Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Nama:Donald Oktavio
Kelas: 9A
A.Hakikat dan Teori kedaulatan
1 pengertian kedaulatan
Kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab,daulah,bahasa
Inggris,sovereignity,bahasa Prancis,sovereiniteit,dan bahasa
Italia,sovranita yang berarti tertinggi.
Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas kedaulatan
adalah Jean Bodin,seorang ahli hukum Prancis.Bodin mengatakan
bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan
hukum dalam suatu negara.Sementara itu,Miriam Budiardjo
melihat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk
membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua
cara.
A Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya
sendiri,tidak ada kekuasaan lain yang menyamai,menandingi,dan
mengatasinya.Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu
negara harus tunduk kepada kekuasaan yang ada di dalam suatu
negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut.Dalam
satu negara,hanya terdapat satu susunan kekuasaan yang
berdaulat.
B. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara
tersebut,bebas,tidak terikat,dan tidak tunduk pada kekuasaan
lain,tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara
lain.Dengan demikian, negara berhak mengadakan hubungan
dengan negara berhak mengadakan hubungan dengan negara lain,
tanpa campur tangan negara lainnya.
2 Sifat kedaulatan
a.Asli
Dalam KBBI,asli berarti ‘bukan campuran;bukan Peranakan;bukan
salinan’.Adapun dalam konteks kedaulatan,sifat asli berarti
kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
tingggi.
b.Permanen
Dalam KBBI,permanen berarti ‘tetap’.Dengan demikian,dalam
konteks kedaulatan,sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama
negara itu berdiri,bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah
berganti.
c.Tunggal
Dalam KBBI,tunggal berarti’satu satunya;bulat’.Dengan demikian
dalam konteks kedaulatan,sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi
satu satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau
dibagi bagikan kepada badan badan lain.
d.Absolut
Dalam KBBI,absolut berarti ‘tidak
terbatas;mutlak;sepenuhnya;bebas dari campuran;murni’.Dalam
konteks kedaulata,sifat absolut berarti kedaulatan yang tidak
dibatasi oleh orang lain.Jika ada yang membatasinya,kedaulatan
tersebut otomatis lenyap.
Kedaulatan ke dalam Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara
lain:
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaan abadi,dan keadilan sosial
Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara
lain:
1.Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
2.Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat
perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain.
3.Presiden mengangkat duta dan konsul.
Teori Kedaulatan
1.Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa
memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.Kehendak Tuhan
menjelam ke dalam diri raja ata penguasa sehingga mereka disebut
utusan Tuhan atau Dewa.
2.Dalam teori kedaulatan raja terdapat beberapa pemikiran yaitu:
a.Raja merupakan bayangan dari Tuhan
b.Agar Negara kuat,Negara harus berkuasa mutlak dan tak terbatas
c.Raja berada di atas undang undang.
3.Teori kedaulatan hukum,berdasarkan teori ini kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam Negara.kekuasaan pemerintah berasal dari hokum yang berlaku.
4.Teori kedaulatan rakyat,berdasarkan teori ini rakyat merupakan satuan yang dibentuk individu individu melalui perjanjian mayarakat/social contract.Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian haknya untuk kepentingan bersama.
Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
a.prinsip Negara hukum dan prinsip demokrasi
1.Prinsip Negara hukum adalah sebagai berikut.
a.asas legalitas
b.perlindungan terhadap HAM
c.keterikatan pemerintah terhadap hukum
d.Monopoli pemaksaan pemerintah untuk menjamin penegakkan hukum
2.prinsip prinsip demokrasi
a.perwakilan politik
b.pertanggungjawaban politik
c.pembagian kewenangan
d.penyelenggaraan pemerintahan ahrus dapat diawasi
e.kejujuran dan terbuka untuk umum
b.Prinsip pokok demokrasi berdasarkan hukum
berdasarkan pasal1 ayat2 dan 3 UUD 1945,Indonesia merupakan Negara hukum yang demokratis dan konstitusional.adapun menurut asshiddqie,gagasan demokrasi yang berdasarkan hukum mengandung prinsip pokok sebagai berikut.
a.adanya jaminan persamaan dan kesetaraan kehidupan bersama
b.adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan dan pluralitas
c.adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
d.adanya mekanisme penyelesaian sengkerta bersarkan aturan yang ditaati bersama.
c.prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia uud nri 1945
a.Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
b.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
c.Negara Indonesia ialah Negara hukum.
d.Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
e. Menteri menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
f.MPR hanya dapat memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya.
