Rangkuman Bab 2 Janet 9A/16

PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  1. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

  1. Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pada alinea pertama, terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka yang terlihat pada kalimat, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”.

  • Alinea Kedua

Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”

Alinea kedua, menjabarkan para pendiri bangsa, yaitu:

  1. Perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
  2. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia, dan
  3. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi suatu negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  • Alinea Ketiga

Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Pada alinea ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi.

Dengan demikian, terlihat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

  • Alinea Keempat

Sejatinya, isi pokok alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu sebagai berikut;

  1. Tujuan Negara
  2. Tujuan Khusus

     Tujuan khusus berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia, yaitu;

  1. Pernyataan ini berkaitan dengan negara hukum formal
  2. Pernyataan ini berkaitan dengan negara hukum materiil
  3. Tujuan umum

                                 Dalam pergaulan internasional, Indonesia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia

                             Yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

  • Ketentuan Pembentukan Undang-undang Dasar

                    Ketentuan pembentukan undang-undang dasar negara termakna dalam kalimat “. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia”. Kalimat tersebut bahwa Indonesia mrpkn negara hukum dan mempunyai undang-undang dasar.

  • Bentuk dan Norma Negara

                    Dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan suatu negara republik dari, oleh, dan untuk rakyat.

  • Dasar Negara

                   Pada Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945  ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu sebagai berikut;

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  1. Pokok Pikiran Pertama

  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  Dalam pembukaan ini, termuat suatu aliran pengertian negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa.

  • Pokok Pikiran Kedua

     Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Pokok Pikiran Ketiga

                      Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan /perwakilan.

  • Pokok Pikiran Keempat

                     Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

  • Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

                     Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia.

  • Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  1. Pokok pikiran satu
  2. Dalam lingkungan keluarga
  3. Dalam lingkungan sekolah
  4. Dalam lingkungan masyarakat
  5. Dalam lingkungan negara
  • Pokok pikiran keadilan sosial
  • Dalam lingkungan keluarga
  • Dalam lingkungan sekolah
  • Dalam lingkungan masyarakat
  • Dalam lingkungan negara
  • `Pokok pikiran kedaulatan rakyat
  • Dalam lingkungan keluarga
  • Dalam lingkungan sekolah
  • Dalam lingkungan masyarakat
  • Dalam lingkungan negara
  • Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Dalam lingkungan keluarga
  • Dalam lingkungan sekolah
  • Dalam lingkungan masyarakatt
  • Dalam lingkungan negara.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started