Bab 4 PPKN Athalia 9A/4

Persatuan dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

Dalam pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tertulis “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila pun menegaskan kembali tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu persatuan Indonesia. Untuk mewujudkan persatuan dalam keberagaman diperlukan sejumlah Prinsip :

  1. Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika berasal dari seorang pujangga Mpu Tantular yang menulis Kitab Sutasoma. Secara harafiah, istilah ini berarti ‘berbeda (Bhinneka) itu (Ika) satu (Tunggal)’. Jika didefinisikan dapat bermakna bahwa kita berbeda tetapi tetap satu. Melalui Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia mengakui bahwa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, ras, agama, bahasa, dan adat istiadat. Perbedaan dan keanekaragaman bukan menjadi pemisah dan alat untuk memecah belah rasa persatuan dan persaudaraan. Dengan demikian, pemahaman yang baik atas kebhinnekaan sangat diperlukan untuk menyikapi ancaman yang muncul.

  • Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara menjadi landasan visional untuk menyelenggarakan kehidupan nasional. Ada beberapa pengertian wawasan nusantara, yaitu sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan beradasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandnag dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamkan persatuan dan kestauan bangs aserta kesatuan wilayah dalam penyelenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  2. Menurut Prof. Dr. Wan Usman, “Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawasan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
  3. Menurut kelompok kerja wawasan nusantara yang kemudian diusulkan menjadi Kapten MPR dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999, wawasan nusantara adalah : “cara pandnag dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasioanl.’

Secara umum, wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari falsafah dan sejarah bangsa tersebut sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.

  • Konsep kesatuan politik

Sebagai suatu konsep kesatuan politik, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :

  1. Kedaulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, modal, dan milik bangsa Indonesia.
  2. Bangsa Indonesia yang tediri atas berbagai suku dan bahasa, memeluk dan meyakini berbagai agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan suatau kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
  3. Secara psikologis, bangsa Indonesia juga harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan, sebangsa, dna setanah air, serta mempunyai suatu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  4. Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan negara yang melandasi, mebimbing, dan mengarahkan menuju tujuannya.
  5. Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  • Konsep kesatuan ekonomi

Sebagai satu kesatuan ekonomi, wawasan nusantara mengandung pengerti sebagai berikut :

  1. Kekayaan wilayah nusantara adalah modal dan milik       bangsa; harus dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonomi.
  3. Kehidupan perkonomian di wilayah nusantara merupakan kesatuan ekonomi yang diselenggarakan atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
  • Konsep kesatuan sosial budaya

Sebagai satu kesatuan sosial budaya, wawasan nusantara mengandung pengertian sebagai berikut :

  1. Masyarakat Indonesia sebagai satu bangsa memiliki kehidupan yang serasi dan selaras dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  2. Budaya Indonesia, pada hakikatnya, adalah satu. Corak ragam budaya menggambarkan kekayaan yang menjadi modal dan landasan pengembangan bangsa.
  • Konsep kesatuan pertahanan kemanan

Sebagai satu kesatuan pertahanan kemanan, wawasan nusnatara mengandung pengertian sebagai berikut :

  1. Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  2. Tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

  1. Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia
  2. Suku Bangsa

Setiap suku memiliki kekhasan sendiri. Perbedaan dan keragaman ini dapat menyumbang kebergaman kehidupan bangsa.

  • Agama

Pemerintah mengakui 6 agama, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghuchu. Para penganutnya harus mengutamakan sikap toleransi agar selalu tercipta kehidupan yang rukun dan damai.

  • Ras

Ras merupakan kelompok manusia yang meiliki ciri-ciri fisik bawaan yang sama. Keragaman ras tetu bukanlah halangan untuk bersatu sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia yang terbentang dari “Sabang sampai Merauke”.

  • Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

Dalam KBBI, konflik didefinisikan sebagai ‘percekcokan, perselisihan, atau pertentangan’. Oleh karena itu, secara sederhana , konflik merujuk pada adanya dua hal atau lebih yang berseberangan, tidak selaras, dan bertentangan.

  1. Penyebab konflik dalam masyarakat
  2. Faktor penyebab konflik

Soerjono Soekanto mengemukakan 4 faktor yang dapat menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat, yakni :

  1. Perbedaan antarindividu
  2. Perbedaan kebudayaan
  3. Perbedaan kepentingan
  4. Perubahan sosial
  • Sikap penyebab konflik
  • Primordialisme yang berlebihan

Primordialisme merupakan pandangan atau paham yang menunjukkan sikap berpegang teguh pada hal-hal yang sejak awal melekat pada individu, seperti suku bangsa, ras, dan agama.

