rangkuman PKN BAB 3 Kelly valen 9A/21

  1. Hakikat dan Teori Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa prancis, sovereiniteit dan bahasa italia, sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan tentang keadulatan adalah Jean Bodin, ahli hukum perancis. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam sebuah negara. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang undang serta peraturan

  1. Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasi nya. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut,

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Kedaulatan ke luar

Kedaulatan  ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormatri kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD 1945 sebagai berikut

  1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
  2. Presiden dengan persetujuan DPR menytakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  3. Presiden mengangkat duta dan konsul

Sifat kedaulatan

  1. Asli

Dalam KBBI artinya bukan Salinan

  • Permanen

Dalam KBBI permanen berarti tetap

  • Tunggal

Dalam KKBI tungal berarti satu satunya atau bulat

  • Absolut

Dalam KKBI Absolut berarti tidak terbatas, mutlak

Teori kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan antara lain teori kedualatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat

  1. Kedaulatan tuhan

Teori ini biasa dianut oleh raja raja yang mengaku sebagai keturunan dewa misalnya para raja mesir  kuno dan kaisar tiongkok. Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari tuhan.

  • Kedaulatan raja

Berikut merupakan beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja

  1. Raja merupakan bayangan dari tuhan
  2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas
  3. Raja berada di atas undang undang ; rakyat harus rela menyerahkan hak hak asasi dan kekuasaan nya secara mutlak kepada raja

Teori ini raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri

c. kedaulatan Negara

menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan Negara. Negaralah yang menciptakan hukum, oleh karena itu Negara tidak wajib tunduk kepada hukum

Negara yang menerapkan teori ini antara lain rusia pada masa tsar, jerman pada masa hitler, dan italia pada masa mussolini

d. kedaulatan hukum

menurut teori ini kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam Negara kekuasaan pemerintah berasal darin hukum yg berlaku berikut pemikiran mengenai teori kecaulatan hukum

1. pemerintah hanya sebagai penjaga malam

2. Negara seharusnya menjadi negara hukum

3. fungsi Negara selain sebagai penjaga malam juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan

e. kedaulatan rakyat

menurut teoriini rakyat merupakan kesatuan yg dibentuk oleh individu individu melalui perjanjian masyarakat (social contact). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

B. bentuk dan prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia

1. bentuk kedaulatan Negara republic Indonesia

Berdasarkan UUD NRI tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Amandemen UUD NRI membuat perubahan pada cara rakyat mmberikan mandate terhadap penyelenggara kekuasaan Negara. Misalnya presiden sebaga penyelenggara salah satu cabang kekuasaan Negara yg pada awalnya dipilih oleh MPR kini dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR

2. prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia

A. prinsip Negara hukum dan prinsip demokrasi

menurut J. B. J. M. Tenberge adanya prinsip prinsip Negara hukum dan demokratis yang berjalan beriiringan memunculkan istilah “Negara hukum yang demokratis”. berikut prinsip prinsip tersebut

1. prinsip prinsip Negara hukum adalah sebagai berikut

a. asa legalitas

b. perlindngan HAM

c. keterikatan pemerintah pada hukum

d. monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum

e. pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ organ pemerintah melaksanakan dan meneggakan aturan aturan hukum

2. prinsip prinsip demokrasi adalah sebagai berikut

a. perwakilan politik

b. pertanggung jawaban politik

c. pembagian kewenangan

d. pneyelenggaraan

e. kejujuran dan terbuka untuk umum

f. rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

B. prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) mengandung prinsip pokok sebagai berikut

1. adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam hidup

2. adanya pengakuan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama

2. Adanya pengakuan dan penhgormatan terhadap perbedaan atau pluralitas

3. adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama

4. adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme atuan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara

C. prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD NRI tahun 1945

1. Negara kesatuan

2. kedaulatan berada ditngan rakyat

3. Indonesia adalah Negara hukum

4. presiden tidak dapat di bekukan

5. menteri menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

6. MPR hanya dapat diberhentikan oleh presiden/wakil presiden

c. dinamika perwujudan kedaulatan Negara republic Indonesia

1. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a. demokrasi parlementer (1945-1959)

UUD NRI Taaun 1945 menetapkan system pemerintahan presidensial dengan jabatan tertinggi di   pegang oleh presiden. Selama MPR dan DPR belum dibentuk, wewenang kedua lembaga tersebut dijalankan oleh presiden. Pemerintah setuju dengan petisi KNIP dan mengeluarkan Maklumat presiden pada tanggal 14 november 1945. Pada 5 juli 1959 berakir pelaksanaan demokrasi parlemtenter

b. demokrasi terpimpin (1959-1966)

pada praktik ini justru tidak mengarah kepada penegakkan UUD secara benar, melainkan kecendrungan penumpukan kekuasaan di tangan presiden. Dalam pembangunan selanjutnya, pada 30 september 1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI tetapi gagal. Selanjutnya para mahasiswa mendapatkan dukungan dari rakyat melakukan tuntutan yang dikenal dengan nama tritura. Isi tritura adalah membubarkan PKI. Presiden soekarno pun menyerahkan supersemar pada 11maret 1966 kepada Mayjen soeharto untuk mengatasi keaman dalam negri. masa demokrasi terpimpin berakhir setelah pertanggung jawaban soekarno ditolak MPRS. Presiden soekarno lalu di ganti dengan presien soeharto

c. demokrasi pancasila (1966-1998)

setelah masa kepemimpin presiden soekarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh soeharto, hal yang digaungkan adlah melaksanakan UUD NRI tahun 1945 dan pancasila dengan murni dan konsekuen. Pada masa orde baru demokrasi yg digunakan adalah demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan isi asas asas pancasila. Pada orde baru belum dibatasi masa jabatan sehingga presiden soeharto menjabat selama kurang lebih 30 tahun. Rakyat dengan mahasiswa sebagai motornya menuntut turun nya presiden soeharto (21 Mei 1998) dan presiden soeharto mengundurkan diri dan di gantikan oleh wakil nya, B. J. Habibie sebagai presiden ke 3.

d. demokrasi pancasila masa reformasi (1988-sekarang)

pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi pancasila tetapi dengan perbaikan pelaksanaa dan peraturan peratursan. Perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia sebagai berikut,

1. tuntasnya amandemen

2. tercipta nya format politik baru

3. tercipta format hubungan pusat-daerah yang baru

 4. terciptanya consensus mengnai format bar hubungan sipil-militer dan TNI polri

5. pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung

6. diakhiri nya pengangkatan TNI polri dan utusan golongan di dalam komposisi parlemen

7. berkembangnya peran partai politik

2. PERKEMBANGAN SISTEM PEMERINTAHN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a. system parlementer

system parlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkan nya maklumat presiden pada tanggal 14 november 1945. Berkut ciri ciri system parlementer

1. terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan

2. kepala pemerintahan merupakan perdana menteri

3. kepala Negara adalah presiden, raja atau kaisar

b. system parlementer semu

Indonesia pernah mengalami system parlementer semu. Ketikan menggunakan konstitusi republic Indonesia serikat. Disebut parlementer semu karena,

1. pengangkatan perdana menteri oleh presiden bukan parlementer

2. presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan

3. pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen

c. system presidensial

system presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah dekret presiden 5 juli 1959 hingga saat ini. Ciri ciri system presidensial,

1. presiden yang di pilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

2. presiden dan parlemen (DPR) tidak saling menjatuhkan

3. presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas

3. LEMBAGA LEMBAGA NEGARA

Pembagian kekuasaan pemerintah Negara Indonesia menurut UUD NRI tahun 1945 berasal dari konsep teori trias politika. System ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khusus  nya eksekutif, legislatif, yudikatif. Presiden menduduki sebagai kepala Negara dan kepala eksekutif. Adapun MPR, DPR, DPD merupakan badan legislative. Sedangkan mahkamah agung, mahkamah konstitusi, serta komisi yudisial adalah badan yudikatif.

a. MPR

sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara, terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat, utusan daerah, dan utusan golongan. Setelah era reformasi, MPR menjadi Negara yang sejajar kedudukan nya dengan lembaga lembaga Negara lain nya. Tugas dan wewenang MPR sebagai berikut,

1. mengubahkan dan menetapkan undang undang dasar

2. melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang  paripurna MPR

3. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau  wakil presiden dalam masa jabatan nya setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyapaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR

4. melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhetikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban nya dalam masa jabatan nya

5. memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatan nya selambat lambatnya dalam waktu enam puluh hari

6. memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berheti secara bersamaan dalam masa jabatan nya dari dua paket calon presiden dan wakil residen yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yg paket calon presiden dan wakil presiden nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatan nya selambat lambat nya dalam waktu tiga puluh hari

7. menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

b. presiden

tugas dan wewenang presiden adalah sebagai berikut,

1. memegang kekusaan tertinggi atas angkatan darat , angkatan laut, angkatan udara

2. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR. Ketika membuat perjanjian internasional lain nya yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terlebih yang terkait dengan beban kekuangan Negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang dewan perwakilan rakyat harus memberikan persetujuan.

3. menyatakan keadaan bahaya

4. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangkan DPR

5. memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA, dan memberi amnesti dan abolisi denan memperhatikan pertimbangan  DPR

6. memberi gelar, tanda jasa dan lain lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang undang

7. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang undang

8. presiden juga berhak mengangkat menteri menteri sebagai pembantu presiden. Adapun pembentukan pengubahan dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam undang undang

c. DPR

tugas dan wewenang

1. Menyusun dan membahas UUD

2. menetapkan UU bersama presiden

3. menyusun APBN

       d. BPK

tugas dan wewenang

1. memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan Negara

       e. MA

tugas dan wewenang

1. mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah UU apakah sesuai UU

       f. MK

tugas dan wewenang

1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang kepnetingan nya bersifat nilai

2. menguji UU terhadap UUD

3. membubarkan perpol dan memutus hasil pemilu

       g. DPD

tugas dan wewenang

1. mengajukan, membahas, dan mengawasi UU yg berhubungan dengan otonomi daerah

       h. KY

tugas dan wewenang

1. mengangkat hakim agung dan menjaga perilaku hakim      

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA

1. MPR dan presiden

Pemberhentiaan presiden oleh MPR hanya dapat dilakukan jika presiden melakukan hal hal berikut

  • Melakukan pelanggaran hukum ( pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain nya)
  • Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden

2. MPR, DPR, DPD

MPR terdiri dari anggota anggota DPD dan DPR

3. DPR, DPD, presiden

DPR, DPR dan presiden memiliki tugas sebagai berikut

  • Membuat undang undang dengan persetujuan presiden
  • Menetapkan undang undang tentang APBN

4. MA dengan lembaga Negara lain nya

BPK, DPR, DPD, MA mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang yaitu memberikan pertimbangan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga lembaga Negara. MA harus mengeluarkan putusan terhadap judicial review yg diajukan tersebut apakah benar atau bertentangan dengan undang undang.

5. MK dengan lembaga Negara lain nya

MK dapat dikatakan kedudukan nya sederjata dengan MA. Dalam hubugan dengan lembaga lain, mahkamah konstitusi berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh undang undang dasar

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started