Tugas PPKN
BAB 1 (KELAS 7)
A. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Latar belakang Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia berdasarkan beberapa faktor :
a. Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan Bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
c. Nilai-nilai dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
2. Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Menemukan Nilai-Nilai Luhur Pancasila
a. Masa Awal Keberadaan Bangsa Indonesia
b. Masa Kerajaan
c. Masa Perjuangan Melawan Penjajah
3. Masa Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Pembentukan BPUPKI
Proses Pembentukan BPUPKI
Pada bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia. Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zunbi Chosakai.
b. Perumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPKI
1. Sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni)
Dalam sidang tersebut, Ketua BPUPKI, dr.K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat menanyakan apakah dasar negara yang akan dipakai apabila Indonesia merdeka nanti. Pertanyaan tersebut dijawab oleh segenap anggota BPUPKI, terutama Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Sukarno tentang usulan dasar negara Indonesia Merdeka.
2. Perumusan Piagam Jakarta
Pada Tanggaln 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasilnya dibentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota, yaitu Ir. Sukarno, Drs. Muhammad Hatta, Mr.A.A. Maramis, K.H. Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokrosuyoso, H.Agus Salim, Mr.Ahmad Subarjo, dan Mr. Muhammad Yamin. Pada hari itu juga Panitia Perumusan Dasar Negara bersidang dan menghasilkan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.
3. Sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945)
Sidang II BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945. Agenda Sidang II adalah membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran. Hasil akhir Sidang BPUPKI II adalah Rancangan UUD NRI dengan Piagam Jakarta sebagai Pembukaannya.
B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan PPKI
Dengan selesainya sidang BPUPKI II, menandai selesainya masa tugas BPUPKI dengan menghasilkan rancangan dasar filsafat negara bagi negara Indonesia merdeka beserta rancangan UUD.
2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI
a. Sidang Pembukaan
b. Sidang Utama
C. Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Makna Komitmen Kebangsaan
Semangat kebangsaan atau nasionalisme juga bermakna sama dengan patriotisme. Patriotisme berasal dari kata patria (tanah air),yang kemudian berubah menjadi patriot. Dengan demikian, patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segalanya untuk mempertahankan bangsanya. Patriotisme muncul setelah adanya nasionalisme.
Nasionalisme dapat dibagi menjadi dua yaitu,
a. Nasionalisme Sempit ( Chauvinisme )
b. Nasionalisme Luas
2. Komitmen Keangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Peran Kelembagaan Pendiri Negara dalam BPUPKI
b. Peran Individual Pendiri Negara dalam sidang BPUPKI
D. Meneladani Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai semangat dan komitmen yang tinggi terhadap bangsa dan negara, antara lain sebagai berikut:
a. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Persatuan Indonesia
d. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
e. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
BAB 2 (KELAS 7)
A. Norma yang Berlaku dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1. Hakikat Norma
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna. Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan kodratnya sebagai makhluk individu dan sosial. Sebagai makhluk individu, setiap manusia mempunyai kepentingan yang bersifat pribadi dan berbeda dengan manusia lain. Sedangkan sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri, tetapi selalu bergaul dan bekerja sama dengan manusia lain.
Menurut KBBI, norma mempunyai 2 arti, yaitu:
a. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima.
b. Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu
2. Jenis-Jenis Norma
a. Norma Agama
b. Norma Moral
c. Norma Sosial
d. Norma Hukum
3. Hubungan antara Norma Agama, Moral, Sosial, dan Hukum
Semuanya mengarah kepada terwujudnya kehidupan aman dan tenteram. Sebagai contoh, norma agama mewajibkan penganut agamanya untuk menghormati orang tua. Hal itu senada dengan norma kesopanan dan norma moral.
Dalam kehidupan masyarakat juga ditemukan adanya kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan. Kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan oleh seseorang atau suatu kelompok masyarakat. Kebiasaan yang terus dilakukan oleh masyarakat secara terus-menerus akan diterima sebagai kebaikan yang akhirnya menjadi hukum tidak tertulis.
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga tertanam kuat dalam pola perilaku masyarakat. Sedangkan peraturan adalah petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur hidup manusia sebagai warga masyarakat. Peraturan juga dilengkapi dengan sanksi. Peraturan masyarkat biasanya dibuat melalui musyawarah dan disepakati bersama.
B. Arti Penting Norma dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1. Arti Penting Norma bagi Individu dan Masyarakat
a. Bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tenteram.
b. Bagi kehidupan masyarakat, norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tenteram
2. Indonesia sebagai Negara Hukum
Salah satu norma yang berlaku di masyarakat dengan sifat yang mengikat dan sanksi tegas bagi pelanggarnya adalah norma hukum. Hal itu karena manusia memiliki kecenderungan untuk melanggar norma. Oleh karena itu, negara Indonesia diselenggarakan berdasarkan aturan hukum. Indonesia sebagai negara hukum ditegaskan dalam UUD NRI 1945 pada pasal 1 ayat 3.
