RANGKUMAN PKN BAB 3 IAN 9A/14

RANGKUMAN BAB 3: KEDAULATAN NEGARA KESATUAN RI

A.           Hakikat dan Teori Kedaulatan

1.            Pengertian Kedaulatan

Kata kedaulatan beraal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti tertinggi. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaaan tertinggi atas pemerintahan negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis.

a.            Kedaulatan ke dalam

Negara  memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya. Adapun kedaulatan dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.

1)            Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia

2)            Memajukan kesejahteraan umum

3)            Mencerdaskann kehidupan bangsa

b.            Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar dari suatu negar berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi tetap harus menghormati negara lain. Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara laian sebagai berikut.

1)            Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2)            Presiden dalam persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

3)            Presiden mengangkat duta dan konsul.

2.            Sifat Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

a.            Asli

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asli berarti bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan. Adapun dalam konteks kedaulatan, sifat asli berart kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

b.            Permanen

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, permanen berarti ‘tetap’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan sudah berganti

c.            Tunggal

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tunggal berarti ‘satu-satunya; bulat’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diesarahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.

d.            Absolut

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, absolut berarti ‘tidak terbatas; mutlak; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain. Jika ada yang membatasinya, kedaulatan otomatis lenyap.

3.            Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan, anatara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat. Berikut penjabaran teori-teori tersebut

a.            Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan dewa. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, mislanya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain Augustinus (354-430), Thomas Aquinas (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F. J. Stahl (1802-1861).

b.            Teori Kedaulatan Raja

Selama abad pertahangan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja. Kdedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Menurut teori ini raja dianggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori tersebut.

1)            Raja merupakan bayangan dari Tuhan

2)            Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas

3)            Raja berada di atas undang-undang

c.               Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusai pada masa Tsar yang totalier, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada massa Mussolini.

d.               Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal hukum yang berlaku. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum.

1)            Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi.

2)            Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan oleh hukum yang berlaku

3)            Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan

e.            Teori Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu

individu melaluiperjanjian masyarakat. Ciri dan teori kedaulatan rakyat adalah kedaualatan

tertinggi berada di tangan rakyat dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia.  

B.            Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Indonesia

1.            Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 , Indonesia  menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amndemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat (ayat (1) dan (2)). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 1

(1)          Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang terbentuk Republik

(2)          Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

(3)          Negara Indonesia adalah negara hokum.

Adapun dalam amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan. Perubahannya adalah sebagai berikut.

Pasal 2

(2)  Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 3

(2)  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

2.            Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a.            Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Hukum dan demokrasi merupakan dua gal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi, terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat berbagai prinsip negara hukum. Berikut prinsip-prinsip tersebut.

1)            Prinsip-prinsip negara hokum adalah sebagai berikut.

a)            Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) berdasarkan undang-undang. Jaminan (terhadap warga negara) dari tindakan (pemerintah) yang tidak benar juga berdasarkan pada undang-undang.

b)           Perlindungan hak asasi manusia

c)            Keterikatan pemerintah pada hokum

d)           Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hokum

e)            Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum.

2)            Prinsip-prinsip negara hokum adalah sebagai berikut.

a)            Perwakilan politik

b)           Pertanggungjawaban politik

c)            Pembagian kewenangan

d)           Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawali

e)            Kejujuran dan terbuka dengan umum

f)             Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

b.            Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Berdasarkan  Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan hukum mengandung empat prinsip pokok yaitu.

1)            Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama

2)            Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap eprbedaan/pluralitas

3)            Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujuakn bersama

4)            Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersaam dalam konteks kehidupan bernegara

Keempat prinsip-prinsip pokok dari demokrasi tersebut, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.

1)            Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia

2)            Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara,k baik secara vertikat maupun horizontal

3)            Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.

4)            Adanya mekanisme  penyelasaian sengketa berdasarkarn mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

Keempat prinsip-prinsip pokok dari demokrasi tersebut, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.

1)            Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.

2)            Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa

3)            Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak

4)            Dibentuknya lembaga peradila yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara

5)            Adanya mekanisme hak uji material (judicial review)

6)            Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pelaksanaan prinsip tersebut

7)            Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan system penyelenggaraan negara

c.            Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1.            Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami sejumlah fase demokrasi. Adapun pembahasannya sebagai berikut.

a.            Demokrasi Parlementer

UUD NRI tahun 1945 menetapkan system pemerintahan presidensial dengan kekuasaan terbesar di tangan pesiden, meskipun kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Selain itu, ada pula Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang berwenang memberikan nasihat kepada presiden dan Mahkamah Agung.

b.            Demokrasi Terpimin

Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 memvawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, system pemerintahan adalah presidensial-di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden, sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden menjalankan tugasnya

c.            Demokrasi Pancasila

Setelah masa kepemimpinan Soekarno berakhir dan berlangsungnya era pemerintahan orde baru, hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen

d.            Demokrasi Pancasila Masa Reformasi

Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan.

2.        Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

a.            Sistem parlementer

Sistem Parlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.

1)            Terdapat Pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan

2)            Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri

3)            Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar

b.            Sistem parlementer Semu

Indonesia pernah mengalami sistem parlementer semu ketika menggunakan Konstitusi republik Indonesia Serikat. Disebut parlementer semu, antara lain karena:

1)            Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer

2)            Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah

3)            Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen

c.            Sistem Presidensial

Sistem presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Pada sistem Presidensial ciri-cirinya sebagai berikut ;

1)            Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan

2)            Presiden dan parlemen tidak bias saling menjatuhkan

3)            Presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas

3.        Lembaga-Lembaga Negara

Dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerinthana. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1.        Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan daerah, dan Utusan Golongan. Setelah era reformasi, MPR mejadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Tugas MPR adalah sebagai berikut :

1)            Mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar.

2)            Melantik presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu

3)            Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan wakilnya

2.        Presiden

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang yaitu wakilnya. Presiden dan wakilnya memgang jabatan 5 tahun dan bisamencalonkan diri lagi, apabila menang mendapatkan jabatan selama 2 periode. Tugas presiden adalah sebagai berikut :

1)            Memegang kekuasaan tertinggi atas militer Indonesia

2)            Menyatakan perang serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

3)            Menyatakan keadaan bahaya

4)            Memberi gelar, tanda jasa yang diatur dengan undang undang

3.        Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Dinyatakan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bias dibubarkan oleh Presiden. DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan tindakan presiden.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas sebagai berikut :

1)            Menyusun program Legislasi Nasional ( Prolegans )

2)            Menyusun dan membahas Rancangan Undang Undang

3)            Menetapkan UU bersama Presiden

4)            Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD

Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas sebagai berikut :

1)            Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN

2)            Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak

3)            Meindaklanjuti hasil pemeriksaan atau pengelolaan keuangan Negara

4.        Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

BPK merupakan lemnbaga negara yang bebas dan mandiri serta berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Tugas BPK adalah sebagai berikut :

1)            Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

2)            Menyerahkan hasil pemeriksaan ke DPR

3)            Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakuakn oleh pejabat

5.        Mahkamah Agung ( MA )

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan p0eradilan. Mahkamah Agung juga berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan. Ketua dan wakil mahkamah agung dipilih oleh hakim agung.

6.        Mahkamah Konstitusi ( MK )

MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD NRI Tahun 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD. MK wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran.

7.        Dewan perwakilan Daerah ( DPD )

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Tugas dan fungsi DPD adalah sebagai berikut :

1)            DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR

2)            DPD ikut membahas RUU

3)            DPD dapat melakuakn pengawasan atas pelaksanaan undang undang

8.        Komisi Yudisial ( KY )

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan mengakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta porilaku hakim.

Hubungan Antarlembaga Negara :

•           MPR dengan Presiden

•           MPR, DPR, dan DPD

•           DPR, DPD, Presiden

•           MA dengan lembaga negara lainnya

•           MK dengan lembaga negara lainnya

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started