BAB 3 PPKN DONALD 9A

Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik

Indonesia

Nama:Donald Oktavio

Kelas: 9A

A.Hakikat dan Teori kedaulatan

1 pengertian kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab,daulah,bahasa

Inggris,sovereignity,bahasa Prancis,sovereiniteit,dan bahasa

Italia,sovranita yang berarti tertinggi.

Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas kedaulatan

adalah Jean Bodin,seorang ahli hukum Prancis.Bodin mengatakan

bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan

hukum dalam suatu negara.Sementara itu,Miriam Budiardjo

melihat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk

membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua

cara.

A Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya

sendiri,tidak ada kekuasaan lain yang menyamai,menandingi,dan

mengatasinya.Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu

negara harus tunduk kepada kekuasaan yang ada di dalam suatu

negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut.Dalam

satu negara,hanya terdapat satu susunan kekuasaan yang

berdaulat.

B. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara

tersebut,bebas,tidak terikat,dan tidak tunduk pada kekuasaan

lain,tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara

lain.Dengan demikian, negara berhak mengadakan hubungan

dengan negara berhak mengadakan hubungan dengan negara lain,

tanpa campur tangan negara lainnya.

2 Sifat kedaulatan

a.Asli

Dalam KBBI,asli berarti ‘bukan campuran;bukan Peranakan;bukan

salinan’.Adapun dalam konteks kedaulatan,sifat asli berarti

kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih

tingggi.

b.Permanen

Dalam KBBI,permanen berarti ‘tetap’.Dengan demikian,dalam

konteks kedaulatan,sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama

negara itu berdiri,bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah

berganti.

c.Tunggal

Dalam KBBI,tunggal berarti’satu satunya;bulat’.Dengan demikian

dalam konteks kedaulatan,sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi

satu satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau

dibagi bagikan kepada badan badan lain.

d.Absolut

Dalam KBBI,absolut berarti ‘tidak

terbatas;mutlak;sepenuhnya;bebas dari campuran;murni’.Dalam

konteks kedaulata,sifat absolut berarti kedaulatan yang tidak

dibatasi oleh orang lain.Jika ada yang membatasinya,kedaulatan

tersebut otomatis lenyap.

Kedaulatan ke dalam Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara

lain:

1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia

2.Memajukan kesejahteraan umum

3.Mencerdaskan kehidupan bangsa

4.Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan

kemerdekaan,perdamaan abadi,dan keadilan sosial

Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara

lain:

1.Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan

kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.

2.Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat

perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain.

3.Presiden mengangkat duta dan konsul.

Teori Kedaulatan

1.Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa

memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.Kehendak Tuhan

menjelam ke dalam diri raja ata penguasa sehingga mereka disebut

utusan Tuhan atau Dewa.

2.Dalam teori kedaulatan raja terdapat beberapa pemikiran yaitu:

a.Raja merupakan bayangan dari Tuhan

b.Agar Negara kuat,Negara harus berkuasa mutlak dan tak terbatas

c.Raja berada di atas undang undang.

3.Teori kedaulatan hukum,berdasarkan teori ini kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam Negara.kekuasaan pemerintah berasal dari hokum yang berlaku.

4.Teori kedaulatan rakyat,berdasarkan teori ini rakyat merupakan satuan yang dibentuk individu individu melalui perjanjian mayarakat/social contract.Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian haknya untuk kepentingan bersama.

Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a.prinsip Negara hukum dan prinsip demokrasi

1.Prinsip Negara hukum adalah sebagai berikut.

a.asas legalitas

b.perlindungan terhadap HAM

c.keterikatan pemerintah terhadap hukum

d.Monopoli pemaksaan pemerintah untuk menjamin penegakkan hukum

2.prinsip prinsip demokrasi

a.perwakilan politik

b.pertanggungjawaban politik

c.pembagian kewenangan

d.penyelenggaraan pemerintahan ahrus dapat diawasi

e.kejujuran dan terbuka untuk umum

b.Prinsip pokok demokrasi berdasarkan hukum

berdasarkan pasal1 ayat2 dan 3 UUD 1945,Indonesia merupakan Negara hukum yang demokratis dan konstitusional.adapun menurut asshiddqie,gagasan demokrasi yang berdasarkan hukum mengandung prinsip pokok sebagai berikut.

