1). Perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan pada sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945). Selain itu, juga membentuk panitia kecil
2). 22 Juni 1945, panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI di Jakarta. Hasilnya adalah Piagam Jakarta.
3). Sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945) membentuk tiga panitia yaitu:
a). Panitia perancang UUD (Ir. Soekarno)
b). Panitia Keuangan dan Perekonomian (Drs. Muhammad Hatta)
c). Panitia PETA (Abikusno Cokrosuyoso)
4). BPUPKI dibubarkan dan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945. Diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta. Tugasnya adalah mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan bagi Indonesia merdeka.
5). Pada 18 Agustus 1945, diadakan sidang PPKI di Gedung Kesenian Jakarta. Pada sidang pembukaan, disepakati Pancasila Pertama diubah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” menjadi ”Ketuhanan yang Maha Esa” dan Bab II pasal 6 “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ” Presiden ialah orang Indonesia asli “
6). Pada sidang utama, dihasilkan keputusan yaitu : mengesahkan UUD negara, memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir.Soekarno dan M.Hatta,dan Presiden sementara waktu akan dibantu oleh KNIP
7). UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tinggi karena :
a). dibentuk dengan cara istimewa
b). dianggap sesuatu yang luhur
c). berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
d). berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
8). UUD 1945 memiliki materi dasar yaitu :
a). Pengaturan tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan
b). Pengaturan hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya
9). Arti penting UUD 1945 :
a). menjadi dasar dan sumber ekstensi berdirinya NKRI
b). Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia
c). Sebagai aturan hukum tertinggi
d) Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain NKRI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
10). Latar belakang amandemen UUD :
1). Memperbaiki arah perjalanan negara
2). Mengembangkan kekuasaan lembaga negara
3). Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
4). Mencegah penyalahgunaan kekuasaan
5). Mewujudkan visi dan misi reformasi
11). Maksud dan tujuan amandemen:
a). Menegakkan kedaulatan rakyat dengan tidak menempatkan MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat
b). Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
c). Membuat Pasal-pasal UUD 1945 yang tidak multitafsir
d). Membuat tata kelola negara dengan demokratis lewat penghormatan HAM dan otonomi daerah
12). Kesepakatan dasar amandemen UUD:
1). tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
2). mempertahankan NKRI
3). menegaskan pemerintahan presidensial
4). menghilangkan penjelasan UUD 1945
5). memasukan penjelasan normatif ke dalam pasal
6). melakukan perubahan dengan penambahan naskah
13). Amandemen dilakukan 4 kali yaitu :
a). Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999
b). Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c). Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d). Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002
14). Setelah diamandemen, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
15). Makna amandemen UUD:
a). UUD lebih lengkap dan tidak multitafsir
b). Adanya pembatasan dan pembagian kekuasaan antar lembaga negara
c). Memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional
d). Lebih menjamin hak asasi warga warga negara
e). Memperbaiki arah perjalanan bangsa
f). Menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat lewat pemilu untuk memilih lembaga eksekutif dan legislative
g). Mempertahankan Pancasila dan NKRI
