Rangkuman Bab 2 PPKN Kls 9 Alvin Kosasih 9A/02

Bab 2
1). Alinea pertama Berisi tentang arti penting kemerdekaan, pengakuan hak kodrati dan alasan Indonesia merdeka.

2). Isi alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

3). Alinea kedua berisi cita-cita Indonesia merdeka, menyatakan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan, dan momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia.

4). Isi alinea kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

5). Alinea ketiga berisi pernyataan yang mengakui adanya Tuhan, menghormati hak yang diberikan Tuahan pada makhluk ciptaan-Nya dan pernyataaan proklamasi.

6). Isi alinea ketiga : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

7). Alinea keempat berisi tujuan dan prinsip suatu Negara.

8). Isi alinea keempat adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

9). Alinea keempat meliputi tujuan Negara, ketentuan pembentukan UUD, bentuk dan norma Negara dan dasar Negara.

10). Tujuan Negara pada aline keempat Terdapat 2 tujuan, yaitu :
a). Tujuan khusus

  • “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…” berhubungan dengan Negara hukum formal, pernyataan tersebut memiliki maksud negara harus menjamin bahwa warga negara hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan sama di depan hukum dan terjaminnya hak asasi manusia.
  • “…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…”
    berhubungan dengan negara hukum materiil, maksudnya negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dan harus secara aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat
    b). Tujuan umum
    “…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…” maksudnya bahwa Indonesia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang bebas dan aktif.

11). Terdapat empat hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI 1945 :

  • Pokok pikiran pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah dengan berdasar atas persatuan
  • Pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
  • Pokok pikiran keempat adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

12). Semua pokok pikiran saling berkaitan, pokok pikiran pertama berisi Tujuan Negara dan agar Tujuan tersebut terwujudkan, dibutuhkan dasar politik negara, yaitu negara persatuan republic yang berkedaulatan rakyat (Pokok pikiran kedua, ketiga dan keempat)

13). Sikap positif terhadap Pokok Pikiran Pembukan UUD 1945, yaitu :
a). Pokok pikiran persatuan

  • Lingkungan keluarga : menghargai sesama anggota keluarga
  • Lingkungan sekolah : berteman tanpa membeda-bedakan
  • Lingkungan masyarakat : Gotong royong
  • Lingkungan negara : Mementingkan kepentingan negara
    b). Pokok pikiran keadilan sosial
  • Lingkungan keluarga : tidak memaksakan kehendak pada keluarga
  • Lingkungan sekolah : Menaati peraturan sekolah
  • Lingkungan masyarakat : Membantu tetangga yang kesusahan
  • Lingkungan negara : Membayar pajak dan listrik
    c). Pokok pikiran kedaulatan rakyat
  • Lingkungan sekolah : menghargai pendapat anggota keluarga lain
  • Lingkungan sekolah : Melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama
  • Lingkungan masyarakat : Ikut pemilihan ketua RT, ketua RW dan lurah
  • Lingkungan negara : Ikut PEMILU
    d). Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Lingkungan keluarga : Rajin beribadah bersama keluarga
  • Lingkungan sekolah : Menghargai teman sekolah yang berbeda agama
  • Lingkungan masyarakat : Menghargai tetangga yang berbeda agama
  • Lingkungan negara : bertoleransi dengan orang lain yang berbeda agama

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started