RINGKASAN PPKN BAB III Jacqueline 9A/15


Bab III : Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hakikat dan Teori Kedaulatan

Pengertian kedaulatan

  • Kedaulatan : kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara
  • Tokoh yang pertama mendefinisikan kedaulatan : Jean Bodin, seorang ahli hukum Perancis
  • Kedaulatan bagi Jean Bodin : kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara
  • Berdasarkan pengertian tsb, pemerintah yang berdaulat : pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu negara
  • Kedaulatan bagi Miriam Budiarjo : kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia
  • Kedaulatan ke dalam :
    • Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya
    • Kedaulatan ke dalam Indonesia yang tertulis dalam UUD NRI Tahun 1945 :
      • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
      • Memajukan kesejahteraan umum
      • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Kedaulatan ke luar :
    • Negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain
    • Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 :
      • Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
      • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
      • Presiden mengangkat duta dan konsul

Sifat Kedaulatan

  • Asli : kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  • Permanen : kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti
  • Tunggal : kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain
  • Absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain

Teori Kedaulatan 

  • Teori kedaulatan Tuhan : Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan
  • Teori kedaulatan raja : kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan
    • Beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
      • Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin)
      • Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)
      • Raja berada di atas undang-undang; rakyat harus siap menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes)
  • Teori kedaulatan negara : kekuasaan pemeritah bersumber dari kedaulatan negara
  • Teori kedaulatan hukum : kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara
    • Pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :
      • Pemerintah (negara) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi HAM tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat (teori hukum murni menurut Immanuel Kant)
      • Negara harusnya menjadi negara hukum : setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum
      • Fungsi negara selain sebagai penjaga malam : berkewajiban mewujudkan kesejahteraan (teori welfare state menurut Kranenburg
  • Teori kedaulatan rakyat : rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract)
    • Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat

Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia 

  • Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
    • Prinsip negara hukum :
      • Asas legalitas
      • Perlindungan HAM
      • Keterikatan pemerintah pada hukum
      • Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
      • Pengawasan oleh hakim yang bebas
    • prinsip- prinsip demokrasi :
      • Perwakilan politik : kekuasaan politik tertinggi diputuskan oleh badan perwakilan yang diisi melalui pemilihan umum
      • Pertanggungjawaban politik : organ-organ pemerintahan dalam menjalakan fungsinya bergantung pada lembaga perwakilan
      • Pembagian kewenangan
      • Kejujuran dan keterbukaan untuk hukum
      • Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
  • Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
    • Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional
    • Gagasan demokrasi berdasarkan hukum menurut Jimly Asshiddiqie memiliki 4 prinsip, yaitu :
      • Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
      • Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
      • Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
      • Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara 
    • Prinsip demokrasi menurut jimly :
      • Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
      • Pembatasan kekuasaan
      • Adanya peradilan yang bersifat independen
      • Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga yang dirugikan akibat putusan atau kebijakan pemerintahan
      • Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
      • Dibentuknya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut
      • Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelengaraan negara
    • Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi
    • Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah
    • Hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna
  • Prinsip kedaulatan negara republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
    • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945)
    • Kedaulatan ad di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945)
    • Negara indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945)
    • Presiden tidak bisa dibekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C UUD NRI 1945)
    • Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 ayat 2 UUD NRI 1945)
    • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3 UUD NRI 1945)

Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

  • Demokrasi Parlementer (1945-1959)
    • Sistem pemerintahan presidential
    • Kekuasaan besar di tangan presiden
    • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
    • Selama MPR dan DPR belum dibentuk, presiden diantu oleh KNIP
    • KNIP mengajukan petisi kepada pemerintah, yaitu agar para menteri kabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan presiden
    • Petisi tsb disetujui pemerintah dan dikeluarkan Maklumat Presiden pada 14 November 1945
    • Setelah itu, Presiden Soekarno melantik kabinet perlementernya yang pertama, dengan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri
    • Karena dikeluarkannya Maklumat Presiden, demokrasi Indonesai berubah menjadi demokrasi parlementer
    • Konferensi Meja Bundar selesai tanggal 2 November 1949
    • Akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
    • Demokrasi Indonesia menjadi demokrasi parlementer dengan bentuk negara federal
    • UUD yang digunakan saat itu adalah UUDS 1950
    • Pada masa demokrasi parlementer terjadi banyak pergantian kabinet
    • UUDS 1950 mengamatkan penyusunan UUD tapi tidak berhasil menyusun UUD baru
    • Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 sebagai UUD NRI
    • Dikeluarkannya dekret presiden menandai berakhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia
  • Demokrasi terpimpin (1959-1966)
    • Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi
    • Sistem pemerintahan berbentuk presidensial
    • Tanggung jawab ada di tangan presiden
    • Menteri-menteri : pembantu presiden
    • MPR dan DPR dibentuk (bentuknya masih sementara)
    • Pemusatan kekuasaan di tangan presiden (Demokrasi Terpimpin)
    • 30 September 1965 : pemberontakan G30S/PKI
    • Selanjutnya, para mahasiswa melakukan tuntutan yang dikenal dengan nama Tritura
    • Isi Tritura : membubarkan PKI
    • Soekarnopun menyerahkan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan negara
    • Masa demokrasi terpimpin berakhir setelah pertanggungjawaban Soekarno ditolah MPR : Soekarno diberhentikan
    • Soeharto menggantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia
  • Demokrasi Pancasila (1966-1998)
    • Pemerintahan Orde Baru
    • Hal yang digaungkan : melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 serta Pancasila secara mumi dan konsekuen
    • Pemilu untuk MPR dan DPR mulai disiapkan
    • produk -produk MPRS dan DPRS yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dicabutt
    • Kedudukan MPR, DPR, dan MA dipulihkan
    • Menggunakan demokrasi pancasila
    • Demokrasi pancasila : perwujudan kerakyatan yang dipipin oleh hkmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    • Ciri pokok Demokrasi Pancasila : musyawarah mufakat yang merupakan prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam Demokrasi Pancasila
    • Pada masa orde baru, terjadi masa jabatan yang sangat oanjang karena tidak ada batasan masa jabatan presiden
    • Efeknya : presiden menjadi kuat dan nyaris mengatur seluruh proses politik, terjadi pemusatan kekuasaan pada tangan presiden, serta diperkirakan rekrutmen politik menjadi tertutup, kebebasan berpolitik menjadi tertutup, dan diduga KKN
    • Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto turun dan digantikan oleh Wakil Presiden B.J.Habibie
  • Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
    • Demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila
    • Perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia :
      • Tuntasnya amandemen UUD NRI Tahun 1945
      • Terciptanya format politik baru
      • Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru
      • Terciptanya konsensus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI-Polri
      • Pelaksanaan pemilihan presiden dann kepala daerah secara langsung
      • Diakhirinya pengangkatan TNI-Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi parlemen
      • Berkembangnya peran partai politik, organisasi non-pemerintah, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

