. 
  6. Mengamalkan Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. 
  7. Mempelajari, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Bab 2   

A.Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional 

1. Indonesia sebagai Negara Hukum 

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara adalah suatu negara yang di dalam wilayahnya semua alat negara dalam hubungannya dengan warga negara antarlembaga negara serta semua warga negara dalam hubungan sosial kemasyarakat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. 

Negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 

  • adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
  • adanya pembagian kekuasaan negara.
  • adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat. 

2. Sistem Hukum Nasional 

Sistem hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Sistem hukum nasional adalah suatu menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain. Sistem hukum nasional Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan menjadikan hukum kolonial Belanda atau Jepang tidak lagi berlaku karena digantikan hukum nasional Indonesia. 

Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat). Susunan hirarkhis aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat. 

  1. Peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara atau UUD serta menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Wujud peraturan dasar di Indonesia adalah: 
  2.  naskah induk UUD NRI Tahun 1945
  3. naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945
  4. naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar, misalnya Piagam Hak Asasi Manusia. 

Selain peraturan dasar yang sifatnya tertulis (konstitusi atau UUD) masih dikenal hukum dasar yang tidak tertulis atau konvensi, misalnya Pidato Kenegaraan Presiden RI depan Sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

02. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana, yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar yang dapat berupa Undang-Undang dan peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang. 

Dalam sistem hukum nasional, semua peraturan hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial karena Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. 

3. Makna UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar NKRI yang tertulis. Selain istilah istilah undang-undang dasar dipergunakan juga istilah konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution atau dari bahasa Belanda constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian UUD. 

4. Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI 1945 

  1. Sidang BPUPKI 
  2. Sidang BPUPKI I (29 Mei –1 Juni 1945) 

Perumusan UUD NRI 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya. Kita sudah mempelajari tentang sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara, yang dilakukan oleh sidang BPUPKI yang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945). Pada sidang BPUPKI I selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk Panitia Kecil perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota. 

  • Rapat Panitia Kecil 

Di luar persidangan BPUPKI, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta. 

  •  Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)

Pada Sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia yaitu: 

  1. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
  2. Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
  3. Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso. 

Ketiga panitia tersebut bekerja bersama-sama sehingga menghasilkan Rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai Pembukaannya.

b. Sidang PPKI 

BPUPKI yang selesai melaksanakan tugas akan dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Setelah menyatakan merdeka, 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat, yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan aparat pemerintahan. PPKI sebagai lembaga yang mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam membicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh anggota untuk bersidang. 

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang Pembukaan dilaksanakan oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan. Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama, “… Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya …” menjadi “… Ketuhanan Yang Maha Esa …”. Perubahan tersebut atas usul Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku bangsa dan agama. Hal itu menunjukkan komitmen para pendiri negara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sidang utama yang dipimpin oleh Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta juga mendapat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab II Pasal 6 yang berbunyi“Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Atas usul Oto Iskandar Di Nata akhirnya diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Keputusan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut. 

  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara. 
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta. 
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara. 

5. Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945 

Setidaknya ada empat hal yang menjadi alasan suatu negara memilliki UUD, yaitu adanya kehendak dari: 

  1. warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa negara tersebut
  2. penguasa negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya
  3. pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
  4. beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri dan berkehendak untuk menjalin kerja sama.

Berdasarkan keempat hal diatas, motivasi adanya UUD NRI Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pendiri negara (founding father) Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya tanggal 18 agustus 1945, yang ditujukan agar terjamin penyelenggaraan ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum).

6. Dinamika UUD NRI Tahun 1945

Sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI Tahun 1945 sampai sekarang danad dimaknai sebagai berikut. 

  1. Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang mempunyai sistematika sebagai berikut. 
  2. Pembukaan, terdiri atas 4 alinea. 
  3. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. 

Pada saat itu, Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 belum ada sehingga PPKI menugaskan kepada Mr. Supomo untuk membuat penjelasan. Penjelasan resmi yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal baru selesai tanggal 14 Februari 1946. Dengan demikian, sejak itu sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. 

b.  Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang b. dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. 

Lahirnya Dekrit Presiden dikarenakan sejak tanggal 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti dengan Konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai tanggal 17 Agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959. Pada pelaksanaannya, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi: 

  1. menetapkan pembubaran Konstituante
  2. menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
  3. pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS. 

c.  Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, dan diamendemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang memuat aturan-aturan dasar tentang penyelenggaraan negara. 

Pada periode pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 pertama (1945), UUD NRI Tahun 1945 masa Demokia. Terpimpin (1959), dan UUD NRI Tahun 1945 masa Orde Baru (1966), meski mempunyai aturan yang sa ternyata melahirkan praktik ketatanegaraan yang berbeda-beda, tergantung siapa pemimpin yang berku Kenyataan itu menunjukkan bahwa ketentuan UUD NRI Tahun 1945 terlalu luwes untuk ditafsirkan dan terlalu singkat sehingga banyak hal belum masuk ke dalam UUD NRI Tahun 1945. 

