BAB 3
Hakikat danTeori Kedaulatan
Pengertian kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, Bahasa Inggris, sovereignity, Bahasa Prancis, sovereiniteit, dan Bahasa Italia, sovranita yang berarti ‘tertinggi’
Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa agar semua penduduknya menaati undang-undang dan peraturan-peraturan.
Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lainnya yang menyamai, manandingi, dan mengatasi.
Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kedaulatan keluar
Kedaulatan luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain.
Kedaulatan keluar daerah Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain :
- Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Presiden mengangkat duta dan konsul
Sifat kedaulatan
- Asli (bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan)
Sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen (tetap)
Sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri.
- Tunggal (satu-satunya)
Sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya yang tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan.
- Absolut (tidak terbatas; mutlak; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni)
Kedaulatan tidak dibatasi oleh orang lain.
Teori kedaulatan
- Teori kedaulatan Tuhan (raja memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan)
- Teori kedaulatan raja (kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan)
Contoh :
- Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean bodin)
- Teori kedaulatan negara (kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara)
- Teori kedaulatan hokum (kekuasaan hokum merukapan kekuasaan tertinggi di negara)
Bentuk dan prinsip kedaulatan NRI
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia sebelum amendemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas pasal, yatu Pasal 1 dengen dua ayat (ayat (1) dan ayat (2)). Setelah amendemen atau perubahan, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3).
Prinsip kedaulatan NRI
Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konser demokrasi, terdapat berbagai prensip kedaulatan rakyat. Menurut J.B.J.M. Ten Berge, adanya prinsip-prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis”.
Prinsip-prinsip tersebut : asal legalitas, perlindungan HAM, keterikatan pemerintah dengan hokum, molopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hokum, dan pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hokum.
Prinsip-prinsip demokrasi : Perwakilan politik, pertanggungjawaban politik, pembagian kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi, kejujuran dan terbuka untuk umum,dan rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum mengandung empat prinsip pokok sebagai berikut :
Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama, adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas, adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama, dan adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.
Keempat prinsip-prinsip dari demokrasi tersebut menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hokum sebagai berikut :
a. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
b. Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatangearaan antarlembaga negara, baik secara horizontal maupun vertical.
c. Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidal memihak dengan kewibaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.
d. Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara.
e. Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
f. Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.
g. Pengakuan terhadap asas legalistas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara.
Sistem presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah dekret presiden 5 Juli 1959 hingga sekarang. Pada sistem presidensial, ciri-ciri:
- Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
- Presiden dan parlemen (DPR) tidak bisa saling menjatuhkan
- Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas.
