PERSATUAN DAN KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA
- Persatuan Dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
- Bhinneka Tunggal Ika
- Wawasan Nusantara
- Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
- Suku Bangsa
- Agama
- Ras
- Masalah yang muncul dalam keberagaman Masyarkat Indonesia
Penyebab Konflik dalam masyarakat
- Faktor Penyebab Konflik:
- Perbedaan antar Individu
- Perbedaan Kebudayaan
- Perbedaan Kepentingan
- Perubahan Sosial
- Sikap Penyebab Konflik
- Primordialisme
- Etnosentrisme
- Diskriminatif
- Stereotipe
- Fanatisme
- Eksklusivme
Artinya Sebagai Berikut :
Primordialisme : pandangan atau paham yang menunjukan sikap berpegang teguh pada hal-hal yang sejak awal melekat pada diri individu.
Etnosentrisme : Pandangan Bahwa kebudayaan suku bangsanya lebih baik dibandingkan kebudayaan suku bangsa lain
Diskriminatif : Perbedaan perlakuan terhadap sesame warga negara berdasarkan antara lain warna kulit , golongan , suku , ekonomi , dan agama.
Stereotipe : Penilaian terhadap seseorang atau suatu golongan hanya berdasarkan presepsi pribadi atau kelompok
Fanatisme : Keyakinan akan suatu kebenaran tanpa kepastian data , fakta , tetapi kebenaran itu dianggap mutlak karena tidak merugikan orang lain
Eksklusivisme : Sikap yang memandang bahwa pandangan atau ajaran yang paling benar adalah ajaran kelompoknya dan menganggp ajaran lainnya tidak benar.
- Bentuk Konflik Dalam Masyarakat
- Konflik Pribadi ( 1vs 1 )
- Konflik Rasial ( Ciri Fisik )
- Konflik Antara Kelas Kelas Sosial ( Kepentingan )
- Konflik Politik ( Pilihan Politk )
- Konflik Internasional ( Antar Negara )
- Akibat Yang Ditimbulkan Oleh Terjadinya Konflik
-Perpecahan Dalam Masyarakat
-Kerugian Harta Benda Dan Korban Manusia
-Kehancuran Nilai nilai Dan Norma Yang Ada
-Perubahan Kepribadian
C) Upaya Menyelesaikan Masalah Yang Muncul Dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
- Memberikan Jaminan Hak Hak Perlindungan Setiap Warga Negara
- Pasal 28S UUD NRI Tahun 1945 “ Setiap Orang Berhak untuk hidup serta berhak mempertahan kan hidup dan kehidupanya”
- Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945
Ayat (1) Setiap Orang berhak memeluk agamnya masing masing
Ayat(2) Setiap orang berhak memiliki kebebasannya meyakini agamanya
Ayat(3) setiap orang mempunyai hak berserikat
- Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945
- Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945
- Pengikat Persatuan Persatuan Dan Ras Kebangsaan yang Tercantum dalam perundang-undangan.
- Upaya Represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat
- Mengembangkan upaya preventif untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat
