Rangkuman PPKn bab 2 Regent 9A/28

Bab 2

“Pembukaan UUD NRI Tahun 1945”

A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, serta cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan. Makna setiap alinea UUD yakni:

1. Alinea pertama

Alinea pertama berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Yang berarti terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka.

2. Alinea kedua

Alinea kedua berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Yang menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu:

a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan

b. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia

c. Mengingatkan bahwa kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

3. Alinea ketiga  

Alinea ketiga berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Yang menyatakan bahwa itu adalah momen proklamasi kemerdekaan Indonesia

4. Alinea keempat

Isi pokok dari alinea keempat adalah:

a. Tujuan Negara

1. Tujuan khusus

a. Dampak dari pernyataan “….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia….” adalah negara harus menjamin antara lain tidak ada kekuasaan sewenang-wenang yang berarti negara hanya boleh dihukum apabila melanggar hukum

b. Pernyataan ‘….memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,….” berhubungan dengan negara hukum materil, yang berarti negara tidak dapat melerpaskan tanggung jawabnya dan harus aktif melakukan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

2. Tujuan umum

Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum disini menyinggung tujuan umum negara Indonesia yang terwujud dalam politik luar negeri (pergaulan internasional)

b. Ketentuan pembentukan UUD

Pada kalimat “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Kalimat tersenut menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum dan mengharuskan terdapatnya UUD

c. Bentuk dan Norma Negara

“…..yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat.

“….Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” yang berarti Indonesia adalah negara republic dari, oleh, dan untuk rakyat.

d. Dasar negara

UUD NRI 1945 yang menyatakan adanya Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, terdapat juga prinsip pokok kenegaraan, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya.

1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

a. Pokok Pikiran Pertama

Pokok Pikiran pertama diambil dari Pancasila sila ke tiga

Pasal 1 Ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Pasal 18 Ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
Pasal 27 Ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 30 Ayat (1) Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya

b. Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikiran kedua diambil dari Pancasila sila ke lima

Pasal 1 Ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 18 Ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Pasal 27 Ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib dengan tidak ada kecualinya
Pasal 27 Ayat (2) Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 31 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Pasal 31 Ayat (2) Setiap warga nergara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Pasal 32 Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya
Pasal 33 Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
Pasal 34 Ayat (1) Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Pasal 34 Ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
Pasal 34 Ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umu yang layak

c. Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran kedua diambil dari Pancasila sila ke empat

Pasal 1 Ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar
Pasal 2 Ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang
Pasal 6A Ayat (1) Presiden dan Wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
Pasal 18 Ayat (3) Pemerintahan daerah provin si, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
Pasal 19 Ayat (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilu
Pasal 22E Ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali
Pasal 22E Ayat (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

d. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran kedua diambil dari Pancasila sila pertama dan kedua

Pasal 28A s.d. 28J Pasal pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia
Pasal 29 Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 29 Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu

2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok pokok pikiran ini mewujudkan cita cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Sikap sikap positif yang sesuai dengan pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945:

1. Pokok pikiran persatuan

a. Lingkungan keluarga: Menjaga sesama anggota keluarga, sopan santun terhadap saudara dan orang tua

b. Lingkungan sekolah: Bersama sama melakukan kerja bakti di sekolah, berteman tanpa membeda bedakan

c. Lingkungan masyarakat: Membaur tanpa membeda bedakan, menghadiri undangan tetangga

d. Lingkungan negara: Mendahulukan kepentingan negara

2. Pokok pikiran keadilan sosial

a. Lingkungan keluarga: Tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lain, memberikan sesuatu kepada anggota keluarga sesuai kebutuhannya

b. Lingkungan sekolah: Menaati peraturan sekolah, melakukan kewajiban di sekolah

c. Lingkungan masyarakat: Menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga

d. Lingkungan negara: Membayar kewajiban terhadap negara dengan tepat waktu, menjaga peralatan umum

3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat

a. Lingkungan keluarga: Menghargai pendapat anggota keluarga lain, berdiskusi dan bermusyawarah untuk menentukan tindakan yang tepat

b. Lingkungan sekolah: menghargai pendapat teman dalam kerja kelompok, tidak memaksakan kehendak sendiri

c. Lingkungan masyarakat: Ikut serta dalam pemilihan ketua RT, ketua RW, dan lurah

d. Lingkungan negara: Membantu penyelenggaraan pemilu

4. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Lingkungan keluarga: Rajin beribadah bersama saudara dan orang tua, menjalankan perintah yang baik orang tua

b. Lingkungan sekolah: Menghargai teman sekolah yang berbeda agama

c. Lingkungan masyarakat: Menghargai tetangga yang sedan beribadah

d. Lingkungan negara: Bertoleransi dengan orang lain yang berbeda agama

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started