Bab 6 MARTIN JN

Image result for hakikat bela negara

  1.   Hakikat bela Negara

     Makna Bela negara, setiap negara memiliki kepentingan nasional sendiri yang terkadang dapat bebenturan dengan kepentingan negara ssatu dan lainnya dan dapat menimbulkan ancaman karena kuatnya persaingan antarnegara. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bela negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara serta nilai nilai Pancasila dalam UUD 1945.

     Perundang undangan yang mengatur Bela negara, terdapat sejumlah peraturan yang berkaitan dengan bela negara, antara lain sebagai berikut: UUD NRI 1945 , Ketetapan MPR, Undang Undang.

      Bentuk bentuk bela negara, menurut pasal 9 ayat 2, UU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, DLL.

  •  Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

      Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI, berakhirnya Perang Pasifik mengakibatkan semua wilayah kekuasaan Jepang di Indonesia segera berada di bawah pengawasan pasukan sekutu, yaitu Allied Forces Netherlands east Indies (AFNEI). Contoh perjuangan fisik yang dilakukan dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah: Pertempuran Lima Hari di Semarang, Pertempuran Surabaya 10 November 1945, Pertempuran Medan Area, Bandung Lautan Api, Peristiwa Merah Putih di Manado, Puputan Margarana

      Perjuangan mempertahankan NKRI melalui jalur diplomasi, untuk mendorong dukungan dari dunia internasional atas kemerdekaan Indonesia, sekaligus menekan kedudukan Belanda, Indonesia melakukan perjuangan diplomasi. Perjuangan diplomasi yang dilakukan antara lain berupaya meraih dukungan internasional terhadap kedaulatan Indonesia sekaligus menarik dukngan internasional agar mendesak Belanda meninggalkan Indonesia. Contoh dari perjuangan mempertahankan NKRI melalui jalur diplomasi bias dilihat dari perjanjian berikut ini: Perjanjian Linggajati, Perjanjian Renville, Perjanjian Roem-Royen, Konferensi Meja Bundar.

  • Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI

      Hakikat Ancaman, berdasarkan UUD RI nomor 34 tahun  2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pengertian ancaman adlaah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman bias dibedakan menjadi  bagian yaitu: Ancaman berdasarkan jenisnya, berdasarkan sumbernya, berdasarkan bentuknya.

      Ancaman dibidang ideology, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Ancaman ideology adalah ancaman yang berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba mengganti ideology Pancasila dengan ideology ideology yang lain. Ancaman Politik, contohnya adalah gerakan separatism. Ancaman ekonomi, contoh nya adalah inflasi pengangguran yang tinggi, indicator kinerja yang kurang baik, DLL. Ancaman Sosial Budaya, contohnya adalah sepratisme dan terorisme, dan era globalisasi dengan penetrasi nilai nilai budaya dari luar negeri yang dapat memengaruhi budaya dari Indonesia, DLL. Ancaman Pertahanan Keamanan, contohnya adalah agresi dan invasi, dan keselamatan segenap bangsa.

      Ancaman Globalisasi, kata globalisasi berasal dari kata globe yang berarti bola dunia. Globalisasi bias dikatakan sebagai tindakan yang mendunia. Contoh dari ancaman globalisasi adalah ancaman globalisasi bidang ekonomi, ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan kekuatan ekonomi dan politik eksternal. Ancaman yang kedua adalah ancaman dari sisi sosial budaya,  Munculnya Sikap Individualisme, Konsumtif dan Matrealis.

      Ancaman Bergesernya Nilai Nilai Etika dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara, kurangnya kesopanan karena adanya rasa kurang hormat, munculnya rasa individulisme dan tidak memperdulikan orang lain, DLL.

  • Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

   Semangat dan Komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi kemerdekaan, untuk mengisi kemerdekaan para generasi muda harus memiliki semangat nasionalisme dan patriotism. Menurut KBBI , nasionalisme dan patriotism adalah paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.

       Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI, untuk menjaga persatuan dan kesatuan nasional guna mempertahankan NKRI dan mengatasi berbagai ancaman yang dapat mengganggu dan membahayakan kelangsungan hidup, masyarakat harus ikut berperan serta aktif.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started