Bab III : Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hakikat dan Teori Kedaulatan
Pengertian kedaulatan
- Kedaulatan : kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara
- Tokoh yang pertama mendefinisikan kedaulatan : Jean Bodin, seorang ahli hukum Perancis
- Kedaulatan bagi Jean Bodin : kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara
- Berdasarkan pengertian tsb, pemerintah yang berdaulat : pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu negara
- Kedaulatan bagi Miriam Budiarjo : kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia
- Kedaulatan ke dalam :
- Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya
- Kedaulatan ke dalam Indonesia yang tertulis dalam UUD NRI Tahun 1945 :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Kedaulatan ke luar :
- Negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain
- Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 :
- Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Presiden mengangkat duta dan konsul
Sifat Kedaulatan
- Asli : kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen : kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti
- Tunggal : kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain
- Absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain
Teori Kedaulatan
- Teori kedaulatan Tuhan : Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan
- Teori kedaulatan raja : kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan
- Beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
- Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin)
- Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)
- Raja berada di atas undang-undang; rakyat harus siap menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes)
- Beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
- Teori kedaulatan negara : kekuasaan pemeritah bersumber dari kedaulatan negara
- Teori kedaulatan hukum : kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara
- Pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :
- Pemerintah (negara) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi HAM tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat (teori hukum murni menurut Immanuel Kant)
- Negara harusnya menjadi negara hukum : setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum
- Fungsi negara selain sebagai penjaga malam : berkewajiban mewujudkan kesejahteraan (teori welfare state menurut Kranenburg
- Pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :
- Teori kedaulatan rakyat : rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract)
- Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat
Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat
Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
- Prinsip negara hukum :
- Asas legalitas
- Perlindungan HAM
- Keterikatan pemerintah pada hukum
- Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
- Pengawasan oleh hakim yang bebas
- prinsip- prinsip demokrasi :
- Perwakilan politik : kekuasaan politik tertinggi diputuskan oleh badan perwakilan yang diisi melalui pemilihan umum
- Pertanggungjawaban politik : organ-organ pemerintahan dalam menjalakan fungsinya bergantung pada lembaga perwakilan
- Pembagian kewenangan
- Kejujuran dan keterbukaan untuk hukum
- Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
- Prinsip negara hukum :
- Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
- Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional
- Gagasan demokrasi berdasarkan hukum menurut Jimly Asshiddiqie memiliki 4 prinsip, yaitu :
- Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
- Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
- Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
- Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara
- Prinsip demokrasi menurut jimly :
- Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
- Pembatasan kekuasaan
- Adanya peradilan yang bersifat independen
- Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga yang dirugikan akibat putusan atau kebijakan pemerintahan
- Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
- Dibentuknya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut
- Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelengaraan negara
- Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi
- Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah
- Hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna
- Prinsip kedaulatan negara republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945)
- Kedaulatan ad di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945)
- Negara indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945)
- Presiden tidak bisa dibekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C UUD NRI 1945)
- Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 ayat 2 UUD NRI 1945)
- MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3 UUD NRI 1945)
Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
- Demokrasi Parlementer (1945-1959)
- Sistem pemerintahan presidential
- Kekuasaan besar di tangan presiden
- Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
- Selama MPR dan DPR belum dibentuk, presiden diantu oleh KNIP
- KNIP mengajukan petisi kepada pemerintah, yaitu agar para menteri kabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan presiden
- Petisi tsb disetujui pemerintah dan dikeluarkan Maklumat Presiden pada 14 November 1945
- Setelah itu, Presiden Soekarno melantik kabinet perlementernya yang pertama, dengan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri
- Karena dikeluarkannya Maklumat Presiden, demokrasi Indonesai berubah menjadi demokrasi parlementer
- Konferensi Meja Bundar selesai tanggal 2 November 1949
- Akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
- Demokrasi Indonesia menjadi demokrasi parlementer dengan bentuk negara federal
- UUD yang digunakan saat itu adalah UUDS 1950
- Pada masa demokrasi parlementer terjadi banyak pergantian kabinet
- UUDS 1950 mengamatkan penyusunan UUD tapi tidak berhasil menyusun UUD baru
- Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 sebagai UUD NRI
- Dikeluarkannya dekret presiden menandai berakhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia
- Demokrasi terpimpin (1959-1966)
- Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi
- Sistem pemerintahan berbentuk presidensial
- Tanggung jawab ada di tangan presiden
- Menteri-menteri : pembantu presiden
- MPR dan DPR dibentuk (bentuknya masih sementara)
- Pemusatan kekuasaan di tangan presiden (Demokrasi Terpimpin)
- 30 September 1965 : pemberontakan G30S/PKI
- Selanjutnya, para mahasiswa melakukan tuntutan yang dikenal dengan nama Tritura
- Isi Tritura : membubarkan PKI
- Soekarnopun menyerahkan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan negara
- Masa demokrasi terpimpin berakhir setelah pertanggungjawaban Soekarno ditolah MPR : Soekarno diberhentikan
- Soeharto menggantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia
- Demokrasi Pancasila (1966-1998)
- Pemerintahan Orde Baru
- Hal yang digaungkan : melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 serta Pancasila secara mumi dan konsekuen
- Pemilu untuk MPR dan DPR mulai disiapkan
- produk -produk MPRS dan DPRS yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dicabutt
- Kedudukan MPR, DPR, dan MA dipulihkan
- Menggunakan demokrasi pancasila
- Demokrasi pancasila : perwujudan kerakyatan yang dipipin oleh hkmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Ciri pokok Demokrasi Pancasila : musyawarah mufakat yang merupakan prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam Demokrasi Pancasila
- Pada masa orde baru, terjadi masa jabatan yang sangat oanjang karena tidak ada batasan masa jabatan presiden
- Efeknya : presiden menjadi kuat dan nyaris mengatur seluruh proses politik, terjadi pemusatan kekuasaan pada tangan presiden, serta diperkirakan rekrutmen politik menjadi tertutup, kebebasan berpolitik menjadi tertutup, dan diduga KKN
- Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto turun dan digantikan oleh Wakil Presiden B.J.Habibie
- Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
- Demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila
- Perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia :
- Tuntasnya amandemen UUD NRI Tahun 1945
- Terciptanya format politik baru
- Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru
- Terciptanya konsensus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI-Polri
- Pelaksanaan pemilihan presiden dann kepala daerah secara langsung
- Diakhirinya pengangkatan TNI-Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi parlemen
- Berkembangnya peran partai politik, organisasi non-pemerintah, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya
Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
- Sistem Parlementer
- Terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada 14 November 1945
- Ciri-ciri :
- Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
- Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri yang dipilih parlemen
- Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
- Sistem Parlementer Semu
- Indonesia pernah mengalami sistem parlementer semu saat menggunaka Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
- Disebut parlementer semu karena :
- Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan parlemente
- Presiden dan perdana menteri masih merupakan pemerintah
- Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden, bukan parlementer
- Sistem Presidensial
- Dilaksanakan Indonesia di awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli1959 hingga saat ini
- Ciri-ciri :
- Kepala pemerintah adalah presiden yang dipilih rakyat
- Presiden dan parlemen (DPR) tidak bisa saling menjatuhkan
- Presiden dam parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas
Lembaga-Lembaga Negara
- Badan eksekutif : presiden – menjalankan UU
- Badan legislatif : MPR, DPR, DPD – membuat UU
- Badan yudikatif : MA, MK, Komisi Yudisial – mengawasi jalannya UU
Lembaga negara di Indonesia
- MPR
- Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara
- Setelah era reformasi, MPR kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain
- Perihal MPR diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 2 dan Pasal 3
- Susunan anggota MPR diatur dalam UUD NRI Tahun 1934 Pasal 2 ayat 1
- Tugas utama MPR :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan pemilihan umum
- Presiden
- Tugas dan wewenang :
- Memegang kekuasaan teringgi atas AD, AL, dan AU
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keberadaan bahaya
- Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan pertimbangan DPR
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
- Presiden berhak mengangkat menteri
- Tugas dan wewenang :
- DPR
- Tidak bisa dibubarkan oleh presiden
- Terkait dengan fungsi legislasi
- Tugas utama :
- Menyusun dan Membahas UU
- Menetapkan UU bersama presiden
- Menyusun APBN
- BK
- Lembaga mandiri
- Anggota BK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden
- Tugas BK : memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara
- MA
- MA berwenang untuk :
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Menguji perundang-undangan di bawah UU terhadap UU
- Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
- MA berwenang untuk :
- MK
- MK berwenang untuk :
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
- MK berwenang untuk :
- DPD
- Tugas : mengajukan, mambahas, dan mengawasi UU yang berhubungan dengan otonomi daerah
- KY
- Bersifat mandiri
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR
- Tugas : mengangkat Hakim Agung dan menjaga perilaku hakim
Hubungan Antarlembaga Negara
- MPR dan Presiden
- MPR : lembaga tinggi negara di samping DPR dan Presiden
- Menurut Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya boleh dilakukan ketika :
- Melakukan pelanggaran hukum berupa :
- Pengkhianatan terhadap negara
- Korupsi
- Penyuapan
- Tindak pidana berat lainnya
- Perbuatan tercela
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
- Melakukan pelanggaran hukum berupa :
- MPR, DPR, dan DPD
- MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
- MPR, DPR dan DPD bekerja sama untuk mengatur pembuatan perundang-undangan serta peraturan lain agar sesuai UUD NRI Tahun 1945
- DPR, DPD dan Presiden
- Tugas :
- Membuat UU dengan persetujuan presiden
- Menetapkan UU terhadap APBN
- Tugas :
- MA dengan kembaga lainnya
- MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum. Baik diminta maupun tidak
- MK dengan lembaga lain
- Menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
