George Vigo Rangkuman PPKN BAB 4

PERSATUAN DAN KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA

  1. Persatuan Dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
  2. Bhinneka Tunggal Ika
  3. Wawasan Nusantara
  1. Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
  2. Suku Bangsa
  3. Agama
  4. Ras
  • Masalah yang muncul dalam keberagaman Masyarkat Indonesia

Penyebab Konflik dalam masyarakat

  1. Faktor Penyebab Konflik:
  1. Perbedaan antar Individu
  2. Perbedaan Kebudayaan
  3. Perbedaan Kepentingan
  4. Perubahan Sosial
  •  Sikap Penyebab Konflik
  1. Primordialisme
  2. Etnosentrisme
  3. Diskriminatif
  4. Stereotipe
  5. Fanatisme
  6. Eksklusivme

Artinya Sebagai Berikut :

Primordialisme : pandangan atau paham yang menunjukan sikap berpegang teguh pada hal-hal yang sejak awal melekat pada diri individu.

Etnosentrisme : Pandangan Bahwa kebudayaan suku bangsanya lebih baik dibandingkan kebudayaan suku bangsa lain

Diskriminatif : Perbedaan perlakuan terhadap sesame warga negara berdasarkan antara lain warna kulit , golongan , suku , ekonomi , dan agama.

Stereotipe : Penilaian terhadap seseorang atau suatu golongan hanya berdasarkan presepsi pribadi atau kelompok

Fanatisme : Keyakinan akan suatu kebenaran tanpa kepastian data , fakta , tetapi kebenaran itu dianggap mutlak karena tidak merugikan orang lain

Eksklusivisme : Sikap yang memandang bahwa pandangan atau ajaran yang paling benar adalah ajaran kelompoknya dan menganggp ajaran lainnya tidak benar.

  • Bentuk Konflik Dalam Masyarakat
  • Konflik Pribadi ( 1vs 1 )
  • Konflik Rasial ( Ciri Fisik )
  • Konflik Antara Kelas Kelas Sosial ( Kepentingan )
  • Konflik Politik ( Pilihan Politk )
  • Konflik Internasional ( Antar Negara )
  • Akibat Yang Ditimbulkan Oleh Terjadinya Konflik

-Perpecahan Dalam Masyarakat

-Kerugian Harta Benda Dan Korban Manusia

-Kehancuran Nilai nilai Dan Norma Yang Ada

-Perubahan Kepribadian

C) Upaya Menyelesaikan Masalah Yang Muncul Dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

  1. Memberikan Jaminan Hak Hak Perlindungan Setiap Warga Negara
  2. Pasal 28S UUD NRI Tahun 1945 “ Setiap Orang Berhak untuk hidup serta berhak mempertahan kan hidup dan kehidupanya”
  •  Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945

Ayat (1) Setiap Orang berhak memeluk agamnya masing masing

Ayat(2) Setiap orang berhak memiliki kebebasannya meyakini agamanya

Ayat(3) setiap orang mempunyai hak berserikat

  •  Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945
  • Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945
  • Pengikat Persatuan Persatuan Dan Ras Kebangsaan yang Tercantum dalam perundang-undangan.
  • Upaya Represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat
  • Mengembangkan upaya preventif untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started