  • Etnosentrisme

Etnosentrisme merupakan pandangan bahwa kebudayaan suku bangsanya lebih baik dibandingkan kebudayaan suku bangsa lain.

  • Diskriminatif

Diskrminatif merupakan perbedaan perlakuan terhadap sesam warga negara berdasarkan antara lain warna kulit, golongan, suku ekonomi, dan agama.

  • Stereotipe

Stereotipe merupakan penilaian terhadap seseorang atau suatu golongan hanya berdasarkan presepsi pribadi atau kelompok.

  • Fanatisme

Fanatisme merupakan keyakinan akan suatu kebenaran tanpa kepastian data dan fakta, tetapi kebenaran itu dianggap kebenaran mutlak tanpa mempedulikan argument orang lain.

  • Eksklusivisme

Eksklusivisme adalah sikap yang memandang bahwa pandangan atau ajaran yang paling benar hanyalah pandangan atau ajaran kelompoknya dan mengganggap pandangan atau ajaran lainnya tidka benar.

  • Bentuk konflik dalam masyarakat

Soerjono Soekanto menyebutkan lima bentuk khusus konflik atau pertentangan yang terjadi dalam masyarakat.

  1. Konflik pribadi

Konflik pribadi dapat terjadi antara 2 individu atau lebih karena perbedaan pandangan dan sebagainya.

  • Konflik rasial

Konflik rasial umumnya timbul karena perbedaan ras, seperti perbedaan ciri badan, kepentingan dan kebudayaan.

  • Konflik antara kelas-kelas sosial

Konflik antara kelas-klas sosial umunya disebabkan akibat perbedaan kepentingan.

  • Konflik politik

Konflik politik terjadi karena adanya perbedaan kepentingan atau tujuan politis seseorang atau kelompok.

  • Konflik internasional

Konflik internasional umumnya terjadi akibat perbedaan kepentingan yang kemudian berpengaruh pada kedaulatan negara.

  • Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik
  • Perpecahan dalam masyarakat
  • Kerugian harta benda dan korban manusia
  • Kehancuran nilai-nilai dan norma yan ada
  • Perubahan kepribadian
  • Dominasi

Upaya Menyelesaikan Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

  1. Memberikan jaminan perlindungan hak-hak setiap warga negara. Hak setiap warga negara yang terkait dengan keragaman dijamin dalam perundang-undangan anatara lain sebagai berikut:
  2. Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945, yaitu :”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya.”
  3. Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945, yaitu :

Ayat (1)”Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memiliki tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Ayat (2) “Setiap orang berhak atas kebebasn meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”

Ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  • Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945

Ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Ayat (2) “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Ayat (3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”                                                                                                                                                         Ayat (4) “Perlindungan, pemajuan, peneagakan, dan pemnuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”                                                                           Ayat (5) “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.”

  • Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, yaitu :
    Ayat (1) “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dlaam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Ayat (2) “Dalam menjalankan hak dan kebabasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan udang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai gama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

  • Pengikat rasa persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum dalam perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :
    • Pasal 35 UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
    • Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.”
    • Pasal 36A UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Lambang Negara ialah Garyda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
    • Pasal 36B UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.”
  • Upaya repesif yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut :

  • Melakukan penangkapan atas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam upaya aktif untuk melakukan perpecahan terkait keberagaman.
  • Melakukan hukuman terhadap pihak-pihak yang secara hukum terbukti terlibat dalam upaya melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat.
  • Mengembangkan upaya preventif untuk menyelesaikan maalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut :
  • Selalu besikap ramah, bersahabat, berpikir positif, dan saling membantu sesame warga masyarakat.
  • Masalah perbedaan yang terjadi dipecahkan dengan bermusyawarah secara bijaksana, penuh pengertian, saling harga menghargai, dan tanpa paksaan.
  • Antaranggota masyarakat dan antarkelompok dalam masyarakat melakukan kerja sama.
  • Warga negara belajar berkomunikasi secara efesiensi dan berdiskusi mengenai perbedaan yang ada sehingga tercipta situasi saling memahami.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started