Guna menghindari penyimpangan, maka UUD NRI Tahun 1945 perlu diamendemen oleh badan yang berwenang, yaitu MPR agar lebih lengkap dan memenuhi tuntutan perubahan.

  1. Latar Belakang Amendemen UUD NRI Tahun 1945 

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut. 

  1. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara. 
  2. Mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara. 
  3. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik. 
  4. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional. 
  5. Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
  6. Mewujudkan visi dan misi reformasi. g) Memutakhirkan UUD secara tertulis.  

2)   Maksud dan Tujuan Amendemen 

Maksud dan tujuan amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 

  1. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. 
  2. Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar (eksekutif heavy) sehingga Presiden benar-benar dapat dikontrol. 
  3. Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir. 
  4. Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah. 

3)  Kesepakatan Dasar dalam Amendemen UUD NRI Tahun 1945 

Kesepakatan dasar yang dibuat dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah: 

  1. tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  2. mempertahankan NKRI
  3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
  5. memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal; 
  6. perubahan dilakukan dengan penambahan naskah (amendemen). 

4)  Jalannya Amendemen 

Proses jalannya amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 

  1. Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 14–21 Agustus 1999. 
  2. Amendemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7–18 Agustus 2000. 
  3. Amendemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001. 
  4. Amendemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.

5) Hasil Amendemen 

Sistematika UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamendemen selama empat tahap akhirnya terdiri atas: 

  1. Pembukaan 
  2. Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan). 

Perbandingan antara UUD NRITahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI dan hasil amendemen yang ditetapkan oleh MPR, seperti pada tebel berikut.

Amendemen UUD NRI Tahun 1945 jika dianalisis, sebenarnya telah melahirkan UUD yang baru. Dari 37 pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 pokok, sebanyak 31 pasal (83,79%) diamendemen dan hanya 6 pasal yang masih utuh (16,21%). Dari hasil amendemen tersebut terdapat 36 pasal tambahan (97,30%). Adanya amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh badan yang berwenang, menunjukkan adanya usaha menghindari penyimpangan konstitusional. Hal itu merupakan langkah maju dalam dinamika ketatanegaraan di Indonesia, di mana upaya konstitusional dan demokratis menjadi bagian dari kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. 

6)  Makna Amendemen 

Amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu: 

  1. adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
  2. terjadinya pembatasan dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara secara jelas sehingga menghindar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan
  3. memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional 
  4. lebih menjamin hak asasi warga negara
  5. memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional
  6. menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum untuk memilih lembaga eksekutif dan legislatif
  7. mempertahankan dasar negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional 

1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 menjadi konstitusi pertama negara Indonesia merdeka. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena: 

  1. dibentuk dengan cara istimewa
  2. dianggap sesuatu yang luhur
  3. berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  4. berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara. 

Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia setelah Pancasila karena Pancasila merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia. 

2. Sifat UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut. 

  1. Tertulis, artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara. 
  2. Singkat dan supel, artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat hak-hak asasi manusia. 
  3. Normatif, artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional. 
  4. Hukum positif yang tertinggi, artinya sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia. 

3. Fungsi UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi adalah sebagai berikut. 

  1. Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. 
  2. Pengatur kekuasaan negara, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. UUD NRI Tahun 1945 membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan Negara sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks and balances) di antara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai dengan asas trias politica (distribution of powers) dan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (clean governance). 
  3. Penentu hak dan kewajiban, bagi hak dan kewajiban negara, aparat negara, maupun warga negara.

Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukan lembaga- oaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara negara dengan ga negara, dan memuat cita-cita serta tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4. Arti Penting UUD NRI Tahun 1945 

Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu: 

  1. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  2. sebagai landasan kontitusional penyelenggaraan negara Indonesia, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan nasional, maupun hubungan antara warga negara dan negara
  3. sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia 
  4. sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

C. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional 

1. Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang-undangan 

Aturan hukum yang ada di Indonesia meliputi peraturan dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945 dan aturan perundangan-undangan di bawahnya. Peraturan perundangan-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah semua aturan hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam rangka mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib dan aman. 

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah: 

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) (presiden + DPR)
  3. Peraturan Pemerintah (Presiden)
  4. Peraturan Presiden (presiden)
  5. Peraturan Daerah Provinsi (DPRD + Gubernur)
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (DPRD + Bupati)

Selain berbagai peraturan perundangan tersebut, juga peraturan-peraturan hukum pelaksana yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga pemerintah yang lain, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 

2. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan 

Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut. 

  1. Penciptaan Hukum 

Penciptaan hukum (rechtschepping) melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang- undangan merupakan cara utama penciptaan hukum.

  1. Pembaharuan Hukum 

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. 

  1. Integrasi Pluralisme Sistem Hukum Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat, sistem hukum agama dan sistem hukum nasional. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain.
  2. Kepastian Hukum 

Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 

  1. Jelas dalam perumusannya. 
  2. Konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern.
  3. Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. peraturan perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat, tanpa menghilangkan berbagai bahasa khusus hukum.
  4. Pemecahan Masalah 
  5. Fungsi perundang-undangan secara umum adalah sebagai berikut. Memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan. 
  6. Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing. 
  7. Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku. 

Secara khusus, peraturan perundang-undangan sesuai tingkatannya mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai berikut. 

  1.  Undang-Undang 
  2. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD Tahun 1945 yang tegas-tegas menyebutnya. 
  3. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas- tegas menyebutnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (3) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. 
  4. Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 
  5. Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya.
  6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 
  7. Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)  pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya. Undang-Undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal. sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dibuat oleh Presiden dalam keadaan kepentingan yang memaksa. 
  8. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang tegas-tegas menyebutnya. 
  9. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. 
  10. Pengaturan lebih lanjut dalam Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya. 
  11. Pengaturan di bidang materi konstitusi. 
  12. Ketetapan MPR 
  13. Mengatur tugas dan wewenang MPR berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. 
  14. Peraturan Pemerintah 
  15. Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya. 
  16. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. 
  17. Peraturan Presiden
  18. Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. 
  19. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya. 
  20. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya. 
  21. Peraturan Daerah Provinsi 
  22. Menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi dan tugas pembantuan (medebewind) serta dekonsentrasi dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah provinsi. 
  23. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 
  24. Menyelenggarakan otonomi daerah sepenuhnya di tingkat kabupaten/kota dan tugas pembantuan (medebewind) dalam rangka mengurus kepentingan rakyat di daerah kabupaten/kota. 
  25. Peraturan pelaksana lainnya 
  26. Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya dan di wilayah yang menjadi pengaturannya.

Bab 3

A . Makna Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan Nasional 

  1. Hakikat Peraturan-perundangan

 Peraturan perundang – undangan pada dasarnya adalah aturan hukum yang tertulis . Memiliki ciri – ciri yaitu , oleh pihak yang berwenang , isinya mengikat secara umum seluruh warga negara , dan sifatnya abstrak dan ideal ( normatif ) . Dalam penyusunan peraturan perundang – undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis , sosiologis , dan yuridis . Landasan filosofis artinya peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai – nilai filosofi dasar negara , yaitu Pancasila . Landasan sosiologis artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat . Landasan yuridis artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan atau sering disebut mengacu pada legal drafting . Penyusunan peraturan perundang – undangan juga harus berpedoman pada prinsip – prinsip berikut : ( a ) berdasarkan peraturan perundang – undangan yang telah ada ; ( b ) hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis ; ( c ) peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat ; ( d ) peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama ; ( e ) peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah ; ( f ) peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum ; ( g ) setiap peraturan materinya berbeda – beda . 

2 . Pentingnya Peraturan Perundang – undangan 

pentingnya peraturan perundang – undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut .

  1. Menjamin hak dan kewajiban warga negara  
  2. Memberi kepastian hukum
  3. Menjamin keadilan dan rasa hukum  
  4. Mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam hidup sehari – hari 
  5. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir kesejahteraan secara lahir dan batin 

3 .Tata urutan Perundang – undangan dan Lembaga yang Berwenang 

Tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku didasarkan atas Undang-undang No. 12 Tahun 2011. Tata urutan perundang-undanan sebagai berikut

B. Proses Punyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional 

1. Proses Penyusunan UUD NRI Tahun 1945 

UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi atau hukum dasar negara Indonesia disebut UUD NRĮ Tahun 1945 karena ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena dibentuk dengan cara istimewa, dianggap sesuatu yang luhur, berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara, dan berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara. 

Dalam kurun waktu 1999–2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: 

  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999, Amendemen Pertama UUD NRI Tahun 1945. 
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000, Amendemen Kedua UUD NRI Tahun 1945. 
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001, Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun1945. 
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002, Amendemen Keempat UUD NRI Tahun1945. 

2. Proses Penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat TAP MPR, adalah bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Pada masa sebelum perubahan (amendemen) UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hirearki berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas Undang-Undang. Namun pada tahun 2011, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011,TẠP MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan, tetapi tidak serta mengembalikan posisi MPR seperti sebelumnya. 

3. Proses Penyusunan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

  1. Proses Penyusunan Undang-Undang 

UU merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR. Suatu masalah diatur dengan UU jika, diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945; ditetapkan oleh Ketetapan MPR; diperintahkan oleh UU terdahulu; dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau sudah ada; dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia; dan dibentuk karena berkaita menambah UU yang dengan kewajiban atau hajat orang banyak. 

UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden. Adapun proses yang dilakukan untuk membuat UU adalah sebagai berikut: (a) penyiapan Rancangan UU oleh pemerintah atau DPR; (b) persetujuan, yaitu pembahasan di DPR; dan (c) pengesahan oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas perintah Presiden.

  1. proses penyusunan persatuan pemerintah pengganti UU(Perppu)

berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 22,Perppu mempunyai kedudukan sama dengan UU, hanya pembuatannya karena keadaan darurat. Perppu dibuat oleh Presiden.

4. Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) 

Peraturan pemerintah diterbitkan oleh pemerintahan untuk melaksanakan UU. Proses pembentukannya di awali dari persiapan rancangan yang dilakukan oleh Menteri yang ditugasi, kemudian dimintakan pertimbangan kepada menteri lain yang terkait serta Menteri Hukum dan HAM untuk pertimbangan hukumnya. Kemudian rancangan PP diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Negara. Setelah diterima oleh Presiden, rancangan PP akan diundangkan oleh Sekretaris Negara. 

5. Proses Penyusunan Peraturan Presiden 

Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU, atau PP. Peraturan Presiden ada dua macam, yaitu, Peraturan Presiden yang sifatnya menetapkan dan Peraturan Presiden yang sifatnya mengatur. Peraturan Presiden merupakan tanggung jawab Presiden dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya.

6. proses penyusunan peraturan daerah provinsi

peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah provinsi.Proses penyusunan peraturan daerah provinsi adalah sebagai berikut.

7. Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 

Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota sama seperti penyusunan Peraturan Daerah Provinsi yaitu melibatkan kepala daerah yakni bupati/walikota, masyarakat dan DPRD Kabupaten/Kota. 

C. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nasional 

Sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  1. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku.
  2. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan. 
  3. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan. 
  4. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan.

Bab 4

A. Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan 

1. Pengertian Kebangkitan Nasional 

Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, dan kesatuan, nasionalisme,dan Lurodaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908, tepatnya pada tanggal 20 Mei 1908 dengan berdirinya organisasi Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945. 

2. Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang diterapkan Belanda. Berikut ini periodisasi masa kebangkitan nasional. 

  1. Periode 1900–1908 

Pada periode ini muncul organisasi modern pertama yaitu Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi tersebut lebih bersifat sosial yaitu mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Karena pada waktu itu ada peraturan dari pemerintah kolonial Belanda yang melarang berdirinya organisasi politik. 

  1. Periode 1908–1928 Setelah organisasi Budi Utomo, maka disusul berbagai organisasi modern yang lain. Tahun 1912, berdiri organisasi politik pertama, yaitu Indische Partij yang didirikan oleh dr Cipto Mangunkusumo, E.F.E Doewes Dekker, Suwardi Suryaningrat. Selain itu, pada tahun tersebut H. Samahudi mendirikan Sarekat Dagang Islam di Surakarta, KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya. 

Pada tahun 1924, dr Sutomo tidak puas dengan organisasi Budi Utomo mendirikan Indoesische Studieclub di Surabaya.Penyebabnya adalah rasa kebangsaan Jawa dari Budi Utomo sudah tidak relevan dengan perkembangan rasa kebangsaan yang menuju pada sifat nasional. 

Pada tanggal 30 April – 2 Mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan yang dikenal sebagai Kongres Pemuda I dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri tokoh-tokoh organisasi pemuda dari Jone. Java, Jong Sumateranend Bond, Jong Ambon, Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Betawi.

Dari Kongres Pemuda I lahir kesepakatan untuk: 

  1. Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia. 
  2. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot. 

Kongres Pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal yang mewadahi semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan dengan terbentuknya Pemuda Indonesia dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar  Indonesia.

c. Periode 1928-1945 

Kongres Pemuda II berlangsung di Jakarta tanggal 27–28 Oktober 1928.Jalannya kongres ini diwarnei ni i dari tokoh pemuda yang intinya menyuarakan terbentuknya persatuan Indonesia. Setelah kongres berlan selama dua hari akhirnya disepakati lahirnya Sumpah Pemuda. 

Pada tahun 1928,organisasi Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita bangsa Indonesia”. Organisasi Budi Utomo sedang berusaha memperluas ruang geraknya, tidak hanya menui- kehidupan harmonis bagi masyarakat Jawa dan Madura saja, namun lebih luas lagi bagi persatuan Indonesia. 

Usaha ini diteruskan dengan mengadakan fusi dengan PBI (Persatuan Bangsa Indonesia) pimpinan dr Sutoma. Fusi ini terjadi pada tahun 1935, yang melahirkan Parindra (Partai Indonesia Raya). 

d. Periode 1945–1948 

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbebas dari belenggu penjajah. 

3. Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kebangkitan nasional Indonesia tumbuh karena perlawanan lokal dan bersifat kedaerahan dapat dengan mudan diatasi oleh pemerintah kolonial Belanda. Kelemahan tersebut menumbuhkan pemikiran di kalangan terpelajar untuk mengubah strategi perjuangan. Perubahan itu diawali oleh organisasi Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo berjuang mencapai kemerdekaan dengan strategi organisasi dan diplomasi. 

Dengan adanya organisasi Budi Utomo, perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami peruban sebagai berikut. 

  1. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi, bukan kekerasan senjata. 
  2. Para pemimpin berasal dari kaum intelektual. 
  3. Rasa persatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh. 
  4. Perjuangan secara serentak, tidak lagi bersifat kedaerahan.

B. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan Kebangkitan Nasional merupakan tahapan sejarah bangsa Indonesia yang memiliki arti sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

1. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan Kebangkitan Nasional mempunyai arti penting di antaranya sebagai berikut. 

  1. Mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional. 
  2. Mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi. 
  3. Mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik seseorang menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama. 
  4. Mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multi aspek. 
  5. Menjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia.

2. Arti Penting Kebangkitan Nasional bagi Bangsa Indonesia saat Ini 

Sudah lebih dari 72 tahun bangsa Indonesia merdeka. Namun, sudahkah cita-cita luhur bangsa Indonesia n? Coba renungkan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Bangsa Indonesia dari era Orde baru sampai sekarang msih bergantung dengan utang luar negeri untuk melaksanakan pembangunan. Kekayaan sumber daya alam belum sepenuhnya dikelola secara mandiri. Berdasarkan kenyataan tersebut perlu ditanamkan kembali semangat kebangkitan Nasional. Kebangkitan nasional bukan semata-mata peristiwa sejarah perjuangan bangsa melainkan nilai-nilai dan semangat aktual bagi kelangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia saat ini. 

Nilai-nilai semangat kebangkitan Nasional memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia saat ini, antara lain sebagai berikut. 

  1. Membangkitkan rasa persatuan, nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia di tengah globalisasi. 
  2. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global. 
  3. Menumbuhkan budaya belajar dan bekerja keras demi kemajuan bangsa. 
  4. Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945.

C. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan 

1. Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional dan Perannya 

Peran para tokoh kebangkitan nasional ditunjukkan pada tabel berikut. 

  1. Wahidin Sudirohusodo : Wahidin Sudirohusodo merupakan pembangkit dan pemberi inspirasi berdirinya organisasi Budi Utomo  
  2. Sutomo : Sutomo merupakan ketua organisasi modern pertama di Indonesia yaitu organisasi Budi Utomo 
  3. Suwardi Suryaningrat Termasuk pendiri Indische Partij bersama Cipto Mangunkusumo dan Douwes Dekker 
  4. Cipto Mangunkusumo Termasuk pendiri Indische Partij bersama Suwardi Mangunkusumo dan Douwes Dekker 
  5. Ernest Douwes Dekker Termasuk pendiri Indische Partij bersama Suwardi Mangunkusumo dan Cipto Mangunkusumo.
  6. R T Tirtokusumo Menjabat sebagai bupati Karanganyar tahun 1908, termasuk pengurus inti Budi Utomo. Terpilih sebagai ketua dalam Kongres I Budi Utomo tanggal 3-5 Oktober 1908.
  7. WR Supratman :  WR Supratman banyak berjuang di bidang seni di antaranya menciptakan lagu kebangsaan pada tahun 1924. Lagu itu menjadi terkenal dan dinyanyikan pada penutupan kongres Pemuda II tahun 28 Oktober 1928 setelah Indonesia Raya resmi ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. 

2. Meneladani Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional 

Keteladanan dari tokoh-tokoh kebangkitan Nasional dapat diwujudkan dalam perilaku keseharian yaitu: 

  1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa. 
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 
  3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara. 
  4. Bangga dengan milik bangsa sendiri. 
  5. Mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta

Bab 5 

A Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika 

1. Latar Belakang Sumpah Pemuda 

Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus- s tabun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Sebelumnya, politik devide et impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangsa Indonesia. 

2. Lahirnya Sumpah Pemuda 

Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan pemerintah kolonial Belanda kerepotan. Kalangan golongan terpelajar yang terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukkan kesadaran kebangsaan yang semakin jelas. Akhirnya, mereka berusaha menyatukan diri dengan mengadakan pertemuan. 

Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam sidang pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, pada tanggal 28 Oktober 1928, di gedung Indonesia Clubgebouw, jalan Kramat Raya 106 Jakarta. Isi dari Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut. 

  1. Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. 
  2. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia. 
  3. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan yang satu bahasa Indonesia. 

3. Makna Sumpah Pemuda 

Sumpah Pemuda memiliki makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda, hakikatnya bangsa Indonesia disadarkan bahwa kita sebenarnya memiliki kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan bahasa, yaitu bahasa Indonesia. 

  1. Kesatuan Tanah Air Indonesia 

orang yang tinggal di bumi Indonesia menyadari bahwa Indonesia adalah tanah air, yaitu tempat kita lahir, hidup, dan mati. Wilayah Indonesia yang sangat beragam, baik aspek kepulauan, wilayah administratif,kondisi topografi, kondisi geografi, flora, dan fauna mempunyai makna yang besar bagi kesatuan bangsa Indonesia. 

  1. Kesatuan Bangsa Indonesia 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dari keragaman dalam semua aspek kehidupan, baik kewilayahan, suku bangsa, agama, ras, dan golongan, dan gender.

  1.  kesatuan bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memegang peran yang penting karena menjadi alat komunikasi antarsuku bangsa yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, baik, lisan, maupun tulisan. 

B. Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia 

Sumpah Pemuda mempunyai arti penting bagi perjuangan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut. 

1. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan 

Sumpah Pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan kemerdekaan 

  1. Menyatukan langkah perjuangan bangsa. 
  2. Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. 
  3. Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antar daerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
  4. Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena Belanda menjadi kewalahan dalam menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang sudah bersatu. 

2. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan Banora Indonesia 

3. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang Beragam 

  1. Makna Kekeluargaan dan Gotong Royong 

Keberagaman dalam berbagai aspek kehidupan merupakan ciri-ciri bangsa Indonesia yang keberadaannya tidak dapat dihilangkan. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam memang sangat diperlukan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Semangat kekeluargaan adalah suatu sikap mental bangsa Indonesia yang merasa diri dan kelompoknya merupakan sebuah keluarga besar. Semua paham bahwa, meskipun berbeda-beda, tetapi tetap satu karena merasa sebagai suatu keluarga. 

Kebersamaan adalah kondisi yang tidak berbeda, kondisi berbarengan atau bertepatan, serta sepadan atau sebanding. Kebersamaan dalam masyarakat yang beragam berarti suatu kondisi masyarakat yang sebenarnya berbeda, namun seakan tidak berbeda karena dapat selalu berbarengan dalam kehidupan sehari-hari serta didasari sikap sebanding atau sederajat. Misalnya, meskipun berbeda agama, tetapi di antara warga masyarakat yang berbeda itu memiliki kedudukan dan peran yang sama dalam masyarakat. 

  1. Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong 

Bagi kelompok atau individu yang berbeda, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut. 

  1. Merasa aman dan tentram karena tidak dimusuhi kelompok lain. 
  2. Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat secara keseluruhan. 
  3. Mudah berkomunikasi dengan kelompok. 
  4. Meringankan dan mempercepat pekerjaan untuk kepentingan bersama.

Bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut. 

  1. Tercipta kondisi yang aman dan tentram;
  2. Mempercepat kemajuan masyarakat karena meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat; 
  3. Terwujud persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. 

C. Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia 1. Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda 

Salah satu ciri manusia hidup adalah kerja. Kerja dapat diartikan sebagai kegiatan untuk melakukan u vang berkaitan dengan hidup dan kehidupan, baik sebagai makhluk Tuhan, makhluk pribadi, maupun akbluk sosial. Sedangkan, kerja sama diartikan sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa rang untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan pengertian itu dapat dipahami bahwa kerja sama mengandung beberapa unsur, yaitu banyak orang atau pihak, melakukan suatu kerja, dan memiliki tujuan. Semangat Sumpah Pemuda sejatinya memiliki arti penting, bagi bangsa Indonesia, yakni sebagai berikut. 

  1. Mempercepat terselesaikan pekerjaan karena dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. 
  2. Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan, tetapi bekerja sama demi tujuan bersama. 
  3. Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. 

2. Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarakat 

Wujud nyata semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dalam masyarakat beragam, dapat diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan baik keagamaan, sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan. 

  1. Bidang Keagamaan 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang keagamaan dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dalam kehidupan bersama di antara keanekaragaman agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Contohnya, kerja sama dalam hal berikut ini: 

  1. menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan; 
  2. melaksanakan pembangunan pembangunan jalan atau yang lain;
  3. membina toleransi beragama. 

Kerja sama di antara umat beragama yang berbeda tidak dapat dilaksanakan pada hal-hal yang menyangkut keimanan dan ibadah kepada Tuhan karena setiap agama mempunyai tata cara keimanan dan peribadatan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sikap dan perbuatan yang dapat dikembangkan hanyalah toleransi dalam hal keimanan dan peribadatan dan membantu atau peduli terhadap umat beragama lain. 

b. Bidang Sosial Budaya 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang sosial dan budaya dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama. Contoh, kerja sama dalam bidang sosial budaya sebagai berikut:

  1. gotong royong membantu tetangga yang mempunyai hajat atau terkena musibah;
  2. kerja bakti membersihkan lingkungan;
  3. mengadakan peringatan HUT Proklamasi; 
  4. mengadakan pertukaran budaya antarsuku bangsa yang ada di Indonesia; 
  5. mengerjakan tugas piket di kelas. 

C. Bidang Politik 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang politik dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dalam kehidupan politik, baik di tingkat desa, daerah, atau nasional. Contohnya ka sama dalam hal politik sebagai berikut:

  1. melaksanakan pemilihan umum untuk memilih kepala desa, kepala daerah, DPR, DPRD, dan Presiden; 
  2. mendukung calon yang terpilih, meskipun calonnya kalah dalam pemilihan; 
  3. melaksanakan tugas sebagai panitia penyelenggara pemilihan umum dengan penuh tanggung jawab;
  4. menghargai hak asasi manusia dalam kegiatan pemilihan umum; 
  5. menjaga kedamaian lingkungan, meskipun pada masa kampanye. 

d. Bidang Ekonomi 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut upaya memenuhi kebutuhan hidup untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Contohnya, kerja sama dalam bidang ekonomi sebagai berikut. 

  1. mendirikan koperasi atau badan usaha lain; 
  2. membantu pihak lain yang membutuhkan; 
  3. menggalakkan kegiatan menabung;
  4. menggalakkan kegiatan berzakat, berinfak, dan sedekah; 
  5. mendukung gerakan disiplin dalam membayar pajak. 

e. Bidang Pertahanan dan Keamanan 

Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang pertahanan dan keamanan dilakukan pada hal- hal yang menyangkut kepentingan bersama. Khususnya dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Contohnya, kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagai berikut. 

