Nama : Renno Widjaya
Kelas : 9A
No : 30
A. Hakikat dan Teori Kedaulatan
1. Pengertian kedaulatan
Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu daulah, bahasa inggris soverignity, bahasa perancis sovereiniteit, dan bahasa italia sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Kedaulatan dapat diartikan sebgai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan nya adalah Jean Bodin. Kedaultan dibagi menjadi 2 yaitu kedaulatan dalam dan luar.
A. Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 anatara lain sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
B. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain.Adapu kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut :
1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
3. Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Sifat Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
A. Asli
Dalam komsteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
B. Permanen
Dalam komsteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
C. Tunggal
Dalam komsteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan/ dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
D. Absolut
Dalam komsteks kedaulatan, sifat absolute berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh orang lain. Karena jika ada yang membatasinya maka kedaulatan tersebut otomatis lenyap.
3. Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan dibagi menjadi 5 yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat.
A. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini beranggapan bahwa raja/ penguasa memperoleh kekuasaan tertiinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/ penguasa. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan Tuhan/ Dewa sehingga rakyat takut dan patuh kepada perintah penguasa.
B. Teori Kedaulatan Raja
Selama abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja. Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.Berikut beberapa pemikiran tersebut:
1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan( Jean Bodin)
2. Agar mereka kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)
3. Raja berada di atas UU; rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaanya secara mutlak kepada raja ( Thomas Hobbes)
C. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan tak terbatas karena negaralah yang menciptakan hukum. Teori ini dianut Negara Rusia pada masa Tsar, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Musolini.
D. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :
1. Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat
2. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum
3. Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan.
E. Teori Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupkan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melaui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NRI
1. Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negara, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
A. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Adapun perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang leluasaan negara, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih langsung oleh rakyat.
B. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia
A. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
Hukum dan demokrasi merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat beberapa prinsip negara hukum. Keduanya berjalan secara beriringan. Berikut prinsip-prinsip tersebut :
1. Prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut
a) Asas legalitas
b) Perlindungan hak-hak asasi manusia
c) Keterikatan pemerintah pada hukum
d) Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
e) Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakan aturan-aturan hukum.
2. Prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
a) Perwakilan politik
b) Pertanggungjawaban politik
c) Pembagian kewenangan
d) Penyelenggaran pemerintah harus dapat diawasi
e) Kejujuran dan terbuka untuk umum
f) Rakyat diberi kemungkinan untuk mmengajukan keberatan
B. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukm mengandung 4 prinsip pokok tersebut :
a) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
b) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan/pluralitas
c) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.
d) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.
C. Prinsip kedaulatan Negara republic Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3) Negara Indonesia adalah negara hukum
4) Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR
5) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/ wakilnya dalam masa jabatannya menurut UUD
C. Dinamika Perwujudan Kedaualatan NRI
1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
A. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
B. Demokrasi Terpimpin (1599-1966)
C. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
D. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di NRI
A. Sistem Parlementer
B. Sistem Parlementer Semu
C. Sistem Predensial
3. Lembaga-Lembaga Negara
A. MPR E. MA
B. Presiden F. MK
C. DPR G. DPD
D. BPK H. KY
4. Hubungan antarlembaga Negara
A. MPR dan Presiden
B. Mpr, DPR, dan DPD
C. DPR, DPD, dan Presiden
D. MA dengan lembaga negara lainnya
E. MK dengan lembaga negara lainnya
