Penerapan Pancasila Dari Masa Ke Masa
Masa 1945-1950
1. Pemberontakan PKI
PKI/Partai Komunis Indonesia melakukan pemberontakan di Madiun, Jatim pada tahun 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Musso yang terjadi pada tanggal 19 september 1948. Tujuannya adalah untuk merebut kekuasaan dan mengganti Pancasila dengan Pancasila yang berdasarkan komunisme.
2. Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat dan Jawa Tengah
Pada tanggal 7 agustus 1949,Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia. Setelah kartosuwiryo memproklamasikan NII di jawa barat, jawa tengah, Pasukan Amir Fatah menyatakan bergabung dengan DI/TII. Amir Fatah memproklamasikan berdirinya Darul Islam pada tanggal 23 Agustus 1949.
3. APRA
Angkatan Perang Ratu Adil/APRA ini didirikan oleh Raymond Westerling. Sebagian prajuritnya adalah prajurit KNIL/Tentara hidia belanda. Tujuan dari APRA adalah mempertahankan bentuk Negara Pasundan di Indonesia dan mempertahankan adanya negara sendiri. APRA melakukan pemberontakan pada 3 januari 1950 dan berhasil menguasai sebagian kota Bandung.
4. Andi Azis
Pada 5 April 1950,Terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan bekas KNIL yang dipimpin oleh kapten Andi Azis. Pada 8 April 1950, Pemerintah pusat mengeluarkan Ultimatum untuk Andi Azis. Namun Andi Azis tidak datang juga sampai dikirimlah pasukan ekspedisi dan pada 26 April 1950.
5. Pemberontakan RMS
Republik Maluku Selatan/RMS dipimpin oleh Dr.Soumokil. RMS berdiri pada tanggal 25 April 1950. Pada tanggal 2 November 1949 dengan adanya hasil Konferensi Meja Bundar, adapun dalam negara serikat wilayah Indonesia dibagi dalam 7 negara bagian dan 9 daerah otonom.
Presiden untuk negara serikat Indonesia adalah Soekarno dan perdana menterinya adalah Moh. Hatta. Konstitusi yang dipakai adalah Konstitusi RIS. Sejak 1950, dorongan rakyat agar RIS dibubarkan dan indoneia kembali menjadi NKRI makin menguat.
Pada 15 Agustus 1950, Soekarno mengumumkan piagam pernyataan terbentuknya negara kesatuan dan Soekarno menandatangani UUDS 1950 yang mulai berlaku 17 Agustus 1950.
Masa 1950-1959
Berdasarkan UUDS 1950, bentuk negara Indonesia merupakan negara kesatuan. Berdasarkan UUDS 1950, presiden berfungsi sebagai kepala negara dan menjadi bagian dari pemerintah. Namun tanggung jawab pemerintahan berada di tangan perdana menteri bersama para menterinya.terlaksana pemilihan umum pertama di Indonesia,yaitu pada tanggal 29 September 1955. Lembaga konstituante mulai berkerja sejak tahun 1956. Tugas lembaga ini adalah menyusun konstitusi baru pengganti UUDS 1950. Presiden soekarno kemudian mengeluarkan dekret presiden pada tanggal 5 juli 1959 yang intinya memberlakukan kembali UUD NRI Tahun 1945 dan membubarkan kostituante.
1. DI/TII di Sulawesi Selatan,Kalimantan Selatan,& Aceh.
Pada April 1950, Ibnu Hajar dan pasukannya melakukan pengacauan di Kalimantan selatan dan menyatakan bergabung DI/TII. Sementara itu Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Abdul Kahar Muzzakar dan DI/TII di Aceh dipimpin Daud Beureueh.
2. Pemberontakan PRRI
Pemerintahan Revolusioner republik Indonesia (PRRI) didirikan di Sumatra. Pada tanggal 15 Februari 1958, Ahmad Husein memproklamasikan berdirnya PRRI/Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia.
3. Pemberontakan Permesta
Di Universitas permesta, pada 17 Februari 1958,diadakan pertemuan yang dihadiri para tokoh politik. Sejak 17 Februari 1958 Permesta memutus hubungan dengan Pemerintah RI.
