Bab 3
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Hakikat dan Teori Kedaulatan
(1) Pengertian Kedaulatan
1. Arti kata kedaulatan dari:
a. Bahasa Arab, daulah
b. Bahasa Inggris, sovereignity
c. Bahasa Prancis, sovereiniteit
d. Bahasa Italia, sovranita
2. Kedaulatan diarikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara
3. Jean Bodin adalah tokoh yang pertama kali mendefinisikan tentang kedaulatan
4. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara
5. Pemerintah berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas rakyatnya dalam suatu negara
6. Menurut Miriam Budiarjo, kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakan dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia
7. Ada dua macam hak negara sebagai pemilik kekuasaan tertinggi:
a. Kedaulatan ke dalam
1) Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya
2) Suatu negara harus tunduk pada kekuasaan negara tersebut
3) Kedaulatan ke dalam yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
b. Kedaulatan ke luar
1) Negara memiliki sifat bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara tetap harus menghormati kedaulatan negara lain sehingga negara tersebut memiliki hubungan negara lain, tanpa campur tangan negara lainnya
2) Kedaulatan ke luar yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945:
1. Ikut serta ke dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
3. Presiden mengangkat duta dan konsul
(2) Sifat Kedaulatan
a. Asli
> Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen
> Dalam konteks kedaulatan, sifat permanen berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kekuasaan sudah berganti
c. Tunggal
> Dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepapda badan lain
d. Absolut
Dalam konteks kedaultan, sifat absolut berarti kedaulatan yang tidak dibatasi oleh yang lainnya. Jikan kedaulatan dibatasi, maka kedaulatan tersebut otomatis lenyap
(3) Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
1. Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasa tertinggi dari Tuhan melalui penjelmaan ke dalam diri raja atau penguasa
2. Beberapa raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa adalah:
a. Raja Mesir Kuno
b. Kaisar Tiongkok
c. Para raja Jawa zaman Hindu, menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dari Dewa Wisnu
3. Pencetus teori ini adalah Augustinus (354-430) dan Thomas Aquinas (1215-1274)
b. Teori Kedaulatan Raja
1. Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan mulai berubah menjadi teori kedaulatan raja
2. Beberapa pemikiran tentang teori ini:
a) Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin)
b) Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)
c) Raja berada di atas UU; rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaanya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes)
3. Di dalam teori ini, raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri karena kekuasaannya berada diatas konstitusi
4. Negara yang menerapkan teori ini adalah Prancis. Pada masa Louis XIV (1643-1715) dengan pernyataannya, “L’Etat C’est Moi” (negara adalah saya).
5. Pencetus teori ini adalah Nicollo Machiavelli (1467-1527)
c. Teori Kedaulatan Negara
1. Teori ini beranggapan, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara
2. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatass
3. Negaralah yang menciptakan hukum sehingga negara tidak wajib tunduk kepada hukum
4. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabsikan kepada kepentigan negara
5. Beberapa negara yang menerapkan teori ini adalah:
>. Rusia, pada masa Thar yang totalier (hingga abad ke-20)
>. Jerman, pada masa Hilter
>. Italia, pada masa Mussolini
6. Hilter dan Mussolini menganggap diri mereka sebagai pusat kekuasaan negara serta memerintah secara totaliter dan sentralistik
7. Penvetus teori ini adalah G. Jellinek
d. Teori Kedaulatan Hukum
1. Teori ini beranggapan, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara
2. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku
3. Pemikiran mengenai teori ini:
>. Pemerintah (negara) hanya melindungi hak asasi manusia tanpa campur tagan urusan ekonomi-sosial masyarakat (Immanuel Kant)
>. Negara seharusnya menjadi negara hukum, yang berarti setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum (H. Krabbe)
>. Fungsi negara, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan (Kranenburg)
4. Pencetus teori ini adalah Hugo de Groot (1583-1645) dan Immanuel Kant (1724-1804)
e. Teori Kedaulatan Rakyat
1. Teori ini beranggapan, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.
2. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar dan perwakilan dari lembaga negara yang mewakili hukum
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat
2. Sebelum amandemen, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu dengan dua ayat. Namun setelah diamandemen, bab bentuk dan kedaulatan diubah menjadi satu pasal dengan tiga ayat
3. Berikut bunyi pasalnya:
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang terbentuk Republik
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar
(3) Negara Indonesia asalah negara hukum
4. Dalam amandemen yang baru terjadi perubahan pada pasal dua yang sebelumnya:
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
5. Perubahan kasal biasanya dilakukan untuk mengotimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia
6. Pada amandemen pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi di Indonesia adalah rakyat yang pelaksanaannya sesuai dengan UUD
2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
a. Prinip negara hukum dan prinsip demokrasi
1. Menurut J. B. J. H. Ten Berge, adanya prinsip-prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memuncukan istilah “negara hukum yang demokratis” (democratische recgtsstaat)
2. Prinsip-prinsip negara hukum:
a) Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) berdasarkan UU dari tindakan pemerintah yang tidak benar juga berdasarkan pada UU
b) Perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM)
c) Keterikatan pemerintah pada hukum
d) Monopoli paksaan pemerintah uruk menjamin penegakan hukum
e) Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan huku,
3. Prinsip-prinsip demokrasi:
a) Perwakilan politik
b) Pertanggung jawaban politik
c) Permbagian kewenangan
d) Penyelenggaraan emerintah harus dapat diawasi
e) Kejujuran dan terbukan untuk umum
f) Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
b. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
1. Berdasarkan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Indonesia merupakan negara hukum tang demokratis dan konstitusional
2. Menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) mengandung empat prinsip:
1) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehisupan bersama
2) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
3) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
4) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara
3. Keempat prinsip pokok tersebut, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut:
1) Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
2) Pembatasan kekuasaan melalui kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertikal maupun horizontal
3) Adanya peradilan yang bersifat indenpeden dan tidak memihak dengan kewidawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran
4) Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan seluruh warga Indonesia yang dirugikan karena keputusan dan kebijkan pemerintah
5) Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan eksekutif
6) Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundangundangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksana prinsip-prinsip tersebut
7) Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelengaraan negara
c. Prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
1. Prinsip-prinsip NRI, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945:
1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 ayat (1))
2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat (2))
3) Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3))
4) Presiden tidaak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C)
5) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 ayat (2))
6) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat (3))
C. Dinamika Perwujudan
Kedaulatan NRI
1. Perkembangan Demokrasi di NRI
a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
1. UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden
2. Sebelum MPR dan DPR dibentuk, wewenang kedua lembaga tersebut dijalankan oleh presiden dengan nasihat dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
3. KNIP mengajukan petisi kepada pemerintah yaitu agar para menteri kabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden
4. Pemerintah setuju dengan petisi ini dan mengeluarkan Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945
5. Presiden Soekarno melantik kabinet parlementer pertama dengan Sutan Sjahrir sebagai perdana menteri
6. Pemerintah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada RIS
7. Setelah tanggal 2 November 1949, demokrasi Indonesia berubah menjadi demokrasi parlementer dengan bentuk negara federal
8. Berikut terjadinya beberapa pergantian kabinet:
| No | Nama Kabinet | Awal Masa Kerja | Akhir Masa Kerja | Pimpinan Kabinet | Jabatan |
| 1 | Sjahrir I | 14 November 1945 | 12 Maret 1946 | Sutan Sjahrir | Perdana Menteri |
| 2 | Sjahrir II | 12 Maret 1946 | 2 Oktober 1946 | Sutan Sjahrir | Perdana Menteri |
| 3 | Sjahrir III | 2 Oktober 1946 | 3 Juli 1947 | Sutan Sjahrir | Perdana Menteri |
| 4 | Amir Sjarifuddin I | 3 Juli 1947 | 11 November 1947 | Amir Sjarifuddin | Perdana Menteri |
| 5 | Amir Sjarifuddin II | 11 November 1947 | 29 Januari 1948 | Amir Sjarifuddin | Perdana Menteri |
| 6 | Hatta I | 29 Januari 1948 | 4 Agustus 1949 | Mohammad Hatta | Perdana Menteri |
| 7 | Hatta II | 4 Agustus 1949 | 20 Desember 1949 | Mohammad Hatta | Perdana Menteri |
| 8 | Natsir | 6 September 1950 | 27 April 1951 | Mohammad Natsir | Perdana Menteri |
| 9 | Sukiman-Suwirjo | 27 April 1951 | 3 April 1952 | Sukiman Wirjosandjojo | Perdana Menteri |
| 10 | Wilopo | 3 April 1952 | 30 Juli 1953 | Wilopo | Perdana Menteri |
| 11 | Ali Sastroamindjojo I | 30 Juli 1953 | 12 Agustus 1955 | Ali Sastroamindjojo | Perdana Menteri |
| 12 | Burhanuddin Harahap | 12 Agustus 1955 | 24 Maret 1956 | Burhanuddin Harahap | Perdana Menteri |
| 13 | Ali Sastroamindjojo II | 24 Maret 1956 | 9 April 1957 | Ali Sastroamindjojo | Perdana Menteri |
| 14 | Djuanda | 9 April 1957 | 10 Juli 1959 | Djuanda | Perdana Menteri |
b. Demokrasi terpimpin (1959-1966)
1. Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membuat sistem pemerintah Indonesia berubah menjadi presidensial
2. Sistem presidensial ini memberikan tanggung jawab berada di tangan presiden dan menteri-menteri sebagai pembantu preside
3. Namun sayangnya dari tahun ke tahun, siistem presidesial ini mulai tidak mengarah kepada pengekan UUD secara benar, melainkan cenderung penumpukan tugas ke tangan presiden
4. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden disebut sebagai demokrasi terpimpin
5. Dengan sistem ini, presiden soekarno menjadikan lembaga negara berada di bawah presiden
6. Hal yang paling mencolok adalah dikeluarannya produk hukum yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup
7. Setelah terjadinya G30S/PKI, para mahasiswa dan rakyat melakukan tuntutan ‘Tritura’ yang isinya antara lain membubarkan PKI
8. Soekarno akhirnya menyerahkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan negeri
9. Masa ini berakhir ketika pertanggungjawaban Soekarno ditolak dan digantikan Mayjen Soeharto
c. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
1. Setelah masa kepemimpinan Soekarno berakhir dan digantikan dengan pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto, hal yang diutamakan adalah melaksakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen
2. Pada masa pemerintahan Orde Baru, deokrasi yang dipakai adalah demokrasi pancasila
3. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaaratan/ perwakilan, yag mengandung semangan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Ciri dari demokrasi ini adalah musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam Demokrasi Pancasila
5. Pada masa orde baru, MPR berkali-kali mengangkat Soeharto menjadi presiden selama kurang lebih 30 tahun
6. Dalam masa ini, Soeharto nyaris mengatur seluruh proses politik di Indonesia dan diperkirakan melakukan rekrutmen politik menjadi tertutup, kebebasan politik dibatassi, dan diduga KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)
7. Rakyat akhirnya menuntut turunnya Presiden Soeharto
8. Pada tanggal 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden dan digantikan oleh wakilnya, B. J. Habibie seagai presideh RI ketiga
d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
1. Ada perubahan struktur politik Indonesia yang dikeluarkan Kantor Menteri Negara Prencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang bernama ‘Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005-2025
2. Perubahan struktur politik tersebut sebagai berikut:
1) Tuntasnya amandemen (I, II, III, IV) UUD NRI Tahun 1945 yang secara mendasar telah mengubah dasar-dasar konsensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
2) Terciptanya format politik baru degan disahkannya perundang-undangan baru bidang politik, pemilu, dan susunan kesusukan MPR dan DPR
3) Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru
4) Terciptanya konsensus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri berdasarkan ketetapan MPR dan perundang-undangan baru dibidang pertahanan dan keamanan
5) Pelaksanaan pemilihan preiden dan kepala daerah secara langsung
6) Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi parlemen
7) Berkembangnya peran partai politik, organisasi non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil lainnya
2. Perkembagan Sistem Pemerintahan di NRI
a. Sistem Parlementer
1. Sistem parlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945
2. Ciri-ciri sistem parlementer:
1) Terdapat permisahan kekuasaan antara kepa;a negara dan kepala pemerintahan
2) Kepala pemerintahan merupakan perdana menteru. Perdana menteri yang dipilih oleh parlemen
3) Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
b. Sistem Parlementer Semu
1. Indonesia pernah megalami sistem parlementer semu (quasi parlementer) ketika menggunakan konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
2. Disebut parlementer semu karena:
1) Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer
2) Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
3) Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen
c. Sistem Presidensial
1. Sistem presidensial dipakai pada awal kemerdekaan dan melaksanakan kembali Dekret Presiden 5 Juli 1959
2. Ciri-ciri sistem presidensual adalah:
1) Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
2) Presiden dan parlemen (DPR) tidak bisa saling menjatuhkan
3) Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas
3. Lembaga-Lembaga Negara
1. Pembagian kekuasaan pemerintah Indonesis menurut UUD NRI Tahun 1945 berasal dari konsep teori trias politika
2. Trias politika:
a) Legislatif:
membuat UU (MPR, DPR, DPD)
b) Eksekutif: menjalankan UU (Presiden)
c) Yudikatif: mengawasi UU (MA, MK, KY)
3. Lembaga-lembaga pemerintah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):
1) Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, terdiri dari 250 anggota DPR dan 68 anggota DPD (2 orag dari setiap provinsi)
2) Susunan anggota MPR diatur dalam UUD 1945 pasal 2 ayat (1)
3) Tugas dan wewenang MPR:
a) Mengubah dan menetapkan UUD
b) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan pemilihan umum, dalam sidang Paripurna MPR
c) Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
2. Presiden
1. Dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1), presiden republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD. Dalam ayat (2) pasal 4 ditegaskan bahwa dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Dalam pasal 7, dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilh kembali dalam jabatan yag sama hanya umtuk satu kali masa jabatan
2. Tugas dan wewenang presiden:
a) Memegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata
b) Mengangkat dan menerima duta dari negara lain
c) Mengangkat dan menurunkan menteri
d) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian lain dengan persetujuan DPR
3. Dewan Perwakian Rakyat (DPR)
1. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tak bisa dibubarkan oleh presiden
2. DPR selalu senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden. Apabila DPR menganggap presiden melanggar haluan negara yang sudah ditetapkan oleh UUD atau oleh MPR, Majelis itu dapat diundang ke persidangan istimewa agar dapat meminta pertanggung jawaban kepada presiden
3. Tugas dan wewenang DPR:
a) Menyusun dan membahas UU
b) Menetapkan UU bersama presiden
c) Menyusun APBN (anggaran belanja negara)
d) Menerima UU yang diajukan DPD
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
1. BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri serta berwenang memeriksa pengolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
2. Hasil pemeriksan keuangan negara diserahkan BPK kepada DPR, DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan UU
3. Beberapa UU di bidang keuangan negara:
a) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara
b) UU No. 1 Tahun 2004 tentang pembedaharaan negara
c) UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara
d) UU No. 15 Tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan
4. Tugas BPK:
a) Memeriksa pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan badan milik pemerintah
b) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksa keuangan, pemeriksa kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
5. Mahkamah Agung (MA)
1. Dalam pasal 24 UUD 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
2. Tugas MA:
a) Mengadili masalah yang terjadi antar/ di dalam lembaga itu sendiri
b) Menguci peraturan perundang-undangan di bawah UU
6. Mahkamah Konstitusi
1. MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman (berdasarkan UU No. 8 Tahun 2011)
2. Tugas MK:
a) Mengadili pda tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
b) Menguji UUD
C) Membubarkan partai politik dan memutuskan hasil pemilu
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1. DPD merupakan lembaga perwalan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara
2. Tugas DPD:
a) DPD dapat mengajukan, membahas, dan mengawasi UU yag berhubungan dengan otonomi daerah
8. Komisi Yudisial (KY)
1. Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim
4. Hubungan Antarlembaga Negara
a) MPR dan Presiden
1. Pada pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR akan diberlakukan jika presiden melanggar:
1) Melakukan pelanggaran hukum berupa;
a. Pengkhianatan terhadap negara
b. Korupsi
c. Penyuapan
d. Tindak pidana berat lainnya
e. Pembuatan tercela
2) Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
b) MPR, DPR, dan DPD
1. Anggota MPR merupakan sebagian dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Maka MPR merupaan lembaga perwakilan rakyat
2. Melalui wewenang DPR dan DPD, MPR bekerja sama untuk mengatur perbuatan UU serta peraturan lain agar sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
c) DPR, DPD, dan Presiden
1. DPR, DPD, dan Presiden memiliki beberapa tugas yang bersama-sama yakni:
a) Membuat UU dengan persetujuan presiden
b) Menetpkan UU tentang APBN
d) MA dengan Lembaga lainnya
1. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1), MA diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi
2. Terhadap DPR, DPD, dan BPK, MA mempunyai hubungan untukk menjalankan wewenang yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga lain
e) MK dengan Lembaga lainnya
1. MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yag kewenanganya diberikan oleh UUD
