PPKN 2

Nama,kelas, absen: Renno widjaya/9A/30

PPKN 2

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, serta cita hokum dan moral. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dibagi menjadi 4 alinea. Berikut penjelasan dan isi dari ke-empat alinea tersebut:

1. Alinea Pertama

Isi dari alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”Hal tersebut menjelaskan artinya kemerdekaan dan berdasarkan alinea pertama tersebut terdapat tugas mulia, yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa yang terjajah.

2. Alinea Ke-Dua

Isi dari alinea ke-dua “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah samapilah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Hal tersebut menyatakan hak kodrati untuk merdeka selain itu alinea ke-dua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu:

A. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang      menentukan,

B. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan

C. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

3. Alinea Ke-Tiga

Isi dari alinea ke-tiga “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyataan dengan ini kemerdekaannya.” Hal tersebut menjadi titik kulminasi dari tindakan hokum untuk menentukan nasibnya sendiri, mengakui nilai-nilai religious, dan mengakui hak kodrati untuk segala bangsa.

4. Alinea Ke-Empat

Isi dari alinea ke-empat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan jebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini menjelaskan 3 alinea sebelumnya dengan terperinci dan meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan.

A. Tujuan Negara

Tujuan dalam 4 alinea tersebut terdapat 2 yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Contoh dari tujuan khusus dari 4 alinea tersebut adalah :

1. Warga negara boleh dihukum jika melaggar hokum, kedudukan yang sama di hadapan hokum, dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang/peraturan.

2. Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Contoh dari tujuan umum dari 4 alinea tersebut adalah : “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, tujuan tersebut dapat diwujudkan dalam politik luar negeri Indonesia, pergaulan internasional, dan Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial”

B. Ketentuan Pembentukan Undang-Undang Dasar

Penunjukan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang-undang dasar. Hal ini menjadi dasar hukum bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber adanya UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945.

C. Bentuk dan Norma Negara

Pernyataan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republic yang berkedaulatan rakyat, adapun dapat diartikan nahwa Indonesia merupakan suatu negara republik dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, terlihat suatu norma negara, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat.

D. Dasar Negara

Pada alinea ke-empat, terdapat kalimat yang menyebutkan 5 sila dalam Pancasila. Dengan demikian, jelas bahwa dasar NRI adalah Pancasila. UUD NRI Tahun 1945 ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu sebagai berikut :

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesehjateraan umum.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.

 1. Pokok Pikiran Pertama

Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara persatuan. Dapat dilihat serta dirasakan bahwa negara dan tiap Warga Negara Indonesia menghendaki persatuan dan wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/kelompok.

 2. Pokok Pikiran Ke-Dua

Pada pokok pikiran ke-dua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terkandung pengertian bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pokok Pikiran Ke-Tiga

Pada pokok pikiran ke-tiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalahnegara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawartan dan perwakilan.

 4. Pokok Pikiran Ke-Empat

Pokok pikiran ke-empat Pembukaaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara bersarlan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.

 A. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok-pokok pikiran tersebut bertujuan agar tujuan negara tersebut terwujud, dalam pelaksanaanya, negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara, negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara, yaitu negara persatuan republic yang berkedaulatan rakyat (Pokok pikiran ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat).

 C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Sikap positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat di lakukan di berbagai lingkungan dan berikut contoh dari sikap positif tersebut :

1. Pokok Pikiran Persatuan

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started