  1. menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan;
  2. membantu tugas-tugas Polri dan TNI; 
  3. mewaspadai berbagai gangguan ketertiban dan keamanan, seperti perampokan, pencurian, atau yang lain;
  4. melerai teman yang bersengketa atau berkelahi; 
  5. kerja sama mengatasi masalah keamanan lingkungan dengan tidak main hakim sendiri, tetapi menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

Bab 6

A. Semangat dan Komitmen Indonesia 

1. Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme merupakan paham yang menganggap bahwa kesetiaan atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. 

  1. Nasionalisme 

Prinsip nasionalisme Pancasila sebagai berikut. 

  1. Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 
  2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia. 
  4. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 
  5. Membela kebenaran dan keadilan. 
  6. Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia. 
  7. Menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa di antara sesama manusia. 
  8. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan bangsa. 

b. Patriotisme 

Patriotisme merupakan semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala- galanya untuk mempertahankan bangsa. Sifat patriotisme Indonesia di antaranya sebagai berikut. 

  1. Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. 
  2. Solidaritas dan kesetiakawanan yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan.
  3. Mempunyai rasa kebesaran juwa yang tidak mengandung balas dendam. 
  4. Toleran dan tenggang rasa antaragama, antarasuku, antargolongan, dan antarbangsa. 
  5. Tanpa pamrih dan bertanggungjawab.

2. Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan bangsa Indonesia mulai masa sebelum kebangkitan nasional, masa kebangkitan nasional, masa sumpah pemuda, me proklamasi kemerdekaan, masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. 

Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia dilandasi oleh beber faktor sebagai berikut. 

  1. Persamaan nasib, sama-sama mengalami penjajahan selama 350 tahun yang telah memberikan derita panjang 
  2. Kesatuan tempat tinggal, yaitu sama-sama mendiami wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke. 
  3. Keinginan bersama untuk merdeka, yaitu sama-sama mengalami penderitaan panjang akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan diri dari belenggu kemerdekaan. 
  4. Cita-cita bersama, yaitu sama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan daam wadah NKRI. 

3. Unsur-Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Unsur-unsur semangat kebangsaan Indonesia di antaranya meliputi: Pancasila, konstitusi negara, lagu kebangsaan, bendera, dan lambang negara. 

4. Makna Semangat dan Komitmen Kebangsaan bagi NKRI 

  1. Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 

Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk dari unsur-unsur pembentuk negara yang merupakan satu kesatuan. Bagaimana dengan unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945? Simak uraian berikut. 

  1. Rakyat Indonesia 

Rakyat Indonesia adalah semua orang yang tinggal dan berdiam di negara yang bernama Indonesia. Rakyat Indonesia meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk Indonesia terdiri atas warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Pembedaan antara warga negara Indonesia dan orang asing penduduk Indonesia diperlukan karena berkaitan dengan adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

  • Warga Negara Indonesia 

Berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka warga negara Indonesia biasanya dibagi menjadi dua. Pertama, orang-orang bangsa Indonesia asli, yaitu orang-orang yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri. Kedua, orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Seorang WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia kemball dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut.

Secara lebih terperinci, UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006) menentukan tentang warga negara Indonesia, sebagai berikut. 

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI. 
  2. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI. 
  3. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, kecuali mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda. 
  4. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNA dan ibu WNI yang keduanya menyatakan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya melalui perjanjian nikah dengan tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda. 
  5. Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda. 
  6. Anak yang lahir di luar pernikahan yang diakui oleh ayahnya yang seseorang WNI dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berumur 16 (enam belas) tahun atau belum nikah, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.
  7. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
  8. Anak yang baru lahir yang diketemukan di wilayah negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. 
  9. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila orang tuanya tidak mempunyai atau diketahui keberadaan atau kewarganegaraannya. 

Selain ketentuan di atas, orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan, yaitu mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia kepada Presiden melalui pejabat berwenang. Syarat-syarat untuk mengajukan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia sebagai berikut. 

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
  5. Tidak dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Jika memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. 

Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila yang bersangkutan memenuhi hal-hal sebagai berikut 

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri. 
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu. 
  3. Diakui orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 18 tahun dan belum menikah dan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Anak yang diangkat dengan sah oleh seorang warga asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 
  5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan orang yang bersangkutan, jika tola berusia 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  6. Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing. 
  7. Dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat kewarganegaraan untuk su negara asing.
  8. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden. 
  9. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku. 
  10.  Selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI. 

b) Penduduk Indonesia

Keberadaan penduduk Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun1945 Pasal 26 ayat (2), yaitu “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Jadi, berdasarkan pasal tersebut maka penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2) Wilayah Indonesia 

Wilayah negara merupakan tempat tinggal dan tempat berdiam bagi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A menyatakan bahwa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. 

Luas keseluruhan wilayah Indonesia adalah t 5.193.252 km² yang secara astronomis terletak pada 6°LU – 11°LS dan 95°BT – 141°BT dan berada pada posisi silang karena di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Hindia dan Pasifik). Keberadaan sebagai negara kepulauan sudah ditetapkan sejak tahun 1960 dengan UU Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. 

  1. Daratan 

Wilayah daratan NKRI meliputi pulau-pulau yang membentang sepanjang garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Pulau yang ada di Indonesia sekitar 17.508 buah.

  1. Lautan 

Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial, sedang lautan yang bukan wilayah suatu negara disebut laut terbuka. Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang ditetapkan pada 13 Desember 190- segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia yang tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia Pada tahun 1982, PBB mengeluarkan UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) au Hukum Laut Internasional. Indonesia kemudian meratifikasi Deklarasi Djuanda dengan mengeluarkan

Nomor 17 Tahun 1985. Adanya UNCLOS 82 dan UU Nomor 17 Tahun 1985 menjadikan kawasan wilayah Indonesia, terutama mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landasan Kontinen Indonesia, bertambah luas. Alhasil, batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut. 

  1. Batas laut teritorial yaitu 12 mil yang diukur dari garis pantai. 
  2. Batas zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut teritorial atau berjarak 24 mil dari garis pantai. 
  3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.
  4. Batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak dari 200 mil laut. 
  5. Batas landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 m laut atau lebih. 
  6. Batas laut pedalaman, yaitu lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara. 

c) Udara 

Wilayah udara berada di atas wilayah suatu negara, baik daratan maupun lautan. Wilayah udara juga merupakan kedaulatan (air souvergnity) NKRI yang harus dijaga dari penerbangan yang tidak sah, bahkan merugikan kepentingan dan keutuhan NKRI 

d) Ekstrateritorial 

Wilayah ekstrateritorial adalah tempat tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar). suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan 

3) Pemerintah yang Sah dan Berdaulat 

Makna pemerintah dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama, pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan dari seluruh lembaga atau badan kenegaraan yang menjalankan pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kedua, pemerintah dalam arti sempit, yaitu lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif. Pemerintah yang sah niscaya mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur sebuah negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern). Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik dan ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahannya, yakni presidensial. 

4) Pengakuan dari Negara Lain 

Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan bagi suatu negara dalam tata hubungan internasional. Dengan pengakuan itu suatu negara memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure 

  1. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif.
  2. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

Keempat unsur berdirinya NKRI sebenarnya disatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukan sebagai rakyat Indonesia. Semangat kebangsaan menjadi ruh keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi. 

B. Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

  1. Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Pembentukan NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan mempunyai arti penting melahirkan persatuan dan kesatuan Nasional Indonesia. Hal itu telah terbukti dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada saat perjuangan mengusir peniaish masih bersifat kedaerahan lebih menganggap bahwa penjajahan merugikan daerahnya. Namun, sejak kebangkitan Nasional, ketika komitmen kebangsaan mulai tumbuh yang melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa, perjuangan mengusir penjajah hanya membutuhkan waktu 37 tahun sehingga Indonesia merdeka. Itulah, hebatnya persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika semangat dan komitmen kebangsaan harus selaju dipertahankan demi keutuhan dan kejayaan NKRI. 
  2. Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti yang untuk memperkuat dan menjaga keutuhan NKRI. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan dalam memperkuat NKRI adalah sebagai berikut. 
  3. Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 

Persatuan dan kesatuan bangsa mempunyai makna kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan daerah, kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional. 

  1. Mengukuhkan Sikap Kekeluargaan dan Kegotongroyongan 

Gotong royong merupakan ciri khas interaksi sosial bangsa Indonesia dapat menjadi modal terbentuknya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia yang bersifat kolektif, dan kooperatif. Sifat interaksi sosial berpengaruh kuat terhadap pembentukan karakter dan budaya bangsa Indonesia. 

C. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI 

1. Upaya Penumbuhan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antarany sebagai berikut. 

  1. Keteladanan 

Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh, baik dalam sikap, pemikiran, perkate maupun perbuatan yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan.

  1. Pewarisan 

Pewarisan merupakan proses menurunkan, memberikan, dan menyerahkan sesuatu kepada pihak lain terutama generasi penerus. Pewarisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya untuk menurunkan nilai-nilai, an dan perilaku terpuji kepada generasi penerus. 

  1. Ketokohan 

Ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya masyarakat. Dalam menanamkan semangat, dan komitmen kebangsaan, ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.

  1. Pendidikan dan Pelatihan 

Pendidikan dan pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan baik di jenjang pendidikan formal maupun informal. 

  1. Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita-cita nasional. Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta menyangkut semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan mampu menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan. 

2. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI 

Upaya menumbuhkan kesadaran semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI dapat dilakukan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap seperti berikut ini. 

  1. Turut membela negara dengan semangat patriotisme. 
  2. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. 
  3. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 
  4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 
  5. Menaati aturan hukum yang berlaku. e. 

Contoh kegiatan yang mencerminkan semangat kebangsaan di lingkungan keluarga di antaranya sebagai berikut. 

  1. Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa Indonesia. 
  2. Membiasakan nilai demokratis melalui musyawarah di keluarga.
  3. Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started