RANGKUMAN PPKN BAB 4 YEHEZKIEL VITO/9A/36

RANGKUMAN PPKN BAB 4

A. PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN INDONESIA

Untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman, ada dua prinsip yang diperlukan, yaitu :

  1. Bhinneka Tunggal Ika
  • Semboyan berasal dari Kitab Sutasoma yang ditulis Mpu Tantular.
  • Artinya adalah berbeda namun tetap Satu
  • Melalui semboyan ini, bangsa Indonesia mengakui bahwa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, ras, agama, bahasa, dan adat istiadat.
  • Wawasan Nusantara

Ada beberapa pengertian wawasan nusantara, yaitu :

  • Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara adalahcara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakn persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Menurut Prof. Dr. Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan  dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  • Menurut kelompok kerja wawasan nusantara, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Terdapat empat konsep dalam wawasan nusantara, yaitu :

  1. Konsep Kesatuan Politik
  2. Kedaulatan wilayah nasional beserta kekayaannya
  3. Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan bahasa, agama, dsb.
  4. Bangsa Indonesia juga harus merasa satu rasa,senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  5. Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan menuju tujuannya.
  6. Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
  7. Konsep Kesatuan Ekonomi
  8. Kekayaan wilayah nusantara adalah modal dan milik bangsa
  9. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah
  10. Kehidupan perekonomian di wilayah Nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang diselenggarakan atas asas kekeluargan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
  11. Konsep Kesatuan Sosial Budaya
  12. Masyarakat Indonesia memiliki kehidupan yang serasi dan selaras dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  13. Budaya Indonesia adalah satu.
  14. Konsep Kesatuan Pertahanan Keamanan
  15. Ancaman terhadap satu pulau merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  16. Tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

B. BENTUK KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA

Berikut adalah keberagaman di Indonesia :

  1. Suku Bangsa
  2. Agama
  3. Ras -> kelompok manusia yang memiliki ciri fisik bawaan yang sama.

Masalah yang muncul dalam keberagaman Indonesia adalah konflik.

  1. Faktor penyebab konflik
  2. Perbedaan antarindividu
  3. Perbedaan kebudayaan
  4. Perbedaan kepentingan’
  5. Perubaham social
  6. Sikap penyebab konflik
  7. Primordialisme yang berlebihan -> menyangkut SARA
  8. Etnosentrisme -> berkaitan dengan etnis dan suku bangsa
  9. Diskriminatif
  10. Stereotipe -> labelling
  11. Fanatisme
  12. Eksklusivisme
  13. Bentuk konflik dalam masyarakat
  14. Konflik pribadi
  15. Konflik rasial
  16. Konflik antara kelas-kelas social
  17. Konflik politik
  18. Konflik internasional
  19. Akibat yang ditimbulkan oleh terjadinya konflik
  20. Perpecahan dalam masyarakat
  21. Kerugian harta benda dan korban manusia
  22. Kehancuran nilai-nilai dan norma yang ada
  23. Perubahan kepribadian
  24. Dominasi

C. UPAYA MENYELESAIKAN MASALAH YANG MUNCUL DALAM KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA

Upaya yang dapat dilakukan adalah :

  1. Memberikan jaminan perlindungan hak-hak setiap warga negara.
  2. Pengikat persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum dalam perundang-undangan
  3. Upaya represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat
  4. Mengembangkan upaya preventif

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started