a.adanya jaminan persamaan dan kesetaraan kehidupan bersama

b.adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan dan pluralitas

c.adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama

d.adanya mekanisme penyelesaian sengkerta bersarkan aturan yang ditaati bersama.

c.prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia uud nri 1945

a.Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

b.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

c.Negara Indonesia ialah Negara hukum.

d.Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.

e. Menteri menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

f.MPR hanya dapat memberhentikan presiden/wakil presiden  dalam masa jabatannya.

Perkembangan system pemerintahan di Negara Indonesia

A.Sistem parlementer

system aprlementer memiliki ciri ciri sebagai berikut.

a.adanya pemisahan kekuasaan antara kepala pemerintahan dengan kepala Negara

b kepala pemerintahan ialah perdana mentri

c.kepala Negara adalah presiden,raja,kaisar

B.Sistem parlementer semu

disebut system aprlementer semu karena:

a Pengangkatan perdana mentri dilakukan oleh presiden

b presiden dengan perdana mentri merupakan pemerintah

c pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden

C.Sistem presidensial

Ciri ciri system presidensial adalah:

a.presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

b.presiden dengan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan

c.presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas

Lembaga-lembaga Negara

Lembaga lembaga Negara  yang terdapat dalam UUD NRI 1945,yaitu sebagai berikut

1 MPR

2 Presiden

3 DPR

4 BPK

5 MA

6 MK

7 DPR

8 KY

Berikut adalah wewenang dari setiap lembaga yang ada di Indonesia.

  1. MPR

Wewenang MPR adalah sebagai berikut :

1.mengubah dan menetapkan UUD

2.Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan pemilihan umum

3.melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden diberhentikan,berhenti,mangkat.

4.memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti dari masa jabatannya

5.menetapkan tata tertib dan kode etik MPR

B.Presiden

Wewenang presiden antara lain adalah:

1.memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,laut,dan udara

2.menyatakan perang

3.menyatakan keadaan bahaya

4.mengangkat duta dan konsul

5.mengangkat para mentri untuk menjadi pembantu presiden

C.DPR

Wewenang DPR adalah sebagai berikut:

1.menyusun Polegnas

2.Menyusun dan membahas RUU

3.Menerima UUD yang diajukan oleh DPD

4.Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden/pun DPD

5.Menetapkan UU bersama dengan presiden

6.menyetujui atau tidak peraturan pengganti UU

D.BPK

Wewenang BPK adalah sebagai berikut:

1.memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

2.pemeriksaan BPK sudah mencakup pemeriksaan keuangan,kinerjja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

3.hasil epmeriksaan diberikan kepada DPD,DPR,DPRD

4.Pemeriksaan juga diberikan kepada presiden,gubernur,bupati/walikota

5.tindak lanjuti pemeriksaan diberitahukan secara terulis oleh presiden,gubernur,bupati/walikota kepada BPK

6.Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana BPK melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang

7.Laporan BPK dijadikan dasar penyelidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang

8.BPK memantau pelaksanaan tidak alnjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR,DPD,DPRD,serta pemerintah.

E.MA

Wewenang MA adalah menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan demontrasi satu pihak dengan pihak ayng lain yang tidak terima kekalahan.

F.MK

Wewenang MK adalah:

1.mengadili tingkat eprtama dan akhir kerputusan bersifat final untuk menguji undang undang terhdapat UUD

2.memutuskan sengketa kewenangan lembaga ngara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

3.Memutus pembubaran partai politik daan perselisihan hasil epmilihan umum

G.DPD

Tugas dpd adalah:

1.hanya dapat mengajukan RUU kepada DPR

2.Ikut membahas RUU ayng berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran

3.melakukan pengawasan atas pelaksanaan udnag undang mengenai otonomi daerah

H.KY

KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started