Rangkuman PKn Bab 2 Jacqueline 9A/15

Bab II : Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Alinea pertama (mengenai alasan kita merdeka)
    • Alinea pertama menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, bukan hak perorangan atau individu dan praktik penjajahan sungguh mengancam hak kodrati untuk merdeka
    • Hak kodrati : hak yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa
    • Praktik penjajahan juga tidak sesuai dengan perikemanusiaan serta perikeadilan sehingga perlu dihapus dan ditiadakan
  • Alinea kedua (mengenai cita-cita merdeka)
    • Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu :
      • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
      • Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
      • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tapi kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur
    • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
    • Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
    • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tapi kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur
    • Kemerdekaan dianggap sebagai jembatan menuju keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia
    • Indonesia yang adil : terwujudnya keadilan antarwarga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban tiap warga negara Indonesia
    • Indonesia yang makmur : terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia, baik kebutuhan material mauun kebutuhan spiritual
  • Alinea ketiga (mengenai Tuhan YME)
    • Merupakan titik kulminasi (puncak tertinggi) dari tindakan hukum untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai suatu bangsa yang merdeka
    • Alinea ketiga menyatakan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai – nilai religius
    • Terlihat bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kokdrati untuk segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas
  • Alinea keempat (mengenai tujuan dan prinsip negara)
    • Isi pokok alinea keempat meliputi 4 hal yang merupakan prinsip – prinsip pokok kenegaraan, yaitu ;
      • Tujuan negara :
        • Tujuan khusus : berkaitan dengan politik dalam negeri
        • Tujuan umum : berkaitan dengan politik luar negeri Indonesia
      • Ketentuan pembentukan UUD : negara Indonesia berdasarkan hukum dan mengharuskan terdapatnya sebuah undang – undang dasar 
      • Bentuk dan norma negara : Indonesia merupakan suatu negara republik dari, oleh, dan untuk rakyat, sehingga terlihat suatu norma negara, yaitu kekuasan berada di tangan rakyat
      • Dasar negara : tercantum dalam tujuan pembangunan nasional, yaitu ;
        • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
        • Memajukan kesejahteraan umum
        • Mencerdaskan kehidupan bangsa
        • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Pokok pikiran pertama 
    • Terdapat aliran negara persatuan, yaitu negara melindungi dan meliputi segenap bangsa
    • Negara mengatasi segala paham golongan, segala paham perorangan, dan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
  • Pokok pikiran kedua
    • Negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Pokok pikiran ketiga
    • Negara yang terbentuk, yaitu negara republik Indonesia, harus berdasarkan atas dasar kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan /perwakilan
  • Pokok Pikiran keempat
    • Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Keempat pokok pikiran tersebut memiliki makna yang berkaitan

Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  • Pokok Pikiran Persatuan
    • Lingkungan Keluarga : menghargai sesama anggota keluarga, menjaga sesama anggota keluarga, dan rukun dengan anggota keluarga
    • Lingkungan Sekolah : berteman tanpa membeda-bedakan dan bersama teman sekelas membersihkan lingkungan sekolah
    • Lingkungan Masyarakat : mengikuti kerja bakti dalam masyarakat dan menghadiri undangan tetangga
    • Lingkungan Negara : mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
  • Pokok Pikiran Keadilan Sosial
    • Lingkungan Keluarga : tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga
    • Lingkungan Sekolah : menaati aturan sekolah
    • Lingkungan Masyarakat : menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga
    • Lingkungan Negara : membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu
  • Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
    • Lingkungan Keluarga : menghargai pendapat anggota keluarga lain
    • Lingkungan Sekolah : melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah dalam lingkungan keluarga
    • Lingkungan Masyarakat : ikut serta mengikuti pemilihan ketua RT, RW dan lurah
    • Lingkungan Negara : ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun daerah
  • Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
    • Lingkungan Keluarga : rajin beribadah bersama anggota keluarga yang lain
    • Lingkungan Sekolah : menghargai teman sekolah yang berbeda agama
    • Lingkungan Masyarakat : menghargai tetangga yang beda agama
    • Lingkungan Negara : toleransi terhadap orang lain yang bea agama

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started