Ringkasan PPKn Bab 4 Renata Auriel . A (9A/29)

A.Persatuan dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

1. Bhinneka Tunggal Ika

  • Semboyan ini berasal dari seorangh pujangga, Mpu Tantular yang menulis Kitab Sutasoma .
  •  Secara harfiah. Istilah ini berarti berbeda ( Bhinneka ) itu ( Ika ) satu ( Tunggal ).
  • Melalui Bhinneka Tunggal Ika , bangsa Indonesia mengakui suku, ras, agama, bangsa , dan adat istiadat.
  • Perbedaan dan keanekaragaman bukan menjadi pemisah dan alat untuk memecah belah rasa persatuan dan persaudaraan
  • Potensi kebhinnekaaan dapat dilihat dengan banyaknya kekayaan alm dan budaya dari setiap daerah yang ada di Indonesia sebagai sumber pendapatan nasional
  • Ancaman yang dapat terjadi karena luasnya wilayah Indonesia sehingga tersimpan banyak perbedaan berpotensi menimbulkan konflik dan merusak tatanan kehidupan bangsa

2. Wawasan Nusantara

  • Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat sehingga tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
  • Wawasan Nusantara menjadi landasan visional untuk menyelenggarakan kehidupan nasional.
  • Beberapa pengertian wawasan nusantara adalah :

  a. Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun  1993 dan 1998 tentang GBHN

Wawasan nusantara  yang merupakan wawasan nasional dan bersumber dari pancasila dan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

b. Menurut Prof. Dr. Wan Usman

Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam

           c. Menurut MPR di Lemhanas Tahun 1999

Wawasan nuasntara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri  dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara untuk mecapai tujuan nasional

  • Secara umum pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa tersebut sesuai dengan tujuan atau cita – cita nasionalnya.
  • Sebagai bangsa yang majemuk , dalam penyelenggaraan kehidupan nasionalnya baik dari aspek ekonomi, social budaya , dan pertahanan keamanan bangsa Indonesia selalu mengutamkan persatuan dan kesatuan bangsa dan wilayah.

                              a. Konsep kesatuan politik

Pengertian  wawasan nusantara sebagai suatu konsep kesatuan politik;

  • Kedaulatan wilayah nasional beserta kekayaannya meupakan satu kesatuan hidup , modal , dan milik bangsa Indonesia
  • Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan bahasa , memeluk dan meyakini berbagai agama, dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa  harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas – luasnya
  • Secara psikologis, bangsa Indonesia juga harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan , sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita – cita bangsa
  • Pancasila adalah satu – satunya falsafah serta ideology bangsa dan Negara yang melandasi , membimbing , dan mengarahkan menuju tujuannya.
  • Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional

                               b. Konsep kesatuan ekonomi

    Pengertian wawasan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi :

  • Kekayaan nusantara adalah modal dan milik bangsa
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus  serasi dan seimbang di seluruh daerah
  • Kehidupan perekonomian di wilayah Nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang diselenggarakan  atas asa kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat

c. Konsep kesatuan social budaya

Pengertian wawasan nusantara sebagai satu kesatuan social budaya :

  • Masyarakat Indonesia sebagai satu bangsa memiliki kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama , merata , dan seimbang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa
  • Budaya Indonesia pada hakikatnya, adalah satu

d. Konsep kesatuan pertahanan keamanan

Pengertian wawasan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan :

  • Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya meruakan ancaman seluruh bangsa dan Negara
  • Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa
  • Implementasi wawasan nusantara akan menciptakan kehidupan masyarakat yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai karunia Sang Pencipta.

             B. Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

1. Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia

a. Suku Bangsa

  • Terdapat lebih dari 300 suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
  • Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat, tata kehidupan dan budaya yang berbeda. Suku bangsa memiliki kekhasan sendiri.
  • Perbedaan dan keragaman inilah yang menyumbang keragaman kehidupan berbangsa

b. Agama

  • Banyak para pelaut dan pedagang yang singgah atau melewati Indonesia. Akibatnya masyarakat Indonesia menerima agama dan kepercayaan yang dibawa oleh para pelaut dan pedagang tersebut.
  • Agama yang diaku di Indonesia ada enam, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Selain itu Indonesia juga mengakui adanya aliran kepercayaan.
  • Perbedaan agama ini harus didukung dengan adanya sikap toleransi.

c. Ras

  • Ras merupakan kelompok manusia yang memiliki ciri – ciri bawaan yang sama ( ciri fisik )
  • DI Indonesia terdapat berbagai rasnsehingga terdapat perbedaan bentuk fisik seperti jenis rambut, warna kulit, dan postur tubuh.
  • Keragaman ras disebabkan aktivitas pelayaran dan eksploras berbagai pedangan dari berbagai sku bangsa.

2. Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

Dalam KKBI , konflik diartikan sebagai ‘ percekcokan, perselisihan, atau pertentangan’. Secara sederhana, kondlik merujuk pada dua hal atau lebih yang bersebrangan, tidak selaras, dan bertentangn.

a. Penyebab Konflik dalam Masyarakat

1) Faktor penyebab konflik

Menurut Soerjono Soekanto, empat factor penyebab konflik adalah :

a) Perbedaan antarindividu

Contoh, ketika belajar kelompok, kamu berpendirian jika belajar suasana harus tenang. Namun, teman – temanmu berpendirian bahwa belajar lebih baik jika mndengarkan music. Perbedaan ini dapat menimbulkan konflik antara kamu dan teman – temanmu.

b) Perbedaan budaya

Contoh, seorang anak yang dibesarkan di dalam keluarga yang menjunjung tinggi nilai kesopanan cenderung akan berbicara dengan sopan. Sedangkan anakyang dibesarkan di dalam keluarga yang tidak memedulikan kesopanan cenderung  berbicara tidak sopan.  Perbedaan budaya dapat menyebabkan terjadi konflik bila bertemu.

c) Perbedaan kepentingan

Perbedaan kepentingan dapat menyangkut kepentingan politik, ekonomi, social , dan budaya. Contoh, menurut pengusahan, hutan sangat penting untuk sumber  bahan baku produksi.  Namun, bagi kelompok pencinta lingkungan menurut kepentingan lingkungan   hutan tidak boleh dipotong agar kelestarian hutan terjaga  Perbedaan ini dapat menyebabkan konflik antara pengusaha dan kelompok pencinta lingkungan.

d) Perubahan social

Berbagai perubahan memengaruhi cara pandang sebagian anggota masyarakat terhadap nilai, norma, dan perilaku. Contoh , perilaku remaja yang berbeda terkadang mendapat pandangan kurang baik oleh orang – orang tua. Hal ini dapat menyebabkan konflik antara remaja masa kini  dan orang – orang tua.

2) Sikap penyebab konflik

a) Primordialisme

Primordialisme adalah pandangan atau paham yang menunjukan sikap berpegang teguh pada hal – hal yang sejak awal melekat pada diri individu , seperti suku bangsa, ras , dan agama.

b) Etnosentrisme

Etnosentrisme adalah padangan bahwa kebudayaan suku bangsanya lebih baik dibandingkan kebudayaan suku bangsa lain.

c) Diskriminatif

Diskriminatif adalah perbedaan perlakuan terhadap sesame warga negara berdasarkan antara lain warna kulit, golongan , suku, ekonomi, dan agama.

d) Stereotipe

Stereotipe  merupakan penilaian terhadap seseorang atau golongan hanya berdasarkan persepsi pribadi atau kelompok.

e) Fanatisme

Fanatisme merupakan keyakinan akan suatu kebenaran tanpa kepastian  data dan fakta, tetapi kebenaran dianggap kebenaran mutlak tanpa memedulikan argument dari orang lain.

f) Ekslusivisme

Ekslusivisme merupakan sikap yang memandang bahwa pandangan atau ajaran yang paling benar hanyalah pandangan atau ajaran kelompoknya.

b. Bentuk Konflik dalam Masyarakat

1) Konflik pribadi

Konflik yang terjadi antara satu individu dengan individu lainnya.

2) Konflik rasial

Konflik yang terjadi karena perbedaan ras, seperti perbedaan ciri bdan, kepentingan, dan kebudayaan. Contoh , konflik antara orang kulit hitam dan orang kulit putih di Afrika Selatan.

3) Konflik antara kelas – kelas social

Konflik yang  disebabkan akibat perbedaaan kepentingan. Contoh, konflik  antara buruh dan pengusaha.

4) Konflik Politik

Konflik yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan atau tujuan politis seseorang atau kelompok. Contoh, konflik antarpartai politik dalam sebuah negara.

5) Konflik Internasional

Konflik yang terjadi  karena adanya perbedaan kepentingan yang kemudian berpengaruh pada kedaulatan negara. Contoh, konflik antarnegara mengenai suatu wilayah eksplorasi gas alam di daerah perbatasan.

d. Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik:

a) Perpecahan dalam masyarakat

b) Kerugian harta benda dan korban manusia

c) Kehancuran nilai – nilai dan norma yang ada

d) Perubahan kepribadian

e) Dominasi

C. Upaya Menyelesaikan Masalah yang Muncul dalam keberagaman Masyarakat Indonesia

1. Memberikan jaminan perlindungan hak – hak setiap warga negara. Hak setiap warga negara  yang terkait dengan keragaman dijamin dalam perundang – undangan antara lain adalah :

a) Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945

b) Pasal 28E  ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

c) Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945

d) Pasal 28J UUD ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

               2. Pengikat persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum dalam perundang – undangan. Hal ini tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :

a.  Pasal 35 UUD NRI Tahun 1945

b. Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945

c. Pasal 36A UUD NRI Tahun 1945

d. Pasal 36B UUD NRI Tahun 1945

3. Upaya represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut :

a. Melakukan penangkapan kepada pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam  upaya aktif untuk melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat

b. Melakukan hukuman terhadap pihak – pihak yang secara hukum terbukti terlibat dalam upaya melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat

4. Mengembangkan upaya  preventif untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut :

a. Selalu bersikap ramah, berpikir positif , dan saling membantu sesame warga masyarakat

b. Masalah perbedaan yang terjadi dipecahkan dengan bermusyawarah secara bijaksana penuh pengertian, saling menghargai, dan tanpa paksaan

c. Antaranggota masyarakat atau antarkelompok dalam masyarakat melakukan kerja sama

d. Warga negara belajar berkomunikai secara efektif dan berdiskusi mengenai perbedaan    yang ada sehingga tercipta situasi yang saling memahami

 Sebagai bangsa yang berbudaya, kita juga harus dapat menerima keanekaragaman budaya sebagai bagian budaya bangsa. Dengan menerima keberagaman sebagai budaya bangsa, kita akan merasa saling memiliki sehingga akan tertanam jiwa untuk dapat menjaga dan melestarikan budaya bangsa tersebut. Untuk itu perlu ditanamkan rasa persatuan dan kesatuan yang kokoh sebagai satu bangsa yang setia dan siap setiap saat berjuang membela dan mempertahankan budaya bangsa.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started