BAB 3 (KELAS 7)
A. Sejarah Perumusan UUD NRI 1945
1. Sidang BPUPKI I (29 MEI-1 JUNI)
Pada sidang BPUPKI I, selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.
2. Rapat Panitia Kecil
Di luar persidangan BPUPKI, tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.
3. Sidang BPUPKI II (10-17 JULI 1945)
Pada Sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara Indonesia, yaitu :
a. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno
b. Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
c. Panitia PETA yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso
B. Penetapan UUD NRI 1945
1. Pembentukan PPKI
Setelah meyatakan merdeka, 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat, yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan aparat pemerintahan. Oleh karena itu, PPKI sebagai lembaga yang mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam membicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh anggota untuk bersidang.
2. Sidang PPKI
Pada awalnya, PPKI berjumlah 21 orang, namun pada perkembangannya jumlah tersebut ditambah sebanyak 6 orang tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, yaitu Wiratnakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, dan Ahmad Subarjo.
C. Arti Penting UUD NRI 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Kedudukan UUD NRI 1945
a. Dibentuk dengan istimewa
b. Dianggap sesuatu yang luhur
c. Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
d. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
2. Arti Penting UUD NRI 1945
a. Menjadi dasar dan sumber ekstensi berdirinya NKRI
b. Sebagai aturan hukum
c. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia
3. Perubahan UUD NRI 1945
Pada tanggal 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti dengan Konstitusi RIS. Hal ini berlaku hingga tanggal 17 Agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959.
BAB 4 (KELAS 7)
A. Bhinneka Tunggal Ika
1. Pengertian Bhinneka Tunggal Ika
Berasal dari kitab Sutasoma karya Empu Tantular seorang pujangga di kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut, lengkapnya adalah Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa yang berarti “walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua adanya karena tidak ada agama yang tujuannya berbeda”. Berdasarkan tuisan tersebut, arti dari Bhinneka Tunggal Ika yaitu ‘berbeda-beda tetapi tetap satu jua’.
2. Makna Bhinneka Tunggal Ika
a. Bangsa Indonesia menyadari bahwa keberagaman
b. Bangsa Indonesia menyadari bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika mendorong lahirnya persatuan dan kesatuan Indonesia
c. Bangsa Indonesia menyadari bahwa di tengah arus globalisasi yang sangat cepat dan terjadinya pencampuran budaya diperlukan penyaring agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap utuh dan semangat berbeda, tetapi tetap satu atau Bhinneka Tunggal Ika adalah kuncinya
d. Bangsa Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa Bhinneka Tunggal Ika merupakan salah satu pilar selain pancasila, UUD NRI 1945
3. Arti Penting Semboyan Bhinneka Tunggal Ika bagi Bangsa Indonesia
a. Pendorong lahirnya nasionalisme Indonesia
b. Penyemangat untuk membangun Indonesia lebih maju
c. Benteng persatuan bangsa dan negara Indonesia di era globalisasi
B. Keberagaman dalam masyarakat Indonesia
1. Hakikat Keberagaman
NKRI terbentuk dari keberagaman dalam semua aspek kehidupan, baik kewilayahan, suku bangsa, agama, ras, golongan, dan gender. Keberagaman yang menjadi realita kehidupan di Indonesia menjadi modal terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Keberagaman di Indonesia
a. Keberagaman wilayah dan lingkungan
b. Keberagaman suku bangsa dan budaya
c. Keberagaman agama
d. Keberagaman ras
e. Keberagaman golongan
f. Keberagaman gender
3. Faktor penyebab keberagaman bangsa Indonesia
a. Lingkungan fisik daerah
b. Keyakinan atau agama
c. Kehidupan sosial budaya di berbagai daerah
d. Faktor sejarah
C. Arti penting keberagaman dalam masyarakat Indonesia
a. Sebagai potensi menuju kejayaan bangsa
b. Sebagai tantangan bangsa
2. Semangat menjaga keberagaman dalam masyarakat dalam masyarakat Indonesia
a. Semangat dan perilaku dalam kehidupan beragama yang beragam
b. Semangat dan perilaku dalam keberagaman ras dan suku di Indonesia
c. Semangat dan perilaku dalam keberagaman sosial budaya
d. Semangat dan perilaku dalam perbedaan jenis kelamin
D. Perilaku toleransi dalam masyarakat
Sikap toleransi harus dimiliki oleh semua orang dan dilaksanakan di berbagai lingkungan hidup seperti:
a. Lingkungan Keluarga
b. Lingkungan Sekolah
c. Lingkungan Masyarakat
d. Kehidupan berbangsa dan bernegara
BAB 5 ( KELAS 7 )
A. Makna kerja sama dalam hidup bermasyarakat
Manusia merupakan ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan dari orang lain. Maka dari itu, sebagai makhluk sosial, manusia akan melakukan kerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
1. Pengertian kerja sama
Kata kerja sama memiliki makna, yaitu sebuah tindakan atau bekerja bersama untuk mencapai tujuan atau keuntungan bersama.