  • Sistem Parlementer
    • Terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada 14 November 1945
    • Ciri-ciri :
      • Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
      • Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri yang dipilih parlemen
      • Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
  • Sistem Parlementer Semu
    • Indonesia pernah mengalami sistem parlementer semu saat menggunaka Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
    • Disebut parlementer semu karena :
      • Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan parlemente
      • Presiden dan perdana menteri masih merupakan pemerintah
      • Pembentukan kabinet dilakukan  oleh presiden, bukan parlementer
  • Sistem Presidensial
    • Dilaksanakan Indonesia di awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli1959 hingga saat ini
    • Ciri-ciri :
      • Kepala pemerintah adalah presiden yang dipilih rakyat
      • Presiden dan parlemen (DPR) tidak bisa saling menjatuhkan
      • Presiden dam parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas

Lembaga-Lembaga Negara

  1. Badan eksekutif : presiden – menjalankan UU
  2. Badan legislatif : MPR, DPR, DPD – membuat UU
  3. Badan yudikatif : MA, MK, Komisi Yudisial – mengawasi jalannya UU

Lembaga negara di Indonesia

  • MPR 
    • Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara
    • Setelah era reformasi, MPR kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain
    • Perihal MPR diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 2 dan Pasal 3
    • Susunan anggota MPR diatur dalam UUD NRI Tahun 1934 Pasal 2 ayat 1
    • Tugas utama MPR :
      • Mengubah dan menetapkan UUD
      • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan pemilihan umum
  • Presiden
    • Tugas dan wewenang :
      • Memegang kekuasaan teringgi atas AD, AL, dan AU
      • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
      • Menyatakan keberadaan bahaya
      • Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan pertimbangan DPR
      • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
      • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU
      • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
      • Presiden berhak mengangkat menteri
  • DPR
    • Tidak bisa dibubarkan oleh presiden
    • Terkait dengan fungsi legislasi
    • Tugas utama : 
      • Menyusun dan Membahas UU
      • Menetapkan UU bersama presiden
      • Menyusun APBN
  • BK
    • Lembaga mandiri
    • Anggota BK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden
    • Tugas BK : memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara
  • MA
    • MA berwenang untuk :
      • Mengadili pada tingkat kasasi
      • Menguji perundang-undangan di bawah UU terhadap UU
      • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
  • MK
    • MK berwenang untuk :
      • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
      • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
      • Memutus pembubaran partai politik
      • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
  • DPD 
    • Tugas : mengajukan, mambahas, dan mengawasi UU yang berhubungan dengan otonomi daerah
  • KY
    • Bersifat mandiri
    • Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR
    • Tugas : mengangkat Hakim Agung dan menjaga perilaku hakim

Hubungan Antarlembaga Negara

  • MPR dan Presiden
    • MPR : lembaga tinggi negara di samping DPR dan Presiden
    • Menurut Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya boleh dilakukan ketika : 
      • Melakukan pelanggaran hukum berupa :
        • Pengkhianatan terhadap negara
        • Korupsi
        • Penyuapan
        • Tindak pidana berat lainnya
        • Perbuatan tercela
      • Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
  • MPR, DPR, dan DPD
    • MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
    • MPR, DPR dan DPD bekerja sama untuk mengatur pembuatan perundang-undangan serta peraturan lain agar sesuai UUD NRI Tahun 1945
  • DPR, DPD dan Presiden
    • Tugas : 
      • Membuat UU dengan persetujuan presiden
      • Menetapkan UU terhadap APBN
  • MA dengan kembaga lainnya
    • MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum. Baik diminta maupun tidak
  • MK dengan lembaga lain
    • Menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started