RANGKUMAN BAB 2
Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bansa indonesia. Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi kan dinamika masyrakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.
1. ALINEA PERTAMA
Pada alinea pertama, terdapat pengakuan mengeenai hak kodrati untuk merdeka yang terlihat pada kalimat, ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”. Hak kodratri merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Dengan demikian, praktik penjajahan sungguh mengancam hak kodrati untuk merdeka.
2.ALINEA KEDUA
Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bagsa yaitu:
- Perjuangan pergeraan kemerdekaan indonesia telah sampai titik yang menentukan
- Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan
- Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan harus diisi de4ngan mewujudkan suatu negara yang bersatu, adil, dan makmur.
3.ALINEA KETIGA
Pada alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi. Dengan demikian, terlihat hubungan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Pernyataan Proklamasi dalam alinea ketiga tersebut tidak dapat dilepaskan dari alinea pertama dan alinea kedua. Adapun pernyataan “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa….” Menunjukan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religus. Hal ini tercermin juga pada sila petama. Terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makluk ciptaan Tuhan sehingga kemerdekaan Indonesia tidak hanya dicapaidengan segenap usaha bangsa Indonesia.
4.ALINEA KEEMPAT
- Tujuan negara
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
- Tujuan umum
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan meredekaan
Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga,seklah,masyarakat,dan negara.
