Nama: Donald Oktavio Sufian
Kelas: 9A
Absen:8
- Makna Alinea Pembukaaan UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.Nilai nilai terserbut mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.Makna setiap alinea pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Alinea pertama
Alinea pertama berbunyi: “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Kalimat “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” membahas hak kodrati untuk merdeka.Hak kodrati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,hak yang melekat pada manusia.Jika kita selik lebih dalam alinea pertama ini menegaskan bahwa kemerdekaan ialah hak bangsa,bukan hak perorangan maupun individu,alinea pertama ini juga menegaskan alas an merdeka bangsa Indonesia.
2.Alinea kedua
Alinea kedua berbunyi:”Dan perjuangan pergerakan kemerdekan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil,dan makmur.”Jika alinea pertama menyatakan hak kodrati untuk merdeka dan alas an bangsa Indonesia merdeka,alinea kedua ini menjabarkan pernilaian para pendiri bangsa,yaitu:
a.perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan,
b. momentum yabng telah tercapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia.
c.kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia,tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu,berdaulat,adil,dan makmur.
3.Alinea ketiga
Alinea ketiga berbunyi:”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Pada alinea ini Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi,”maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”Dengan demikian, terlihat sekali hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
4.Alinea keempat
Alinea ini berbunyi:”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia ,yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pada tanggal 3 Juli 1948,M.Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya.Selain itu,dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto,yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.
1 Hakikat Pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945
a Pokok pikiran pertama
Pokok pikiran pertama ini adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b Pokok pikiran kedua
Pokok pikiran kedua UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dengan demikian,sejak NKRI terbentuk,telah ada suatu tujuan,yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Jika diperhatikan,secara mendalam,pokok pikiran kelima dari sila kelima pancasila merupakan penjabaran ,yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
C pokok pikiran ketiga
Pokok pikiran ketiga ini adalah negara yang berdaulat rakyat,berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.konsekuensi dari pokok pikiran ini adalah negara yang terbentuk,yaitu NKRI harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.Pokok pikiran ketiga ini merupakan penjabaran dari sila keempat pancasila,yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
D pokok pikiran keempat
pokok pikiran keempat ini adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Makna lain dari pokok pikiran ini adalah negara,termasuk rakyat Indonesia,mengakui,percaya,dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Selain itu konsekuensi dari pokok pikiran ini adalah undang undnag dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah sebagai penyelenggara negara memelihara budi pekerti yang luhur dan berperikemanusiaan.Jika diperhatikan,pokok pikiran keempat ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua pancasila,yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