2. Norma kerja sama dalam berbagai kehidupan
Manusia diciptakan Tuhan di muka bumi hanya untuk memakmurkan bumi dan mengabdi kepada-Nya. Untuk itu, manusia diciptakan Tuhan agar hidup berkelompok, tolong-menolong, dan bekerja sama atas dasar kebajikan. Manusia dilarang untuk saling bermusuhan dan membuat kerusakan. Untuk itu, kerja sama yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari harus didasarkan pada norma atau kaidah tententu, yaitu:
a. Tidak untuk melakukan kejahatan
b. Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
c. Bersifat adil
3. Faktor yang mempengaruhi kerja sama
a. Orientasi Individu
b. Hubungan timbal balik
c. Komunikasi
B. Pentingnya kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat
1. Manfaat kerja sama bagi kehidupan pribadi
a. Merasa tenang karena diterima oleh orang lain
b. Pekerjaan atau kepentingan pribadi akan lebih ringan dan cepat terselesaikan
2. Manfaat kerja sama bagi kehidupan di sekolah
a. Meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah
b. Setiap warga sekolah merasa senang dan aman di lingkungan sekolah
3. Manfaat kerja sama bagi kehidupan di masyarakat
a. Menjaga kebersihan lingkungan
b. Menjaga keamanan lingkungan
4. Manfaat kerja sama bagi kehidupan bangsa dan negara
a. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
b. Mempercepat proses dan hasil pembangunan
5. Manfaat kerja sama dalam pergaulan internasional
a. Menjaga keamanan dan perdamaian dunia
b. Mencukupi kebutuhan masing-masing negara
C. Bentuk-bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat
1. Kerja sama dalam kehidupan di keluarga
2. Kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3. Kerja sama dalam pergaulan internasional
a.Bentuk-bentuk kerja sama
1. Kerukunan
2. Bargaining
3. Kooptasi
4. Koalisi
5. Joint Venture
b. Bidang-bidang kerja sama
1. Kerja sama dalam bidang politik
2. Kerja sama dalam bidang ekonomi
3. Kerja sama dalam bidang sosial budaya
4. Kerja sama dalam kehidupan beragama
c. Hambatan dalam kerja sama antarnegara
1. Ideologi negara berbeda
2. Konflik dan peperangan
3. Kebijakan perdagangan yang merugikan negara lain
4. Perbedaan kepentingan tiap-tiap negara
d. Bentuk-bentuk kerja sama antarnegara
1. Kerja sama bilateral
2. Kerja sama regional
3. Kerja sama subregional
4. Kerja sama antarregional
5. Kerja sama multilateral
BAB 6 (KELAS 7)
A. Makna Persatuan dan Kesatuan
1. Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan mengandung arti “bersatunya sesuatu yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
2. Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa
a. Binneka Tunggal Ika
b. Nasionalisme Indonesia
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Wawasan Nusantara
e. Persatuan Pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi
3. Semangat Persatuan dan Kesatuan Indonesia
a. Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia
b. Meningkatkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
c. Mengembangkan Semangat Kekeluargaan
d. Menghindari Penonjolan SARA
4. Manfaat Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia
a. Memperkuat jati diri NKRI
b. Memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi segala ancaman dan gangguan dalam bernegara
c. Memudahkan mencapai tujuan nasional
d. Menciptakan suasana yang tenteram, aman, dan damai karena semua orang menunjukan sikap setia kawan, toleran, dan solidaritas dalam kerangka NKRI
B. Makna Sejarah Berdirinya NKRI
1. Hakikat Negara
a. Pengertian Negara, Bangsa, dan Tanah Air
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita-cita bersama. Tanah air adalah tempat di mana seseorang dilahirkan, hidup dan memperoleh kehidupan dan akhirnya meninggal dunia. Tanah air disebut juga tanah tumpah darah.
b. Bentuk Negara dan Pemerintahan
c. Lahirnya Suatu Negara
d. Fungsi dan Tujuan Berdirinya Negara
Fungsi negara adalah
1). Fungsi keamanan dan ketertiban
2)Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
3) Fungsi pertahanan
4) Fungsi keadilan
Tujuan berdirinya negara adalah
1) Menciptakan kekuasaan negara secara demokratis
2) Mencapai perdamaian dunia
3) Menjamin hak dan kebebasan manusia
4) Mewujudkan keadilan sosial
5) Mencapai kesejahteraan bersama
2. Makna Proklamasi Kemerdekaan
a. Perjuangan menuju NKRI
b. Detik-detik proklamasi kemerdekaan
3. Makna NKRI
Prokamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Hal itu, secara jelas diketahui dari rumusan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
4. Tujuan NKRI
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5. Bentuk Negara dan Pemerintahan NKRI
Bentuk Negara yang dianut oleh Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah negara kesatuan. NKRI adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dengan nama Indonesia. Hal itu sesuai ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2.
Upaya Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Indonesia
1. Ketentuan Hukum Tentang Pembelaan Negara
a. UUD NRI 1945
b. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri
c. UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
2. Usaha Mempertahankan NKRI
a. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
b. Pelatihan Kemiliteran Secara Wajib
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI atau Polri secara Sukarela atau Wajib
d. Pengabdian melalui Profesi
