Aero Nathanael Silalahi/9A/1
- Pembukan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.
- Proklamasi adalah prinanti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, proklamasi juga mengatakan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatannya sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.
- Tujuan khusus Negara terdapat pada kalimat”…. Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindingi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,….”
- Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat”…. Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bersarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,….” Tujuan umum Negara Indonesia dalam kalimat tersebut diwujudkan dalam politik luar Negeri Indonesia.
- Ketentuan pembentukan undang-undang dasar Negara termakna dalam kalimat”… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,” Kalimat tersebut menunjukanbahwa Negara Indonesia berdasarkan hokum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang-undang dasar.
- Mari kita perhatikan kalimat dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu”…. yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….” Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk suatu Negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat.
- Pokok pikiran pertama Pembukan UUD NRI Tahun 1945 terdapat kaitan dengan konsep negara pesatuan. Dapat dilihat dan dirasakan bahwa Negara dan tiap warga Negara Indonesia menghendaki persatuan dan wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
- Pada pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terkandung pengertian bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
- Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara berdasaratas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
- Sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
