Bab 3
Hakikat dan Teori Kedaulatan
Pengertian kedaulatan, jadi kedaulatan berasal dari bahasa Arab , daiulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahsa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia sovranita, yang berarti tertinggi. Jadi kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.
Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin , seorang ahli hukum Prancis. Megara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang undang serta peraturan peraturan (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan serangna dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan keluar (external soverignty).
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, manandingi, dan mengatasinya. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan umum
Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat,dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan keluar Indonesia dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut :
- Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
- Presdien dengna persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian, dan perjanjian dengna negara lain
- Presiden mengangkat duta dan konsul
Sifat kedaulatan bisa dibagi menjadi empat yaitu, kedaulatan asli (kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi), kekuasaan permanen (kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaultan seudah berganti), kekuasaan tunggal (kedaulatan menjadi satu satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi bagikan), kekuasaan absolut(kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain)
Teori kedaulatan bisa dibagi menjadi lima yaitu, teori kedaulatan Tuhan (beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan), kedaulatan raja (Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan), teori Kedaulatan Negara (kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara), teori kedaulatan hukum (kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertingggi), teori kedaulatan rakyat (rakyat sebagai pemegang kekuasan tertinggi)
Adapun perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negara, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh MPR.
Prinsip prinsip negara hukum adalah sebagai berikut :
- Asas legalitas
- Perlindungan hak hak asasi manusia
- Ketertarikan pemerintah pada hukum
- Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
- Pengawasan olhe hakim yang merdeka dalam hal organ organ pemrintah melaksanakan dan menegakkan aturan aturan hukum
Prinsip prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
- Perwakilan politik
- Pertanggungjawaban politik
- Pembagian kewenangan
- Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
- Kejujuran dan terbuka untuk umum
- Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
Dengan demikian, negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat hubungan yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi dan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi adlaah partisipasi rakyat.
Prinsip kedaulatan NKRI berdasarkan UUD NRI 1945 :
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
- Negara Indonesia adlaah negara hukum
- Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.
Perkembangan demokrasi di Negara republik Indonesia, sejaka merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami sejumlah fase. Adapun pembahasannya sebagai berikut:
Demokrasi Parlementer, UUD NRI 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Selain itu ada pula Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang berwenang memberi nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung. Menurut UUD yang digunakan saat itu, yaitu UUDS 1950, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer, seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dengan demikian, demokrasi Indonesia tetap demokrasi parlementer.
Demokrasi terpimpin, Pemberlakuan kembali UUF NRI 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden, sedangkan menteri menteri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR segera dibentuk, kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.
Demokrasi Pancasila, Pada pemerintahan Orde Baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yangmengandung semangat Ketuhanan Yang Maha es, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila Masa Reformasi, pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan peraturan.
Sistem Parlementer Semu, Indonesia pernah mengalami sistem parlementer semu (quasi Parlementer) ketika menggunakan konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1947- 17 Agustus 1950).
Sistem Presidensial, sistem presidensial dilaksanakn di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini.
Lembaga lembaga Negara
Dalam satu negara, diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan, contohnya adlaah :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Presiden, dalam UUD NRI 1945 pasal 4 ayat (1), presiden Republik Indonesia merupakan pemgang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Dewan Perwakilan Rkayat (DPR), berdasarkan UUD NRI 1945, dinyatakan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dbubarkan oleh presiden. DPR senantiasa mengawasi tindakan tindakan presiden.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan lembaga yang negara yang bebas dan mandiri serta berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Beberapa tugas dari BPK adalah, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, DLL.
Mahkamah Agung (MA), Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agmaa, DLL.
Mahkamah Konstitusi (MK), MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD NRI 1945. Adapun MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Komisi Yudisial (KY), KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Hubungan antarlembaga Negara
- MPR dan Presiden, merupakan lembaga tertinggi negara dan dapat mengangkat serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
- MPR, DPR,DPD, MPR terdiri dari atas anggota anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian, terlihat bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat.
- DPR,DPD, dan Presiden, mereka sebagai sesama lembaga negara bersama sama mempunyai tugas antara lain, membuat undang undang, menetapkan undang undang.
- MA dengan lembaga negar alainnya, MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi tersebut.
MK dengan lembaga negara lainnya, MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
