Bab 2 PPKN Shayna/9A-33

Bab 2 – Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Alinea Pertama

Alinea pertama dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pada alinea pertama, terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka. Hak kodrati merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, hak yang melekat pada manusia. Di alinea pertama juga menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak perorangan atau individu. Adapun praktik penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan patut untuk dihapuskan dan ditiadakan.

  • Alinea Kedua

Alinea kedua dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Di alinea kedua ini terdapat penjabaran penilaian para pendiri bangsa, yaitu:

  1. Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  2. Mementum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
  3. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah negara yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang bersatu, berarti dalam tiap warga negara akan mewujudkan cita-cita bersama. Jika Indonesia dipandang sebagai sebuah negara yang berdaulat, berarti ada kebebasan menentukan tujuan dan nasibnya sendiri, dengan kekuatan dan kekuasannya sendiri, sederajat dengan bangsa-bangsa lain.

  • Alinea Ketiga

Alinea ketiga dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Di alinea ketiga ini terdapat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, selain itu disini juga menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religious, dan terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati untuk segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas

  • Alinea Keempat

Alinea keempat dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

 Pada alinea keempat ini menjelaskan tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan Indonesia diperinci lebih lanjut. Isi dari pokok alinea keempa ini meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :

a. Tujuan Negara

  1. Tujuan khusus

Tujuan khusus ini berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia, yaitu :“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Maksud dari pernyataan tersebut adalah warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang atau peraturan

“memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.” Pernyataan ini berhubungan dengan hukum materiil. Hal ini berarti negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

2. Tujuan umum

Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Tujuan umum negara Indonesia dalam kalimat tersebut diwujudkan dalam politik luar negeri  Indonesia. Hal ini menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

b. Ketentuan Pembentukan UUD

Ketentuan pembukaan UUD negara termakna dalam kalimat “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Kalimat tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah UUD. Dengan demikian, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945.

c. Bentuk dan Norma Negara

Kalimat dalam UUD NRI Tahun 1945 “yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.” Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republic yang berkedaulatan rakyat.

d. Dasar Negara

Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum “dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat tersebut menunjukka kelima sila dalam Pancasila. Dengan demikian, jelas bahwa dasar Negara RI adalah Pancasila.

Selain pokok-pokok kenegaraan, pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu :

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Untuk memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Pokok pikiran pertama

Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila, yaitu persatuan Indonesia

  • Pokok pikiran kedua

Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewuudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila kelima Pancasila.

  • Pokok pikiran ketiga

Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.

  • Pokok pikiran keempat

Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila keempat Pancasila.

2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok – pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi suasan kebatinan daroUndang Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok – Pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

Keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pada pokok pikiran pertama, hal yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan. Pada poko pikiran kedua, hal yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu keadilan sosial. Pokok pikiran ketiga, hal yang ditekankan adalah dasar politik negara berkedaulatan rakyat. Pada pokok pikiran kemepat, hal yang ditekankan adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam pelaksanaannya, negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara, yaitu negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat.

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Pokok pikiran persatuan

a. Menghargai sesama anggota keluarga

b. Berteman dengan semua orang tanpa membeda bedakan

c. Menghadiri undangan tetangga

d. Menghormati orang lain yang berbeda suku, ras, agama, dan golongan

  • Pokok pikiran keadilan sosial

a. Bersikap adil terhadap anggota keluarga lainnya

b. Menaati peraturan sekolah

c. Menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga

d. Menjaga ketertiban

  • Pokok pikiran kedaulatan rakyat

a. Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain

b. Tidak memaksakan kehendak

c. Ikut serta membantu penyelenggaraan pemilihan ketua RT, RW, lurah

d. Membantu penyelenggaraan pemilihan umum

  • Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Menuruti kemauan positif orang tua

b. Menghargai teman sekolah yang berbeda agama

c. Menghargai tetangga yang berbeda agama

d. Bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started