Bab 2
- MAKNA ALINEA PEMBUKAAN UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat, serta cita hukum Dan moral yang ingin di tegakkan.
1. alinea pertama
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perilakeadila.” Alinea pertama mengeaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak perorangan atau individu.
2. alinea kedua
“dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selama sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Jika Indonesia di pandang sebagai sebuah Negara yang merdeka, berarti Indonesia adalah Negara yang bebas dari kekuasaan bangsa lain dan dapat menentukan nasibnya sendiri. Selanjutnya, adil dan makmur merupakan cita cita yang hendak dicapai Indonesia, Indonesia yang adil berarti terwujudnya keadila antarwarga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap warga Negara Indonesia. Indonesia yg makmur berarti terpenuhi nya kebutuhan warga Negara Indonesia.
3. alinea ketiga
“ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” adapun pernyataan proklamasi tersebut menjadi sangat penting karena menjadi titik kulminasi (puncak tertinggi) dari tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka. Kesimpulan asas ini adalah KeTuhanan
4. alinea keempat
Alinea ini membahas tentang tujuan dan prinsip Negara. Alinea keempat berbunyi “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang undang dasar Negara Indonesia,…”
isi pokok alinea ke empat
a. tujuan Negara
1. tujuan khusus
2. tujuan umum
b. ketentuan pembentukan undang undang dasar
c. bentuk dan norma Negara
d. dasar Negara
tujuan pembangunan nasional yaitu
1. memajukan kesejahteraan umum
2. mencerdaskan kehidupan bangsa
3. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
B. POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI Tahun 1945
Pada tanggal 3 juli 1948, M yamin mengatakam bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsa nya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan elanjutnya adalah de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.
1. hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI Tahun 1945
a. pokok pikiran pertama
pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara melindungi segenap abngsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas PERSATUAN dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
b. pokok pikiran kedua
pokok pikiran kedua pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara hendak mewujudkan KEADILAN SOSIAL bagi seluruh rakyat
C. pokok pikiran ketiga
Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara yang BERKEDEAULATAN RAKYAT, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Rakyat merupakan penjabaran dari sila ke empat pancasila
d. pokok pikiran keempat
pokok pikiran ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
2. ARTI PENTING POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945
Pokok pokok pikiran ini mewujudkan cita cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Adapun pokok pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, jika dilihat secara sistematis keempat pokok pikiran tersebut memiliki makna yg berkaitan. Pada pokok pikiran pertama, Negara ingin mewujudkan tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945
1. pokok pikiran persatuan
a. dalam lingkungan keluarga misalnya menghargai sesama anggota keluarga
b. dalam lingkungan sekolah misalnya bersama sama teman sekelas membersihkan kelas
c. dalam lingkungan masyarakat misalnya membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda beda kan
d. dalam lingkungan Negara misalnya mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi
2. pokok pikiran keadilan social
a. dalam lingkungan keluarga misalnya tidak memaksakan kehendap terhadap anggota keluarga lain
b. dalam lingkungan sekolah misalnya menaati peraturan sekolah
c. dalam lingkungan masyarakat misalnya menjaga pergaulan
d. dalam lingkungan Negara misalnya dengan membayar kewajiban terhadap Negara dengan membayar pajak dan listrik tepat waktu
3. pokok pikiran kedaulatan rakyat
a. dalam lingkungan keluarga misalnya menghargai pendapat anggota lain
b. dalam lingkungan sekolah misalnya melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama
c. dalam lingkungan masyarakat misalnya ikut serta membantu penyelenggaraan pemilihan ketua RT atau RW
d. dalam lingkungan Negara misalnya ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah
4. pokok pikiran ketuhanan yang maha esa
a. dalam lingkungan keluarga misalnya rajin beribadah bersama saudara atau orang tua
b. dalam lingkungan sekolah misalnya menghargai teman sekolah yang berbeda agama
c. dalam lingkungan bermasyarakat misalnya menghargai tetangga yang berbeda agama
d. dalam lingkungan Negara misalnya bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama
