Kristoforus Owen Sunjaya 9A/22 (rangkuman bab 4 kls 9)

BAB 4 (KELAS 9)

A. Persatuan dan Keberagaman Masyarakat Indonesia

Keberagaman Indonesia mengisyaratkan adanya suatu persatuan dari perbedaan. Persatuan ini menjadi hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dan tidak dapat diubah oleh siapa pun. Dalam Pasal ayat 1 UUD NRI 1945, tertulis “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila pun menegaskan kembali tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu persatuan Indonesia.

1. Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika berasal dari seorang pujangga, Mpu Tantular yang menulis Kitab Sutasoma. Secara harfiah, istilah ini berarti ‘berbeda itu satu’. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam cengkeraman kaki Garuda Pancasila sebagai lambang Negara Indonesia.

2. Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat sehingga tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasioal. Wawasan nusantara menjadi landasan visional untuk menyelenggarakan kehidupan nasional.

B. Permasalahan Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

1. Bentuk Keberagaman Masyarakat Indonesia

Perbedaan yang ada di Indonesia mencakup berbagai bidang, tidak hanya dapat dilihat dari perbedaan secara fisik manusia (ras), tetapi mencakup juga perbedaan suku bangsa, agama dan kepercayaannya.

2. Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

Dalam KBBI, konflik didefinisikan sebagai ‘percekcokan, perselisihan, atau pertentangan’. Oleh karena itu, secara sederhana, konflik merujuk pada adanya dua hal atau lebih yang berseberangan, tidak selaras, dan bertentangan.

Penyebab konflik dalam masyarakat

a. Perbedaan antarindividu

b. Perbedaan kebudayaan

c. Perbedaan kepentingan

d. Perubahan sosial

Sikap penyebab konflik

a. Primordialisme yang berlebihan

b. Etnosentrisme

c. Diskriminatif

d. Stereotipe

e. Fanatisme

f. Eksklusivisme

C. Upaya Menyelesaikan Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

1. Memberikan jaminan perlindungan hak-hak setiap warga negara. Hak setiap warga negara yang terkait dengan keragaman dijamin dalam perundang-undangan antara lain sebagai berikut.

a. Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945

b. Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945

     Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3

c. Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945

    Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5

d. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945

    Ayat 1, Ayat 2

2. Pengikat persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum dalam perundang-undangan

a. Pasal 35 UUD NRI Tahun 1945

b. Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945

c. Pasal 36A UUD NRI Tahun 1945

d. Pasal 36B UUD NRI Tahun 1945

3. Upaya represif yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan penangkapan atas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam upaya aktif untuk melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat.

b. Melakukan hukuman terhadap pihak-pihak yang secara hukum terbukti terlibat dalam upaya melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat.

4. Mengembangkan upaya prevetif untuk meyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat antara lain sebagai berikut.

a. Selalu bersikap ramah, bersahabat, berpikir positif, dan saling membantu sesama warga masyarakat.

b. Masalah perbedaan yang terjadi dipecahkan dengan bermusyawarah secara bijaksana, penuh pengertian, saling menghargai, dan tanpa paksaan.

c. Antaranggota masyarakat dan antarkelompok dalam masyarakat melakukan kerja sama.

d. Warga negara belajar berkomunikasi secara efektif dan berdiskusi mengenai perbedaan yang ada sehingga tercipta situasi saling memahami.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started