Bab 3
“Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
A. Hakikat dan Teori Kedaulatan
1. Pengertian kedaulatan
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Perancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti tertinggi. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati UU serta peraturan peraturan (kedaulatan ke dalam). Negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar.
A. Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
B. Kedaulatan ke luar Indonesia yang termuat UUD NRI 1945:
1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
3. Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Sifat Kedaulatan
a. Asli
yang berarti tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen
yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri
c. Tunggal
yang berarti kedaulatan menjadi satu satunya hal tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan kepada badan badan lain
d. Absolut
yang berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain
3. Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan
b. Teori Kedaulatan Raja
Raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri
c. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara
d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu individu melalui perjanjian masyarakat
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NRI
1. Bentuk Kedaulatan NRI
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat.
2. Prinsip Kedaulatan NRI
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UUD NRI 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD NRI 1945, bab bentuk kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 Ayat (2). Setelah amandemen, bab kedaulatan tetap memiliki 1 pasal, tetapi dengan 3 ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
a. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
Menurut J.B.J.M. Ten Berge, adanya prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis” (democrastische rechtsstaat).
Prinsip prinsip democratische rectstaat:
1. Prinsip prinsip Negara hukum
a) Asas legalitas, pembatasan kawasan warga egara berdsarkan undang undang
b) Perlindungan HAM
c) Keterikatan pemerintah pada hukum
d) Monopoli paksaan pemerintah
e) Pengawasan hakim yang merdeka dalam hal organ organ pemerintah
2. Prinsip prinsip demokrasi
a) Perwakilan politik
b) Pertanggungjawaban politik
c) Pembagian kewenangan
d) Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
e) Kejujuran dan terbuka untuk umum
f) Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
b. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD NRI 1945, Indonesia merupakan Negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi berdasrkan atas hukum (constitutional democracy). Prinsip pokok constitutional democracy:
1) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
2) Adanya pengakuan dan penghormatan dalam perbedaan
3) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan
4) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama
Prinsip Negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie
1) Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
2) Pembatasan kekuasaan melaui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga Negara
3) Adanya peradilan yang bersifat independen
4) Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga Negara
5) Adanya mekanisme hak uji materi
6) Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang undangan yang mengatur jaminan pelaksanaan prinsip prinsip tersebut
7) Pengakuan terhadap asas legalitas
c. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945
1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik
2) Kedaulatan berada di tangan rakyat
3) Negara Indonesia adalah negara hokum
4) Presiden tidak dapat membubarkan DPR
5) Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
6) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau wakil
C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan NRI
1. Perkembangan Demokrasi di NRI
a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
b. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di NRI
a. Sistem Parlementer
Ciri ciri nya:
1) Terdapat kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
2) Kepala pemerintahan merupakan perdana mentero yang dipilih oleh parlemen
3) Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
b. Sistem Parlementer Semu
Dikatakan parlementer semu karena:
1) Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan parlementer
2) Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah
3) Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen
c. Sistem Presidensial
Ciri ciri nya:
1) Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
2)Presiden dan parlemen tidak bias saling menjatuhkan
3)Presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas
3. Lembaga-lembaga negara
1. MPR
2. Presiden
3. DPR
4. BPK
5. MA
6. MK
7. DPD
8. KY
4. Hubungan Antarlembaga Negara
a. MPR dan Presiden
MPR dapat memberhentikan presiden bila presiden melakukan kesalahan seperti korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat
b. MPR, DPR dan DPD
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
c. DPR, DPD, dan Presiden
Dapat membuat UU dengan persetujuan presiden, meetapkan UU tentang APBN
d. MA dengan lembaga negara lainnya
MA diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan pada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi
e. MK dengan lembaga negara lainnya
MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara
C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan NRI
1. Perkembangan Demokrasi di NRI
a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
b. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di NRI
a. Sistem Parlementer
Ciri ciri nya:
1) Terdapat kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
2) Kepala pemerintahan merupakan perdana mentero yang dipilih oleh parlemen
3) Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
b. Sistem Parlementer Semu
Dikatakan parlementer semu karena:
1) Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan parlementer
2) Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah
3) Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen
c. Sistem Presidensial
Ciri ciri nya:
1) Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
2) Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan’
3) Presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas
3. Lembaga-lembaga negara
1. MPR
2. Presiden
3. DPR
4. BPK
5. MA
6. MK
7. DPD
8. KY
4. Hubungan Antarlembaga Negara
a. MPR dan Presiden
MPR dapat memberhentikan presiden bila presiden melakukan kesalahan seperti korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat
b. MPR, DPR dan DPD
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
c. DPR, DPD, dan Presiden
Dapat membuat UU dengan persetujuan presiden, meetapkan UU tentang APBN
d. MA dengan lembaga negara lainnya
MA diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan pada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi
e. MK dengan lembaga negara lainnya
MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara
