BAB 3 BUKU PPKN KELAS 9
KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tokoh yang medefinisikan kedaulatan adalah JEAN BODIN
Menurut dia kedaulatan = kekuasaan tertinggi untuk mengatur hokum dalam suatu negara.
Menurut MIRIAM BUDIARJO ,kedaulatan = kekuasaan tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
KEDAULATAN KE DALAM INDONESIA YG TERMUAT DI UUD NRI TAHUN 1945 :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
KEDAUATAN KE LUAR INDONESIA DI UUD NRI 1945 :
- Ikt serta dalam perdamaian dunia
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang atau perdamaian
- Presiden menangkat duta atau konsul
SIFAT KEDAULATAN :
- Asli =kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen = kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri
- Tunggal = kedaulatan negara menjadi satu satunya tertinggi dalam sebuah negara
- Absolut = kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain
TEORI KEDAULATAN :
- Tuhan = penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan,sehingga mereka dianggan sebagai utusan Tuhan.Teori ini dianut oleh raja yg mengaku sebagai keturunan dewa. Pelopor : augustinus,F hegel,dll.
- Raja = beberapa pemikiran tentang teori raja :
- Raja adalah bayangan dari Tuhan
- Raja harus berkuasa mutlak agar negara kuat
- Raja diatas undang undang
- Kedaulatan negara = kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara,kedaulatan timbul Bersama dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut : kehendak,diperlukan, diabadikan oleh negara
- Hokum = kekuasaan hokum menjadi kekuasaan tertinggi pada suatu negara.inilah pemikirannya
- Pemerintah hanya sebagai pelindung HAM tanpa ikut campur urusan social dan ekonomi negara
- Menjadi suatu negara hokum
- Rakyat = rakyat adalah kesatuan yg dibentuk oleh individu2 melalui perjanjian rakyat.kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Amandemen pasal 1 ayat 2 = pemilik kekuasaan tertinggi di Negara Indonesia adalah rakyat yang pelaksanaaanya sesuai dengan UUD.
PRINSIP – PRINSIP NEGARA HUKUM :
- Asas legalitas , pembatasan kebebasan warga negara berdasarkan UUD
- Perlindungan HAM
- Keterikatan pemerintah dengan hokum
PRINSIP – PRINSIP DEMOKRASI :
- Perwakilan politik = kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan masyarajat umum diputuskan oleh badan perwakilan dan diisi melalui pemilihan umum
- Kejujuran dan terbuka untuk umum
- Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
PRINSIP DASAR DEMOKRASI BERDASARKAN HUKUM :
- Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan
- Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan
- Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan Bersama
Menurut JIMLY , Prinsip negara hokum adalah sebagai berikut :
- Penghormatan terhadap HAM
- Pembatasan kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa
- Adanya peradilan yang bersfiat independent
PRINSIP KEDAULATAN NKRI BERDASARKAN UUD NRI :
- Negara Indonesia berebntuk republic
- Kedaulatan berada di tangan rakyat
- Indonesia adalah negara hokum
- Presiden tak bisa membubarkan DPR
DEMOKRASI PARLEMENTER (1945-1959)
= KNIP melalui badan pekerjanya mengajukan petisi kepada pemerintah agar memberi para Menteri cabinet bertanggung jawab pada KNIP bukan presiden.
14 NOVEMBER 1945, Soekarno mengeluarkan maklumat presiden. Soekarno juga melantik Sutan Sjahrir sebagai perdana Menteri.
UUDS 1950 , memiliki banyak kekeliruan sehingga presiden meminta konstituante untuk membuat UUD baru tapi gagal d=sehingga pada tanggal
5 JULI 1959 , Soekarno mengeluarkan dekret presiden untuk membubarkan konstituante dan mempergunakan kembali UUD NRI 1945.
DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1966)
Yang berrati pemusatan kekuasaan ada di tangan presiden.
Para mahasiswa menuntut pemerintahan dengan TRITURA
Isi dari TRITURA =pembubaran PKI karena mereka telah mencoba untuk memberontak beberapa kali.
Soekarno menyerahkan SUPERSEMAR pada 11 maret 1966 kepada mayjen Soeharto untuk mengatasi kamanan dalam negeri.
DEMOKRASI PANCASILA
= demokrasi yang merupakan perwujudan PANCASILA.
Prinsip utamantya adalah musywarah mufakat.
DEMOKRASI PANCASILA DALAM MASA REFORMASI
= mas ini adalah masa dimana dilakukannya perubahan strukturnpolitik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia antara lain :
- Tuntasnya amandemen 1,2,3 dan 4
- Terciptanya fromat politik baru
- Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara lansgung
- Berkembangnya peran partai poltik
SISTEM PARLMENTER SEMU (1949-1950)
Disebut parlementer semu karena :
- Pengangkatan perdana Menteri oleh presiden
- Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden
SISTEM PRESIDENSIAL (1959)
Ciri ciri :
- Presidenm dipilih oleh rakyat
- ‘presiden dan parlemen tak bisa saling menjatuhkan
- Presiden dan par;lemen memiliki tugas masing2 yang jelas
LEMBAGA NEGARA
MPR
Tugas dan wewenang :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memutuskan usulan DPR erdasarkan putusan MK
PRESIDEN
Tugas dan wewenang :
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AU,AD, dan AL
- Menyatakn perang,perdamaian,dan perjanjian
- Menyatakan keadaan bahaya
DPR
Fungsi legislative :
- Menyusun Prolegnansi
- Membahas dan merancang rancangan UUD
- Menetapkan UU Bersama presiden
Fungsi anggaran :
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak,Pendidikan,dan agama
Fungsi pengawasan :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU
- Melakukan pengawasan terhadap APBN
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah
Tugas dan wewenang pokok :
- Menindak lanjuti aspirasi rakyat
- Memilih anggota BPK dengan mempertimbangakn pertimbangan DPD
- Memilih 3 hakim konstitusi
BPK
Tugas ;
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Lembaga pemerintahan
- Nindak lanjuti hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh presiden,gubernur,walikota kepada BPK
- Memeriksa keuangan,kinerja kerja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
MA
Tugas :
- Mengadili tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang – undangan
- Mempunyayi wewenang yang diberikan undang – undang
MK
Tugas :
- Mengadili pada tiingkat final
- Menguji perundangan undangan terhadap UUD
- Memutus sengketa kewenangan Lembaga negara
DPD
Tugas :
- Mengajukan RUU ke DPR
- Membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan suatu daerah
- Melakukan pengawasan terhadap undang – undang pada siuatu daerah
KY
Tugas :
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung
- Memiliki wewenang dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan
- Mengawasi perilaku hakim
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
- MPR DAN PRESIDEN
Mpr bisa saja memecat presiden bila saja = melakukan pelangaaran hokum dan sudah tak memenuhi persyaratan sebagai presiden.
- MPR,DPR, DAN DPD
- DPR,DPD, DAN PRESIDEN – tugas :
- Membuat UU dengan persetujuan presiden
- Menetapkan UU tentang APBN
- MA DENGAN LEMBAGA NEGARA LAIN
- MK DENGAN LEMBAGA NEGARA LAIN