Perkembangan system pemerintahan di Negara Indonesia
A.Sistem parlementer
system aprlementer memiliki ciri ciri sebagai berikut.
a.adanya pemisahan kekuasaan antara kepala pemerintahan dengan kepala Negara
b kepala pemerintahan ialah perdana mentri
c.kepala Negara adalah presiden,raja,kaisar
B.Sistem parlementer semu
disebut system aprlementer semu karena:
a Pengangkatan perdana mentri dilakukan oleh presiden
b presiden dengan perdana mentri merupakan pemerintah
c pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden
C.Sistem presidensial
Ciri ciri system presidensial adalah:
a.presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
b.presiden dengan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan
c.presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas
Lembaga-lembaga Negara
Lembaga lembaga Negara yang terdapat dalam UUD NRI 1945,yaitu sebagai berikut
1 MPR
2 Presiden
3 DPR
4 BPK
5 MA
6 MK
7 DPR
8 KY
Berikut adalah wewenang dari setiap lembaga yang ada di Indonesia.
- MPR
Wewenang MPR adalah sebagai berikut :
1.mengubah dan menetapkan UUD
2.Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan pemilihan umum
3.melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden diberhentikan,berhenti,mangkat.
4.memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti dari masa jabatannya
5.menetapkan tata tertib dan kode etik MPR
B.Presiden
Wewenang presiden antara lain adalah:
1.memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,laut,dan udara
2.menyatakan perang
3.menyatakan keadaan bahaya
4.mengangkat duta dan konsul
5.mengangkat para mentri untuk menjadi pembantu presiden
C.DPR
Wewenang DPR adalah sebagai berikut:
1.menyusun Polegnas
2.Menyusun dan membahas RUU
3.Menerima UUD yang diajukan oleh DPD
4.Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden/pun DPD
5.Menetapkan UU bersama dengan presiden
6.menyetujui atau tidak peraturan pengganti UU
D.BPK
Wewenang BPK adalah sebagai berikut:
1.memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
2.pemeriksaan BPK sudah mencakup pemeriksaan keuangan,kinerjja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
3.hasil epmeriksaan diberikan kepada DPD,DPR,DPRD
4.Pemeriksaan juga diberikan kepada presiden,gubernur,bupati/walikota
5.tindak lanjuti pemeriksaan diberitahukan secara terulis oleh presiden,gubernur,bupati/walikota kepada BPK
6.Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana BPK melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang
7.Laporan BPK dijadikan dasar penyelidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang
8.BPK memantau pelaksanaan tidak alnjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR,DPD,DPRD,serta pemerintah.
E.MA
Wewenang MA adalah menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan demontrasi satu pihak dengan pihak ayng lain yang tidak terima kekalahan.
F.MK
Wewenang MK adalah:
1.mengadili tingkat eprtama dan akhir kerputusan bersifat final untuk menguji undang undang terhdapat UUD
2.memutuskan sengketa kewenangan lembaga ngara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3.Memutus pembubaran partai politik daan perselisihan hasil epmilihan umum
G.DPD
Tugas dpd adalah:
1.hanya dapat mengajukan RUU kepada DPR
2.Ikut membahas RUU ayng berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran
3.melakukan pengawasan atas pelaksanaan udnag undang mengenai otonomi daerah
H.KY
KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat serta perilaku hakim.