Masa 1959-1966
Pada masa ini demokrasi dianggap tidak berada pada kekuasaan rakyat, sebagaimana diamantakan nilai-nilai Pancasila, namun cenderung berada pada kekuasaan pribadi presiden. Penyimpangan yang terjadi antara lain sebagai berikut :
- Diangkatnya Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Pembubaran DPR hasil pemilu 1955 oleh presiden melalui Penpres No. 3 tahun 1960
- Anggota DPR-GR tidak dipilih oleh rakyat, tetapi sebagian besar dipilih dan diangkat langsung oleh presiden.
- Pelaksanaan politik konfrontasi
- Adanya percobaan penggabungan nasionalis,agama,dan komunisme.
Pada masa ini, terjadi peristiwa pemberontakan G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965. PKI berusaha merebut kekuasaan disertai pembunuhan 6 perwira dan seorang ajudan Jenderal A.H. Nasution. Pemberontakan G30S/PKI dilakukan antara lain untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
Masa 1966-1998
Pada 12 Januari 1966, terjadi demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang menyampaikan tuntutan. Demonstrasi tersebut dikenal sebagai tiga tuntutan hati nurari rakyat (tritura). Situasi yang makin tidak menentu membuat Soekarno mengeluarkan surat Perintah Sebelas Maret pada 11 maret 1966. Isi surat itu meminta Letnan Jendral Soeharto selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban negara. Masa 1966-1998 disebut sebagai masa Orde Baru yang diharapkan dapat melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dengan murni dan konsekuen. Pada Orde Baru terdapat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan kemudian dianggap tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Berikut adalah hal yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasila :
a. Kebebasan pers terbatas.
b. Pemerintahan cenderung sentralistik
c. Demokrasi cenderung dikekang.
d. Diduga terdapat korupsi,kolusi,dan nepotisme.
Masa 1998-Sekarang
Masa ini disebut sebagai masa reformasi. Pada tanggal 21 mei 1998, Seoharto akhirnya menyatakan mundur sebagai presiden RI dan digantikan oleh wakilnya, B.J. Habibie. Dilakukan perubahan (amandemen) UUD NRI Tahun 1945 yang bertujuan menyempurnakan aturan dasar negara. Salah satu perubahan adalah pembatasan masa jabatan presiden.
Perkembangan demokrasi pada masa reformasi berkembang pesat. Untuk pertama kalinya, a pada tahun 2004, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara umum dan langsung. Warga negara Indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Nilai berasal dari kata latin, valere yang berarti kuat, baik, dan berharga. Notonagoro membagi nilai menjadi 3 macam, yaitu sebagai berikut :
1. nilai material
2. nilai vital
3. nilai kerohanian, nilai ini dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
- Nilai kebenaran
- Nilai keindahan
- Nilai kebaikan
- Nilai religious
Hakikat ideologi terbuka
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita. Adapun logos berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Fungsi ideologi adalah menjadi pedoman bagi individu, masyarakat, atau bangsa untuk berpikir, melangkah, dan bertindak.
Ideologi terbuka :
- Nilai dan cita-citanya tidak dipaksa dari luar
- Hasil musyawarah dan consensus masyarakat
- Bersifat dinamis dan reformis
Ideologi tertutup :
- Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
- Merupakan cita-cita satu kelompok orang
- Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku
Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka. Dengan demikian, pancasila bersifat actual, dinamis, antisipasif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, pengetahuan, dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
- Nilai dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar, atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
- Nilai instrumental, yaitu nilai yang berbentuk norma social dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga Negara
- Nilai praksis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Dimensi idealisme dalam pancasila adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh
Dimensi nomatif dalam pancasila adalah pejabaran nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam suatu sistem norma kenegaraan yang lebih operasional.
Demensi realitas dalam pancasila maksudnya suatu ideologi yang harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di bidang politik
a. lembaga Negara. Perwujudan nilai pancasila dapat dilihat pada perkembangan kebutuhan masyarakat dan Negara mengenai lembaga Negara.
b. hukum. Perwujudan nilai pancasila dapat dilihat pada system hukum nasional yang berdasarkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
c. system demokrasi. Perwujudan nilai pancasila dapat dilihat pada demokrasi pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di bidang ekonomi
a. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b. cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c. bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d.perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di bidang social budaya
a. menghargai keragaman budaya Indonesia
b. pelestarian keragaman budaya Indonesia
c. pengembangan nilai social dan budaya masyarakat menuju modernisasi yang dijiwai pancasila.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Adapun UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
