RINGKASAN PPKN BAB 2
- Makna Alinea Pembuka UUD NRI Tahun 1945
Pembuka UUD NRI 1945 mengandung nilai – nilai yang menjunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, Pembuka UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan inspirasi, tekad, semangat , serta cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan.
- Alinea Pertama
- Pembuka UUD 1945 menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan.
- Pada Alinea Pertama, terdapat pengakuan mengenai hak kodrati untuk merdeka. Hak kordati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia.
- Pada Alinea pertama juga menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa , buka perorangan atau individu.
- Pada Alinea pertama , bangsa Indonesia memiliki tugas mulia , yaitu selalu berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa terjajah.
- Alinea Kedua
- Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu:
- Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
- Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan Kemerdekaan Indonesia
- Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu, berdaulat , adil , dan makmur.
- Adil dan makmur adalah cita – cita yang hendak dicapai Indonesia. Indonesia yang adil artinya terwujudnya keadilan antar warga negara serta kesetaraan hak dan kewajiban. Inonesia yang makmur berarti terpenuhinya kebutuhan warga negara Indonesia.
- Dengan demikian, kemerdekaa merupakan suatu cara menuju keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
- Alinea Ketiga
- Pada alinea ketiga Pembuka UUD NRI Tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan lagi, “…… maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Dengan demikian terlihat bahwa Proklamaasi Kemerdekaan dan Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Adapun pernyataan “ Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa….. “ menunjukan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai – nilai religious.
- Selain itu, alinea ketiga juga memuat pernyataan “ …….. didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,”. Dari pernyataan tersebut menunjukan bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati.
- Alinea Keempat
- Pada alinea keempat, prinsip – prinsip serta pokok – pokok kaidah pembentukan pemerintah Indonesia lebih terperinci.
- Sejatinya, isi pokok alinea keempat Pembuka UUD NRI Tahun 1945 meliputi empat hal yang merupakan prinsip – prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
- Tujuan Negara
- Tujuan Khusus
Tujuan khusus terdapat dalam kalimat, “ ……. untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan utuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …”. Tujuan khusus tersebut berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia , yaitu :
- “ … melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …”. Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum formal. Dampak dari pernyataan tersebut adalah negara harus menjamin antara lain tidak ada kekuasaan sewenang – wenang.
- “…. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup bangsa,……”. Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum materiil. Hal ini berarti negara tidak boleh melepas tanggung jawabnya.
- Tujuan Umum
Tujuan Umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum terlihat dalam kalimat, “…. Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Kalimat tersebut menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
- Ketentuan Pembentukan Undang – Undang Dasar
Ketentuan pembentukan Undang – Undang dasar terdapat pada kalimat, “ …. Makan disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia,”. Kalimat ini menjadi dasar hukum bahwa Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari UUD NRI Tahun 1945. Sehingga Pembuka UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pasal – pasal UUD NRI Tahun 1945.
- Bentuk dan Norma Negara
Kalimat dalam Pembuka UUD NRI Tahun 1945 , yaitu “ …. Yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”. Kalimat ini menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republic yang berkedaulatan rakyat. Oleh karena itu, terlihat suatu norma negara, yaitu kekuasaan berada di tangan rakyat.
- Dasar Negara
Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum , “ …… dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa , kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia , dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” . Kalimat tersebut menunjukan kelima sila Pancasila yang merupakan dasar Negara Republik Indonesia.
- Pada Alinea keempat juga tercantum tujuan pembangunan nasional yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesehateraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
- Pokok Pikiran Pembukaan UUD Tahun 1945
Pada tanggal 3 Juli M. Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakya Indonesia telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perbuatan nyata dari pernyataan kemerdekaan. Proklamasi termuat dalam alinea ketiga Pembuka UUD NRI Tahun 1945.
- Hakikat Pokok Pikiran Pembuatan UUD NRI Tahun 1945
Pokok – pokok pikiran Pembuka UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Pokok pikiran pertama
- Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atau persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Dalam pembukaan ini, termuat suatu aliran pengertian negara persatuan , yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa. Pokok pikiran pertama.
- Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila. Contoh pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran pertama Pembuka UUD NRI Tahun 1945 , yaitu:
- Pasal 1 ayat (1)
- Pasal 18 ayat (1)
- Pasal 27 ayat (3)
- Pasal 30 ayat (1)
- Pasal 30 ayat (1)
- Pasal 35
- Pasal 36A
- Pasal36B
- Pokok pikiran kedua
- Pokok pikiran kedua Pembukaan UDD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pokok pikiran kedua Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila kelima Pancasila. Contoh pasal UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penjelmaan sila kelima Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran kedua Pembuka UUD NRI Tahun 1945 , yaitu:
- Pasal 1 ayat (3)
- Pasal 18 ayat (2)
- Pasal 27 ayat (1)
- Pasal 27 ayat (2)
- Pasal 31 ayat (1)
- Pasal 31 ayat (2)
- Pasal 32 ayat (1)
- Pasal 33 ayat (3)
- Pasal 34 ayat (1)
- Pasal 34 ayat (2)
- Pasal 34 ayat (3)
- Pokok pikiran ketiga
- Pokok pikiran ketiga Pembuka UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
- Pokok pikiran ketiga Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran sila keempat Pancasila .Contoh pasal yang merupakan penjelmaan sila keempat Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran ketiga UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
- Pasal 1 ayat (2)
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 6 A ayat (1)
- Pasal 18 ayat (3)
- Pasal 19 ayat (1)
- Pasal 22 E ayat (1)
- Pasal 22 E ayat (2)
- Pokok pikiran keempat
- Pokok pikiran keempat Pembuka UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Makna menurut pokok pikiran keempat ini adalah negara, termasuk rakyat Indonesia,mengakui, percaya, dan bertanggung jawab , dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pokok pikiran keempat Pembuka UUD NRI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila. Contoh pasal yang merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila yang merupakan sumber dari pokok pikiran keempat Pembuka UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
- Pasal 28A s.d 28J
- Pasal 29 ayat (1)
- Pasal 29 ayat (2)
- Arti Penting Pokok pikiran Pembuka UUD NRI Tahun 1945
- Pokok – pokok pikiran ini mewujudkan cita – cita hukum, baik hukum hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis
- Keempat pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
- Keempat pokok pikiran tersebut memiliki makna yang berkaitan. Pada pokok pikiran pertama ,negara ingin mewujudkan tujuan negara. Agar tujuan tersebut tercapai, dalam pelaksanaanya , negara harus didasarkan pada suatu dasar politik negara,yaitu negara persatuan republic yang berkedaulatan rakyat ( pokok pikiran kedua,ketiga,dan keempat)
- Sikap Poditif terhadap Pokok Pikiran Pembuka UUD NRI Tahun 1945
Telah menjadi kewajiban kita, baik sebagai siswa maupun bagian dari masyarakat untuk mempertahankan dan melestarikan pokok –pokok pikiran dalam Pembuka UUD NRI Tahun 1945. Beberapa contoh sikap positif terhdap pokok pikiran Pembuka UUD NRI Tahun, lingkungan keluarga, sekolah , masyarakat , dan negara.
- Pokok pikiran persatuan:
- Dalam lingkungan keluarga:
- Menghargai sesame anggota keluarga
- Menjaga sesame anggota keluarga
- Rukun dengan saudara dan orang tua
- Sopan santun terhadap saudara dan orang tua
- Dalam lingkungan sekolah :
- Bersama – sama teman sekelas membersihkan sekolah
- Berteman dengan semua orang tanpa membeda – bedakan latar belakang
- Aktif organisasi sekolah
- Berperan aktif dalam kelompok belajar
- Dalam lingkungan masyarakat :
- Membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda – bedakan
- Ikut serta dalam kegiatan bersama tetangga (kerja bakti)
- Menghadiri undangan tetangga
- Dalam lingkungan negara :
- Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
- Menghormati orang lain yang berbeda suku, agama ,dan ras.
- Pokok pikiran keadilan sosial:
- Dalam lingkungan :
- Tidak memaksakan kehendendak terhadap anggota keluarga lain
- Memberikan sesuatu kepada anggota keluarga sesuai kebutuhannya masing – masing
- Bersikap adil terhadap anggota keluarga lainnya
- Membagi serta melaksanakan tugas rumah secara adil
- Dalam lingkungan sekolah
- Menaati peraturan sekolah
- Masuk sekolah tepat waktu
- Melakukan kewajiban di sekolah
- Dalam lingkungan masyarakat :
- Menjaga pergaulan dan harmoni dengan tetangga
- Menjalankan hak dan kewajiban dengan para tetangga
- Membantu tetangga yang mengalami kesusahan
- Dalam lingkungan negara :
- Membayar kewajiban terhadap negara tepat waktu ( seperti membayar pajak dan listrik )
- Menjaga peralatan umum (seperti halte bus)
- Menjaga ketertiban ( seperti membiasakan antre di tempat umum )
- Pokok pikiran kedaulatan rakyat :
- Dalam lingkungan keluarga :
- Mengahargai pendapat anggota keluarga lain
- Berdiskusi dan bermusyawarah untuk menentukan tindakan yang tepat dalam berbagai hal
- Dalam lingkungan sekolah :
- Melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah bersama
- Menghargai pendapat teman dalam diskusi kelompok
- Tidak memaksa kehendak sendiri
- Dalam lingkungan masyarakat Ikut serta membantu membantu penyelenggara pemilihan ketua RT, ketua RW , dan lurah
- Dalan lingkungan negara :
- Ikut serta membantu pemerintah pusat maupun daerah
- Membantu penyelenggara pemilihan umum
- Mendorong masyarakat anggota masyarakat yang telah cukup umur menjalankan haknya memilih
- Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa :
- Dalam lingkungan keluarga :
- Rajin beribadah bersama saudara dan orang tua
- Menjalankan perintah orang tua
- Menuruti kemauan positif orang tua
- Menjalin silahturahmi antarsaudara
- Dalam lingkungan sekolah :
- Menghargai teman sekolah yang berbeda agama
- Dalam lingkungan masyarakat :
- Mengahargai tetangga yang berbeda agama ketika menjalankan ibadahnya
- Dalam lingkungan negara:
- Bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama
