RANGKUMAN PPKN BAB III YEHEZKIEL VITO/9A/36

HAKIKAT DAN TEORI KEDAULATAN

  1. Pengertian
    Kata kedaulatan berasal dari bahasa :
    • Arab : daulah
    • Inggris : sovereignity
    • Perancis : sovereiniteit
    • Italia : sovranita
      Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin.
      GAMBAR
      Ia adalah seorang ahli hukum Perancis.
      Kedaulatan ada dua, yaitu :
    1. Kedaulatan ke dalam Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya. Kedaulatan ke dalam Indonesia yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :
      1. Melindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
      2. Memajukan kesejahteraan umum.
      3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    2. Kedaulatan ke luar Negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Kedaulatan ke luar Indonesia yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :
      1. Ikut serta dalam perdamaian duniayang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
        abadi, dan keadilan sosial.
      2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian, dan
        perjanjian dengan negara lain.
      3. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Sifat Kedaulatan
    Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu :
    a. Asli
    Dalam KBBI, asli bukan berarti ‘campuran; bukan peranakan; bukan salinan’ . Dalam konteks
    Kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
    tinggi.
    b. Permanen
    Dalam KBBI, permanen berarti ‘tetap’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan
    Tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
    c. Tunggal
    Dalam KBBI, tunggal berarti ‘satu-satunya; bulat’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal
    berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau
    dibagi-bagikan kepada badan-badan lain
    d. Absolut
    Dalam KBBI, absolut berarti ‘tidak terbatas; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam
    konteks kedaulatan, absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.
  3. Teori Kedaulatan
    Terdapat beberapa teori kedaulatan, yaitu :
    a. Teori Kedaulatan Tuhan
    Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
    Kehendak Tuhan menjelman ke dalam diri raja atau penguasa
    b. Teori Kedaulatan Raja
    Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelma kehendak Tuhan. Berikut beberapa
    pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
    1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin)
    2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N.Machiavelli)
    3. Raja berada di atas undang-undang; rakyat harus menyerahkan hak-hak asasi
    Dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes)
    c. Teori Kedaulatan Negara
    Kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaaan
    Dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki
    kekuasaan tidak terbatas.
    d. Teori Kedaulatan Hukum
    Berikut beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :
    1. Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia.
    2. Negara seharusnya menjadi negara hukum.
    3. Fungsi negara selain sebagai penjaga malam juga berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan.
      e. Teori Kedaulatan Rakyat
      Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada
      penguasa untuk kepentingan bersama.
      B. BENTUK DAN PRINSIP KEKDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  4. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
    Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat yang terdapat
    UUD NRI Tahun 1945 yang sudah diamandemen pada pasal 1 ayat 1,2, dan 3.\
  5. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
    a. Prinsip Negara Hukum dan Prinsip Demokrasi
    • Prinsip-prinsip negara hukum adalah :
  6. Asas legalitas
  7. Perlindungan HAM
  8. Keterikatan pemerintah pada hukum.
  9. Monopoli paksaan pemerintah.
  10. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
    • Prinsip-prinsip demokrasi adalah :
  11. Perwakilan politik.
    2.Pertanggungjawaban politik.
  12. Pembagian kewenangan.
  13. Penyelenggaraan pemerintah harus dapat diawasi .
  14. Kejujuran dan terbuka untuk umum.
  15. Rakyat diberikan kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

b. Prinsip Pokok Demokrasi yang berdasarkan Hukum
Gagasan demokrasi yang berdasarkan pada hukum mengandung empat prinsip pokok, yaitu :

  1. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama.
  2. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas.
  3. Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.
  4. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati
    bersama dalam kondisi kehidupan bernegara.

c. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah :

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
  3. Negara Indonesia dalah negara hukum.
  4. Presiden tidak membekukan dan/atau membubarkan DPR.
  5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  6. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
    jabatannya menurut UUD

C. DINAMIKA PERWUJUDAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
    a. Demokrasi Parlementer (1954-1959)
    -> UUD yang digunakan adalah UUDS 1950.
    -> Konstituante tidak berhasil membuat UUD yang baru
    -> Presiden mengeluarkan dekret presiden tanggal 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah
    membubarkan Konstituante.
    b. Demokrrasi Terpimpin (1959-1966)
    -> Terjadi berbagai pemberontakan salah satunya PKI namun gagal
    c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
    -> Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto
    d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
  2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia a. Sistem Parlementer Ciri-cirinya adalah :
    1. Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.
    2. Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri
    3. Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar.
      b. Sistem Parlementer Semu
      Alasan disebut Parlementer Semu adalah karena :
    4. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer.
    5. Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai
      Kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
    6. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen.
      c. Sistem Presidensial
      Ciri-cirinya adalah :
    7. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan.
    8. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
    9. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas.

Melalui pengawasan DPR, terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk bermusyawarah dengan DPR mengenai berbagai masalah yang menyangkut kepentingan rakyat.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started