Bab 3 – Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Hakikat dan Teori Kedaulatan
1. Pengertian Kedaulatan
Jean Bodin merupakan tokoh pertama yang mengartikan kedaulatan. Kedaulatan dapat dianggap sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara. Sementara itu, Miriam Budiarjo memandang kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
a. Kedaulatan ke dalam
Kedaulatan ke dalam berarti segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut. Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1955 adalah :
– Melindungi segenal bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan keluar berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tertunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Kedaulatan ke luar Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1955 adalah :
– Ikut serta dalam perdamain dunia yang berdasarkan kemerdrkaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
– Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
– Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Sifat kedaulatan
a. Asli
Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen
Dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
c. Tunggal
Dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu satunya lain.tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau di bagi bagikan kepada badan badan lain.
d. absolut
Dalam konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.
3. Teori kedaulatan
a. Teori kedaulatan Tuhan
Teori ini mengangap bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini dianut oleh raja raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja mesir kuno dan kaisar tiongkok. Teori ini mengandung hal negatif yaitu pengambilan keputusan yang cepat dari pada raja – raja.
b. Teori kedaulatan Raja
Kedaulatan teori ini terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Menurut teori ini, raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri.
c. Teori kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kelebihan dari teori ini adalah semua pihak berbahagia.
d. Teori kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara.
e. Teori kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu – individu melalui perjanjian masyarakat.
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat dan ayat 2. Setelah amandemen, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan 3 ayat. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia. Selain itu, perubahan tersebut menetapkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga – lembaga negara melaksanakan bagian – bagian dari kedaulatan tersebut menurut wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
a. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
I. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
- Prinsip – prinsip negara hukum
- Asas legalitas, pembatas kebebasan warga negara
- Perlindungan HAM
- Keterikatan pemerintah
- Monopoli paksaan pemerintah
- Pengawasan oleh hakim yang merdeka
II. Prinsip – prinsip demokrasi
- Perwakilan politik
- Pertanggungjawaban politik
- Pembagian kewenangan
- Penyelenggaran pemerintah
- Kejujuran dan terbuka untuk umu
- Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
b. Prinsip pokok demokrasi yang bedasarkan hukum
Gagasan demokasi yang berdasarkan atas hukum memiliki 4 prinsip pokok, yaitu :
- Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan
- Adanya pengakuan dan penghormatan
- Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
- Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara
Keempat prinsip tersebut dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip – prinsip negara hukum sebagai berikut :
- Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
- Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan
- Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak
Dengan demikian, negara hukum harus di topang dengan sistem demokrasi karena terdapat hubungan yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi dan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.
C. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
- Negara Indonesia adalah negara hukum
C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
a. Demokrasi Parlementer ( 1945 – 1959 )
UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi terdapat di tangan MPR. Wewenang MPR dan DPR akan di jalankan oleh presiden dengan nasihat KNIP. Pemerintah setuju untuk mengeluarkan maklumat presiden pada tanggal 14 November 1945. Lalu, Presiden Soekarno melantik kabinet parlementer yang pertama. Dengan dikeluarkannya maklumat presiden tersebut, maka demokrasi di Indonesia berubah menjadi demokrasi parlementer. Setelah KMB, pemerintah menyerahkan kedaulatan Indonesia kepada RIS. Lalu, pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekret presiden yang menetapkan bahwa UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali.
b. Demokrasi terpimpin ( 1959 – 1966 )
Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Namun, pada praktiknya, kecenderungan yang terjadi justru tidak mengarah kepada penegakan UUD secara benar. Masa demokrasi terpimpin berakhir setelah pertanggungjawaban Soekarno ditolak MPRS.
c. Demokrasi Pancasila ( 1966 – 1998 )
Setelah masa kepemimpinan Presiden Sorkarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presdien Soeharto, hal yang digaungkan adalah melaksqanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa orde baru, terjadi masa jabatan presiden yang panjang, antara lain karena tidak dibatasinya masa jabatan presiden. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soekarno pun mengundurkan diri.
d. Demokrasi Pancasila masa reformasi ( 1998 – sekarang )
Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan adalah demorasi Pancasila, tetapi diserati dengan perbaikan.
2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
a. Sistem parlementer
Ciri – ciri :
- Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
- Kepala pemerintahan merupakan perdana mentri
- Kepala negara adalah presiden, raja atau kaisar
b. Sitem parlementer semu
Ciri – ciri :
- Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer
- Presiden dan para menterimasih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
- Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlementer
C. Sistem presidensial
ciri – ciri :
- Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
- Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
- Presiden dan parlemen memiliki tugas masing – masing yang jelas
3. Lembaga – Lembaga Negara
– MPR
– Presiden
– DPR
– BPK
– MA
– MK
– DPD
– KY
4. Hubungan Antarlembaga Negara
– MPR dan Presiden
– MPR, DPR, dan DPD
– DPR, DPD, dan Presiden
– MA dengan lembaga negara lainnya
– MK dengan lembaga negara lainnya
